To Cash
To Cash

“Layanan Pengambilan Kiriman Uang dari Luar Negeri Secara Tunai (To Cash)
di Cabang Bank Mandiri”
Apa yang dimaksud layanan pengambilan kiriman uang dari luar negeri secara tunai (To Cash)?
Merupakan layanan dari Bank Mandiri yang mengakomodasi proses pencairan dana langsung ke dalam bentuk uang tunai atas transaksi pengiriman uang dari luar negeri (incoming remittance) melalui sistem mitra penyedia layanan pengiriman uang di luar negeri yang telah terintegrasi dengan sistem Bank Mandiri.
Siapa saja yang dapat menggunakan layanan ini?
Semua individu yang menerima kiriman uang dari luar negeri dan memiliki dokumen identitas resmi yang berlaku di Indonesia (KTP, Paspor, atau KITAS).
Di mana penerima dapat melakukan pengambilan kiriman uang secara tunai?
Penerima dapat melakukan pengambilan kiriman uang secara tunai di seluruh Cabang Bank Mandiri terdekat.
Apakah terdapat biaya pengambilan kiriman uang dari luar negeri secara tunai?
Penerima layanan pengambilan kiriman uang dari luar negeri tidak dikenakan biaya apapun, dikarenakan biaya-biaya dibebankan kepada pengirim di luar negeri.
Apakah terdapat batas maksimum jumlah uang yang dapat diambil?
Batas maksimal pengiriman uang dari luar negeri per transaksi adalah Rp50 juta, sehingga penerima di Indonesia akan dapat menerima sejumlah uang yang dikirimkan dari luar negeri dengan nilai maksimum sebesar Rp50 juta.
Berapa lama uang dapat diambil setelah dikirim?
Uang dapat diambil di seluruh Cabang Bank Mandiri dalam hitungan jam setelah pengirim mengirimkan uang dari luar negeri, namun tidak menutup kemungkinan transaksi tidak dapat diterima dalam waktu dekat dikarenakan satu dan lain hal seperti pemeriksaan screening dari pihak yang berwenang. Dalam pemenuhan kelengkapan informasi tambahan yang dibutuhkan, penerima dimungkinkan menerima uang jika kelengkapan informasi tambahan tersebut sudah terpenuhi dengan batas waktu maksimal pemenuhan kelengkapan informasi tambahan s.d. 30 hari kalender sejak uang dikirimkan oleh pengirim di luar negeri.
Berapa lama batas waktu pengambilan uang setelah dikirim?
Batas waktu pengambilan kiriman dana oleh penerima maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal transaksi pengiriman dana. Dalam hal penerima mendatangi Cabang untuk mengambil kiriman dana namun melebihi batas waktu pengambilan, maka status transaksinya akan berubah menjadi “stop” dan penerima tidak dapat melakukan pengambilan kiriman uang secara tunai. Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atas pengembalian dana kiriman yang tidak berhasil dicairkan. Uang kiriman akan dikembalikan kepada pengirim sesuai dengan standar prosedur operasional yang telah diatur oleh masing-masing Mitra Remitansi yang digunakan oleh pengirim dalam melakukan transaksi pengiriman uang.
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mengambil kiriman uang dari luar negeri secara tunai?
Penerima harus membawa e-KTP asli, provider code dan provider reference number yang telah diterima oleh penerima ketika mengambil kiriman uang dari luar negeri.
Bagaimana jika saya kehilangan provider code dan provider reference number?
Segera hubungi pengirim untuk mengonfirmasi kembali detail kiriman. Bank Mandiri tidak dapat melanjutkan proses pencairan dana tanpa verifikasi identitas dan nomor referensi yang sesuai.
Bagaimana tata cara pengambilan kiriman uang dari luar negeri secara tunai di Cabang Bank Mandiri?
- Penerima datang ke Cabang Bank Mandiri dengan membawa Provider Code, Provider Reference Number dan Kartu Identitas Asli (e-KTP).
- Customer Service akan melayani nasabah penerima transaksi To Cash dengan mencocokkan data dan selanjutnya melakukan pengecekan atas dokumen yang dibawa oleh penerima.
- Selanjutnya untuk proses pencairan, penerima akan membawa voucher pengambilan yang diterima dari Customer Service ke Teller, dan selanjutnya teller melakukan pengecekan data identitas, voucher pengambilan, dan data pada sistem Bank Mandiri.
- Jika data telah sesuai, petugas Cabang melanjutkan proses pencairan dana To Cash kepada nasabah.
Apakah saya bisa mengirim uang ke orang lain setelah uang diterima?
Penerima dapat mengirimkan kembali uang yang telah diterima kepada orang lain, salah satunya melalui pembukaan rekening Bank Mandiri terlebih dahulu baik melalui Customer Service di Cabang Bank Mandiri ataupun melalui Livin’ by Mandiri, yang selanjutnya penerima dapat mengirimkan uang ke orang lain melalui akun rekening yang telah dibuka. Tata cara pembukaan rekening melalui Livin’ by Mandiri dapat diakses melalui link berikut:
https://www.bankmandiri.co.id/web/guest/livin/edukasi/cara-buka-rekening
Hal-hal apakah yang membuat Bank Mandiri dapat menolak layanan pengambilan kiriman uang dari luar negeri secara tunai (To Cash)?
- Penerima tidak melakukan pengambilan tunai di Cabang Bank Mandiri melewati 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengiriman.
- Penerima menolak/tidak memberikan/menunjukkan kepada Bank Mandiri asli dokumen identitas atau dokumen tambahan lain yang dipersyaratkan oleh Bank Mandiri untuk keperluan KYC.
- Pihak yang datang kepada Bank Mandiri untuk melakukan pengambilan uang adalah selain penerima (baik itu penerima kuasa atau pihak lain manapun).
- Pada saat KYC serta validasi dan verifikasi transaksi pengambilan uang, penerima menyampaikan informasi yang salah/palsu (fiktif)/tidak benar kepada Bank Mandiri.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000