Sukuk Ritel Seri 023
Sukuk Ritel SR023

Investasi SR023 di Livin’ by Mandiri
Dapatkan Cashback s.d. Rp3 juta!
Apakah yang dimaksud Sukuk Ritel seri SR023?
- Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana dan dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
- Sukuk Ritel dijual di Pasar Perdana hanya kepada individu WNI, yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan tercatat di Dukcapil.
- Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan SR023 ini akan digunakan oleh Pemerintah untuk pemenuhan target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 dan perubahannya (jika ada).
Program Cashback New-to-Investment (NTI) di Livin’ by Mandiri
Nominal Pembelian |
Cashback |
Kuota |
Jenis Nasabah |
Min. Rp5 juta |
Rp50 ribu |
500 Nasabah Pertama |
Nasabah Ritel |
Syarat dan Ketentuan:
- Periode Program : 22 Agustus - 12 September 2025
- Program reward cashback kepada nasabah yang melakukan registrasi akun SBN Perdana melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dan melakukan transaksi pembelian SR023 sesuai kriteria program.
- Hanya berlaku untuk Nasabah yang belum pernah melakukan transaksi pembelian SBN Ritel melalui Bank Mandiri.
- Transaksi wajib dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi saja. Tidak dapat dibagi menjadi beberapa transaksi.
- 1 (satu) nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cashback selama periode pembelian SR023 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi SR023 lainnya. Berlaku first come, first serve.
- Pengecekan eligibilitas nasabah yang memenuhi persyaratan oleh akan dilakukan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan langsung kepada rekening nasabah yang terdaftar pada Aplikasi Livin by Mandiri.
- Jika setelah pengecekan eligibilitas, Nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis cashback, maka akan otomatis diberikan nominal yang terbesar.
Program cash reward s.d. Rp3 juta Rebalancing ORI/SR/SBN Sekunder ke SBN Perdana SR023 Tahun 2025
Tiering Nominal Pembelian |
Besaran Cashback |
Kuota Program |
Rp500 juta - < Rp1 miliar |
Rp500 ribu |
Rp300,000,000 |
Rp1 miliar - < Rp3 miliar |
Rp1 juta |
|
>= Rp3 miliar |
Rp3 juta |
Syarat dan Ketentuan:
- Periode Program : 22 Agustus - 15 September 2025.
- Kuota reward diusulkan sebanyak Rp300 juta, sehingga berlaku ketentuan selama masa periode program atau sampai kuota habis (mana yang lebih dahulu terpenuhi).
- Program apresiasi reward berupa cashback kepada Nasabah yang melakukan transaksi penjualan kembali produk obligasi negara ORI/SR/SBN Sekunder untuk selanjutnya melakukan transaksi pembelian SBN Perdana SR023 melalui Bank Mandiri.
- Peserta Program adalah Seluruh Nasabah perorangan di Bank Mandiri dengan kriteria telah terdaftar dalam Layanan Mandiri Prioritas atau Layanan Mandiri Private.
- Apabila terdapat perbedaan antara nominal jual dengan nominal beli nasabah, maka yang akan digunakan dalam perhitungan reward adalah nominal transaksi yang paling kecil.
- Pembelian SBN Perdana SR023 wajib dilakukan dalam satu transaksi. Jika nasabah melakukan transaksi beberapa kali maka akan diambil transaksi pertama nasabah tersebut yang memenuhi kriteria program (minimal Rp500 juta).
- Penjualan SBN Sekunder diperkenankan untuk produk non IDR dengan perhitungan nominal reward akan menggunakan kurs USD/IDR 16.000 dan kurs EUR/IDR 19.000 (hanya untuk perhitungan reward).
- Pemenang program ditentukan pada akhir penawaran. Transaksi diperhitungkan berdasarkan tanggal deal date transaksi.
- Setiap nasabah hanya boleh menerima reward program ini 1 (satu) kali selama periode program.
- Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan langsung ke rekening Nasabah yang terdaftar.
- Pengecekan Nasabah yang berhak mendapatkan reward cashback akan dilakukan oleh Kantor Pusat WMG. Kantor Pusat WMG akan menginformasikan sisa kuota reward secara berkala.
Apakah dasar hukum penerbitan Sukuk Ritel?
- Undang-Undang SBSN, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Menteri Keuangan berwenang untuk melaksanakan penerbitan SBSN;
- Pasal 6 ayat (1), Penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN;
- Pasal 9 ayat (2), Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN sesuai dengan ketentuan Akad penerbitan SBSN;
- Pasal 9 ayat (3), dana untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal SBSN disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut; dan
- Pasal 25, dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan
- Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/KMK.08/2008 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Penata Usaha, Agen Pembayar dan Agen Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Dalam Negeri.
Apakah keuntungan berinvestasi pada Sukuk Ritel?
Keuntungan yang diperoleh diantaranya adalah:
- Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal SR dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya, sehingga SR023 tidak mempunyai risiko gagal bayar.
- Pada saat diterbitkan, Imbalan/Kupon SR ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara.
- Kupon dengan tingkat bunga tetap sampai pada waktu jatuh tempo;
- Berpotensi memperoleh capital gain;
- Tersedianya kuotasi harga beli (bid price);
- Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder;
- Dapat dipinjamkan atau dijaminkan sebagai agunan kredit kepada pihak lain;
- Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian melalui Sistem Elektronik.
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Bagaimana cara melakukan pemesanan SR023 di Mitra Distribusi Bank Mandiri?
SR023 dapat dipesan melalui fitur investasi aplikasi Livin’ by Mandiri.
Langkah-langkah pendaftaran dan pemesanan dapat diakses melalui link bmri.id/livinsbn.
Bagaimana fitur Lengkap SR023 di Pasar Perdana?
Fitur SR023 dapat disampaikan sebagai berikut :
Apakah risiko investasi pada Sukuk Ritel?
- Risiko Gagal Bayar (default risk), yaitu risiko dimana investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo kupon dan pokok. SR tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SBSN, negara menjamin pembayaran kupon dan pokok Surat Berharga Negara sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.
- Risiko pasar (market risk) adalah potensi kerugian bagi investor (capital loss) karena menjual Sukuk Ritel sebelum jatuh tempo dalam kondisi tingkat bunga sedang mengalami sehingga menyebabkan penurunan harga SR di pasar sekunder. Kondisi ini dapat dihindari dengan memegang Sukuk Ritel sampai dengan jatuh tempo.
- Risiko Likuiditas (liquidity risk), yaitu risiko dimana investor tidak dapat melikuidasi /menjual/mencairkan produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar.
Apakah bukti kepemilikan Sukuk Ritel?
Obligasi Negara Ritel diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless). Nasabah dapat memantau portofolio dan mengunduh bukti kepemilikan Obligasi Negara Ritel melalui Mobile Apps Livin’ by Mandiri pada menu Investasi sub menu Portofolio SBN.
Berapa satuan pembelian dalam Sukuk Ritel? Apakah ada batasan minimal dan maksimal pembelian?
Harga per unit Sukuk Ritel adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Minimal pembelian SR023-T3 adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Minimal pembelian SR023-T5 adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Bagaimana perlakuan pajak terhadap kupon Sukuk Ritel?
Terkait perlakuan pajak terhadap Sukuk Ritel sudah diperhitungkan oleh Pemerintah yaitu pajak penghasilan (PPh) atas imbalan/ kupon dan capital gain. Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 dan PP 91/2001, PPh Final Sukuk Ritel adalah sebesar 10%.
Apakah Sukuk Ritel dapat dijual sebelum jatuh tempo dan bagaimana caranya?
