R24 - KASB - Content

Livin'   /   Edukasi   /    Back to Back Obligasi

Cara Ajukan Pinjaman Back to Back Obligasi di Livin' by Mandiri

Pengajuan Kredit​​

1

Pilih Banner Pengajuan KASB

 

2

Atau Pilih Widget Pengajuan KASB

 

3

Atau Pilih Widget Pengajuan KASB di menu pinjaman

 

4

Cek Produk Detail

 

5

Pilih jenis Agunan Surat Berharga Negara

 

6

Pilih produk agunan, lalu klik Lanjutkan

 

7

Tentukan Tenor

 

8

Cek Penyataan Pemohon Kredit

 

9

Klik Mulai Selfie

 

10

Inbox Pengajuan Diproses

 

11

Masukkan PIN

 

12

Klik Cek Status Pengajuan

 

13

Inbox Pengajuan Diproses

 

14

Inbox Pengajuan Disetujui. 
Klik Cek Perjanjian Kredit

 

15

Cek Perjanjian Kredit

 

16

Masukkan PIN

 

17

Tanda Tangan Dokumen Diproses. Klik Cek Status Pengajuan

 

18

Dana Berhasil Dicairkan

 

19

Dana Berhasil Dicairkan

 

 

R24 - KASB - FAQ

Frequently Asked Questions

Pengenalan & Manfaat

Apa yang dimaksud dengan fitur Livin' Back to Back Obligasi?

Kredit Agunan Surat Berharga merupakan fasilitas pinjaman dengan menggunakan Surat Berharga Negara (obligasi) sebagai jaminan/agunan. Nasabah dapat memperoleh dana tunai tanpa harus menjual obligasi yang dimiliki, sehingga investasi tetap berjalan dan kupon obligasi tetap dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran kredit yang diberikan sebesar maksimal 85% dari nilai obligasi yang diagunkan.

Apa saja syarat untuk saya dapat melakukan pengajuan Livin' Back to Back Obligasi?

Nasabah yang mau mengajukan kredit agunan surat berharga wajib:

  • WNI Perorangan
  • Memiliki Surat Berharga Negara (SBN) ORI, SR, atau FR
  • Memiliki riwayat kredit IDEB SLIK OJK kolektibilitas lancar dalam 6 bulan terakhir
  • Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia dalam 12 bulan terakhir
  • Tidak sedang terlibat masalah hukum

Apa benefit yang ditawarkan oleh Livin' Back to Back Obligasi?

Benefit yang diperoleh Nasabah melalui Kredit Agunan Surat Berharga sebagai berikut:

  • Kemudahan pengajuan fasilitas personal loan dapat dilakukan kapan saja, dimana saja melalui Livin’ by Mandiri.
  • Kemudahan mendapatkan pinjaman dengan menggunakan obligasi sebagai jaminan, tanpa harus menjual obligasi. Obligasi tetap produktif dan tetap memberikan kupon sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Limit kredit per pengajuan hingga Rp10 Miliar.
  • Proses pengajuan lebih cepat dan verifikasi sederhana.
Biaya & Ketentuan

Apa saja biaya yang dibebankan untuk Livin' Back to Back Obligasi?

  • Suku bunga pinjaman 6.94% per tahun
  • Biaya admin Rp250.000 per pengajuan kredit
  • Biaya Provisi 0.1% p.a dari limit kredit
  • Biaya custody 0.15% p.a dari total agunan yang diblokir
  • Biaya denda keterlambatan dikenakan mulai dari 2% di atas suku bunga yang berlaku dihitung dari nominal pokok tagihan yang tertunggak.

Catatan: Suku bunga pinjaman, biaya admin dan biaya denda keterlambatan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan Bank.

Apa saja jenis obligasi yang dapat saya gunakan sebagai agunan?

  • Obligasi Ritel Indonesia (ORI)
  • Sukuk Ritel (SR)
  • Fixed Rate (FR)

Apakah saya dapat mengagunkan obligasi yang berbeda jenis?

Nasabah tidak dapat mengagunkan obligasi yang berbeda jenisnya. Nasabah hanya dapat memilih satu jenis obligasi, namun nasabah bisa menggabungkan seri yang berbeda selama jenis obligasinya sama.

Berapa lama tenor yang dapat saya pilih?

Nasabah dapat memilih tenor dengan maksimum tenor 12 bulan, namun ini bergantung pada tanggal jatuh tempo obligasi terdekat yang dipilih sebagai agunan.

Berapa batas kredit yang diberikan untuk Livin' Back to Back Obligasi?

Limit Minimum Kredit per pengajuan sebesar Rp 1 juta dan limit maksimum kredit per pengajuan sebesar Rp 10 Miliar.

Proses Pengajuan & Pembayaran

Bagaimana Nasabah dapat mengetahui step proses pengajuan Livin' Back to Back Obligasi?

Terdapat 3 step proses pengajuan yaitu:

  • Pengajuan sedang diproses: step dimana aplikasi pengajuan nasabah dilakukan verifikasi selama 15 menit.
  • Pengajuan disetujui: step dimana aplikasi pengajuan disetujui bank dan nasabah dapat melanjutkan tahapan tanda tangan perjanjian kredit secara online melalui aplikasi Livin By Mandiri. Pinjaman Anda akan diproses 30 menit setelah Anda menandatangani Perjanjian Kredit.
  • Dana berhasil dicairkan: step dimana Bank melakukan proses pencairan kredit ke rekening tabungan nasabah.

