news-detail
Mandiri News Detail Portlet
DAILY ECONOMIC AND MARKET REVIEW
ECONOMIC REVIEW
DAILY ECONOMIC AND MARKET REVIEW
Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri
May, 18, 2026 | Daily Economic Review: OJK akan Memperketat Aturan Paylater
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat aturan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
Aturan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko debitur yang tak mampu memenuhi kewajibannya. Rencana penerbitan ketentuan baru tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK 32/2025, dengan poin utama berupa pembatasan jumlah akun paylater yang dapat dimiliki debitur.
Penguatan aturan ini dilatarbelakangi oleh praktik kepemilikan akun paylater berganda di masyarakat.
Praktik tersebut dinilai meningkatkan paparan utang debitur dan berkorelasi dengan risiko gagal bayar, terutama ketika total utang sudah melampaui kemampuan bayar.
Sejauh ini, kinerja BNPL multifinance secara umum masih cukup solid.
Pembiayaan tumbuh dari Rp6,82 triliun (2024) menjadi Rp11,94 triliun (2025), dan tercatat Rp12,81 triliun pada Triwulan I 2026 — naik 55,85% secara tahunan dari Rp8,22 triliun pada Triwulan I 2025. Laju ini melambat dibandingkan dengan pertumbuhan 75,05% sepanjang 2025. Di sisi lain, rasio NPF membaik dari 3,48% pada Triwulan I 2025 menjadi 2,51% pada Triwulan I 2026.
Di sisi lain, aturan baru ini berpotensi menahan laju pertumbuhan industri.
Pembatasan kepemilikan akun dapat menekan risiko gagal bayar, namun menyulitkan penyedia layanan menjangkau pengguna baru, sehingga perlu diramu dengan hati-hati agar perlindungan konsumen tercapai tanpa mengorbankan keberlanjutan industri. (ec)
Untuk informasi yang lebih lengkap, Report tersebut dapat Bapak/Ibu unduh pada website kami melalui link berikut ini:
Unduh Dokumen Media