[MDN] Livin' Fest - Layanan Publik

Livin’ Fest 2025 - Layanan Publik

Apa yang dimaksud Livin’ Fest 2025 - Layanan Publik?

Livin’ Fest Layanan Publik adalah kategori di Livin’ Fest 2025 yang menghadirkan kemudahan untuk memproses kebutuhan layanan publik seperti perpanjangan SIM, layanan passport, maupun edukasi dari berbagai instansi.

Kapan dan dimana pelaksanaan Livin’ Fest 2025 - Layanan Publik?  

Livin’ Fest 2025 - Layanan Publik dilaksanakan pada: 

Tempat

Regale International Convention Centre, Medan.

Hari, Tanggal

Kamis – Minggu, 23-26 Oktober 2025 

Tiket Masuk

Tidak dikenakan tiket masuk 
(kecuali area Musik Festival, FunRun dikenakan tiket masuk) 

Mekanisme Program

No

Layanan

Mekanisme Program

1.

Layanan Perpanjangan SIM

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia akan turut hadir memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Livin’ Fest 2025, Medan. Adapun layanan yang diberikan berupa perpanjangan SIM berupa SIM A dan SIM C dengan kuota khusus.
  • Layanan Perpanjangan SIM dapat diberikan selama tanggal 23-24 Oktober dengan durasi pelayanan dari jam 10.00 - 14.00 WIB.
  • Kuota sebanyak 250 kuota per hari untuk masing-masing perpanjangan SIM A dan SIM C.
  • SIM akan diterima nasabah pada hari yang sama.
  • Kuota dan jam layanan dapat menyesuaikan sewaktu-waktu.
  • Syarat dan ketentuan perpanjangan pada dasarnya merujuk pada SK yang berlaku*
     

    Jenis dan Tarif Layanan

    Syarat dan Mekanisme Layanan*

    Jenis Layanan yang diberikan berupa perpanjangan SIM A dan SIM C. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 berikut:


    a. Tarif Perpanjangan SIM:

    - SIM A: Rp80 ribu

    - SIM C: Rp75 ribu

     

    b. Tarif Tambahan perpanjangan SIM:

    - Psikologi: Rp100 ribu

    - PNBP: Rp80 ribu

    - Kesehatan: Rp35 ribu

    - Asuransi: Rp50 ribu

    • Nasabah datang ke booth Layanan SIM dan mengambil nomor antrian.
    • Nasabah menyiapkan dokumen antara lain SIM yang akan diperpanjang, KTP asli, surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit / puskesmas, Membawa fotokopi STNK / bukti pelunasan pajak.
    • Nasabah mengikuti prosedur perpanjangan SIM dan pengambilan foto SIM di fasilitas mobil SIM.
    • Nasabah melakukan pembayaran atas tarif perpanjangan SIM yang berlaku melalui EDC/QRIS Bank Mandiri.

2.

Layanan Passport

  • Dirjen. Imigrasi akan turut hadir pada Livin’ Fest 2025, Medan untuk memberikan layanan Passport, yaitu pembukaan/perpanjangan paspor di luar Kantor Imigrasi
  • Layanan ini akan hadir pada tanggal 23-26 Oktober 2025 selama Livin’ Fest berlangsung dengan jam layanan sebagai berikut:
     

    Sesi

    Jam

    Kuota

    Sesi 1

    10.00 - 11.30

    10/hari

    Sesi 2

    13.00 - 15.00

    20/hari

  • Kuota dan jam layanan dapat menyesuaikan sewaktu-waktu.
  • Nasabah datang ke booth Layanan Passport dan mengambil nomor antrian.
  • Nasabah membawa persyaratan dokumenuntuk layanan pembuatan paspor di Livin’ Fest 2025 Medan, antara lain sebagai berikut:
    • Jika pemohon SUDAH pernah memiliki paspor sebelumnya, sekalipun sudah tidak berlaku, yaitu:
      • E-KTP (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
      • Paspor lama yang diterbitkan di atas tahun 2009 dan/atau diterbitkan di kantor imigrasi di wilayah Indonesia (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
      • Kartu Keluarga (KK) (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
    • Jika pemohon BELUM pernah memiliki paspor, yaitu:
      • E-KTP (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
      • Kartu Keluarga (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
      • Akte Lahir (berkas asli & fotokopi dalam kertas A4)
  • Biaya Layanan Passport di Livin’ Fest 2025, antara lain sebagai berikut:
    • Paspor Biasa (Non-Elektronik):
      • Berlaku 10 tahun: Rp650.000
      • Berlaku 5 tahun: Rp350.000
    • Paspor Elektronik (E-Paspor):
      • Berlaku 10 tahun: Rp950.000
      • Berlaku 5 tahun: Rp650.000

3

Edukasi dan Layanan Public Services

Section Informasi Keuangan dan Data Individu

  • Kemenkeu DJP: Edukasi dan Konsultasi Perpajakkan Individu
  • Kemendagri/Dukcapil: Pengecekkan Data Kependudukan dan Edukasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)


Section Healthcare

Kementerian Kesehatan: Layanan Cek Kesehatan (tanpa dikenakan biaya)

 

Other Program

No

Layanan

Mekanisme Program

1.

Perpanjangan SIM

Cashback transaksi Rp27 ribu transaksi menggunakan Livin’ by Mandiri

  • Nasabah melakukan perpanjangan SIM dan melakukan transaksi menggunakan Livin’ by Mandiri
  • Cashback Rp27 ribu
  • Berlaku kuota 50 transaksi/ hari
  • Berlaku 1 kali cashback/1 nasabah/periode program
  • Berlaku di Livin’ Fest 2025 Layanan Publik - Polrestabes Medan
  • Cashback akan dikreditkan ke rekening nasabah paling lambat 7 HK setelah periode event berakhir

2.

Pembuatan Paspor Baru/Penggantian Paspor

Cashback transaksi Rp127 ribu transaksi menggunakan Livin’ by Mandiri

  • Nasabah melakukan pembuatan paspor baru/penggantian paspor dan melakukan transaksi menggunakan Livin’ by Mandiri
  • Cashback Rp127 ribu
  • Berlaku kuota 5 transaksi/ hari
  • Berlaku 1 kali cashback/ 1 nasabah/ periode program
  • Berlaku di Livin’ Fest 2025 Layanan Publik - Kantor Imigrasi Polonia
  • Cashback akan dikreditkan ke rekening nasabah paling lambat 7 HK setelah periode event berakhir

Ketentuan Program

Program dapat berbeda-beda untuk setiap metode pembayaran. Syarat dan Ketentuan berlaku.
 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000