Nasabah dapat melihat status pengajuannya di Inbox Livin’ by Mandiri secara berkala atau melalui email yang dikirim.

Bagaimana cara saya membayar tagihan Livin' Back to Back Obligasi?

Pembayaran tagihan Livin' Back to Back Obligasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

  • Angsuran per Bulan
    • Pembayaran angsuran pokok dan bunga pada tanggal 15 bulan berikutnya.
    • Dengan tenor maksimal 12 bulan.
  • Pelunasan Pokok di Akhir dengan Tabungan
    • Pembayaran bunga setiap tanggal 15 dan pembayaran pokok dan sisa bunga pada saat jatuh tempo kredit.
    • Tenor maksimal 12 bulan.

Apa yang terjadi apabila di rekening saya tidak tersedia dana untuk membayar tagihan?

Nasabah dianggap gagal melakukan pembayaran tagihan Kredit atau dianggap menunggak melakukan pembayaran tagihan kredit Livin' Back to Back Obligasi.

Jika nasabah tidak melakukan pembayaran tagihan Kredit sebelum pukul 10.00 WIB pada hari penagihan, maka Obligasi yang dijadikan agunan akan dijual oleh Bank untuk pelunasan kredit. Apabila terdapat sisa dari hasil penjualan, maka dana akan dikembalikan ke Nasabah.

Apa saja resiko saya sebagai debitur Livin' Back to Back Obligasi apabila saya menunggak?

  • Obligasi akan dijual untuk pelunasan Fasilitas kredit.
  • Debitur terkena denda atas tunggakan kewajiban kredit yang dihitung secara harian.
  • Tercatatnya riwayat kredit nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika nasabah menunggak pembayaran.

Bagaimana jika saya merasa tidak melakukan pencairan kredit?

Apabila merasa tidak melakukan transaksi, nasabah dapat melaporkan transaksi tersebut melalui Livin Call by Mandiri Bebas Pulsa atau Mandiri Call 14000.

Bagaimana jika angsuran yang saya bayar tidak sesuai?

Nasabah dapat melaporkan transaksi tersebut melalui Livin Call by Mandiri Bebas Pulsa, Mandiri Call 14000 atau datang ke cabang terdekat.

Kebijakan & Troubleshooting

Apakah saya dapat melakukan pelunasan dipercepat atas fasilitas Livin' Back to Back Obligasi?

Pelunasan Kredit Agunan Surat Berharga saat ini belum bisa dilakukan lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo.

Apabila saya sudah mengajukan Pinjaman Livin' Back to Back Obligasi melalui Livin’ by Mandiri, apakah saya dapat membatalkan pengajuan tersebut?

Pinjaman Kredit Agunan Surat Berharga yang telah anda ajukan dan dana pinjaman sudah cair ke rekening tidak dapat dibatalkan.

Apakah saya bisa mengajukan 'Top Up' untuk Pinjaman Livin' Back to Back Obligasi?

Untuk saat ini Nasabah tidak bisa mengajukan 'Top Up' untuk pinjaman Kredit Agunan Surat Berharga.

Apa yang harus saya lakukan saat status pengajuan saya tidak ada perubahan?

Jika status pengajuan Nasabah tidak ada perubahan selama lebih dari 3 hari atau dapat menelepon ke Livin Call by Mandiri Bebas Pulsa untuk dapat menginfokan kendala yang terjadi.

Dimana saya dapat melihat status pengajuan Livin' Back to Back Obligasi?

Nasabah dapat melihat status dengan cara:

  • Masuk menu inbox
  • Klik notifikasi
  • Pilih notifikasi yang berisi milestone pengajuan di section inbox Prioritas

Mengapa proses pengajuan Livin' Back to Back Obligasi di Livin saya gagal?

Pengajuan Livin' Back to Back Obligasi Nasabah gagal dilakukan karena faktor berikut:

  • Saldo rekening sumber pendebetan tidak cukup: pastikan saldo tersedia di rekening pendebetan cukup untuk nominal pembayaran pengajuan kredit.
  • Data debitur tidak sesuai dengan data dukcapil: Mohon untuk dapat melakukan penyesuaian data di dukcapil.
  • Data informasi pasangan tidak sesuai dengan data dukcapil: Mohon untuk dapat melakukan penginputan data info pasangan sesuai dengan data di dukcapil.
  • Nasabah sudah mengajukan pengajuan kredit namun belum melakukan tanda tangan PK sampai H+1: karena permintaan perpanjangan sudah kadaluwarsa mohon untuk dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan kredit.

Apa yang saya lakukan jika Pengajuan Livin' Back to Back Obligasi saya gagal?

Nasabah yang mengalami kendala dapat melakukan pengajuan Kredit dapat mencoba kembali pengajuan atau dapat menelepon ke Livin Call by Mandiri Bebas Pulsa untuk dapat menginfokan kendala yang terjadi.