Head Paylater r21

Home  /   Edukasi   /   Paylater

Paylater di Livin' by Mandiri

Temukan segala kemudahan transaksi finansial di Livin' dan pelajari cara penggunaannya di sini.

Cara Cek Detail Transaksi Livin' Paylater

Petunjuk Penggunaan

Cara Cek Detail Tagihan Livin' Paylater

Petunjuk Penggunaan

Resiko:

  • Tercatatnya riwayat kredit Nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika nasabah menunggak pembayaran.
  • Munculnya tambahan biaya apabila kredit Nasabah macet (dikenakan biaya denda keterlambatan).

Replace Chat Float

Replace Chat Float

hidden ID ENG

FAQ paylater FIX

Frequently Asked Questions (FAQs)
 

Apa yang dimaksud dengan produk Livin' Paylater?

Livin' Paylater adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi menggunakan QR dan Virtual Account (VA) di seluruh Merchant, serta pembayaran item di Merchant Livin' Sukha.

Layanan ini menggunakan konsep 'beli sekarang, bayar nanti' dengan pilihan tenor pembayaran selama 1, 3, 6, 9, atau 12 bulan.

Apa benefit yang ditawarkan oleh Livin' Paylater?

  1. Dapat digunakan untuk transaksi pembayaran sampai dengan maksimum Rp 20 juta atau sesuai dengan analisa Bank.
  2. Jangka waktu cicilan mulai 1 bulan hingga 12 bulan. Nasabah dapat menentukan jangka waktu pelunasan sesuai dengan kemampuan Nasabah.
  3. Persetujuan pengajuan relatif cepat.
  4. Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara:
    • Pendebetan otomatis oleh Bank sesuai dengan tanggal jatuh tempo, dan/ atau
    • Pembayaran melalui virtual account Bank secara mandiri (self-service) oleh Nasabah.
  5. Dapat digunakan untuk transaksi QR dan Virtual Account (VA) di seluruh Merchant dan pembayaran item pada Merchant Livin' Sukha melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
  6. Multi-Billing atau tanggal jatuh tempo berlaku pada tanggal yang sama di bulan depan atau akhir bulan.

Apa saja biaya yang dibebankan untuk Pengguna Livin' Paylater?

  1. Suku bunga pinjaman 1,5% flat per bulan
  2. Biaya admin mulai 0% per transaksi.
  3. Biaya denda keterlambatan dikenakan mulai dari 4% per bulan dari nominal pokok tagihan yang tertunggak.
  4. Suku bunga pinjaman, biaya admin dan biaya denda keterlambatan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan Bank

Kapan pembayaran Saya jatuh tempo?

  1. Jatuh Tempo Livin Paylater menggunakan konsep Multi-Billing dimana tanggal jatuh tempo pada bulan berikutnya disesuaikan dengan tanggal transaksi, sehingga jumlah tagihan/ billing akan sama dengan jumlah transaksi.
  2. Khusus untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal 30 atau 31, tanggal jatuh tempo akan disesuaikan dengan tanggal terakhir di bulan berikutnya.

Contoh:

Tanggal Transaksi

Transaction Date

Tenor Cicilan

Installment Tenure

Tanggal Jatuh Tempo

Payment Due Date

Cicilan ke- 1

1st Installment

Cicilan ke- 2

2nd Installment

Cicilan ke- 3

3rd Installment

12 Juli 2025

3 Bulan

12-Aug-25

12-Sep-25

12-Oct-25

31 Juli 2025

3 Bulan

31-Aug-25

30-Sep-25

31-Oct-25

31 Des 2025

3 Bulan

31-Jan-26

28-Feb-26

31-Mar-26

Bagaimana cara Saya membayar tagihan Livin' Paylater?

Pembayaran tagihan Livin' Paylater dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

  1. Pendebetan otomatis yang dilakukan oleh Bank sesuai dengan nominal tagihan Livin' Paylater pada tanggal jatuh tempo transaksi. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana di seluruh rekening tabungan aktif untuk pendebitan ini.
    • Pendebitan pertama kali akan dilakukan ke rekening utama (rekening yang dipilih pengguna Livin' Paylater pada saat pengajuan). Apabila pada rekening utama tidak tersedia cukup dana pada saat tanggal jatuh tempo, maka Bank akan melakukan pendebetan ke rekening lainnya milik Nasabah.
    • Pendebitan terakhir dilakukan maksimum pukul 17.00 WIB. Apabila Nasabah menyediakan dana melebihi waktu pendebitan terakhir akan dilakukan percobaan pendebitan kembali keesokan harinya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan dan mempengaruhi laporan SLIK OJK.
  2. Pembayaran melalui virtual account Bank yang dilakukan secara mandiri (self-service) oleh Nasabah dengan nomor VA adalah "86551" + 12 digit Customer ID Livin' Paylater Nasabah. Pembayaran melalui virtual account dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB pada tanggal Jatuh Tempo. Apabila Nasabah melakukan pembayaran melebihi waktu tersebut, maka Nasabah akan dikenakan biaya denda keterlambatan dan berisiko mempengaruhi SLIK OJK.

