Consumer Present Token Secure
CPTS - Content
CPTS Online di Livin' by Mandiri
Pembayaran CPTS
Buka aplikasi Livin’, kemudian pilih menu Token Online pada halaman utama untuk memulai proses transaksi.
Pilih sumber dana yang akan digunakan sebagai metode pembayaran, lalu klik Lanjutkan untuk mendapatkan token transaksi.
Masukkan PIN Livin’ Anda untuk proses verifikasi.
Salin kode VCN dan OTT yang muncul, kemudian masukkan atau tempelkan pada halaman pembayaran merchant yang dituju.
Periksa kembali detail transaksi Anda, lalu lakukan konfirmasi pembayaran untuk melanjutkan proses.
Setelah proses berhasil, pembayaran Anda akan dikonfirmasi dan transaksi dinyatakan selesai.
Pembayaran CPTS + Request Binding
Buka aplikasi Livin’, kemudian pilih menu Token Online pada halaman utama untuk memulai proses transaksi.
Pilih sumber dana yang akan digunakan sebagai metode pembayaran dan binding, lalu klik Lanjutkan untuk mendapatkan token transaksi.
Masukkan PIN Livin’ Anda untuk proses verifikasi.
Salin kode VCN dan OTT yang muncul, kemudian masukkan atau tempelkan pada halaman pembayaran dan binding merchant yang dituju.
Periksa kembali detail transaksi Anda, lalu lakukan konfirmasi pembayaran dan binding untuk melanjutkan proses dalam waktu 5 menit.
Masukkan PIN Livin’ Anda untuk proses verifikasi.
Setelah proses berhasil, pembayaran Anda akan dikonfirmasi dan Sumber dana Anda akan terhubung ke ecommerce.
FAQ - CPTS
Frequently Asked Questions
Apa yang dimaksud dengan fitur CPTS Online?
Fitur Consumer Present Token Secure (CPTS) Online merupakan salah satu fitur pada aplikasi Livin' by Mandiri yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi di merchant online/e-commerce dengan menggunakan kode token Virtual Card Number (VCN) dan One Time Token (OTT) yang dibuat di Livin' by Mandiri.
Apakah manfaat menggunakan fitur CPTS Online?
Fitur CPTS Online menawarkan pengalaman belanja online dengan menggunakan Virtual Card Number (VCN), sehingga informasi sumber dana tidak perlu dibagikan secara langsung dan dapat meningkatkan keamanan berbelanja secara online.
Apa itu VCN dan OTT?
Virtual Card Number (VCN) dan One Time Token (OTT) adalah dua komponen yang digunakan sebagai token untuk melakukan pembayaran transaksi online di merchant online/e-commerce.
- VCN adalah nomor kartu yang terdiri dari 19 digit digunakan sebagai identifikasi sumber dana yang digunakan oleh nasabah pada transaksi online di e-commerce.
- OTT adalah kode token terdiri dari 8 digit yang hanya berlaku untuk satu transaksi dan akan kedaluwarsa apabila sudah digunakan.
Berapa lama masa aktif Token (VCN dan OTT)?
VCN merupakan nomor identifier unik yang melekat pada setiap sumber dana yang digunakan oleh nasabah sehingga tidak memiliki batasan masa aktif. Sedangkan OTT memiliki batasan waktu aktif sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh bank. Apabila tidak digunakan, maka akan secara otomatis OTT akan kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan lagi untuk transaksi berikutnya.
Apakah VCN dan OTT dapat digunakan lebih dari satu kali transaksi?
VCN akan selalu sama untuk setiap jenis sumber dana, sedangkan OTT yang di generate oleh nasabah pada menu CPTS Online hanya dapat digunakan untuk sekali transaksi online.
Apa perbedaan CPTS Online dengan metode pembayaran menggunakan kartu untuk transaksi online di e-commerce?
