SBN Perdana

Livin'   /   Edukasi   /   Surat Berharga Negara Perdana

Surat Berharga Negara Perdana di Livin' by Mandiri

Cara Mendaftar Layanan Mandiri SBN di Livin' by Mandiri  

1

Pilih Menu Investasi

 

2

Pilih Daftar Sekarang

 

3

Pilih Registrasi Sekarang

 

4

Setujui syarat dan ketentuan kemudian pilih Saya Setuju

 

5

Lengkapi data diri kemudian pilih Lanjutkan 

 

6

Lengkapi pekerjaan Anda saat ini kemudian pilih Lanjutkan

 

7

Masukkan tujuan investasi kemudian pilih Lanjutkan

 

8

Pilih berapa lama Anda akan berinvestasi kemudian pilih Lanjutkan 

 

9

Pilih pengetahuan dan pengalaman investasi yang Anda miliki kemudian pilih Lanjutkan 

 

10

Pilih berapa persen aset Anda yang dialokasikan untuk Investasi kemudian pilih Lanjutkan

 

11

Pilih berapa persen toleransi penurunan investasi kemudian pilih Lanjutkan

 

12

Pilih apakah Anda bergantung pada hasil Investasi kemudian pilih Lanjutkan

 

13

Pilih rekening yang digunakan untuk transaksi investasi di Livin'

 

14

Konfirmasi data registrasi Anda kemudian pilih Kirim Data registrasi

 

15

masukkan PIN Livin'

 

16

Registrasi Anda sedang diproses maksimum 1 hari kerja.

 

17

Registrasi SBN berhasil

 

Cara Pemesanan SBN di Livin' by Mandiri

1

Pilih menu Investasi

 

2

Pilih Pesan Sekarang

 

3

Baca syarat dan ketentuan kemudian pilih Saya Setuju

 

4

Lihat detail Produk kemudian pilih Pesan

 

5

Tentukan nominal transaksi kemudian pilih Pesan

 

6

Pemesanan terverifikasi, kemudian pilih Bayar Sekarang

 

7

Masukkan PIN Livin'

 

8

Pembayaran Berhasil

 

Cara Pencairan SBN di Livin' by Mandiri

1

Pilih Menu Investasi

 

2

Pilih Lihat Detail portofolio

 

3

Pilih ST008

 

4

Pilih Cairkan

 

5

Baca syarat dan ketentuan kemudian pilih Saya Setuju

 

6

Masukkan Nominal yang Anda ingin cairkan kemudian pilih Lanjutkan

 

7

Permintaan Pencairan Berhasil

 

Frequently Asked Questions (FAQs)

Informasi Seputar Pendaftaran Layanan SBN Perdana di aplikasi Livin' by Mandiri

 

Beberapa persyaratan yang diperlukan dan harus dilengkapi sebelum melakukan registrasi SBN Perdana di Livin' by Mandiri.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan terdaftar pada Dukcapil.
  • Memiliki rekening tabungan aktif di Bank Mandri dan tercatat atas nama pribadi dan dibuktikan dengan buku tabungan atau kartu debit Bank Mandiri.
  • Bank Mandiri sebagai mitra distribusi akan membantu proses pembuatan rekening efek dan SID Nasabah.

Proses pendaftaran investor SBN di Livin’ by Mandiri membutuhkan waktu 1 Hari Kerja.

Ya. Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa push notification dan keterangan melalui inbox yang ada pada Livin’ by Mandiri terkait dengan informasi proses pendaftaran menjadi investor SBN Perdana. Apabila proses pendaftaran telah berhasil, Nasabah akan diinformasikan mengenai Nomor Single Investor Identification (SID) Bond Nasabah. SID merupakan kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai tanda investor tercatat pada sistem KSEI untuk keperluan transaksi investasi.

Selama Nasabah belum memiliki SID Bond dan/atau SRAN yang berstatus aktif yang tercatat pada sistem Bank Mandiri, maka Nasabah perlu melakukan pendaftaran sebagai Investor dan Layanan SBN Perdana terlebih dahulu.

Selama Nasabah belum memiliki SID Bond dan/atau SRAN yang berstatus aktif yang tercatat pada sistem Bank Mandiri, maka Nasabah tetap perlu melakukan pendaftaran sebagai Investor dan Layanan SBN Perdana / SBN Ritel Online terlebih dahulu.

Nasabah yang pernah melakukan registrasi SBN Ritel Online, pernah bertransaksi SBN Perdana, dan memiliki SID Bond serta memiliki SRAN yang berstatus aktif yang tercatat pada sistem Bank Mandiri, tidak perlu lagi melakukan pendaftaran sebagai Investor SBN Perdana.