Apakah Saya bisa melunasi Livin' Paylater saya lebih awal sebelum Tanggal Jatuh Tempo?

Pelunasan lebih awal saat ini dapat dilakukan via Virtual Account dengan kondisi nasabah wajib terlebih dahulu membayar tagihan yang telah jatuh tempo dengan cara menyediakan dana di rekening untuk dilakukan pendebetan secara otomatis atau melalui virtual account. Pembayaran dengan nomor Virtual Account terdiri dari kode Livin' Paylater "86551" + 12 digit Customer ID Livin' Paylater Nasabah.

Apakah Nasabah dikenakan biaya apabila melakukan pelunasan lebih awal?

Atas pelunasan tagihan dipercepat, Bank Mandiri tidak mengenakan biaya/denda kepada Nasabah.

Bagaimana cara untuk melunasi Livin' Paylater melalui Virtual Account?

Pembayaran Melalui Livin' by Mandiri

  1. Buka aplikasi Livin' by Mandiri di handphone
  2. Masukkan user id dan pin di halaman log in
  3. Pilih menu BAYAR/VA
  4. Pilih menu LAINNYA atau Masukkan Kode Perusahaan/Nama Institusi, yaitu "86551" atau "Livin Paylater" di kolom Pencarian
  5. Masukkan NOMOR Virtual Account yang terdiri dari "86551" ditambahkan nomor Customer ID Livin' Paylater milik Nasabah (86551+Cust ID).
    Contoh: Customer ID nasabah adalah 230606000021, sehingga yang dimasukan ke nomor Virtual Account adalah 86551230606000021
  6. Masukkan JUMLAH TRANSFER (sesuai tagihan)
  7. Tekan Lanjut
  8. Pada layar konfirmasi, tekan Lanjut Bayar
  9. Transaksi Selesai

Pembayaran Melalui ATM Mandiri

  1. Masukkan kartu ATM dan PIN
  2. Pilih menu BAYAR/BELI
  3. Pilih menu MULTIPAYMENT
  4. Masukkan Kode Perusahaan / Institusi, yaitu "86551" (Livin Paylater)
  5. Masukkan NOMOR Virtual Account yang terdiri dari "86551" ditambahkan nomor Customer ID Livin' Paylater milik Nasabah (86551+Cust ID).
    Contoh: Customer ID nasabah adalah 230606000021, sehingga yang dimasukan ke nomor Virtual Account adalah 86551230606000021
  6. Masukkan JUMLAH TRANSFER (sesuai tagihan)
  7. Kemudian tekan OK
  8. Transaksi Selesai
  9. Simpan Struk Pembayaran

Pembayaran Melalui Kantor Cabang Mandiri

  1. Datang ke Cabang Bank Mandiri
  2. Isi slip setoran atau pindah buku
  3. Langkah Pengisian Aplikasi Setoran / Transfer:
    1. Isi Tanggal, NOMINAL & Alamat Pembayar.
    2. Isi Penerima dengan 86551
    3. Isi No.Rekening dengan NOMOR Virtual Account yang terdiri dari "86551" ditambahkan nomor Customer ID Livin' Paylater milik Nasabah (86551+Cust ID).
    4. Isi Jumlah Setoran & Terbilang.
    5. Isi Tujuan Transaksi. Contoh: PEMBAYARAN PLXXXXXXXXXXXX (Cust ID)
  4. Antarkan slip setoran ke teller
  5. Teller akan memproses & mencetak bukti pembayaran

Dimana saya dapat melihat Customer ID Livin' Paylater?

Melalui Livin' by Mandiri:

  1. Log in ke aplikasi Livin' by Mandiri
  2. Pilih menu "Pinjaman"
  3. Pilih "Lihat penawaran lain"
  4. Pada bar Livin' Paylater terdapat 12 digit nomor Customer ID Livin' Paylater
     

Mengapa informasi Livin' Paylater Saya tidak muncul di aplikasi Livin' by Mandiri?

