Tabungan Emas

Mandiri Tabungan Emas 

Apa yang dimaksud Mandiri Tabungan Emas?

Produk simpanan dalam bentuk tabungan gramasi emas yang dicatat dalam sistem Bank, diselenggarakan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan emas Nasabah yang berasal dari pembelian emas melalui Livin’ by Mandiri dan/atau sumber lainnya yang ditetapkan oleh Bank.

Apakah data pribadi saya terlindungi saat menggunakan layanan ini?

Bank Mandiri berkomitmen melindungi kerahasiaan data pribadi Nasabah sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta ketentuan regulator yang berlaku. Pemrosesan dan pengelolaan data hanya dilakukan secara terbatas untuk keperluan penyelenggaraan layanan bulion. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. adalah institusi perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI).

Apa syarat pembukaan Mandiri Tabungan Emas?

Untuk dapat membuka layanan Mandiri Tabungan Emas, Nasabah wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki rekening Mandiri Tabungan dan/atau rekening Giro jenis Individu dalam valuta Rupiah (IDR) yang berstatus aktif (Active) sebagai sumber dana transaksi.
  • Rekening sumber dana maupun profil Nasabah tidak sedang dalam status diblokir penuh (Frozen) atau dikenakan pembatasan operasional khusus (Restricted) oleh Bank.
  • Terdaftar sebagai pengguna aktif layanan aplikasi Livin' by Mandiri.

Bagaimana cara membuka Tabungan Emas di Livin' by Mandiri?  

Nasabah dapat membuka Tabungan Emas melalui aplikasi Livin' by Mandiri, kemudian melakukan pembelian saldo emas secara bertahap hingga memenuhi syarat minimal cetak.  
Terdapat 2 (dua) jenis cara pengajuan membuka Tabungan Emas Mandiri:

  • Tabungan Emas (new)
    Nasabah  melakukan pembelian emas dan membuka Tabungan Emas baru.





     
  • Tabungan Emas perubahan dari KSM Emas
    Debitur KSM Emas menerima penawaran perubahan menjadi Tabungan Emas ketika H-30 sebelum KSM Emas lunas, saat H+1 lunas maka nominal gramasi emas fisik akan diubah menjadi gramasi emas sesuai merek.




Siapa yang dapat membuka layanan Mandiri Tabungan Emas?

Layanan ini ditujukan bagi Nasabah individual pengguna layanan Livin' by Mandiri yang telah memiliki produk Mandiri Tabungan dan/atau rekening Giro perorangan dalam valuta Rupiah (IDR).

Apa keuntungan Mandiri Tabungan Emas?

Produk simpanan emas yang cepat, mudah, dan fleksibel melalui Livin’ by Mandiri.

Berapa setoran awal untuk Mandiri Tabungan Emas?

Setoran awal Mandiri Tabungan Emas dilakukan dalam Rupiah dengan nilai minimal setara 0,0200 Gram emas, berdasarkan harga beli emas yang berlaku pada saat transaksi. Untuk setoran atau pembelian berikutnya, minimum transaksi adalah setara 0,0050 Gram emas dan minimum penjualan adalah 0,0100 Gram.

Apakah ada biaya layanan Mandiri Tabungan Emas?

Ya. Biaya layanan Mandiri Tabungan Emas sebesar Rp2.500,00 per bulan didebet setiap bulan dari rekening Mandiri Tabungan atau Giro milik Nasabah.

Bagaimana cara membayar biaya layanan?    

Pembayaran biaya layanan akan otomatis memotong saldo rekening tabungan rupiah yang digunakan untuk jual beli emas.   

Apakah terdapat bunga pada rekening?

Tidak terdapat bunga atas layanan Mandiri Tabungan Emas.

Apakah saya dapat mengecek saldo dan status emas saya?

Ya. Melalui Livin’ by Mandiri, Nasabah dapat:

  • Melihat saldo emas yang tercatat pada Mandiri Tabungan Emas, dan
  • Memantau status permintaan pencetakan dan pengambilan emas fisik, termasuk status sedang diproses, siap diambil, telah diambil, atau status lainnya sesuai tahapan proses yang berlaku.

