ST017

Investasi ST017 di Livin’ by Mandiri
Dapatkan Cashback Hingga Rp5 juta!

Apakah yang dimaksud dengan Sukuk Tabungan seri ST017?

  • Sukuk Tabungan seri ST017 adalah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara Ritel (SBSN Ritel) yang merupakan tabungan investasi yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana domestik yang tidak dapat diperjual-belikan di pasar sekunder. 
  • Sukuk Tabungan seri ST017 dijual di Pasar Perdana hanya kepada individu WNI, yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan tercatat di Dukcapil.
  • Struktur Sukuk Tabungan seri ST017 dengan jenis Akad Wakalah yang diterbitkan atas dasar kesepakatan antara Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dimana nasabah setuju untuk menguasakan (Wakalah) dana investasi kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan. 

Program Cashback hingga Rp1 juta New to Investment (NTI) Pembelian SBN Perdana seri ST017 Tahun 2026

Tiering Nominal Pembelian

Besaran Cashback

 Kuota Program

5 juta - < 500 juta

Rp50 ribu

 100 nasabah

>= 500 juta - <1 miliar

Rp500 ribu

100 nasabah

>= 1 miliar

Rp1 juta

100 nasabah

Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program: 6 November - 2 Desember 2026 (atau selama kuota reward masih tersedia).
  • Hanya berlaku untuk nasabah yang belum pernah melakukan transaksi pembelian SBN Perdana melalui Bank Mandiri. 
  • Jika nasabah melakukan transaksi lebih dari 1 kali maka akan dihitung dari pembelian pertama yang memenuhi ketentuan nominal yaitu 5 juta rupiah. 
  • Besaran cashback nett dan sesuai tabel di atas. Tidak berlaku kelipatan.
  • Kuota cashback adalah 100 Nasabah pertama untuk setiap tiering pembelian dan berlaku first come, first serve.
  • Transaksi wajib dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi saja. Tidak dapat dibagi menjadi beberapa transaksi. 
  • 1 (satu) nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x Cashback selama periode pembelian ST017 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi ST017 lainnya. Berlaku first come, first serve.
  • Pengecekan eligibilitas nasabah yang memenuhi persyaratan oleh akan dilakukan Bank Mandiri.
  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, Nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis reward, maka akan akan diberikan reward yang terbesar.
  • Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan kepada rekening nasabah yang terdaftar pada aplikasi Livin' by Mandiri.
  • Reward akan dibayarkan setelah berakhirnya masa penawaran ST017 dengan SLA pengkreditan menyesuaikan ketentuan Bank Mandiri.

Program Cashback hingga Rp1 juta Reinvest Jatuh Tempo ST013T2 ke SBN Perdana seri ST017 Tahun 2026

Tiering Nominal Pembelian

Besaran Cashback

 Kuota Program

 500 juta - < 1 miliar

Rp500 ribu

300 nasabah

>= 1 miliar

Rp1 juta

300 nasabah

Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program: setelah pengkreditan dana jatuh tempo ST013T2 yaitu periode 11 November - 2 Desember 2026  (atau selama kuota reward masih tersedia).
  • Program reward cashback kepada nasabah yang mendapatkan jatuh tempo ST013T2 dan melakukan pembelian ST017 sesuai kriteria program.
  • Besaran cashback yang diberikan sesuai tabel. Tidak berlaku kelipatan. Cashback yang diberikan adalah nett.
  • Total kuota direncanakan sebanyak 300 nasabah untuk setiap tiering pembelian dan berlaku first come, first serve.
  • Apabila terdapat perbedaan antara nominal jatuh tempo dengan nominal beli nasabah, maka yang akan digunakan dalam perhitungan reward adalah nominal pembelian pertama ST017 selama periode program.
  • 1 (satu) nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cashback selama periode pembelian ST017 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi ST017 lainnya. Berlaku first come, first serve.
  • Pengecekan eligibilitas nasabah yang memenuhi persyaratan akan dilakukan Bank Mandiri.
  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis reward, maka akan akan diberikan reward yang terbesar.
  • Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan kepada rekening nasabah yang terdaftar pada aplikasi Livin' by Mandiri.
  • Reward akan dibayarkan setelah berakhirnya masa penawaran ST017 dengan SLA pengkreditan menyesuaikan ketentuan Bank Mandiri.

