Syarat dan Ketentuan Sambara

Livin'   /   Syarat dan Ketentuan   /  Sambara 

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Sambara untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Secara Online melalui Livin' Sukha

DEFINISI

  • Aplikasi Livin’ adalah aplikasi mobile banking yang dimiliki dan dioperasikan oleh Bank Mandiri dan dapat diakses oleh Pengguna menggunakan smartphone sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.
  • Bank Mandiri adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berdomisili hukum di Jakarta.
  • Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) adalah aplikasi layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan secara online yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai mitra kerjasama Bank Mandiri yang diakses melalui Livin’ Sukha.
  • Pengguna adalah setiap nasabah Bank Mandiri yang melakukan Transaksi di Livin’ Sukha.
  • Transaksi adalah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan secara online di Livin’ Sukha oleh Pengguna.
  • Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
  • Data Pribadi adalah data Pengguna yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
  • e-TBPKP (Elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) adalah dokumen elektronik yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti pelunasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KETENTUAN LAYANAN

  • Ketentuan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan secara online menggunakan Sambara melalui Livin’ Sukha dapat dilakukan Pengguna jika:
    • Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
    • Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
    • Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
    • Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
    • Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
    Dengan melakukan Transaksi Pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  • Penyediaan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan secara online melalui Livin’ Sukha merupakan kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Bank Mandiri. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan secara online yang dilakukan oleh Pengguna melalui Livin’ Sukha merupakan hubungan kontraktual hukum yang mengikat antara Pengguna dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat serta merupakan pemenuhan kewajiban Pengguna sebagai wajib pajak kepada Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai pemungut pajak. Dalam hal ini, Bank Mandiri hanya bertindak sebagai pihak yang memunculkan menu layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan secara online dan memfasilitasi pemrosesan pembayarannya.
  • Dengan melakukan Transaksi, maka Pengguna menyatakan setuju:
    • Tidak akan menyalin informasi apa pun termasuk layanan yang tersedia di dalam Livin’ Sukha untuk segala macam tujuan selain tujuan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan;
    • Tidak akan mengunduh, mereproduksi, atau menampilkan segala produk, informasi, atau layanan yang tersedia di Livin’ Sukha untuk tujuan apa pun selain tujuan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.
    • Tidak akan menggunakan dan/atau mengakses sistem Livin’ Sukha secara langsung atau tidak langsung baik keseluruhan atau sebagian dengan cara apa pun yang dapat melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi, dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Livin’ Sukha.
    • Data Pribadi Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada nama, nomor telepon, dan/atau email dapat diberikan ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat untuk tujuan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Pengguna memberikan persetujuan kepada Bank Mandiri dan/atau Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat untuk dapat melakukan pemrosesan Data Pribadi Pengguna guna meningkatkan kualitas pelayanan Livin’ Sukha bagi Pengguna.
    • Pengguna memberikan persetujuan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan/atau Bank Mandiri untuk membagikan Data Pribadi Pengguna dengan badan hukum dan/atau individu lain sehubungan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan oleh Pengguna untuk tujuan yang diperbolehkan berdasarkan regulasi yang berlaku.
  • Seluruh data Pengguna yang disampaikan dalam proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan akan didokumentasikan dan digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan perlindungan data dan perlindungan konsumen yang berlaku.

