RINGANIN KUM EXTRA
RINGANIN KUM EXTRA

Program “RINGANIN KUM EXTRA” Tahun 2026
Apa yang dimaksud dengan Program “RINGANIN KUM EXTRA”?
Program “RINGANIN KUM EXTRA” merupakan tactical program keringanan suku bunga KUM dan Bebas Biaya Provisi (0%) & biaya Layanan Rp1 untuk peningkatan dan pencapaian target booking KUM selama periode bulan Mei 2026.
Apa tujuan dari Program “RINGANIN KUM EXTRA”?
Program ini bertujuan untuk mendorong penyaluran produk KUM segmen mikro produktif pada bulan Mei 2026 melalui produk KUM Bank Mandiri.
Apa Kriteria Program “RINGANIN KUM EXTRA”?
Kriteria debitur yang dapat mengikuti program ini sebagai berikut :
|
Kategori |
Kriteria |
Benefit |
|
Diamond 1 |
|
(Selama kuota program tersedia)
|
|
Diamond 2 |
|
(Selama kuota program tersedia) |
|
Platinum |
|
Bebas Biaya Provisi (0%) dan Biaya Layanan Rp1 (Selama kuota program tersedia) |
Bagaimana penyesuaian suku bunga atas program “RINGANIN KUM EXTRA”?
|
Jenis Debitur |
Jenis Pengajuan |
Limit |
Suku Bunga Minimum (berlaku saat ini) |
Suku Bunga Minimum Program RINGANIN KUM EXTRA (Perubahan) |
|
New to Bank (NTB) |
New to Bank with CASA - Ultima |
s.d. Rp200 juta |
Suku bunga minimal sebesar :
|
Suku bunga minimal sebesar :
|
|
> Rp200 juta s.d. Rp350 juta |
Suku bunga minimal sebesar: 18,09% efektif per tahun |
Suku bunga minimal sebesar: 17,35% efektif per tahun |
||
|
Turunan K1 MECLP |
s.d. Rp350 juta |
Suku bunga minimal sebesar:
|
Suku bunga minimal sebesar:
|
Bagaimana ketentuan Program “RINGANIN KUM EXTRA”?
- MDAB mengirim pemberitahuan pada WhatsApp grup internal (MBH, MBCM, dan PIC Region) terkait dengan tanggal dimulai dan berakhirnya program setiap bulan;
- Verifikasi dokumen dan usaha calon debitur dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Unit/Cabang melakukan scoring melalui MANPIN/LOS SMILE sesuai dengan data Potensi Leads Kantor Pusat dan melakukan penginputan pada kolom Biaya Provisi (0%) dan Biaya Layanan Rp1 dan suku bunga KUM sesuai ketentuan yang berlaku di surat program “RINGANIN KUM EXTRA”.
- Proses kredit yang tidak diatur secara khusus dalam program ini mengacu kepada ketentuan yang berlaku secara umum.
Bagaimana penjelasan kategori nasabah yang mendapatkan Program “RINGANIN KUM EXTRA”?
- Turunan K1/MECLP merupakan ekosistem nasabah atau debitur segmen wholesale dan government (MBG dan graduasi Bansos) dengan suku bunga khusus.
- Top-up/Refill merupakan debitur aktif yang sedang memiliki fasilitas pembiayaan KUM dan memerlukan tambahan modal dengan mengajukan kembali fasilitas pembiayaan ke limit awal atau melebihi limit awal.
- KUM Kawan Lama merupakan debitur yang pernah memiliki fasilitas kredit usaha mikro (Kredit Usaha Rakyat atau Kredit Usaha Mikro) namun sudah lunas dan memiliki histori kolektibilitas yang lancar.
- KUM ex- KUR merupakan debitur aktif fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikonversi naik kelas menjadi fasilitas Kredit Usaha Mikro (KUM).
- Ultima merupakan nasabah NTBC user aktif Livin’ merchant yang aktif bertransaksi di Bank Mandiri minimal 20x transaksi dan Ending Balance posisi EoM minimal Rp1 juta.
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUM Mandiri?
- Melampirkan bukti diri berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah) atau Surat Cerai (bagi yang berstatus cerai) yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
- Menyerahkan copy NPWP untuk limit > Rp50 juta (berlaku juga untuk debitur eksisting yang melakukan Top-up s.d. limit > Rp50 juta).
- NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otoritas setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha atau Surat Ijin Usaha.
- Diwajibkan membuka Tabungan (Mandiri Tabungan/Mandiri Tabungan Mitra Usaha) Rupiah atas nama yang bersangkutan.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000
Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat