[SMG] Livin' Fest - Layanan Publik

Livin’ Fest 2025 - Layanan Publik

Apa yang dimaksud Livin’ Fest 2025 - Layanan Publik?

Livin’ Fest Layanan Publik adalah kategori di Livin’ Fest 2025 yang menghadirkan kemudahan untuk memproses kebutuhan layanan publik seperti layanan perpanjang SIM dan layanan Paspor.

Kapan dan dimana pelaksanaan Livin’ Fest 2025 - Layanan Publik?  

Livin’ Fest 2025 - Layanan Publik dilaksanakan pada: 

Tempat

Semarang, Muladi Dome

Hari, Tanggal

Kamis – Minggu, 13-16 November 2025

Tiket Masuk

Tidak dikenakan tiket masuk 

Mekanisme Program

No

Layanan

Mekanisme Program

1.

Layanan Perpanjangan SIM

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia akan turut hadir memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Livin’ Fest 2025, Semarang. Adapun layanan yang diberikan berupa perpanjangan SIM berupa SIM A dan SIM C dengan kuota khusus.
  • Layanan Perpanjangan SIM dapat diberikan selama tanggal 13-16 November 2025 dengan durasi pelayanan dari jam 10.00 - 14.00 WIB.
  • Kuota sebanyak 250 kuota per hari untuk masing-masing perpanjangan SIM A dan SIM C.
  • SIM akan diterima nasabah pada hari yang sama.
  • Kuota dan jam layanan dapat menyesuaikan sewaktu-waktu.
  • Syarat dan ketentuan perpanjangan pada dasarnya merujuk pada SK yang berlaku*
     

    Jenis dan Tarif Layanan

    Syarat dan Mekanisme Layanan*

    Jenis Layanan yang diberikan berupa perpanjangan SIM A dan SIM C. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 berikut:


    a. Tarif Perpanjangan SIM:

    - SIM A: Rp80 ribu

    - SIM C: Rp75 ribu

     

    b. Tarif Tambahan perpanjangan SIM:

    - Psikologi: Rp100 ribu

    - PNBP: Rp80 ribu

    - Kesehatan: Rp35 ribu

    - Asuransi: Rp50 ribu

    • Nasabah datang ke booth Layanan SIM dan mengambil nomor antrian.
    • Nasabah menyiapkan dokumen antara lain SIM yang akan diperpanjang, KTP asli, surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit / puskesmas, Membawa fotokopi STNK / bukti pelunasan pajak.
    • Nasabah mengikuti prosedur perpanjangan SIM dan pengambilan foto SIM di fasilitas mobil SIM.
    • Nasabah melakukan pembayaran atas tarif perpanjangan SIM yang berlaku melalui EDC/QRIS Bank Mandiri.

2.

Layanan Passport

  • Dirjen. Imigrasi akan turut hadir pada Livin’ Fest 2025, Semarang untuk memberikan layanan Passport, yaitu pembukaan/perpanjangan paspor di luar Kantor Imigrasi
  • Layanan ini akan hadir pada tanggal 13-16 November 2025 selama Livin’ Fest berlangsung dengan jam layanan sebagai berikut:
     

    Sesi

    Jam

    Kuota

    Sesi 1

    10.00 - 11.30

    10/hari

    Sesi 2

    13.00 - 17.00

    20/hari

  • Kuota dan jam layanan dapat menyesuaikan sewaktu-waktu.
  • Nasabah datang ke booth Layanan Passport dan mengambil nomor antrian.
  • Nasabah membawa persyaratan dokumenuntuk layanan pembuatan paspor di Livin’ Fest 2025 - Semarang, antara lain sebagai berikut:
    • Jika pemohon SUDAH pernah memiliki paspor sebelumnya, sekalipun sudah tidak berlaku, yaitu:
      • E-KTP (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
      • Paspor lama yang diterbitkan di atas tahun 2009 dan/atau diterbitkan di kantor imigrasi di wilayah Indonesia (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
      • Kartu Keluarga (KK) (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
    • Jika pemohon BELUM pernah memiliki paspor, yaitu:
      • E-KTP (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
      • Kartu Keluarga (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
      • Akte Lahir (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
  • Biaya Layanan Passport di Livin’ Fest 2025, antara lain sebagai berikut:
    • Paspor Biasa (Non-Elektronik):
      • Berlaku 10 tahun: Rp650.000
      • Berlaku 5 tahun: Rp350.000
    • Paspor Elektronik (E-Paspor):
      • Berlaku 10 tahun: Rp950.000
      • Berlaku 5 tahun: Rp650.000

3

Edukasi dan Layanan Public Services

Section Informasi Keuangan dan Data Individu

  • Kemenkeu DJP: Edukasi dan Konsultasi Perpajakkan Individu
  • Kemendagri/Dukcapil: Pengecekkan Data Kependudukan dan Edukasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)


Section Healthcare

Kementerian Kesehatan: Layanan Cek Kesehatan (tanpa dikenakan biaya)

Ketentuan Program

Program dapat berbeda-beda untuk setiap metode pembayaran. Syarat dan Ketentuan berlaku.
 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000