Status Rekening
Status Rekening

Penyesuaian Jenis Status Rekening
(Tabungan dan Giro)
Apa yang dimaksud dengan Penyesuaian Jenis Status Rekening?
Penyesuaian pengaturan pengelolaan jenis rekening (Tabungan & Giro) adalah penyesuaian status rekening sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah dituangkan dalam aturan resmi POJK.
Apa Acuan dan Standarisasi Pengaturan Jenis Rekening Pada Bank?
Pengelolaan jenis status rekening pada bank umum mengacu pada POJK Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan rekening nasabah, termasuk rekening dormant, untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi nasabah serta memperkuat pengawasan di sektor perbankan.
Berlaku untuk rekening apa saja penyesuaian pengelolaan jenis rekening ini?
Penyesuaian Pengaturan Pengelolaan Jenis Rekening berlaku untuk rekening Tabungan dan Giro, kecuali rekening dengan ketentuan:
- Rekening dengan tujuan tertentu seperti Tabungan dasar atau basic saving account, Tabungan Haji, Tabungan dalam rangka cash waqf linked deposit, rekening pensiunan, rekening yang diblokir sebagai jaminan kredit, rekening escrow, rekening dalam rangka program pemerintah (antara lain kredit usaha rakyat, bantuan sosial dan devisa hasil ekspor sumber daya alam), dan rekening dana nasabah untuk investasi.
- Rekening dengan fitur berjangka seperti Tabungan Rencana.
- Rekening dalam sengketa seperti Rekening dalam sengketa termasuk waris sebelum dibagikan dan rekening yang diblokir oleh aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum.
Bagaimana perbedaan Apa klasifikasi jenis status rekening Giro dan Tabungan sesuai POJK No 24 Tahun 2025?
Jenis status rekening sebelum penyesuaian
- Rekening Aktif adalah Rekening yang memiliki aktivitas transaksi penyetoran maupun penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda).
- Rekening Pasif adalah Rekening yang dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut tidak terdapat transaksi penyetoran maupun penarikan di luar sistem (bunga, biaya dan denda).
Jenis status rekening sesudah penyesuaian sesuai POJK No 24 Tahun 2025:
- Rekening Aktif adalah rekening yang memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening Tidak Aktif adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo >360 hari (rekening diklasifikasikan menjadi rekening tidak aktif mulai dari hari ke-361).
- Rekening Dormant rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo >1800 hari (rekening diklasifikasikan menjadi rekening tidak aktif mulai dari hari ke-1801).
Kapan POJK No 24 Tahun 2025 mulai berlaku?
Pemberlakuan POJK No 24 Tahun 2025 mulai berlaku bertahap sejak 5 April 2026.
Apa saja jenis transaksi yang dapat dilakukan untuk menjaga rekening tetap aktif?
- Inquiry Saldo: pemeriksaan saldo yang dapat dilakukan melalui channel Bank Mandiri: Livin’ by Mandiri, Kopra by Mandiri, SMS Banking, Cabang Bank Mandiri.
- Transaksi Masuk/Pemasukan: Transaksi uang masuk, penyetoran uang ke rekening, dan semua transaksi yang masuk ke rekening.
- Transaksi Penarikan: Transaksi keluar rekening, transfer out, pembayaran, Tarik tunai, Top up, dan semua transaksi uang keluar dari rekening.
(transaksi pada poin a, b, dan c diluar transaksi yang terjadi karena sistem: biaya administrasi rekening, biaya administrasi kartu, pajak, bunga, cicilan fasilitas nasabah, dan penarikan otomatis by sistem).
Bagaimana cara melihat status rekening?
Status rekening dapat dilihat melalui:
- Rekening Tabungan dan Giro Perorangan melalui Livin’ by Mandiri.
- Rekening Giro Perorangan dan Tabungan yang tidak memiliki Channel Bank melalui Cabang.
- Rekening Giro Non-Perorangan melalui Kopra by Mandiri.
Apakah saldo nasabah tetap aman apabila rekening menjadi dormant?
Ya, saldo Nasabah tetap tercatat dan aman. Perubahan status rekening menjadi dormant sampai dengan jangka waktu tertentu tidak menghilangkan hak nasabah atas dana yang dimiliki. Namun, bank dapat mengenakan biaya administrasi dan memberikan bunga/ imbal hasil pada rekening dormant.
Apa yang harus dilakukan nasabah untuk menjaga agar rekening tetap aktif?
Nasabah secara rutin melakukan aktivitas pada rekeningnya seperti pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo dalam rentang waktu sampai dengan 360 hari sejak rekening terbentuk.
Apa yang harus dilakukan nasabah untuk mengubah status rekening yang sudah tidak aktif?
Nasabah dapat melalukan aktivasi kembali rekening yang sudah menjadi tidak aktif melalui:
- Rekening Giro Perorangan dapat di reaktivasi melalui Cabang/ Livin’ by Mandiri.
- Rekening Giro Non-Perorangan dapat di reaktivasi melalui Cabang.
- Rekening Tabungan dapat di reaktivasi melalui Cabang/ Livin’ by Mandiri.
