Replace Chat Float

Replace Chat Float

hidden ID ENG

Head Paylater r17

Home  /   Edukasi   /   Paylater

Paylater di Livin' by Mandiri

Temukan segala kemudahan transaksi finansial di Livin' dan pelajari cara penggunaannya di sini.

Cara Aktivasi Livin' Paylater

Petunjuk Penggunaan

Cara Menggunakan Livin' Paylater

Petunjuk Penggunaan

Cara Cek Detail Transaksi Livin' Paylater

Petunjuk Penggunaan

Cara Cek Detail Tagihan Livin' Paylater

Petunjuk Penggunaan

Resiko:

  • Resiko Kredit Macet
    Pengguna Livin’ Paylater harus disertai dengan pembayaran rutin sesuai tanggal jatuh tempo tagihan Livin’ Paylater sehingga nasabah terhindar dari resiko kredit macet.
  • Keamanan Data Nasabah
    Pengguna Livin’ Paylater harus menjaga keamanan data pribadi untuk menghindari resiko penggunaan akun Livin’ Paylater yang bisa dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Frequently Asked Questions (FAQs)
 

Livin’ Paylater adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi menggunakan QR dan Virtual Account (VA) di seluruh merchant, serta pembayaran item di merchant Livin’ Sukha. 
Layanan ini menggunakan konsep 'beli sekarang, bayar nanti' dengan pilihan tenor pembayaran selama 1, 3, 6, 9, atau 12 bulan.

  • Dapat digunakan untuk transaksi sampai dengan maksimum Rp 20 juta atau sesuai dengan analisa Bank.
  • Jangka waktu cicilan mulai 1 bulan hingga 12 bulan. Nasabah dapat menentukan jangka waktu pelunasan sesuai dengan kemampuan nasabah. 
  • Persetujuan pengajuan relatif cepat.
  • Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara auto debit sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
  • Dapat digunakan untuk transaksi QR dan Virtual Account (VA) di seluruh merchant dan pembayaran item pada merchant Livin Sukha melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
  • Multi Billing atau Tanggal jatuh tempo berlaku pada tanggal yang sama di bulan depan atau akhir bulan. 
  • Suku bunga pinjaman 1.5% flat per bulan
  • Biaya admin mulai 0% per transaksi.
  • Biaya denda keterlambatan dikenakan mulai dari 4% per bulan dari nominal pokok tagihan yang tertunggak.
  • Suku bunga pinjaman, biaya admin dan biaya denda keterlambatan dapat berubah sewaktu-sewaktu mengikuti ketentuan bank
  • Warga Negara Indonesia yang memiliki rekening tabungan yang aktif di Bank Mandiri.
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
  • Pengajuan aktivasi Livin’ Paylater melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.

Maksimum limit hingga Rp20 juta atau sesuai dengan analisa Bank.

Tenor Cicilan (Bulan) Minimum Nominal Transaksi Maksimum Nominal Transaksi
Installment Tenure (month) Minimum Nominal Transaction Maximum Nominal Transaction
1 Rp10.000,- Rp1.000.000,-
3 Rp100.000,- Rp5.000.000,-
6 Rp500.000,- Rp10.000.000,-
9 Rp750.000,- Rp15.000.000,-
12 Rp1.000.000,- Rp20.000.000,-

Keterangan: Nominal transaksi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan transaksi Livin’ by Mandiri

Livin’ Paylater dapat digunakan di seluruh merchant yang mendukung QRIS melalui menu QRIS dan Nomor Virtual account (VA Number) pada menu Bayar/VA di aplikasi Livin’ by mandiri.

  • Jatuh Tempo Livin Paylater menggunakan konsep Multi-Billing dimana tanggal jatuh tempo pada bulan berikutnya disesuaikan dengan tanggal transaksi, sehingga jumlah tagihan/ billing akan sama dengan jumlah transaksi. 
  • Khusus untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal 30 atau 31, tanggal jatuh tempo akan disesuaikan dengan tanggal terakhir di bulan berikutnya.
    Contoh:
    Tanggal Transaksi
    Transaction Date
    Tenor Cicilan
    Installment Tenure
    Tanggal Jatuh Tempo
    Payment Due Date
    Cicilan ke- 1
    1st Installment
    Cicilan ke- 2
    2nd Installment
    Cicilan ke- 3
    3rd Installment
    12 Juli 2025 3 Bulan 12-Agus-25 12-Sep-25 12-Oct-25
    31 Juli 2025 3 Bulan 31-Agus-25 30-Sep-25 31-Oct-25
    31 Des 2025 3 Bulan 31-Jan-26 28-Feb-26 31-Mar-26
  • Bank akan melakukan pendebitan sesuai dengan nominal tagihan Livin' Paylater pada tanggal tanggal jatuh tempo transaksi.  Nasabah hanya perlu memastikan ketersediaan dana di seluruh rekening tabungan aktif untuk pendebitan ini.  
  • Pendebitan pertama kali akan dilakukan ke rekening utama (rekening yang dipilih pengguna Livin’ Paylater pada saat pengajuan). Apabila pada rekening utama tidak tersedia cukup dana pada saat tanggal jatuh tempo, maka bank akan melakukan pendebetan ke rekening lainnya milik Nasabah pengguna Livin' Paylater. 

Pelunasan lebih awal saat ini belum bisa dilakukan.

  • Nasabah dianggap gagal melakukan pembayaran tagihan Livin' Paylater atau dianggap menunggak melakukan pembayaran tagihan Livin' Paylater. 

  • Account Livin' Paylater Nasabah akan diblokir sementara hingga tagihan Livin Paylater yang tertunggak dapat dibayar/ dilunasi oleh Nasabah. 

