Livin' Paylater

“Belanja Sekarang Bayar Bulan Depan
dengan Livin’ Paylater” 

Apa yang dimaksud dengan produk Livin’ Paylater?

Livin’ Paylater merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi QR di seluruh merchant, transaksi di Livin’ Sukha dan transaksi melalui Virtual Account  dengan konsep beli sekarang dan bayar nanti dalam 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan.

Apa benefit yang ditawarkan oleh Livin’ Paylater?

  • Dapat digunakan untuk transaksi sampai dengan maksimum Rp20 juta atau sesuai dengan analisa Bank.
  • Jangka waktu cicilan mulai 1 bulan hingga 12 bulan. Nasabah dapat menentukan jangka waktu pelunasan sesuai dengan kemampuan Nasabah. 
  • Persetujuan pengajuan relatif cepat.
  • Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara auto debit sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
  • Dapat digunakan untuk transaksi QR dan Virtual Account (VA) di seluruh Merchant dan pembayaran item pada Merchant Livin' Sukha melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
  • Multi-Billing atau tanggal jatuh tempo berlaku pada tanggal yang sama di bulan depan atau akhir bulan. 

Apa saja biaya yang dibebankan untuk Pengguna Livin’ Paylater?

  • Suku bunga pinjaman 1.5% flat per bulan
  • Biaya admin 0% per transaksi
  • Biaya denda keterlambatan dikenakan mulai dari 4% per bulan dari nominal pokok tagihan yang tertunggak.
  • Suku bunga pinjaman, biaya admin dan biaya denda keterlambatan dapat berubah sewaktu-sewaktu mengikuti ketentuan Bank

Apa saja syarat & ketentuan pengajuan Livin’ Paylater?

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki rekening tabungan yang aktif di Bank Mandiri.
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Bagaimana cara untuk pendaftaran / aktivasi Livin’ Paylater?

Pengajuan aktivasi Livin’ Paylater melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.

Berapa batas kredit yang diberikan  Livin’ Paylater?

Maksimum limit hingga Rp20 juta atau sesuai dengan analisa Bank.

Berapa minimal nominal transaksi yang dapat dicicil menggunakan Livin’ Paylater?

Tenor Cicilan (Bulan)

Installment Tenure (month)

Minimum Nominal Transaksi

Minimum Nominal Transaction

Maksimum Nominal Transaksi

Maximum Nominal Transaction

1

Rp10,000

Rp1,000,000

3

Rp100,000

Rp5,000,000

6

Rp500,000

Rp10,000,000

9

Rp750,000

Rp15,000,000

12

Rp1,000,000

Rp20,000,000

Keterangan: nominal transaksi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan transaksi Livin’ by Mandiri

Bagaimana dan dimana saja bisa berbelanja dengan Livin’ Paylater?

Livin’ Paylater dapat digunakan di seluruh merchant yang memiliki QR dengan menggunakan QR Bayar, transaksi di Livin’ Sukha dan transaksi menggunakan metode bayar Virtual Account di aplikasi Livin’ by Mandiri.

Kapan pembayaran saya jatuh tempo?

  • Jatuh Tempo Livin Paylater menggunakan konsep Multi-Billing dimana tanggal jatuh tempo pada bulan berikutnya disesuaikan dengan tanggal transaksi, sehingga jumlah tagihan/ billing akan sama dengan jumlah transaksi. 
  • Khusus untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal 30 atau 31, tanggal jatuh tempo akan disesuaikan dengan tanggal terakhir di bulan berikutnya.

Contoh:

Tanggal Transaksi

Transaction Date

Tenor Cicilan

Installment Tenure

Tanggal Jatuh Tempo

Payment Due Date

Cicilan ke- 1

1st Installment

Cicilan ke- 2

2nd Installment

Cicilan ke- 3

3rd Installment

12 Juli 2025

3 Bulan

12-Ags-25

12-Sep-25

12-Oct-25

31 Juli 2025

3 Bulan

31-Ags-25

30-Sep-25

31-Oct-25

31 Des 2025

3 Bulan

31-Jan-26

28-Feb-26

31-Mar-26

Bagaimana cara saya membayar tagihan Livin’ Paylater?