Pada metode pembayaran menggunakan kartu untuk transaksi online, nasabah diminta untuk memasukkan nomor kartu kredit, expired date dan CVV agar kartu dapat terhubung dengan merchant online/e-commerce. Sementara pada CPTS Online, pengguna dapat mengakses menu Token Online di Livin' by Mandiri untuk mendapatkan VCN dan OTT yang dapat digunakan langsung untuk bertransaksi online di merchant online/e-commerce. CPTS Online menawarkan kepada nasabah untuk bertransaksi secara aman dan efisien dengan mengutamakan keamanan data dan tokenisasi, serta menghindari penyimpanan informasi sensitif pada platform merchant online/e-commerce.
Apakah seluruh merchant online/e-commerce sudah dapat menggunakan pembayaran melalui CPTS Online?
Merchant online/e-commerce yang dapat menerima transaksi CPTS Online yaitu Dinomarket, Blibli, Toko Gramedia dan merchant online/e-commerce lainnya.
Jenis sumber dana apa saja yang dapat digunakan untuk transaksi CPTS Online?
Sumber dana yang dapat digunakan untuk transaksi CPTS Online adalah Kartu Kredit Indonesia serta sumber dana aktif lainnya yang dimiliki oleh pengguna dan berlaku di Livin' by Mandiri.
Berapakah besar limit harian transaksi CPTS Online yang dapat saya lakukan?
Saat ini, limit transaksi CPTS Online adalah sebesar Rp10 juta/transaksi dengan limit total harian sebesar Rp10 juta.
Bagaimana cara bertransaksi menggunakan fitur CPTS Online di Livin' by Mandiri?
- Pada halaman pembayaran e-commerce, pilih metode pembayaran menggunakan Kartu Kredit Indonesia
- Kemudian klik "Bayar" pada e-commerce
- Login ke aplikasi Livin' by Mandiri, pilih menu "Token Online" pada halaman utama atau halaman detail kartu yang akan digunakan sebagai sumber dana transaksi CPTS Online.
- Pilih sumber dana yang digunakan dan kemudian klik "Lanjutkan"
- Masukkan EPIN untuk pembuatan VCN dan OTT
- Salin kode VCN dan OTT yang sudah di-generate
- Kembali ke e-commerce, masukkan VCN dan OTT yang telah disalin, klik "Lanjutkan pembayaran"
- Selesaikan pembayaran Livin' by Mandiri dengan melakukan konfirmasi pembayaran, kemudian masukkan EPIN
- Pembayaran berhasil dan nasabah akan menerima resi di Livin'
Berapa lama masa aktif untuk melakukan konfirmasi transaksi?
Nasabah dapat melakukan konfirmasi pembayaran transaksi online dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh pihak merchant online/e-commerce. Jika nasabah tidak melakukan konfirmasi dalam batas waktu tersebut, maka transaksi yang sedang berjalan akan kedaluwarsa dan nasabah akan diminta untuk melakukan proses pembayaran ulang dengan melakukan pembuatan token baru.
Apakah transaksi CPTS Online dengan sumber dana Kartu Kredit dapat dicicil?
Ya, transaksi CPTS Online dengan menggunakan sumber dana kartu kredit dapat dicicil sesuai dengan ketentuan minimal transaksi yang berlaku dengan menggunakan kartu kredit.
Apakah fitur CPTS Online dikenakan biaya transaksi?
Saat ini, transaksi CPTS Online melalui Livin' by Mandiri tidak dikenakan biaya transaksi.
Apakah saya dapat membatalkan token yang telah di-generate?
Anda dapat membatalkan token online melalui menu CPTS Online di halaman Lihat Token, Klik tombol panah pada pojok kiri atas, setelah itu akan muncul konfirmasi dan klik "Ya, Lanjutkan" jika yakin ingin membatalkan token dan akan diarahkan kembali ke halaman pembuatan token.
Mengapa saya perlu melakukan konfirmasi transaksi setelah memasukan VCN dan OTT di merchant online/e-commerce?
Untuk menjaga keamanan dalam transaksi online nasabah maka diperlukan untuk melakukan konfirmasi atas transaksi yang telah dilakukan untuk memastikan bahwa nasabah benar-benar melakukan transaksi dan mengotorisasi pembayaran tersebut pada e-commerce sehingga mencegah transaksi yang tidak sah atau penyalahgunaan token oleh pihak yang tidak berwenang.
