MTR Emas
MTR Emas

Mandiri Tabungan Rencana (MTR)
Dengan Tujuan Menabung untuk Membeli Emas
Apa yang dimaksud dengan Mandiri Tabungan Rencana (MTR) dengan tujuan menabung untuk membeli emas?
MTR dengan tujuan menabung untuk membeli emas adalah salah satu jenis tabungan berjangka yang dibuka melalui Livin’ by Mandiri dengan setoran wajib bulanan, dimana setelah jatuh tempo dana dapat digunakan oleh Nasabah untuk membeli emas melalui mitra yang telah bekerja sama dengan Bank Mandiri.
Apa saja ketentuan umum pembukaan rekening MTR dengan tujuan menabung untuk membeli emas?
- Penabung berusia minimal 18 tahun dan berusia maksimal 69 tahun
- Memiliki Mandiri Tabungan
- Menyetujui syarat dan ketentuan MTR
- Mengikuti langkah-langkah pembukaan rekening MTR melalui Livin’ by Mandiri dengan Pilih Tujuan Menabung "Emas"
Bagaimana langkah-langkah pembukaan rekening MTR dengan tujuan menabung untuk membeli emas?
Pembukaan rekening MTR dengan tujuan menabung untuk membeli emas dapat diketahui melalui link berikut: bmri.id/edulvtabrencana dengan memilih Tujuan Menabung “Emas”.




Apa perbedaan antara MTR dengan tujuan menabung ‘Emas’ dan MTR dengan tujuan lain?
Nasabah yang memiliki MTR dengan tujuan menabung ‘Emas’ akan melihat section estimasi ekivalensi saldo MTR Emas dalam gram. Ekivalensi dihitung dengan menggunakan harga beli emas Hartadinata Abadi Emas.

Bagaimana langkah-langkah pembelian emas saat MTR jatuh tempo?
Pembelian melalui Hartadinata Abadi Emas Livin’ SUKHA



Apakah Nasabah MTR dengan tujuan menabung untuk membeli emas yang telah jatuh tempo dapat melakukan pembelian emas di mitra lain pada Livin’ Sukha?
Ya, Nasabah MTR dengan tujuan menabung untuk membeli emas yang telah jatuh tempo dapat melakukan pembelian emas di mitra lain pada Livin’ Sukha.
Apa saja informasi tambahan yang perlu diketahui terkait pembukaan rekening MTR dengan Tujuan Menabung untuk Membeli Emas?
- Karakteristik MTR Emas
- Mandiri Tabungan Rencana (MTR) dengan tujuan menabung untuk membeli emas adalah tabungan berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah dengan fasilitas perlindungan asuransi bagi penabung di mana setoran wajibnya dilakukan satu kali sebulan dalam jumlah tertentu yang ditetapkan Nasabah yang pada saat tabungan telah jatuh tempo maka dananya dapat digunakan untuk transaksi pembelian emas.
- Pembukaan MTR Emas hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Livin’ by Mandiri.
- Nasabah penabung adalah nasabah aktif Bank yang telah memiliki produk Mandiri Tabungan yang akan digunakan sebagai rekening sumber untuk pendebetan setoran bulanan MTR Emas.
- Bank berhak mengubah ketentuan dan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Tabungan yang mengikat Pemilik Rekening, yang akan diberitahukan kepada Pemilik Rekening dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank. Pemberitahuan dari Bank kepada Pemilik Rekening dilakukan menurut cara sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
- Dalam hal terdapat perbedaan antara data yang dimiliki oleh Pemilik Rekening dengan data yang tercatat pada Bank, maka yang berlaku adalah data yang tercatat pada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Atas pembukaan rekening yang dibuka melalui Livin by Mandiri, maka seluruh data yang telah disampaikan oleh Pemilik Rekening kepada Bank, termasuk namun tidak terbatas terhadap hasil rekaman suara, rekaman video, tanda tangan elektronik dan hasil autentifikasi/verifikasi lainnya akan disimpan dan menjadi milik Bank.
- Penyediaan Emas
- Pembelian emas oleh Nasabah dapat dilakukan melalui Livin’ Sukha yang sudah terintegrasi dengan Mitra Penyedia Emas.
- Penyediaan emas bukan merupakan bisnis Bank dan seluruh aktivitas terkait penyediaan, penjualan, distribusi, maupun pengiriman emas menjadi tanggung jawab Mitra Penyedia Emas sepenuhnya.
- Nilai dan Harga Emas
- Harga emas bersifat indikatif sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada tanggal transaksi pembelian emas.
- Harga emas pada saat transaksi mengikuti harga yang diberikan oleh mitra penyedia emas.
- Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi harga pasar.
- Harga emas yang tercantum di homescreen Livin’ by Mandiri merupakan harga yang dapat berubah sewaktu-waktu dan dapat berbeda dengan harga yang diberikan mitra penyedia emas saat melakukan transaksi.
- Transaksi Pembelian Emas
- Produk emas yang diperdagangkan terbatas hanya pada gramasi yang disediakan oleh mitra dengan maksimal gramasi per transaksi pembelian sesuai yang ditentukan oleh mitra.
- Segala bentuk risiko yang timbul atas pembelian, kepemilikan, maupun fluktuasi nilai emas merupakan tanggung jawab penuh Nasabah.
- Bank tidak bertanggungjawab atas kerugian finansial, keterlambatan, atau perbedaan harga akibat perubahan pasar maupun kebijakan Mitra Penyedia Emas.
- Seluruh biaya yang timbul dari transaksi pembelian emas, termasuk biaya administrasi dan biaya pengiriman menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Distribusi dan Pengiriman Emas
- Distribusi, pengambilan, pengiriman, termasuk asuransi pengiriman emas merupakan tanggung jawab Mitra Penyedia Emas.
- Nasabah wajib memastikan data pengiriman, alamat, dan prosedur klaim asuransi sesuai dengan ketentuan Mitra Penyedia Emas.
- Bank tidak memiliki kewajiban terhadap proses logistik, kehilangan, atau kerusakan yang terjadi selama proses distribusi emas.
Info lebih lanjut
- Contact Center mitra penyedia emas sebagai berikut:
- Galeri 24 by Pegadaian: 081113901244
- Bukit Emas Antam Official: customerservice@emasantam.id
- Hartadinata: cs@shipper.id
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000