Mandiri News Detail Portlet

Pengumuman Informasi Penyesuaian Jenis Status Rekening dan Tanggal Pendebitan Biaya Administrasi Kartu Debit

MANDIRI HIGHLIGHT

PENGUMUMAN

Nasabah yang terhormat,

Sehubungan dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa terdapat Penyesuaian Jenis Status Rekening yang berlaku bagi Rekening Tabungan dan Giro yang akan efektif berlaku bertahap sejak 5 April 2026. Adapun detail penyesuaian adalah sebagai berikut:

Sebelum

Status

Keterangan

Aktif

Rekening yang memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda)

Pasif

Rekening yang dalam waktu 6 (enam) bulan atau 180 hari berturut-turut tidak terdapat aktivitas transaksi masuk maupun penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda)

Setelah

Status

Keterangan

Aktif

Rekening yang memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo. 

Tidak Aktif

Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan       saldo > 360

Dormant

Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan      saldo > 1.800 hari

Dengan adanya penyesuaian jenis status rekening dimaksud, maka terdapat penyesuaian tanggal pendebitan biaya administrasi kartu debit dengan detail penyesuaian sebagai berikut:

Sebelum

Setelah

Tanggal pendebitan biaya admin kartu debit dilakukan sesuai tanggal aktivasi kartu.

Tanggal pendebitan biaya admin kartu debit dilakukan setiap periode awal bulan (W1 setiap bulan).

Hal-hal   detail terkait syarat dan ketentuan yang menjadi dampak dari penyesuaian jenis status rekening dapat dilihat pada halaman bmri.id/statusrekening  atau menghubungi Customer Service dan mandiri call 14000.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas kepercayaan Anda selama ini telah memilih Bank Mandiri sebagai Bank Anda.