Account Livin' Paylater Nasabah tidak muncul di aplikasi Livin' by Mandiri dikarenakan Account Livin' Paylater dalam kondisi Tutup Account.

Kondisi Tutup Account/ Penutupan Account Livin' Paylater dapat disebabkan oleh hal-hal berikut ini:

  1. Penutupan Account Livin' Paylater dilakukan Nasabah secara mandiri melalui aplikasi Livin' by Mandiri atau atas permintaan Nasabah melalui Call Center 14000.
  2. Penutupan Account Livin' Paylater secara otomatis ketika kondisi Nasabah tercatat pernah mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalendar dan tidak memiliki tagihan/ tunggakan/ cicilan.
  3. Penutupan Account Livin' Paylater secara otomatis untuk kondisi tidak ada transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak memiliki tagihan/ tunggakan/ cicilan.
  4. Penutupan Account Livin' Paylater sesuai kebijakan Bank.

Apakah yang terjadi apabila di rekening Saya tidak tersedia dana untuk membayar tagihan?

  1. Nasabah dianggap gagal melakukan pembayaran tagihan Livin' Paylater atau dianggap menunggak melakukan pembayaran tagihan Livin' Paylater.
  2. Account Livin' Paylater Nasabah akan diblokir sementara hingga tagihan Livin Paylater yang tertunggak dapat dibayar/ dilunasi oleh Nasabah.
  3. Rekening aktif Nasabah akan diblokir sejumlah nominal tagihan hingga tagihan Livin' Paylater dapat dibayar/ dilunasi oleh Nasabah.
  4. Nasabah akan dikenakan biaya denda keterlambatan mulai dari 4% per bulan dari nominal pokok tagihan yang tertunggak.
  5. Tunggakan pembayaran tagihan Livin Paylater akan mempengaruhi laporan SLIK OJK Nasabah

Apa saja risiko saya sebagai pengguna Livin' Paylater?

  1. Tercatatnya riwayat kredit Nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika nasabah menunggak pembayaran.
  2. Munculnya tambahan biaya apabila kredit Nasabah macet (dikenakan biaya denda keterlambatan).

Mengapa Rekening Saya Terdapat Hold Dana dengan keterangan Livin' Paylater?

Hold dana pada rekening tabungan aktif Nasabah merupakan upaya penjagaan fasilitas Livin' Paylater Nasabah agar tidak mengalami penurunan kualitas dan berpengaruh terhadap laporan SLIK OJK Nasabah. Hold dana pada rekening tabungan aktif Nasabah akan terbentuk mulai dari H-10 tanggal jatuh tempo hingga tagihan Livin' Paylater terbayar.

Berikut ini adalah kondisi-kondisi yang menyebabkan dana pada rekening tabungan aktif Nasabah terblokir oleh Sistem dengan keterangan Livin' Paylater:

  1. Ketika Nasabah memiliki tagihan Livin' Paylater yang telah jatuh tempo dan Nasabah belum melakukan pembayaran atas tagihan/ tunggakan tersebut. Hold dana pada rekening tabungan aktif Nasabah akan dilakukan hingga Nasabah melakukan pembayaran (full payment) atas tagihan/ tunggakan Livin' Paylater.
  2. Ketika Nasabah memiliki tagihan Livin' Paylater yang akan jatuh tempo maka akan dilakukan hold dana pada H-1 tanggal jatuh tempo.

Contoh:

Tanggal 12 Juli 2025, nasabah melakukan transaksi Livin' Paylater dengan skenario sebagai berikut:

  • Nominal: Rp 600.000
  • Tenor: 3 bulan
  • Interest: 1,5% / bulan
  • Biaya Administrasi: 1%
  • Denda: 4% — per bulan dari nominal pokok tagihan yang tertunggak.

Skenario 1 – Pembayaran Dilakukan Sesuai Tanggal Jatuh Tempo

Periode Cicilan

Tanggal

Jatuh Tempo

Nominal Pokok Cicilan per Bulan

Total Biaya per Bulan(1)

Nominal Tagihan

per Bulan(2)

Tanggal

Hold Dana(3)

Nominal

Hold Dana

Bulan ke-1

12-Aug-2025

200.000

15.000

215.000

11-Aug-2025

215.000

Bulan ke-2

12-Sep-25

200.000

9.000

209.000

11-Sep-2025

209.000

Bulan ke-3

12-Oct-2025

200.000

9.000

209.000

11-Oct-2025

209.000

Catatan:

(1) terdiri dari biaya admin (a), interest (i). Biaya admin hanya dikenakan di bulan pertama

(2) Nominal Pokok Cicilan per bulan + Total Biaya per Bulan

(3) tanggal hold dana H-1 sebelum jatuh tempo dan akan terus terblokir hingga Nasabah membayar seluruh tagihan Livin' Paylater.

