Prioritas
Prioritas
Wealth Management Mandiri Prioritas
Syarat dan Ketentuan
Layanan Mandiri Prioritas

Mengisi Formulir Mitra Utama (FMU)

Memiliki total Fund Under Management (FUM)
minimal ekuivalen Rp 1 Milyar,
terdiri dari: tabungan, deposito, giro,
dan produk investasi

Memiliki rekening tabungan/giro Rupiah
- Apabila dalam masa keanggotaan segmen Wealth lebih dari 3 (tiga) bulan nasabah memiliki rata-rata saldo harian atau posisi akhir bulan < Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) ekuivalen, maka nasabah dikategorikan sebagai nasabah drop fund.
- Selama periode drop fund berlangsung, keistimewaan yang diberikan kepada nasabah hanya yang menempel pada Kartu Mandiri Debit Prioritas.
- Nasabah drop fund akan dikenakan biaya denda sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan maksimal selama 3 (tiga) bulan berturut-turut. Biaya denda atas drop fund akan didebet secara langsung terhadap Rekening Tabungan/Giro nasabah yang bersangkutan dengan valuta Rupiah yang tercatat sebagai akun utama Kartu Mandiri Debit Prioritas nasabah atau rekening valuta Rupiah lainnya yang terdaftar pada sistem Bank.
- Setelah 3 (tiga) bulan berturut-turut sejak dikategorikan sebagai nasabah drop fund dan FUM nasabah tidak mengalami peningkatan menjadi minimal Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), maka Bank akan memberhentikan nasabah dari keanggotaan segmen Wealth dan mengonversinya menjadi nasabah Reguler yang mana seluruh keistimewaan nasabah akan dihentikan.