Langkah-langkah melakukan reaktivasi rekening melalui Livin’ by Mandiri dapat dilihat melalui: bmri.id/ReaktivasiRekening.
Apa yang harus dilakukan nasabah untuk mengubah status rekening yang sudah dormant?
Nasabah melakukan aktivasi rekening Giro dan Tabungan yang sudah dormant melalui cabang terdekat.
Apakah rekening “Tidak Aktif” dan “Dormant” dikenakan biaya?
Status Tidak Aktif
- Rekening Tabungan: Rekening Tabungan dengan status “Tidak Aktif” akan dikenakan biaya Rp5 ribu per bulan.
- Rekening Giro: Rekening Giro dengan status “Tidak Aktif” akan dikenakan biaya Rp250 ribu per bulan.
Status Dormant
- Rekening Tabungan: Rekening Tabungan dengan status “Dormant” akan dikenakan biaya Rp5 ribu per bulan.
- Rekening Giro: Rekening Giro dengan status “Dormant” akan dikenakan biaya Rp250 ribu per bulan.
Bagaimana klasifikasi rekening dormant yang dapat dilakukan aktivasi kembali?
Bank mengaktifkan rekening dormant setelah Nasabah melakukan pengajuan pengaktifan melalui kanal yang tersedia pada Bank dan dapat menolak pengajuan pengaktifan kembali rekening yang memenuhi kriteria dengan kriteria:
- Terdapat transaksi keuangan mencurigakan terkait indikasi Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tindak pidana lain;
- Bank meragukan informasi yang disampaikan oleh nasabah;
- Nasabah menolak memberikan informasi atau dokumen pendukung yang diminta oleh Bank;
- Kriteria lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah penyesuaian jenis status rekening ini berpengaruh terhadap kartu debit?
Sehubungan dengan penyesuaian jenis status rekening, terdapat penyesuaian atas pendebitan biaya administrasi Kartu Debit dengan detail penyesuaian adalah sebagai berikut:
|
Sebelum |
Setelah |
|
Tanggal pendebitan biaya admin kartu debit dilakukan sesuai tanggal aktivasi kartu. |
Tanggal pendebitan biaya admin kartu debit dilakukan setiap periode awal bulan (W1 setiap bulan). |
Apakah penyesuaian jenis status rekening ini mempengaruhi dokumen pembukaan rekening?
Penyesuaian jenis status rekening ini mempengaruhi formulir Aplikasi Pembukaan Rekening (APR) yang terdiri dari :
Nasabah Tabungan dan Giro Perorangan
- Syarat Umum Pembukaan Rekening (SUPR) Produk Dana Nasabah Perorangan.
- Syarat Khusus Rekening Tabungan Produk Dana Nasabah Perorangan.
- Formulir Khusus Penggunaan Data Pribadi Nasabah Produk Dana Nasabah Perorangan.
- Buku Tabungan.
Giro Badan
- Syarat-Syarat Umum Pembukaan Rekening (SUPR) Non Perorangan.
- Syarat-Syarat Khusus Pembukaan Rekening (SKPR) Giro.
Apakah nasabah lama perlu melakukan tanda tangan ulang pada Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana baru?
Tidak, nasabah tidak perlu melakukan tanda tangan ulang pada formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana baru, karena sesuai ketentuan pada SUPR dan SKPR Produk Dana (Perorangan dan Non Perorangan) yang lama telah diatur bahwa perubahan terhadap SUPR dan SKPR berlaku mengikat bagi nasabah cukup dengan pemberitahuan kepada nasabah menurut cara yang berlaku di Bank.
Apa saja pembaharuan yang dilakukan pada Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan?
|
Existing |
New |
Penjelasan |
Keterangan |
|
Syarat Umum Pembukaan Rekening (SUPR) |
|||
|
Pasal 2 Ketentuan Umum |
Pasal 2 Ketentuan Umum |
Penyesuaian Pasal 2.4 |
Berubah |
|
Penyesuaian Pasal 2.9 |
Berubah |
||
|
Pasal 3 Kewenangan Bertransaksi dan Ketentuan Rekening Gabungan |
Pasal 3 Kewenangan Bertransaksi dan Ketentuan Rekening Gabungan |
Penyesuaian Pasal 3.8 |
Berubah |
|
Pasal 7 Rekening Pasif |
Pasal 7 Klasifikasi Status Rekening |
Penambahan Pasal 7.1 beserta penjelasan pada Butir 7.1.1, 7.1.2, 7.1.3 |
Berubah |
|
Penambahan Pasal 7.2 beserta penjelasan pada Butir 7.2.1, 7.2.1.1 dan 7.2.1.2 |
Berubah |
||
|
Penambahan Pasal 7.3 |
Berubah |
||
|
Penambahan Pasal 7.4 beserta penjelasan pada |
Berubah |
||
|
Pasal 8 Kewajiban Pemilik Rekening |
Pasal 8 Kewajiban Pemilik Rekening |
Penyesuaian Pasal 8.1 |
Berubah |
|
Penambahan Pasal 8.1.1, 8.1.2, 8.1.3, 8.1.4 dan 8.1.5 |
Berubah |
||
|
Pasal 11 Kuasa |
Pasal 11 Kuasa |
Penyesuaian Pasal 11.1.4, 11.1.5, 11.1.6, dan 11.1.7 |
Berubah |
|
Pasal 12 Laporan Transaksi Rekening |
Pasal 12 Laporan Transaksi Rekening |
Penyesuaian Pasal 12 |
Berubah |
|
Pasal 14 Pemblokiran dan Penutupan Rekening |
Pasal 14 Pemblokiran dan Penutupan Rekening |
Penyesuaian Pasal 14.3 |
Berubah |
|
Penambahan Pasal 14.6 |
Berubah |
||
|
Syarat Khusus Rekening Tabungan |
|||
|
Butir 7 Jenis-Jenis biaya Bank Terkait dengan Tabungan yang akan dibebankan kepada Pemilik Rekening |
Butir 7 Jenis-Jenis biaya Bank Terkait dengan Tabungan yang akan dibebankan kepada Pemilik Rekening |
Penyesuaian Butir 7.e |
Berubah |
|
Penambahan Butir 7.f |
Berubah |
||
|
Penyesuaian klausa akhir Butir 7 |
Berubah |
||
|
iv. Formulir khusus penggunaan data pribadi nasabah |
|||
|
Butir 1 |
Butir 1 |
Penyesuaian butir 1 |
Berubah |
|
Butir 2 |
Butir 2 |
Penghapusan butir 2 |
Berubah |
Apa saja pembaharuan yang dilakukan pada Buku Tabungan?
|
Existing |
New |
Penjelasan |
Keterangan |
|
Buku Tabungan Rupiah |
|||
|
Halaman syarat dan ketentuan |
Halaman syarat dan ketentuan |
Penghapusan Butir 12 |
Berubah |
|
Halaman produk & jasa Bank Mandiri |
Halaman produk & jasa Bank Mandiri |
Penghapusan halaman |
Berubah |
|
Buku Tabunganku |
|||
|
Halaman syarat dan ketentuan |
Halaman syarat dan ketentuan |
Penghapusan Butir 13 |
Berubah |
|
Halaman produk & jasa Bank Mandiri |
Halaman produk & jasa Bank Mandiri |
Penghapusan halaman |
Berubah |
|
Buku Tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) |
|||
|
Halaman syarat dan ketentuan |
Halaman syarat dan ketentuan |
Penghapusan Butir 12 |
Berubah |
|
Halaman produk & jasa Bank Mandiri |
Halaman produk & jasa Bank Mandiri |
Penghapusan halaman |
Berubah |
|
Buku Tabungan Valas |
|||
|
Halaman syarat dan ketentuan |
Halaman syarat dan ketentuan |
Penghapusan Butir 12 |
Berubah |
|
Halaman produk & jasa Bank Mandiri |
Halaman produk & jasa Bank Mandiri |
Penghapusan halaman |
Berubah |
|
Buku Tabungan Bisnis Rupiah |
|||
|
Halaman syarat dan ketentuan |
Halaman syarat dan ketentuan |
Penghapusan Butir 12 |
Berubah |
|
Halaman produk & jasa Bank Mandiri |
Halaman produk & jasa Bank Mandiri |
Penghapusan halaman |
Berubah |
|
Buku Tabungan Bisnis Valas |
|||
|
Halaman syarat dan ketentuan |
Halaman syarat dan ketentuan |
Penghapusan Butir 12 |
Berubah |
|
Halaman produk & jasa Bank Mandiri |
Halaman produk & jasa Bank Mandiri |
Penghapusan halaman |
Berubah |
Apa saja pembaharuan yang dilakukan pada Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Non Perorangan?
|
Existing |
New |
Penjelasan |
Keterangan |
|
Syarat-Syarat Umum Pembukaan Rekening (SUPR) Non Perorangan |
|||
|
Pasal 7 Rekening Pasif |
Pasal 7 Rekening Pasif |
Penyesuaian Pasal 7.1, 7.2, 7.2.1, 7.2.2, 7.2.3, 7.2.3.1, dan 7.2.3.2 |
Berubah |
|
Pasal 11 Kuasa |
Pasal 11 Kuasa |
Penyesuaian Pasal 11.1 dan 11.2 |
Berubah |
|
Pasal 14 Pemblokiran dan Penutupan Rekening |
Pasal 11 Pemblokiran dan Penutupan Rekening |
Penyesuaian Pasal 14.3, 14.3.1 dan 14.3.2 |
Berubah |
|
Syarat-Syarat Khusus Pembukaan Rekening (SKPR) Giro |
|||
|
Pasal 12 Rekening Pasif |
dihapus |
Telah tercantum dalam SUPR |
Berubah |
Kemana dapat menghubungi terkait informasi perubahan jenis status rekening sesuai POJK No 24 Tahun 2025?
- Call center: 14000 atau +62-21-5299 7777 (dari Luar Negri).
- Mail: mandiricare@bankmandiri.co.id.
- Atau ke Cabang Bank Mandiri terdekat.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000