Sukuk Ritel dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui mitra Distribusi di tempat investor membeli Sukuk Ritel (kantor cabang Bank Mandiri). Pemerintah menerapkan Minimum Holding Period sejak tanggal setelmen sampai dengan pembayaran kupon pertama (11 November 2025). Kepemilikan SR023 dapat dipindahbukukan mulai tanggal 11 November 2025.
Apakah persamaan dan perbedaan Sukuk Tabungan (ST) dengan Sukuk Ritel (SR)?
Persamaan :
- ST dan SR merupakan Surat Berharga Negara yang diperuntukan bagi investor ritel.
- ST dan SR merupakan bukti investasi masyarakat kepada pemerintah.
- ST maupun SR pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh Pemerintah.
Perbedaan :
- SR dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan ST tidak. Namun untuk ST terdapat fasilitas Early redemption sebesar 50% di tahun pertama.
- Imbal hasil/ Kupon untuk SR tetap sampai jatuh tempo, sedangkan Imbal hasil kupon ST mengambang sesuai dengan pekembangan tingkat bunga BI 7 Days Reverse Repo.
Bagaimana cara menghitung keuntungan berinvestasi dari Sukuk Ritel SR023-T3 berupa Kupon dan Gain yang akan diperoleh dalam berinvestasi pada SR023-T3, disajikan ilustrasi perhitungan hasil investasi sebagai berikut:
- Perhitungan Kupon
Imbalan/Kupon Sukuk Negara Ritel mencerminkan besaran sewa yang menjadi hak Investor atas penyewaan Aset SBSN kepada Pemerintah untuk setiap periode sewa. Pembayar Imbalan/Kupon dilakukan oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia sebagai Agen Pembayar, yang akan dilaksanakan pada setiap Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon, yaitu tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Imbalan/Kupon per unit Sukuk Negara Ritel Seri SR023T3 ditetapkan sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun yang dibayar setiap bulan. Imbalan/Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 November 2025 adalah sebesar Rp7.733,00 (tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) yang diperoleh dari hasil penjumlahan poin a dan poin b dengan penghitungan sebagai berikut:- 5,80% x 18/30 x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp2.900,00 (dua ribu sembilan ratus rupiah)
Angka 18 (delapan belas) pada formula di atas merupakan jumlah hari dari setelah tanggal 22 September 2025 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025. - Kupon satu bulan penuh untuk periode tanggal 11 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025 dihitung dengan menggunakan formula:
5,80% x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp4.833,00 (empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah).
- 5,80% x 18/30 x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp2.900,00 (dua ribu sembilan ratus rupiah)
Imbalan/Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan jatuh tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
5,80% x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp4.833,00 (empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Jumlah pembayaran Imbalan/Kupon telah dibulatkan dalam rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah).
Ilustrasi penghitungan Imbalan/Kupon setelah memperhitungkan pengenaan pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen), sebagai berikut:
- Kepemilikan Sukuk Negara Ritel Seri SR023-T3 dengan 10 (sepuluh) unit atau sebesar Rp10.000.000. Imbalan/Kupon per 1 (satu) unit sebesar Rp4.833,00 (empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah). Jadi, perhitungan 10 (sepuluh) unit = Rp4.833 x 10 = Rp48.330,00 (empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).
- Pengenaan pajak sebesar 10% (PPh final) yaitu Rp48.330 x 10% = Rp4.833 (empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah).
- Imbalan/Kupon setelah dikurangi pajak 10% (PPh final) sebesar Rp48.330 – Rp4.833,00 = Rp43.497 (empat puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Untuk perhitungan Imbalan/Kupon berjalan (accrued return) dalam rangka transaksi di Pasar Sekunder menggunakan jumlah hari (day count) berdasarkan basis jumlah hari sebenarnya (actual per actual).
Apabila Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi atau tambahan Imbalan/Kupon.
