Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fitur QR
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fitur QR
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fitur Quick Response (QR) Bagi Pengguna Livin' by Mandiri
DEFINISI
- Aplikasi Livin’ adalah fasilitas elektronik channel dari Bank Mandiri yang dapat diakses dan digunakan oleh nasabah atau calon nasabah Bank Mandiri menggunakan smartphone dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Aplikasi Livin’.
- Bank Mandiri adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
- Customer Presented Mode (CPM) adalah metode penggunaan QR Code Pembayaran dengan cara Pengguna menampilkan QR Code Pembayaran untuk kemudian dipindai oleh Merchant.
- Merchant adalah individu atau badan yang menjual produk dan/atau jasa baik dengan toko fisik maupun melalui situs, aplikasi, dan/atau cara lain, yang dapat menerima Transaksi QRIS.
- Merchant Presented Mode (MPM) adalah metode penggunaan QR Code Pembayaran dengan cara Merchant menampilkan QR Code Pembayaran untuk kemudian dipindai oleh Pengguna.
- Pengguna adalah nasabah Bank Mandiri yang menggunakan Aplikasi Livin’.
- Quick Response Code (QR Code) adalah kode 2 (dua) dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol.
- QR Code Pembayaran adalah QR Code yang memiliki fungsi untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui metode pemindaian QR Code.
- Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) atau QRIS adalah standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
- Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Pengguna menggunakan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS.
TATA CARA PENGGUNAAN FITUR QR BAYAR DI APLIKASI LIVIN
- Dalam bertransaksi Pengguna dapat menggunakan sumber dana berupa tabungan, kartu kredit dan/atau sumber dana lainnya yang ditentukan oleh Bank Mandiri di kemudian hari.
- Pengguna dapat menggunakan QR Code Pembayaran melalui Aplikasi Livin’ selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
- QR Code Pembayaran hanya dapat dilakukan di Merchant yang menggunakan QR dengan standar QRIS.
- Pengguna dapat melakukan Transaksi QRIS baik menggunakan metode Customer Presented Mode (CPM) dan/atau Merchant Presented Mode (MPM) di Aplikasi Livin’.
- Dalam bertransaksi di Aplikasi Livin’ Pengguna wajib:
- Memastikan kebenaran nama Merchant dan nominal Transaksi QRIS. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan Transaksi QRIS yang dilakukan Pengguna, termasuk kerugian yang timbul karena kelalaian Pengguna dalam memastikan kebenaran nama Merchant dan nominal Transaksi QRIS.
- Pengguna dapat memilih tetap menggunakan PIN Aplikasi Livin’ sebagai sarana otorisasi transaksi atau mengaktifkan fitur Transaksi tanpa PIN sampai dengan nominal tertentu sebagaimana akan diberitahukan oleh Bank Mandiri dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Dalam melakukan Transaksi QR menggunakan metode MPM, Pengguna melakukan pemindaian QR Code secara langsung melalui kamera ponsel atau dengan mengunggah QR Code dari galeri foto ponsel.
- Dalam melakukan Transaksi QR menggunakan metode MPM, Pengguna wajib mengecek kesesuaian nominal yang ditampilkan di Aplikasi Livin’ dan melakukan konfirmasi untuk menjalankan transaksi.
- Dalam melakukan Transaksi QR menggunakan metode CPM, Pengguna wajib menjaga keamanan QR Code Pembayaran dan memastikan QR Code Pembayaran dimaksud hanya ditunjukkan kepada Merchant untuk kemudian dipindai oleh Merchant.
- Setelah menggunakan QR Code Pembayaran, Pengguna akan memperoleh bukti transaksi baik keterangan transaksi berhasil, transaksi gagal, atau transaksi tertunda.
LIMIT
Jumlah maksimal Transaksi QRIS melalui Aplikasi Livin’ adalah ekuivalen Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari dan per Transaksi QRIS untuk setiap Pengguna, dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi dan kebijakan Bank Mandiri yang berlaku.
PENGEMBALIAN DANA
- Pengembalian dana Transaksi QRIS dapat dilakukan apabila:
- Saldo rekening terdebet namun Transaksi QRIS gagal di sisi Merchant;
- Transaksi QRIS tertunda yang membutuhkan investigasi lebih lanjut oleh Bank Mandiri;
- Kendala sistem yang mengakibatkan saldo terdebet lebih dari satu kali;
- Pengembalian atau pembatalan produk antara Merchant dengan Pengguna; atau
- Berdasarkan kebijakan Bank Mandiri.
- Proses permintaan pengembalian dana dapat dilakukan oleh Pengguna selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak dilakukan Transaksi QRIS.
- Jangka waktu pengembalian dana atas Transaksi QRIS akan dilakukan oleh Bank Mandiri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dilakukannya permintaan pengembalian dana.
- Pengembalian dana atas Transaksi QRIS diselesaikan antara Pengguna dengan Merchant sesuai dengan kebijakan Merchant dalam hal terdapat permasalahan terkait barang dan/atau jasa.
PENANGANAN KELUHAN DAN/ATAU INFORMASI LEBIH LANJUT
- Dalam hal terdapat keluhan dan/atau pertanyaan atas Transaksi QRIS, maka Pengguna dapat mengajukan keluhan dan/atau pertanyaan melalui Mandiri Call 14000 atau cabang Bank Mandiri terdekat dengan mengisi Formulir Permintaan dan Keluhan yang terdapat di cabang Bank Mandiri.
- Keluhan dan/atau pertanyaan atas Transaksi akan diselesaikan maksimal 14 (empat belas) hari kerja dan akan disampaikan ke Pengguna melalui media penyampaian keluhan dan/atau pertanyaan yang digunakan oleh Pengguna atau media lain berdasarkan kebijakan Bank Mandiri.
- Pengembalian dana hanya akan diproses apabila permintaan dilakukan selambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Transaksi QRIS.
LAIN-LAIN
- Bank Mandiri berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini dengan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Setiap perubahan akan Bank Mandiri informasikan kepada Pengguna dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, atau sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Pengguna berhak menghentikan penggunaan Transaksi QRIS apabila tidak setuju atas perubahan yang Bank Mandiri lakukan pada manfaat, biaya, atau Syarat dan Ketentuan ini.
- Hal lain terkait Aplikasi Livin’ termasuk namun tidak terbatas pada instruksi yang diberikan Pengguna maupun kebijakan privasi pada Aplikasi Livin’ tunduk pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi Livin’.