Program Cashback Fresh fund hingga Rp5 juta untuk Pembelian SBN Perdana seri ST017 Tahun 2026

Tiering Nominal Pembelian

Besaran Cashback

 Kuota Program

1 miliar - < 3 miliar

Rp1 juta

50 nasabah

>=3 miliar - < 5 miliar

Rp3 juta

>= 5 miliar

Rp5 juta

Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program: 6 November - 2 Desember 2026 (atau selama kuota reward masih tersedia).
  • Peserta Program adalah Seluruh Nasabah perorangan di Bank Mandiri dengan kriteria telah terdaftar dalam Layanan Mandiri Prioritas atau Layanan Mandiri Private.
  • Program apresiasi reward berupa Cashback kepada Nasabah Prioritas dan Private yang melakukan pembelian SBN di Pasar Perdana dengan dana fresh fund dibuktikan dengan nomor NTPN sebagai bukti pembelian.
  • Outlet Prioritas/RM Private wajib mengajukan klaim reward dengan mekanisme yang disampaikan oleh Bank Mandiri setelah Nasabah sukses melakukan transaksi pembelian SBN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
  • Bank Mandiri akan memeriksa apakah Nasabah berhak menerima reward cashback. Bank Mandiri akan menginformasikan kepada outlet Prioritas bahwa klaim reward Nasabah telah disetujui atau ditolak. 
  • Dana fresh fund yang eligible dalam program ini adalah dana yang berasal dari luar Bank Mandiri dan dapat ditunjukkan bukti berupa Slip Setoran Tunai/Bukti SKN maupun Bukti RTGS. Adapun dana fresh fund yang eligible adalah dana yang masuk ke Bank Mandiri mulai masa penawaran.
  • Dana yang merupakan hasil pencairan atas produk-produk investasi lainnya (Redemption reksa dana, Dana jatuh tempo SBN, Penjualan Secondary Bonds, dll) tidak dapat dikategorikan dalam Dana Fresh Fund. 
  • Dana freshfund yang eligible dalam program ini adalah dana yang dikreditkan selama masa penawaran (mulai tanggal 6 November 2026).
  • Tidak terdapat penurunan total saldo pada produk Tabungan, Deposito dan Giro nasabah antara awal masa penawaran 5 November 2026 penutupan hari dibandingkan akhir masa penawaran 2 Desember 2026 penutupan hari (penurunan lebih kecil dari Rp10 juta masih dapat diterima).
  • Apabila nominal fresh fund lebih kecil dari pada nominal pembelian, maka perhitungan cashback akan berdasarkan nominal terkecil. 
  • Total kuota direncanakan sebanyak maksimum 50 nasabah sehingga berlaku ketentuan selama masa periode program atau sampai kuota reward habis (mana yang lebih dahulu terpenuhi). 
  • 1 (satu) nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cashback selama periode pembelian ST017 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi ST017 lainnya. Berlaku first come, first serve.
  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, Nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis reward, maka akan akan diberikan reward yang terbesar.
  • Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan kepada rekening nasabah yang terdaftar pada aplikasi Livin' by Mandiri.
  • Reward akan dibayarkan setelah berakhirnya masa penawaran ST017 dengan SLA pengkreditan menyesuaikan ketentuan Bank Mandiri.

Program Bonus Tiket Event LaLaLa Festival 2027 dari Pembelian ST017

Nominal Pembelian

Reward

Kuota

Min 1 miliar

1 Tiket GA

20 tiket

Min 2 miliar

1 Tiket VIP

10 tiket

Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program: 6 – 30 November 2026 (atau selama kuota reward masih tersedia).
  • Peserta Program adalah Seluruh Nasabah perorangan di Bank Mandiri dengan kriteria telah terdaftar dalam Layanan Mandiri Prioritas atau Layanan Mandiri Private.
  • Nasabah yang berminat menginformasikan kepada RM pengelola nasabah, RM pengelola nasabah melakukan pengecekan kuota dan melakukan pendaftaran keikutsertaan nasabah.
  • Satu Nasabah hanya eligible untuk mendapatkan maksimal 2 tiket pada program yang sama selama periode program.
  • Total kuota direncanakan sebanyak maksimum 20 tiket GA dan 10 tiket VIP.
  • Program ini tidak dapat digabungkan dengan program lainnya selama masa penawaran. Berlaku first come, first serve.
  • Jika nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis cashback, maka nasabah yang telah mendaftar untuk program Bonus tiket event Lalala otomatis tidak mendapatkan reward lain di program ST017.

Apakah dasar hukum penerbitan Sukuk Tabungan seri ST017?

  • Undang-Undang SBSN, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 
    • Pasal 5, Pemerintah berwenang untuk melaksanakan penerbitan SBSN yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia; 
    • Pasal 6 ayat (1), penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN; 
    • Pasal 9 ayat (2), Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN sesuai dengan ketentuan Akad penerbitan SBSN; 
    • Pasal 9 ayat (3), dana untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal SBSN disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut; dan 
    • Pasal 25, dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri Keuangan Republik Indonesia meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No. 168). 
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 350). 
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 100 Tahun 2023 tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 789). 
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 1902) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 869). 
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 137 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 No. 1108). 
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 215/KMK.08/2008 tentang Penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen Penata Usaha, Agen Pembayar, dan Agen Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Dalam Negeri. 