- Transaksi Jual Beli di Pasar Sekunder
Keuntungan investasi dari nasabah yang melakukan transaksi di pasar sekunder dapat dihitung sebagai berikut:- Harga Premium
Investor B membeli SR023-T3 di Pasar Perdana sebesar Rp10.000.000 dengan nilai indikatif imbalan 5,80% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh adalah :- Kupon = 5,80% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp48.333 setiap bulan sampai dengan saat dijual
- Capital Gain = Rp10.000.000 x (102-100)% = Rp 200.000
- Harga Premium
Nilai Pokok yang diterima saat dijual adalah Rp 10.200.000,00 yang berasal dari Nilai Pokok SR023-T3 sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Gain.
- Harga Discount
Investor C membeli SR023-T3 di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,- dengan nilai indikatif imbalan 5,80% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh adalah :- Kupon = 5,80% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp48.333 setiap bulan sampai dengan saat dijual
- Capital Loss = Rp10.000.000 x (98-100)% = - Rp200.000
Nilai Pokok yang diterima saat dijual Rp 9.800.000,00 yang berasal dari Nilai Pokok SR023-T3 sebesar Rp10.000.000 + Capital Loss.
Catatan:
ilustrasi di atas belum memperhitungkan biaya-biaya transaksi dan pajak. Transaksi penjualan di pasar sekunder dengan asumsi penjualan terjadi pada saat pembayaran Imbalan, sehingga tidak memperhitungkan accrued yang ada.
Bagaimana cara menghitung keuntungan berinvestasi dari Sukuk Ritel SR023-T5 berupa Kupon dan Gain yang akan diperoleh dalam berinvestasi pada SR023-T5, disajikan ilustrasi perhitungan hasil investasi sebagai berikut:
- Perhitungan Kupon
Imbalan/Kupon Sukuk Negara Ritel mencerminkan besaran sewa yang menjadi hak Investor atas penyewaan Aset SBSN kepada Pemerintah untuk setiap periode sewa.
Pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia sebagai Agen Pembayar, yang akan dilaksanakan pada setiap Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon, yaitu tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Imbalan/Kupon per unit Sukuk Negara Ritel Seri SR023-T5 ditetapkan sebesar 5,95% per tahun yang dibayar setiap bulan.
Imbalan/Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 November 2025 adalah sebesar Rp7.933 yang diperoleh dari hasil penjumlahan poin a dan poin b dengan penghitungan sebagai berikut:- 5,95% x 18/30 x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp2.975,00 (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah)
Angka 18 (delapan belas) pada formula di atas merupakan jumlah hari dari setelah tanggal 22 September 2025 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025. - Kupon satu bulan penuh untuk periode tanggal 11 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025 dihitung dengan menggunakan formula:
5,95% x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp4.958,00 (empat ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah).
- 5,95% x 18/30 x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp2.975,00 (dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah)
Imbalan/Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan jatuh tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
5,95% x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp4.958,00 (empat ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah).
Jumlah pembayaran Imbalan/Kupon telah dibulatkan dalam rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah).
Ilustrasi penghitungan Imbalan/Kupon setelah memperhitungkan pengenaan pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen), sebagai berikut:
- Kepemilikan Sukuk Negara Ritel Seri SR023-T5 dengan 10 (sepuluh) unit atau sebesar Rp10.000.000,00. Imbalan/Kupon per 1 (satu) unit sebesar Rp4.958,00 (empat ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah). Jadi, perhitungan 10 (sepuluh) unit = Rp4.958,00 x 10 = Rp49.580,00 (empat puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
- Pengenaan pajak sebesar 10% (PPh final) yaitu Rp49.580,00 X 10% = Rp4.958,00 (empat ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah).
- Imbalan/Kupon setelah dikurangi pajak 10% (PPh final) sebesar Rp49.580,00 – Rp4.958,00 = Rp44.622,00 (empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh dua rupiah).
Untuk perhitungan Imbalan/Kupon berjalan (accrued return) dalam rangka transaksi di Pasar Sekunder menggunakan jumlah hari (day count) berdasarkan basis jumlah hari sebenarnya (actual per actual).