Skenario 2 – Tidak Ada Pembayaran Sampai Tanggal 10 November 2025

Periode Cicilan

Tanggal

Jatuh Tempo

Nominal Pokok Cicilan per Bulan

Total Biaya

per Bulan(1)

Nominal

Tagihan + Denda

per bulan(2)

Tanggal Hold Dana(3)

Nominal

Hold Dana(4)

Bulan

ke-1

12-Aug-25

200.000

i+a

15.000

215.000

11-Aug-25

215.000

d

0

i+a

15.000

223.000

12 Aug -
10 Sept 25

223.000

d

8.000

Bulan

ke-2

12-Sep-25

200.000

i

9.000

209.000

11-Sep-25

432.000

d

0

i

9.000

225.000

12 Sep -
10 Oct 25

448.000

d

16.000

Bulan

ke-3

12-Oct-25

200.000

i

9.000

209.000

11-Oct-25

657.000

d

0

i

9.000

233.000

12 Oct -
10 Nov 25

681.000

d

24.000

Catatan:

(1) terdiri dari biaya admin (a), interest (i), dan denda (d) jika ada. Biaya admin hanya dikenakan di bulan pertama

(2) Nominal Pokok Cicilan per bulan + Total Biaya per Bulan

(3) tanggal hold dana H-1 sebelum jatuh tempo dan akan terus terblokir hingga Nasabah membayar seluruh tagihan Livin' Paylater.

Kondisi Ketiga:

Ketika Nasabah memiliki tagihan Livin' Paylater di atas tanggal 20 pada bulan berjalan, maka hold dana pada rekening tabungan aktif Nasabah akan dilakukan pada H-10 tanggal jatuh tempo dan nominal dana yang diblokir adalah total tagihan mulai dari tanggal 20 hingga tanggal terakhir di bulan tersebut.

Contoh:

Pada bulan Juli 2025, Nasabah melakukan transaksi di atas tanggal 20. Oleh karena itu pada bulan Agustus 2025, Nasabah memiliki lebih dari satu tanggal jatuh tempo di atas tanggal 20. Hold dana akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025 dan nominal yang diblokir adalah Rp 650.000.

Tanggal Jatuh Tempo

Nominal Tagihan per Bulan

Tanggal Hold Dana

Nominal Hold Dana

21-Aug-2025

100.000

20 -Aug- 2025

650.000

25-Aug-2025

200.000

28-Aug-2025

50.000

31-Aug-2025

300.000

Total 21 - 31 Aug 2025

650.000

 

 

Ketika tagihan jatuh tempo dan Nasabah melakukan pembayaran secara penuh di tanggal tersebut dengan tepat waktu, maka nominal hold dana akan menyesuaikan atas kondisi tersebut.

Tanggal

Jatuh Tempo

Nominal

Tagihan per Bulan

Tanggal

Hold Dana

Nominal

Pembayaran

Nominal

Hold Dana

21-Aug-25

100.000

20-Aug-2025

 

650.000

21-Aug- 2025

(100.000)

550.000

   

22-Aug-2025

 

550.000

   

23-Aug-2025

 

550.000

25-Aug-25

200.000

24-Aug-2025

 

550.000

25 -Aug-2025

(200.000)

350.000

   

26-Aug-2025

 

350.000

28-Aug-25

50.000

27-Aug-2025

 

350.000

28-Aug-2025

(50.000)

300.000

 

 

29-Aug-2025

 

300.000

31-Aug-25

300.000

30-Aug-2025

 

300.000

31-Aug-2025

(300.000)

0

Total 21 - 31 Aug 2025

650.000

 

(650.000)

 

Bagaimana Saya Mengetahui Informasi Hold Dana di Rekening Saya?

Untuk mengetahui informasi terkait hold dana di rekening Nasabah, Nasabah dapat menghubungi Mandiri Call Center (14000).

Kapan Saya dikatakan menunggak/ terlambat bayar tagihan Livin' Paylater?

Nasabah dikatakan menunggak/ terlambat bayar tagihan Livin' Paylater ketika tidak menyediakan kecukupan dana di rekening simpanan pada saat jatuh tempo sehingga:

  1. Nasabah hanya melakukan pembayaran kurang dari total tagihan (partial repayment), atau
  2. Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atas jumlah tagihan

Apa saja risiko saya sebagai pengguna Livin’ Paylater?