  • Rekening aktif Nasabah akan diblokir sejumlah nominal tagihan hingga tagihan Livin' Paylater dapat dibayar/ dilunasi oleh Nasabah. 

  • Nasabah akan dikenakan biaya denda keterlambatan mulai dari 4% per bulan dari nominal pokok tagihan yang tertunggak.

  • Tunggakan pembayaran tagihan Livin Paylater akan mempengaruhi laporan SLIK OJK Nasabah

Nasabah dikatakan menunggak/ terlambat bayar tagihan Livin' Paylater ketika tidak menyediakan kecukupan dana di rekening simpanan pada saat jatuh tempo sehingga:                        

  • Nasabah hanya melakukan pembayaran kurang dari total tagihan (partial repayment),  atau 

  • Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atas jumlah tagihan

  • Tercatatnya riwayat kredit nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika nasabah menunggak pembayaran.

  • Munculnya tambahan biaya apabila kredit nasabah macet (dikenakan biaya denda keterlambatan).

Apabila Anda merasa tidak melakukan transaksi tersebut, segera laporkan melalui Mandiri Call 14000.

Permohonan pembatakan transaksi Livin' Paylater dapat dilakukan H+1 setelah melakukan transaksi sampai dengan H-1 tanggal jatuh tempo Livin' Paylater        

  • Periksa terlebih dahulu ketersediaan limit dan status Account  Livin’ Paylater Anda melalui aplikasi Livin’.
  • Jika limit masih tersedia dan Account Livin’ Paylater Anda masih aktif, segera laporkan kendala transaksi melalui Mandiri Call 14000.

Pemblokiran atau penutupan akun dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Klik tombol "Portofolio" pada layar utama aplikasi Livin’.
  • Klik tombol "Pinjaman" pada halaman portofolio.
    Klik tombol "Livin’ Paylater" pada halaman pinjaman.
  • Klik ikon sekrup/gir di pojok kanan halaman Livin’ Paylater.
  • Klik tombol "Blokir Sementara" jika Anda ingin menghentikan sementara penggunaan sumber dana Livin’ Paylater untuk pembayaran QR atau VA.
  • Klik tombol "Tutup Livin’ Paylater" jika Anda tidak memiliki transaksi aktif dan ingin menutup fasilitas kredit Livin’ Paylater.

Skenario Ilustrasi : Nasabah melakukan Transaksi Livin' Paylater skenario berikut dan memilih tenor cicilan 3 bulan. 
 

Tanggal Transaksi
Transaction Date
: 12 Juli 2025
Nominal Transaksi Livin' Paylater
Livin' Paylater Nominal Transaction
: Rp2,000,000
Tenor Cicilan yang dipilih (Bulan)
Selected Installment (Month)
:                                                                                                                            3
Biaya Bunga (flat per bulan)
Interest fee (flat per month) 
: 1.5%
Biaya Administrasi
Administration fee
: 0.0%



Ringkasan perhitungan cicilan per bulan atas skenario ilustrasi adalah sebagai berikut:
 

Tenor Cicilan
(Bulan)
Nominal Pokok Cicilan
per bulan
Total Biaya*
per bulan
Nominal Tagihan
per bulan 
Total yang harus dibayar
Installment Tenor
(month) 
Nominal Principal Installment
per month
Total Fee*
per month
Nominal Bill
 per month
Total to be paid
3 Rp666,667 Rp30,000 Rp696,667 Rp2,090,000

*)  Biaya admin hanya dikenakan pada cicilan ke-1
 

Rincian Jadwal Jatuh Tempo & Nominal Tagihan per bulan

Periode Cicilan
Installment Period
Tanggal Jatuh Tempo
Payment Due Date
Nominal Pokok Cicilan
per bulan
Total Biaya*
per bulan
Nominal Tagihan
per bulan 
Nominal Principal Installment
per month
Total Fee*
per month
Nominal Bill
 per month
(1)  (2)  (3) 
Bulan ke - 1 12-Ags-25 Rp666,667 Rp30,000 Rp696,667
Bulan ke - 2 12-Sep-25 Rp666,667 Rp30,000 Rp696,667
Bulan ke - 3 12-Oct-25 Rp666,667 Rp30,000 Rp696,667
(4)  Total yang harus di bayar     Rp2,090,000

 

Berdasarkan ilustrasi di atas, berikut cara perhitungannya:  
(1)  Nominal Pokok Cicilan per bulan  
  adalah Nominal Transaksi Livin' Paylater dibagi Tenor Cicilan yang dipilih Nasabah
  = Rp 2.000.000/ 3     
  = Rp 666.667    

 

(2)  Total Biaya* per bulan        
  adalah Biaya Admin ditambah Suku Bunga Pinjaman per bulan      
  Biaya Admin* = % Biaya admin x nominal transaksi Suku Bunga  = % Bunga x nominal transaksi
    = 0% x Rp2.000.000     = 1.5% x Rp 2.000.000
    = 0     = Rp 30.000
  *)  Biaya admin hanya dikenakan pada cicilan ke-1      

 

(3) Nominal Tagihan per bulan     
  adalah Nominal Pokok Cicilan per bulan ditambah Total Biaya per Bulan
  = Perhitungan (1) + Perhitungan (2)*  
  = Rp 666.667 + Rp 30.000    
  = Rp 696.667    

 

(4) Total yang harus dibayar atas Tenor yang dipilih 
  adalah Pejumlahan dari seluruh Nominal tagihan per bulan  
  = Rp 2.090.000  
     

Mandiri call 14000.