  • Bank akan melakukan pendebitan sesuai dengan nominal tagihan Livin' Paylater pada tanggal tanggal jatuh tempo transaksi.  Nasabah hanya perlu memastikan ketersediaan dana di seluruh rekening tabungan aktif untuk pendebitan ini. 
  • Pendebitan pertama kali akan dilakukan ke rekening utama (rekening yang dipilih pengguna Livin’ Paylater pada saat pengajuan). Apabila pada rekening utama tidak tersedia cukup dana pada saat tanggal jatuh tempo, maka bank akan melakukan pendebetan ke rekening lainnya milik Nasabah pengguna Livin' Paylater.
  • Pendebitan terakhir dilakukan maksimum pada pukul 17.00 WIB. Apabila nasabah menyediakan dana melebihi waktu pendebitan terakhir akan dilakukan percobaan pendebitan kembali keesokan harinya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan dan mempengaruhi laporan SLIK OJK.

Apakah saya bisa melunasi Livin’ Paylater saya lebih awal?

Pelunasan lebih awal saat ini belum bisa dilakukan. 

Apakah yang terjadi apabila di rekening saya tidak tersedia dana untuk membayar tagihan?

  • Nasabah dianggap gagal melakukan pembayaran tagihan Livin' Paylater atau dianggap menunggak melakukan pembayaran tagihan Livin' Paylater. 
  • Account Livin' Paylater Nasabah akan diblokir sementara hingga tagihan Livin' Paylater yang tertunggak dapat dibayar / dilunasi oleh Nasabah. 
  • Rekening aktif Nasabah akan diblokir sejumlah nominal tagihan hingga tagihan Livin' Paylater dapat dibayar/dilunasi oleh Nasabah. 
  • Nasabah akan dikenakan biaya denda keterlambatan mulai dari 4% per bulan dari nominal pokok tagihan yang tertunggak.
  • Tunggakan pembayaran tagihan Livin Paylater akan mempengaruhi laporan SLIK OJK Nasabah.

Kapan saya dikatakan menunggak / terlambat bayar tagihan Livin' Paylater? 

Nasabah dikatakan menunggak/ terlambat bayar tagihan Livin' Paylater ketika tidak menyediakan kecukupan dana di rekening simpanan pada saat jatuh tempo sehingga:                        

  • Nasabah hanya melakukan pembayaran kurang dari total tagihan (partial repayment),  atau 
  • Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atas jumlah tagihan

Apa saja risiko saya sebagai pengguna Livin’ Paylater?

  • Tercatatnya riwayat kredit Nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika nasabah menunggak pembayaran. 
  • Munculnya tambahan biaya apabila kredit Nasabah macet (dikenakan biaya denda keterlambatan). 

Bagaimana jika saya merasa tidak melakukan transaksi?

Apabila merasa tidak melakukan transaksi, Anda harus segera melaporkan transaksi tersebut melalui Mandiri Call 14000

Kapan saya dapat mengajukan pembatalan transaksi Livin' Paylater?

Permohonan pembatalan transaksi Livin' Paylater dapat dilakukan H+1 setelah melakukan transaksi sampai dengan H-1 tanggal jatuh tempo Livin' Paylater

Bagaimana jika saya mengalami transaksi yang tidak disetujui berulang kali?

  • Periksa terlebih dahulu ketersediaan limit dan status Account Livin’ Paylater Anda melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
  • Jika limit masih tersedia dan Account Livin’ Paylater Anda masih aktif, segera laporkan transaksi yang tidak disetujui berulang kali tersebut melalui Mandiri Call 14000.

Bagaimana cara memblokir/menutup Account Livin' Paylater saya?

Pemblokiran atau penutupan Account Livin' Paylater  dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Klik tombol "Portofolio" pada layar utama aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Klik tombol "Pinjaman" pada halaman portofolio.
  • Klik tombol "Livin’ Paylater" pada halaman pinjaman.
  • Klik ikon sekrup/gir di pojok kanan halaman Livin’ Paylater.
  • Klik tombol "Blokir Sementara" jika Anda ingin menghentikan sementara penggunaan sumber dana Livin’ Paylater untuk pembayaran QR atau VA.
  • Klik tombol "Tutup Livin’ Paylater" jika Anda tidak memiliki transaksi aktif dan ingin menutup fasilitas kredit Livin’ Paylater.

Bagaimana cara melakukan transaksi Livin’ Paylater dengan QR Bayar ?

Bagaimana cara melakukan transaksi Livin’ Paylater dengan Virtual Account (VA)? 

Bagaimana cara melakukan transaksi Livin’ Paylater di Livin’ Sukha? 

Bagaimana cara melihat riwayat transaksi Livin’ Paylater di aplikasi Livin' by Mandiri? 

Bagaimana cara melihat daftar tagihan Livin’ Paylater di aplikasi Livin' by Mandiri? 

Simulasi Perhitungan

Periode Program

Program berlangsung hingga 31 Desember 2025.

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000