  1. Tercatatnya riwayat kredit Nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika nasabah menunggak pembayaran. 
  2. Munculnya tambahan biaya apabila kredit Nasabah macet (dikenakan biaya denda keterlambatan). 

Bagaimana jika Saya merasa tidak melakukan transaksi?

Apabila Anda merasa tidak melakukan transaksi tersebut, segera laporkan melalui Mandiri Call 14000.

Bagaimana cara memblokir & menutup Account Livin' Paylater Saya?

Pemblokiran dan Penutupan Account Livin' Paylater dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Klik tombol "Portofolio" pada layar utama aplikasi Livin' by Mandiri
  2. Klik tombol "Pinjaman" pada halaman portofolio.
  3. Klik tombol "Livin' Paylater" pada halaman pinjaman.
  4. Klik ikon sekrup/gir di pojok kanan halaman Livin' Paylater.
  5. Klik tombol "Blokir Sementara" jika Anda ingin menghentikan sementara penggunaan sumber dana Livin' Paylater untuk pembayaran QR atau VA.
  6. Klik tombol "Tutup Livin' Paylater" jika Anda tidak memiliki tagihan/ tunggakan/ cicilan dan ingin menutup fasilitas kredit Livin' Paylater.

Simulasi Perhitungan

Skenario Ilustrasi : Nasabah melakukan Transaksi Livin' Paylater skenario berikut dan memilih tenor cicilan 3 bulan. 
 

Tanggal Transaksi
Transaction Date
: 12 Juli 2025
Nominal Transaksi Livin' Paylater
Livin' Paylater Nominal Transaction
: Rp2,000,000
Tenor Cicilan yang dipilih (Bulan)
Selected Installment (Month)
:                                                                                                                            3
Biaya Bunga (flat per bulan)
Interest fee (flat per month) 
: 1.50%
Biaya Administrasi
Administration fee
: 0.0%



Ringkasan perhitungan cicilan per bulan atas skenario ilustrasi adalah sebagai berikut:
 

Tenor Cicilan
(Bulan)
Nominal Pokok Cicilan
per bulan
Total Biaya*
per bulan
Nominal Tagihan
per bulan 
Total yang harus dibayar
Installment Tenor
(month) 
Nominal Principal Installment
per month
Total Fee*
per month
Nominal Bill
 per month
Total to be paid
3 Rp666,667 Rp30,000 Rp696,667 Rp2,090,000

*)  Biaya admin hanya dikenakan pada cicilan ke-1
 

Rincian Jadwal Jatuh Tempo & Nominal Tagihan per bulan

Periode
Cicilan
Tanggal Jatuh Tempo Nominal Pokok  Total Biaya* Nominal Tagihan
Cicilan per bulan per bulan per bulan 
Nominal Principal  Total Fee* Nominal Bill
Installment
Period
Payment Due Date Installment per month per month  per month
(1)  (2)  (3) 
Bulan ke - 1 12-Agus-25 Rp666,667 Rp30,000 Rp696,667
Bulan ke - 2 12-Sep-25 Rp666,667 Rp30,000 Rp696,667
Bulan ke - 3 12-Oct-25 Rp666,667 Rp30,000 Rp696,667
(4) Total yang harus dibayar ( Total To be paid ) Rp2,090,000

 

Berdasarkan ilustrasi di atas, berikut cara perhitungannya:  
(1)  Nominal Pokok Cicilan per bulan  
  adalah Nominal Transaksi Livin' Paylater dibagi Tenor Cicilan yang dipilih Nasabah
  = Rp 2.000.000/ 3     
  = Rp 666.667    

 

(2)  Total Biaya* per bulan        
  adalah Biaya Admin ditambah Suku Bunga Pinjaman per bulan      
  Biaya Admin* = % Biaya admin x nominal transaksi Suku Bunga  = % Bunga x nominal transaksi
    = 0% x Rp2.000.000     = 1.5% x Rp 2.000.000
    = 0     = Rp 30.000
  *)  Biaya admin hanya dikenakan pada cicilan ke-1      

 

(3) Nominal Tagihan per bulan     
  adalah Nominal Pokok Cicilan per bulan ditambah Total Biaya per Bulan
  = Perhitungan (1) + Perhitungan (2)*  
  = Rp 666.667 + Rp 30.000    
  = Rp 696.667    

 

(4) Total yang harus dibayar atas Tenor yang dipilih 
  adalah Pejumlahan dari seluruh Nominal tagihan per bulan  
  = Rp 2.090.000

Info lebih lanjut

Mandiri call 14000.