Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi
Kredit Subsidi
KPR Bersubsidi Bank Mandiri

Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi
Miliki hunian pertama dengan berbagai kemudahan melalui program KPR bersubsidi

Mandiri KPR Sejahtera FLPP
KPR Sejahtera FLPP merupakan program kredit pemilikan rumah dengan berbagai kemudahan yang ditujukan bagi Masyarakat dengan penghasilan tertentu dari Pemerintah yang dikelola oleh BP Tapera dan disalurkan oleh Bank Mandiri.
Keuntungan
- Suku bunga 5% tetap sepanjang jangka waktu kredit
- Jangka waktu kredit panjang hingga 20 tahun
- Uang muka ringan mulai dari 1%
- Agunan bebas biaya PPN
- Terdapat pemberian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dari pemerintah sebesar
Propinsi | SBUM |
---|---|
Selain Papua dan Papua Barat | Rp4 Juta |
Papua dan Papua Barat | Rp10 Juta |


Syarat dan Ketentuan
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas atau sesuai ketentuan pensiun perusahaan.
- Baik pemohon dan pasangan (Suami/Istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah.
- Pegawai tetap dengan masa kerja min. 3 bulan atau pegawai kontrak dengan masa kerja min. 2 tahun.
- Memiliki total penghasilan per bulan:
Propinsi Minimum Maksimum Single Menikah* Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, dan NTB. Rp2 Juta Rp7 Juta Rp8 Juta Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Rp2 Juta Rp7,5 Juta Rp10 Juta * Merupakan total penghasilan pemohon dan pasangan
- Agunan merupakan rumah yang dibangun oleh pengembang yang terdaftar di Kementrian PUPR dan memiliki spesifikasi sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
Agunan yang Dapat Dibiayai dengan KPR Sejahtera FLPP
- Agunan yang dapat dibiayai oleh program KPR Sejahtera FLPP adalah rumah tapak subsidi yang dibangun oleh Developer yang telah terdaftar di Kementrian PUPR dengan ketentuan batasan maksimal harga jual rumah subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Informasi daftar proyek perumahan subsidi dapat dilihat pada website SiKumbang.
- Batasan maksimal harga jual rumah tapak subsidi tahun 2022 adalah sebagai berikut:
No Wilayah Maksimal Harga Jual 2022 1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kep. Mentawai) Rp150,5 Juta 2. Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas) Rp156,5 Juta 3. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) Rp164,5 Juta 4. Jabodetabek, Kep. Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara Rp168 Juta 5. Papua dan Papua Barat Rp219 Juta Informasi proyek perumahan subsidi idaman dapat di cek di website SiKumbang https://sikumbang.ppdpp.id/
Dokumen yang Harus Dipenuhi
No | Jenis Dokumen |
---|---|
1. | Dokumen formulir aplikasi KPR yang dilengkapi foto terbaru pemohon dan pasangan |
2. | Fotokopi KTP pemohon dan pasangan yang terdaftar di Dukcapil |
3. | Fotokopi Kartu Keluarga tebaru yang terdaftar di Dukcapil |
4. | Fotokopi Surat Nikah/Cerai atau Surat Pernyataan Belum Menikah dari Kelurahan (jika belum menikah) |
5. | Fotokopi NPWP; |
6. | Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan dari perusahaan |
7. | Surat Keterangan Kerja |
8. | Fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi |
9. | Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir |
10. | Surat Penawaran Rumah (SPR) dari Developer |
11. | Surat Pernyataan Pemohon KPR Bersubsidi ditandatangani Pemohon dan Pasangan |
12. | Surat Permohonan Subsidi Bantuan Uang Muka. |
Biaya - biaya
Biaya Provinsi | Biaya Administrasi |
---|---|
0,50% | Rp500 ribu |
Pengajuan KPR Sejahtera FLPP
Untuk mengajukan KPR Sejahtera FLPP dapat menghubungi Cabang Bank Mandiri terdekat dan melakukan registrasi melalui aplikasi SiKasep dengan cara:
- Download aplikasi SiKasep melalui Google Playstore (saat ini aplikasi SiKasep hanya tersedia di platform Android)
- Pastikan GPS/Lokasi pada handphone dalam keadaan “AKTIF” saat melakukan pengajuan melalui SiKasep.
