Top up KUM Mandiri
Top-up KUM Mandiri

Program Top-up/Refill Kredit Usaha Mikro (KUM)
Apa yang dimaksud dengan Program KUM Top-up/Refill?
Program Top-up/Refill KUM merupakan program bebas biaya layanan dan provisi yang diberikan untuk debitur terpilih yang sedang memiliki fasilitas pembiayaan KUM dan memerlukan tambahan modal dengan mengajukan kembali fasilitas pembiayaan kembali ke limit awal atau melebihi limit awal.
Apa tujuan dari Program KUM Top-up/Refill?
Program bebas biaya layanan dan provisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada debitur KUM yang memenuhi kriteria program.
Melalui program ini, nasabah dapat memperoleh pembiayaan dengan biaya awal yang lebih ringan karena dibebaskan dari biaya layanan dan biaya provisi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dana yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan usaha.
Siapa saja yang dapat mengambil fasilitas KUM Top-up/Refill ?
Debitur terpilih yang sudah memiliki fasilitas KUM.
Benefit apa yang didapatkan oleh debitur pengajuan KUM Top-up/Refill?
Atas pengajuan pembiayaan KUM Top-up/Refill, debitur mendapatkan suku bunga menarik 0,84% flat per bulan atau suku bunga 18,09% efektif per tahun untuk jangka waktu 5 tahun dengan limit sampai Rp500 juta. Debitur juga dibebaskan dari biaya layanan dan biaya provisi.
Biaya apa saja yang dikenakan dalam pengajuan KUM Top-up/Refill?
|
Tier Limit |
Biaya Layanan |
Biaya Provisi |
Biaya Lainnya |
|
s.d. Rp50 juta |
Rp1,- |
0% |
Biaya Notaris dan Biaya Asuransi (Apabila Dipersyaratkan) |
|
> Rp50 juta s.d. Rp100 juta |
|||
|
>Rp100 juta s.d. Rp250 juta |
|||
|
>Rp250 juta s.d. Rp500 juta |
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUM Top-up/Refill?
- Melampirkan bukti diri berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah) atau Surat Cerai (bagi yang berstatus cerai) yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
- Menyerahkan copy NPWP untuk limit >Rp50 juta (berlaku juga untuk debitur eksisting yang melakukan top-up s.d. limit >Rp50 juta).
- NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otoritas setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha atau Surat Ijin Usaha.
- Diwajibkan membuka Tabungan (Mandiri Tabungan) Rupiah atas nama yang bersangkutan.
Kapan Program KUM Top-up/Refill ini berlangsung?
Program KUM Top-up/Refill ini berlangsung hingga 30 Juni 2026
Kemana saya dapat menghubungi apabila saya ingin mengajukan Kredit Usaha Mikro (KUM) Top-up/Refill?
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Livin’ Call Bebas Pulsa melalui Livin’ By Mandiri, Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat dan Mandiri Call 14000 dan website bmri.id/KUM.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000