Media Penyampaian Pengaduan Nasabah Bank Mandiri
Media Penyampaian Pengaduan Nasabah Bank Mandiri
Media Penyampaian Pengaduan Nasabah Bank Mandiri
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku, Bank Mandiri menyediakan Mekanisme Penyampaian Pengaduan jika nasabah mengalami kendala ketika bertransaksi.
Nasabah diberikan kemudahan mengakses layanan pengaduan dengan berbagai pilihan media baik lisan maupun tertulis.

Nasabah

Lisan

Menghubungi Mandiri Call 14000

Mendatangi Cabang Mandiri terdekat

Tertulis

Mendatangi cabang terdekat

Email ke mandiricare@bankmandiri.co.id

Mengakses website Bank Mandiri www.bankmandiri.co.id (menu Contact Us)

Surat resmi ke Manajemen Bank Mandiri

Social media official Bank Mandiri @mandiricare

Mengirimkan pesan ke Telegram Mandiri Care 0811-8414-000

Proses Penanganan Pengaduan Nasabah Bank Mandiri


Syarat Penyampaian Pengaduan
Pengaduan | Tertulis | Lisan | |
---|---|---|---|
Dengan Tatap Muka (di Cabang) | Tanpa Tatap Muka (melalui Mandiri Call) | ||
Nasabah |
| Nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) |
|
Perwakilan Nasabah |
| Perwakilan nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan (sama seperti syarat pengajuan tertulis) | Tidak diperkenankan |