Apabila Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi atau tambahan Imbalan/Kupon.
- Transaksi Jual Beli di Pasar Sekunder
Keuntungan investasi dari nasabah yang melakukan transaksi di pasar sekunder dapat dihitung sebagai berikut:- Harga Premium
Investor B membeli SR023-T5 di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,00 dengan nilai indikatif imbalan 5,95% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh adalah :- Kupon = 5,95% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp49.583 setiap bulan sampai dengan saat dijual
- Capital Gain = Rp 10.000.000,00 x (102-100)% = Rp 200.000
Nilai Pokok yang diterima saat dijual adalah Rp 10.200.000 yang berasal dari Nilai Pokok SR023-T5 sebesar Rp10.000.000,00 + Capital Gain.
- Harga Discount
Investor C membeli SR023-T5 di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,- dengan nilai indikatif imbalan 5,95% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh adalah :- Kupon = 5,95% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp49.583 setiap bulan sampai dengan saat dijual
- Capital Loss = Rp 10.000.000,00 x (98-100)% = - Rp 200.000
- Harga Premium
Nilai Pokok yang diterima saat dijual Rp9.800.000 yang berasal dari Nilai Pokok SR023-T5 sebesar Rp10.000.000 + Capital Loss
Catatan:
ilustrasi di atas belum memperhitungkan biaya-biaya transaksi dan pajak. Transaksi penjualan di pasar sekunder dengan asumsi penjualan terjadi pada saat pembayaran Imbalan, sehingga tidak memperhitungkan accrued yang ada.
Bagaimana mekanisme transaksi (jual beli) Sukuk Ritel di pasar sekunder?
PROSES PENJUALAN DI PASAR SEKUNDER :
-
Nasabah datang kepada cabang untuk mendapat informasi harga beli – jual dari seri Sukuk Ritel yang dimiliki;
-
Nasabah mengisi formulir pemesanan penjualan dengan antara lain menyebutkan nomor rekening surat berharga, nomor rekening tabungan, harga beli (dinyatakan dalam persen dengan 2 angka dibelakang koma), dan jumlah nominal pembelian;
-
Cabang meneruskan permintaan penjualan Nasabah dengan menghubungi Treasury Group atau perwakilannya;
-
Jumlah dana yang akan diterima oleh nasabah penjual adalah sejumlah harga Sukuk Ritel di tambah dengan imbalan berjalan;
PROSES PEMBELIAN DI PASAR SEKUNDER :
-
Nasabah datang kepada Cabang untuk mendapat informasi harga pembelian yang berlaku;
-
Nasabah membuka rekening surat berharga pada perusahaan sekuritas yang ditetapkan oleh Bank sesuai aturan yang berlaku;
-
Nasabah mengisi formulir pemesanan pembelian dengan antara lain menyebutkan nomor rekening surat berharga, nomor rekening tabungan;
-
Cabang menyampaikan minat pembelian nasabah kepada Treasury Group Kantor Pusat.
-
Jumlah dana yang harus dibayar oleh nasabah pembeli adalah sejumlah harga Sukuk Ritel ditambah dengan Imbalan berjalan.
Apabila pemegang Sukuk Ritel meninggal dunia, apakah bisa diwariskan kepada ahli warisnya dan bagaimana caranya?
Kepemilikan Sukuk Ritel dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah dan kepadanya tetap diberikan pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal Sukuk Ritel. Untuk permohonan Pengalihan Waris pemilik Sukuk Ritel dapat menghubungi Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat untuk pengurusan dokumen administrasi.
Pada saat Sukuk Ritel jatuh tempo, bagaimana mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada pemegang Sukuk tsb?
Mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada Pemegang Sukuk Ritel pada saat jatuh tempo akan dilaksanakan secara otomatis dengan mentransfer ke Rekening Tabungan Pemegang Sukuk Ritel.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000