Informasi Seputar Pemesanan dan Pembayaran SBN Perdana di Livin’ by Mandiri

 

Nasabah harus memenuhi persyaratan di bawah ini agar dapat melakukan pemesanan SBN Perdana di Livin’ by Mandiri:

  • Memiliki SID Bond dan SRAN aktif yang tercatat pada sistem Bank Mandiri serta terdaftar di layanan SBN Online Kemenkeu.
  • Tidak dalam status terblokir (status yang tidak memperbolehkan Nasabah bertransaksi investasi) pada sistem Bank Mandiri.
  • Memiliki rekening aktif untuk sumber dana dan pencairan (kupon maupun pokok saat jatuh tempo).

Tidak ada biaya yang dikenakan kepada nasabah ketika melakukan pemesanan SBN.

Limit pemesanan SBN Perdana tergantung dari ketersediaan kuota nasional dan juga limit individu. Limit individu nasabah adalah limit transaksi per nasabah di seluruh Mitra Distribusi, limit transaksi individu sesuai dengan ketentuan Kemenkeu.

Memorandum Informasi adalah pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang terkait dengan produk SBN yang ditawarkan.

Dokumen Memorandum Informasi dapat diakses langsung melalui Livin’ by Mandiri pada bagian Info Produk SBN atau pada Syarat dan Ketentuan saat melakukan transaksi.

Pembayaran atas pemesanan pada Aplikasi Livin’ by Mandiri akan mengikuti ketentuan waktu yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (ketentuan saat ini maksimum 3 jam dari waktu pemesanan). Nasabah dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing melalui pilihan pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) di berbagai channel Bank Mandiri antara lain ATM ataupun kantor cabang.

Pemesanan yang telah berhasil dibuat akan tercatat pada Histori Transaksi. Apabila nasabah berhasil melakukan pembayaran maka status transaksi akan berubah menjadi completed order dan akan muncul kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank) pada hasil transaksi sebagai bukti pembayaran. Selain itu, Livin’ by Mandiri akan mengirimkan notifikasi untuk setiap pemesanan yang berhasil dibayarkan. Setiap Pemesanan Pembelian SBN Ritel yang telah terverifikasi tidak dapat dibatalkan dan ditarik kembali oleh Investor. Dana pembayaran atas pemesanan pembelian SBN Ritel yang telah selesai dan lengkap (Completed Order) akan masuk ke Rekening Kas Umum Negara dengan perhitungan kupon dimulai pada tanggal settlement tanpa ada pengendapan bunga.

Pemesanan SBN Ritel yang telah terverifikasi tidak dapat dibatalkan dan ditarik kembali oleh investor. Dana yang sudah dibayarkan oleh pemesan untuk pembelian SBN Ritel yang telah selesai dan lengkap (complate order) akan masuk ke Rekening Kas Umum Negara dengan perhitungan kupon yang dimulai pada tanggal settlement tanpa ada pengendapan bunga. Apabila nasabah tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu tertentu, maka kuota akan dikembalikan dalam kurung waktu 48 jam.

Nasabah dapat melihat portofolio yang dibeli melalui SBN Web dapat dilihat pada Livin' by Mandiri maksimal pada T+2 setelah settlement produk.

Informasi Seputar Pencairan (Early Redemption) Obligasi Perdana di Livin’ by Mandiri

 

Early redemption merupakan fitur pelunasan SBN Ritel Online sebelum jatuh tempo yang dapat diajukan oleh nasabah selama Masa Pengajuan Pelunasan (early redemption) dengan nominal pencairan yang dipercepat tersebut sesuai ketentuan Kementerian Keuangan (disesuaikan untuk masing-masing produk yang diterbitkan).

Untuk melakukan pencairan SBN Perdana di Livin’ by Mandiri, nasabah harus memastikan:

  • Memiliki SID Bond dan SRAN aktif yang tercatat pada sistem Bank Mandiri serta terdaftar di layanan SBN Online Kemenkeu.
  • Tidak dalam status terblokir (status yang tidak memperbolehkan nasabah bertransaksi investasi) pada sistem Bank Mandiri.
  • Memiliki rekening tabungan berstatus aktif untuk tujuan pencairan.

Di mana pun, kapan pun, apa pun device kamu,

Download Aplikasi Livin’ by Mandiri

Dan dapatkan kemudahan dalam segala urusan finansial sekarang

Aplikasi Livin Mandiri