Apakah terdapat batasan (limit) transaksi harian?

Ya. Terdapat batasan transaksi harian sebagai berikut:

  • Pembelian Emas kurang dari 500 Gram per-hari.
  • Penjualan Emas kurang dari 500 Gram per-hari.
  • Maksimal cetak Emas sebesar 50 (lima puluh) Gram atau 5 (lima) keping per-hari per-CIF. Ketentuan mengenai denominasi, jumlah keping, kanal pengambilan, dan ketersediaan emas mengikuti informasi yang ditampilkan pada Livin’ by Mandiri pada saat Nasabah melakukan transaksi.

Bagaimana cara Nasabah membeli emas untuk menambah saldo Mandiri Tabungan Emas?

Nasabah dapat membeli emas melalui fitur Beli Emas pada Mandiri Tabungan Emas di Livin’ by Mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut:


Apakah Nasabah dapat mencairkan atau menjual saldo emasnya?

Ya. Nasabah dapat menggunakan fitur Jual Emas untuk menjual sebagian atau seluruh saldo emas. Dana hasil penjualan dalam Rupiah akan langsung dikreditkan ke rekening Tabungan atau Giro sumber dana milik Nasabah. Transaksi dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

Apakah saldo Emas dapat dicetak menjadi Emas fisik?

Ya. Saldo emas pada Mandiri Tabungan Emas dapat dicetak menjadi emas fisik dan diambil melalui Cabang Bank Mandiri atau Mandiri ATM Emas, sesuai gramasi, merek, ketersediaan, biaya, dan ketentuan Bank yang berlaku.

Apakah ada batasan saldo di dalam rekening Tabungan Emas di Livin’ by Mandiri?   

Tidak ada batas saldo maksimum dan minimum dalam rekening Tabungan Emas Nasabah sehingga Nasabah dapat menabung emas di Livin' sesuai kebutuhannya. 

Apakah pembelian dan penjualan emas di Livin’ by Mandiri sudah termasuk pajak?   

  • Pembelian emas oleh Nasabah sebagai konsumen akhir melalui Mandiri Tabungan Emas tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 
  • Untuk transaksi penjualan emas oleh Nasabah kepada Bank dengan nilai lebih besar dari Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dalam 1 tanggal transaksi, Bank akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% (tarif seragam/flat rate).

Bagaimana cara Nasabah mengajukan pengambilan emas?

Nasabah dapat memilih opsi pengambilan emas di Cabang atau Mandiri ATM Emas melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Pengambilan emas fisik dikenakan biaya cetak.

Berapa biaya cetak emas di Cabang dan Mandiri ATM Emas?  

  • Besaran biaya cetak emas di Mandiri ATM Emas menyesuaikan Brand dan gramasi, seperti berikut:

    Gramasi

    ANTAM LM (Rp)

    HRTA GOLD (Rp)

    1 Gram

    140.000

    93.000

    5 Gram

    500.000

    440.000

    10 Gram

    760.000

    650.000

     
  • Besaran biaya cetak emas di Cabang menyesuaikan Brand dan gramasi sebagai berikut:

    Gramasi

    ANTAM LM (Rp)

    HRTA GOLD (Rp)

    1 Gram

    135.000

    70.000

    5 Gram

    375.000

    300.000

    10 Gram

    500.000

    400.000

    25 Gram

    875.000

    750.000

    50 Gram

    1.250.000

    1.080.000

Biaya dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku. Besaran biaya akan ditampilkan pada Livin’ by Mandiri sebelum Nasabah mengonfirmasi transaksi.

Apa itu layanan Cetak Emas di Mandiri ATM Emas?  

Layanan dimana Nasabah dapat mencetak saldo gramasi emas pada Tabungan Emas di Livin' by Mandiri menjadi emas fisik (batangan) secara mandiri melalui mesin Mandiri ATM Emas. 

Bagaimana cara mencetak emas di Mandiri ATM Emas?  

Cara ambil emas di Mandiri ATM Emas: 

Pecahan/gramasi apa saja yang tersedia untuk dicetak?    