Apakah saya dapat membatalkan konfirmasi transaksi CPTS Online?
Apabila nasabah ingin membatalkan transaksi dan tidak ingin melanjutkan pembayaran menggunakan CPTS Online di Livin' by Mandiri maka nasabah dapat melakukannya dengan cara klik "Batalkan Pembayaran" atau klik tombol "kembali" pada pojok kiri atas pada halaman konfirmasi jika ingin mengulangi pembuatan token baru.
Apakah saya dapat menghapus Token Online saya yang sedang terhubung dengan merchant/e-commerce?
Apabila nasabah ingin menghapus token online yang sedang terhubung dengan merchant/e-commerce maka nasabah dapat melakukannya melalui Livin' by Mandiri dengan cara masuk ke menu Pengaturan dan pilih Token Online terhubung yang ingin dihapus atau nasabah juga dapat menghapus token online yang terhubung melalui menu hapus token online di sisi merchant/e-commerce.
Kenapa Saya tidak dapat melakukan transaksi CPTS Online?
Untuk dapat bertransaksi menggunakan CPTS Online di aplikasi Livin' by Mandiri, terdapat beberapa hal yang harus dipastikan:
- Pastikan smartphone yang dimiliki terhubung dengan jaringan dan koneksi internet yang stabil. Jika menggunakan jaringan wifi, pastikan perangkat terhubung dengan wifi. Jika anda menggunakan jaringan seluler, pastikan paket data yang dimiliki mencukupi dan jaringan stabil.
- Pastikan menggunakan sumber dana sesuai dengan poin 8 yang berstatus aktif.
- Pastikan Saldo/Limit sumber dana mencukupi
- Pastikan merchant online/e-commerce dapat menerima pembayaran menggunakan fitur CPTS Online
Apakah saya bisa meminta refund ke merchant?
Ya, anda bisa meminta refund ke merchant online/e-commerce.
Berapa lama waktu pengajuan refund hingga dana direfund ke rekening saya?
SLA dari pengaduan hingga pengembalian dana ke nasabah adalah maksimum 30 hari kerja.
Apa risiko penggunaan fitur CPTS Online?
- Risiko keamanan data: Risiko nasabah memberikan kode VCN dan/atau OTT kepada pihak yang tidak berwenang.
- Risiko kegagalan bertransaksi: Risiko gagal bertransaksi apabila nasabah melakukan transaksi lebih dari limit harian, tidak memiliki saldo yang cukup, menggunakan token yang salah atau kegagalan sistem.
Apa yang harus saya lakukan jika mendapatkan status pembayaran tidak berhasil, tapi saldo terpotong?
- Cek Mutasi Transaksi di Livin' by Mandiri untuk melihat pengembalian dana otomatis
- Jika Anda belum menerima pengembalian dana otomatis hingga sehari setelah transaksi, kirim laporan ke email resmi Bank Mandiri (mandiricare@bankmandiri.co.id) atau dapat menghubungi Mandiri Call Center 14000.
Apa yang harus saya lakukan jika mendapatkan status pembayaran tertunda?
- Cek kembali status pembayaran terakhir di merchant online/e-commerce
- Jika status transaksi tidak berhasil atau tidak tercatat di sisi merchant online/e-commerce, silakan lakukan pembayaran ulang. Simpan bukti transaksi dari merchant (dapat berupa resi atau screenshot) sebagai data pendukung laporan Anda.
- Jika Anda belum menerima pengembalian dana sehari setelah transaksi, kirim laporan ke email resmi Bank Mandiri (mandiricare@bankmandiri.co.id) atau dapat menghubungi Mandiri Call Center 14000.
Apa yang harus dilakukan jika pembayaran berhasil di Livin' by Mandiri, namun gagal atau tidak tercatat di sisi merchant?
- Anda dapat mengajukan sanggahan transaksi berhasil di merchant melalui Mandiri Call Center 14000 dan atau mengirimkan surat pengajuan melalui email ke mandiricare@bankmandiri.co.id
- Sanggahan transaksi diterima paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal cetak tagihan