Bagaimana Fitur Lengkap Sukuk Tabungan seri ST017 di Pasar Perdana? 

Fitur ST017 dapat disampaikan sebagai berikut:

Apakah keuntungan berinvestasi pada Sukuk Tabungan seri ST017?

Keuntungan yang diperoleh diantaranya adalah:

  • Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ST017 dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Tabungan seri ST017 tidak mempunyai risiko gagal bayar. 
  • Imbalan/Kupon mengambang dengan jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. 
  • Imbalan/Kupon ST017 dibayar setiap bulan. 
  • Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost. 
  • Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian dan pengajuan Early Redemption melalui Sistem Elektronik. 
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. 
  • Memberikan akses kepada nasabah untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 

Bagaimana cara melakukan pemesanan ST017 di Mitra Distribusi Bank Mandiri?

ST017 dapat dipesan melalui fitur investasi aplikasi Livin’ by Mandiri. 
Langkah-langkah pendaftaran dan pemesanan dapat diakses melalui link bmri.id/livinsbn.

Apakah risiko investasi pada Sukuk Tabungan seri ST017?

Terdapat beberapa risiko berinvestasi pada instrumen di pasar keuangan, diantaranya adalah :

  • Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila nasabah tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal. Sebagai instrumen pasar modal, termasuk instrumen yang bebas risiko karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ST017 dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.
  • Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah kesulitan dalam menjual ST017 sebelum jatuh tempo  apabila nasabah memerlukan dana tunai. ST017 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan. Namun ST017 dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption.
  • Risiko pasar (market risk) pada instrumen investasi antara lain berupa risiko terjadinya perubahan tingkat imbal hasil di pasar yang berpotensi merugikan nasabah. 
    ST017 tidak memiliki risiko akibat terjadinya perubahan tingkat imbal hasil di pasar karena tingkat Imbalan/Kupon ST017 yang ditetapkan pada saat penerbitan merupakan jaminan tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor) yang akan diterima nasabah sampai dengan jatuh tempo.

Apakah bukti kepemilikan Sukuk Tabungan seri ST017?

Sukuk Ritel diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless). Dalam hal bukti kepemilikan yang dapat diberikan kepada nasabah, Mobile Apps Livin’ by Mandiri dan Layanan Mandiri SBN Online menyediakan informasi dalam bentuk portofolio view dan bukti KSEI yang dapat diunduh. Nasabah dapat mengunduh bukti kepemilikan melalui website SBN Online pada menu Akun sub menu Portofolio. Nasabah juga dapat mengunduh bukti kepemilikan melalui Aplikasi Mobile Apps Livin’ by Mandiri pada menu Investasi sub menu Portofolio SBN. 

Apakah yang dimaksud dengan fitur Early Redemption?

Fitur early redemption adalah fitur pelunasan SBN Ritel Online sebelum jatuh tempo yang dapat diajukan oleh Nasabah selama Masa Pengajuan Pelunasan (early redemption) dengan ketentuan nominal pelunasan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (disesuaikan untuk masing-masing produk yang diterbitkan). Untuk produk Sukuk Tabungan seri ST017 maksimum pelunasan adalah 50% dari total kepemilikan ST017 Nasabah. Masa pengajuan dan ketentuan pelunasan ST017 akan disampaikan pada Memorandum Informasi produk ST017.

Berapa satuan pembelian dalam Sukuk Tabungan seri ST017? Apakah ada batasan minimal dan maksimal pembelian?

Harga per unit Sukuk Tabungan adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Minimal pembelian ST017-T2 adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp 5.000.000.000,- (lima milIar rupiah). Minimal pembelian ST017-T4 adalah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milIar rupiah).

Bagaimana perlakuan pajak terhadap kupon Sukuk Tabungan?

Pengenaan pajak atas Sukuk Tabungan ST017 mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Apabila pemegang Sukuk Tabungan meninggal dunia, apakah bisa diwariskan kepada ahli warisnya dan bagaimana caranya?

Kepemilikan Sukuk Tabungan tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan jatuh tempo namun hak atas bunga maupun pokok Sukuk Tabungan dapat dialihkan kepada ahli waris yang berhak sesuai keputusan pengadilan.

Pada saat Sukuk Tabungan seri ST017 jatuh tempo, bagaimana mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada pemegang ST017 tersebut?

Mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada Pemegang Sukuk Tabungan  pada saat jatuh tempo akan dilaksanakan secara otomatis dengan mentransfer ke Rekening Tabungan Pemegang Sukuk Tabungan.

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000