Program Cashback BI-FAST
Payroll BI-Fast 2025

Program Cashback BI-Fast
untuk Nasabah Payroll
Apa yang dimaksud dengan program Cashback BI-Fast?
Program Cashback BI-Fast merupakan pemberian reward berupa cashback dari transaksi BI-Fast yang dilakukan oleh nasabah payroll baru dari perusahaan Mitra Payroll B2B terpilih yang memiliki PKS Payroll dengan Bank Mandiri.
Kapan periode program Cashback BI-Fast berlangsung?
Program berlangsung mulai dari 1 Maret 2025 - 28 Februari 2026
Siapakah yang dapat mengikuti program Cashback BI-Fast?
Nasabah yang dapat mengikuti program Cashback BI-Fast merupakan Nasabah Payroll dari perusahaan K1 atau K2 Prioritas terpilih yang memiliki PKS Payroll dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Berapakah reward cashback yang dapat diperoleh melalui program Cashback BI-Fast?
Reward disesuaikan dengan pengendapan balance di rekening nasabah berdasarkan tier paket program dengan durasi pemberian benefit hingga 1 tahun atau 12 bulan, dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi dan ketentuan program yang berlaku. Tier reward Cashback BI-Fast terbagi menjadi 3 (tiga) paket, sbb:
Tier Paket |
Reward Cashback per Bulan |
Syarat Minimal Saldo Nasabah per Bulan * |
Paket 1 |
5x BI-FAST |
Rp2.5 juta |
Paket 2 |
10x BI-FAST |
Rp5 juta |
Paket 3 |
20x BI-FAST |
Rp10 juta |
*Nasabah wajib mempertahankan dana di rekening sepanjang bulan berjalan untuk mendapatkan benefit di bulan berikutnya.
- Jumlah cashback sesuai dengan jumlah transaksi BI-FAST yang dilakukan nasabah nasabah dalam satu bulan atau sebesar nilai maksimal reward (mana yang lebih kecil).
- Meskipun nasabah dinyatakan eligible berdasarkan syarat program, apabila nasabah tidak melakukan transaksi BI-FAST, apabila nasabah sama sekali tidak melakukan transaksi BI-FAST maka tidak dilakukan pengkreditan cashback.
Apa saja ketentuan program Cashback BI-Fast?
Ketentuan program Cashback BI-Fast adalah sebagai berikut:
- Akuisisi payroll berasal dari perusahaan K1 dan K2 Prioritas terpilih yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) Payroll dengan Bank Mandiri
- Program cashback BI-Fast dapat diberikan kepada nasabah Payroll yang melakukan pembukaan rekening baru maupun nasabah yang menggunakan rekening existing sebagai rekening Payroll
- Nasabah payroll dengan kriteria diatas dapat mempertahankan saldo yang dimilikinya sesuai dengan Tier Paket Program Cashback BI-Fast selama periode program berjalan
- Program cashback BI-Fast hanya berlaku untuk 1 (satu) rekening Payroll untuk setiap nasabah
- Apabila nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Payroll, Region/Area/Cabang wajib menginformasikan rekening Payroll nasabah yang akan digunakan untuk mengikuti program
- Region/Area/Cabang atau RM pengelola segmen menyampaikan pendaftaran program melalui link bmri.id/FORMCASHBACKBIFAST
- Setelah mendapat konfirmasi dari RDPS Group melalui link bmri.id/FORMCASHBACKBIFAST, Region/Area/Cabang atau RM dapat menginformasikan kepada perusahaan calon mitra payroll terkait informasi program Cashback BI-Fast
- Region/Area/Cabang atau RM pengelola segmen menyampaikan hasil pembukaan rekening payroll ke RDPS dengan format bmri.id/ListRekCashbackBIFAST.
- Program berlaku bagi pegawai Mitra Payroll yang telah masuk ke dalam datamart Payroll
- Apabila pembukaan rekening Payroll menggunakan kode produk Tabungan selain TABFP, TABPRO, dan TABFP-OL, maka Region/Area/Cabang wajib menyampaikan permohonan klaim masuk datamart ke RDPS melalui email dengan menyertakan surat permohonan klaim sesuai dengan mekanisme yang berlaku
- RDPS selanjutnya menginformasikan ke EDA Group terkait mitra payroll & rekening pegawai mitra yang akan diobservasi eligibilitas syarat programnya setiap bulan selama durasi program
- EDA Group menyampaikan hasil observasi eligibilitas nasabah ke RDPS dan selanjutnya RDPS akan melakukan pemrosesan pembayaran cashback ke rekening nasabah sesuai eligibilitas
Bagaimanakah simulasi eligibilitas dan perhitungan reward cashback nasabah?
Simulasi eligibilitas dan perhitungan reward cashback BI-Fast yang terdaftar program:
Item |
Simulasi 1 |
Simulasi 2 |
New Account Account: Eligible |
Existing Account : Tidak Eligible |
|
Saldo Min / Top-up |
Rp10.000.000 |
Rp1.000.000 |
Base Figure (ending balance bulan sebelumnya) |
(new acc) |
Rp20.000.000 |
Saldo saat periode program |
Rp10.000.000 |
Rp21.000.000 |
Eligibilitas |
Eligible |
Tidak Eligible |
Keterangan |
Saldo minimal memenuhi persyaratan |
Saldo minimal tidak memenuhi persyaratan |
Reward |
20x BI-Fast |
- |
Apakah terdapat syarat lain untuk reward terkait perpajakan?
Reward hanya akan diberikan ke nasabah jika telah memenuhi aturan yakni:
- Nasabah sudah melakukan pemadanan NIK jadi NPWP
- Jika semua kriteria sudah terpenuhi, reward akan diberikan dan pajak akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Mandiri.
Bagaimana cara pemadanan NIK dengan NPWP?
Berdasarkan Undang-Undang(UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 2 Ayat 1A disebutkan bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut langkah-langkah untuk memadankan data NIK dengan NPWP:
- Buka situs www.pajak.go.id lalu klik “LOGIN” - atau bisa juga melalui situs djponline.pajak.go.id
- Masukan 15 digit NPWP
- Masukan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
- Buka “Menu Profil” dan pilih “Data Profil” untuk menguji keberhasilan langkah validasi
- Log in kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan dan log in
- Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000 | Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat | MITA Bank Mandiri : +62 811-8414-000
Email : mandiricare@bankmandiri.co.id