Pecahan gramasi yang tersedia yang dapat dicetak pada Mandiri ATM Emas adalah 1, 5, dan 10 Gram serta mengikuti ketersediaan stok emas fisik di mesin Mandiri ATM Emas. Pecahan di atas 10 Gram dapat diambil melalui Cabang terdekat.  

Apa syarat utama untuk bisa mencetak emas di Mandiri ATM Emas?  

Nasabah wajib memiliki Tabungan Emas aktif di Livin' by Mandiri.

Apa yang perlu disiapkan Nasabah saat akan mencetak emas di Mandiri ATM Emas?  

Akses ke akun Livin' by Mandiri sebagai autentikasi transaksi dan memastikan saldo Tabungan Emas mencukupi syarat minimal 1 gram.  

Apakah terdapat jam operasional Mandiri ATM Emas saat ini?   

Sesuai dengan lokasi Mandiri ATM Emas yang ditempatkan dan mengikuti jam operasional lokasi tersebut.

Berapa jumlah Mandiri ATM Emas yang beroperasi saat ini?  

Pada tahap awal, tersedia 28 mesin Mandiri ATM Emas di sejumlah lokasi cabang Bank. Daftar lokasi terkini dapat dilihat melalui Livin’ by Mandiri dan akan diperbarui sesuai dengan kebijakan Bank.

Dimana saja lokasi Mandiri ATM Emas?  

Lokasi Mandiri ATM Emas dapat dilihat pada Livin’ by Mandiri.

Berapa masa tunggu pengambilan emas fisik di cabang?

Nasabah dapat melakukan pengambilan emas minimal 14 (empat belas) hari kerja dari tanggal pengajuan di Livin’ by Mandiri.

Apakah terdapat batas maksimal pengambilan emas fisik di Mandiri ATM Emas?  

Ya, terdapat batas maksimal cetak emas per hari per Nasabah sebesar 50 Gram atau 5 keping emas, yang merupakan gabungan dari cetak emas di cabang dan di Mandiri ATM Emas.

Berapa lama proses pencetakan emas di Mandiri ATM Emas?    

Karena bersifat mandiri melalui mesin, proses idealnya berlangsung singkat (real time) selama emas fisik tersedia di mesin pada saat transaksi.  

Apakah pengambilan emas fisik dapat dilakukan di luar jam operasional atau pada hari libur?

Pengambilan emas fisik bergantung pada metode pengambilan yang dipilih Nasabah, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pengambilan melalui Cabang hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Jum'at pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat, tidak termasuk akhir pekan dan hari libur nasional. Nasabah dapat mengambil emas sejak tanggal pengambilan yang dipilih melalui aplikasi Livin’ by Mandiri sampai dengan batas waktu pengambilan yang ditentukan oleh Bank.
  • Pengambilan melalui Mandiri ATM Emas dapat dilakukan di luar hari dan jam operasional Cabang, termasuk pada akhir pekan dan hari libur nasional, sepanjang lokasi Mandiri ATM Emas dapat diakses, mesin beroperasi secara normal, dan stok emas sesuai merek serta gramasi yang dipilih tersedia.

Apakah pencetakan emas bisa diwakilkan kepada orang lain?  

Untuk menjaga keamanan, proses pengambilan emas fisik di Mandiri ATM Emas atau Cabang agar dilakukan oleh pemilik rekening tabungan emas.

Apa yang terjadi jika saya tidak mengambil emas sampai dengan batas maksimum tanggal pengambilan di Cabang?

Nasabah dapat mengambil emas di Cabang yang dipilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengambilan yang dipilih melalui Livin’ by Mandiri. Apabila Nasabah tidak mengambil emas dalam jangka waktu tersebut, maka pada hari kalender ke-31 (tiga puluh satu), emas akan dikembalikan ke tempat penyimpanan Emas Bank dan secara otomatis dialihkan ke Layanan Mandiri Titip Emas dengan biaya sesuai pada tiering gramasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank yang berlaku.

Apakah saya harus membayar biaya layanan apabila emas dialihkan dan dikelola melalui Mandiri Titip Emas?

Ya. Nasabah dikenakan biaya layanan Mandiri Titip Emas sesuai dengan jumlah dan gramasi Emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nasabah dengan ini setuju dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Mandiri Titip Emas, termasuk namun tidak terbatas pada biaya Mandiri Titip Emas dan ketentuan-ketentuan lainnya. 

Bagaimana jika terjadi gagal pendebetan biaya layanan Mandiri Titip Emas?

Bank akan melakukan pendebetan berulang (retry) pada rekening Tabungan Mandiri. Jika terdapat gagal pendebetan sampai dengan kurun waktu maksimum 5 (lima) tahun sesuai yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Mandiri Titip Emas maka Bank akan mengakhiri layanan Mandiri Titip Emas dan melakukan proses pelimpahan Emas kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).

Bagaimana cara menutup rekening Tabungan Emas?

Saat ini, penutupan rekening Tabungan Emas hanya dapat dilakukan di Cabang Bank Mandiri terdekat dengan biaya penutupan Rp 10.000,- yang didebet dari rekening Mandiri Tabungan/Giro milik Nasabah. Atas sisa gramasi ke saldo rupiah Nasabah melakukan penjualan terlebih dahulu pada aplikasi Livin' Mandiri Tabungan Emas. Selama Nasabah tidak melakukan permohonan penutupan rekening Mandiri Tabungan Emas, maka rekening akan tetap tersedia meskipun tidak ada transaksi didalamnya.

Apa yang dilakukan bila pada transaksi yang dilakukan terjadi masalah, misalnya Nasabah terdebet namun emas tidak keluar atau keluar sebagian?  

Lapor segera ke Mandiri Call 14000 atau Livin’ call by Mandiri dengan menyampaikan bukti transaksi terkait yang dapat dilihat pada inbox Livin’ by Mandiri serta pada e-mail pribadi Nasabah yang terhubung dengan aplikasi Livin’ by Mandiri.  

Apakah Mandiri Tabungan Emas dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan?

Mandiri Tabungan Emas tidak termasuk simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

Bagaimana cara menjaga keamanan transaksi dan akses layanan Mandiri Tabungan Emas saya? 

Seluruh transaksi Mandiri Tabungan Emas, baik saat pembelian, penjualan, maupun reservasi pencetakan emas fisik, diwajibkan menggunakan verifikasi PIN Livin' by Mandiri Anda. Sesuai dengan standar keamanan layanan digital dan guna melindungi aset emas Anda, pastikan Anda mematuhi langkah-langkah berikut:

  • Jaga Kerahasiaan PIN: Jangan pernah memberikan PIN Livin' by Mandiri Anda kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengatasnamakan Bank Mandiri. Petugas Bank tidak akan pernah meminta PIN Anda.
  • Gunakan PIN yang Kuat: Hindari menggunakan kombinasi angka yang mudah ditebak oleh orang lain, seperti tanggal lahir atau angka yang berurutan.
  • Perbarui Secara Berkala: Lakukan perubahan PIN Livin' by Mandiri Anda secara berkala demi memaksimalkan keamanan akun.
  • Pantau Notifikasi: Apabila terdapat transaksi pendebetan atau pengambilan emas yang berhasil, detail informasi dapat dilihat pada notifikasi aplikasi Livin’ by Mandiri Anda.

Bagaimana kiat aman bertransaksi di Mandiri ATM Emas?   

  • Jaga kerahasian kode OTP yang di-generate oleh Livin’ by Mandiri 
  • Batalkan transaksi dan segera laporkan ke Bank, jika menemukan tanda-tanda yang mencurigakan di Mandiri ATM Emas. 
  • Segera mengambil emas, apabila terlalu lama tidak diambil maka emas akan masuk kembali ke dalam mesin Mandiri ATM Emas. 
  • Waspadai orang-orang yang tidak dikenal yang tiba-tiba menawarkan atau meminta bantuan pada saat bertransaksi di Mandiri ATM. 
  • Hindarkan menghitung keping di tempat yang terbuka.

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000