TRANSAKSI & PEMBAYARAN

  • Dalam melakukan Transaksi, Pengguna diwajibkan mengisi data kendaraan dan data Pengguna dengan lengkap dan benar (antara lain Nomor Registrasi Kendaraan/Plat Nomor, NIK, dan/atau data lain yang dipersyaratkan). Dalam hal terdapat kesalahan pengisian data yang menyebabkan kerugian bagi Pengguna dan/atau pihak ketiga mana pun, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.
  • Sebelum melakukan pembayaran, Pengguna wajib memastikan kebenaran data kendaraan dan rincian tagihan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang ditampilkan.
  • Pengguna dapat melakukan pembayaran sesuai dengan pilihan pembayaran yang disediakan oleh Bank Mandiri pada Aplikasi Livin’.
  • Khusus Transaksi pembayaran yang menggunakan metode debit langsung dari rekening Pengguna, maka Pengguna wajib memastikan saldo yang terdapat di rekening mencukupi.
  • Jika Pengguna menggunakan metode pembayaran lain seperti kartu kredit, maka ketentuan penggunaannya mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri, termasuk namun tidak terbatas pada biaya, bunga, dan/atau denda.
  • Ketersediaan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan melalui Sambara dapat berubah sewaktu-waktu dan merupakan tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam hal layanan tidak tersedia atau data kendaraan tidak memenuhi ketentuan pada bagian KETENTUAN LAYANAN, maka Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat berhak untuk menolak dan/atau membatalkan Transaksi, yang akan diinformasikan melalui Aplikasi Livin' dan/atau media lainnya.
  • Transaksi akan diproses setelah pembayaran Pengguna berhasil diverifikasi dan Pengguna akan mendapatkan e-TBPKP dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yang dikirimkan melalui email.

NOMINAL TAGIHAN

  • Nominal tagihan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang ditampilkan pada Livin' Sukha ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bukan merupakan harga yang dapat dinegosiasikan. Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengubah nominal tagihan tersebut. Transaksi di Livin' Sukha hanya dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah.
  • Rincian nominal tagihan dapat dilihat oleh Pengguna sebelum melakukan pembayaran.

PEMBATALAN DAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND)

  • Permintaan pembatalan hanya dapat dilakukan sebelum Transaksi diproses oleh Bank Mandiri.
  • Dalam hal terjadi kegagalan Transaksi namun saldo/rekening Pengguna telah terdebit (transaksi gagal namun status debit berhasil), permintaan pengembalian dana (refund) wajib diajukan melalui Bank Mandiri sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Jangka waktu pengembalian dana (refund) sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara Bank Mandiri dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang telah berhasil diproses tidak dapat dibatalkan sepihak oleh Pengguna.

KESANGGUPAN PENGGUNA

  • Pengguna memahami dan menyetujui bahwa seluruh informasi tagihan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang ditampilkan di Livin' Sukha berasal dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga Bank Mandiri tidak memberikan jaminan apa pun atas keakuratan data tagihan tersebut. Hal ini merupakan kewenangan dan tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat sepenuhnya.
  • Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Mandiri untuk melakukan pendebitan dan/atau pengkreditan sumber pembayaran Pengguna dalam rangka termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran, koreksi Transaksi, maupun pengembalian dana.
  • Pengguna memahami dan menyetujui bahwa meskipun penetapan nominal Pajak Kendaraan Bermotor tahunan dan/atau pemenuhan Syarat Ketentuan ini merupakan wewenang Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, namun ketentuan transaksi pembayaran dan penggunaan Aplikasi Livin’ dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Bank Mandiri sehingga seluruh hal terkait aspek transaksi termasuk namun tidak terbatas pada instruksi yang diberikan Pengguna, penggunaan Aplikasi Livin’, dan/atau kebijakan privasi Bank Mandiri tunduk pada ketentuan produk dana di Bank Mandiri serta Syarat dan Ketentuan Aplikasi Livin’. Tidak ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang mengurangi atau membatasi keberlakuan dari pernyataan dan jaminan yang diberikan Pengguna dalam Syarat dan Ketentuan Livin’.

INDEMNIFIKASI

  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan/atau Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atau memberikan ganti rugi dalam bentuk apa pun kepada pihak mana pun atas seluruh gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau kegagalan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan/atau Bank Mandiri dalam memenuhi kewajibannya terkait dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang disebabkan karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan/atau Bank Mandiri, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase, gangguan sistem, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan/atau kebijakan pemerintah.
  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan/atau Bank Mandiri tidak memberikan pernyataan, garansi, atau jaminan apa pun termasuk jaminan kualitas yang memuaskan, kesesuaiannya untuk suatu tujuan, akurasi, keandalan, dan kebebasan dari perangkat perusak (malware), email phishing, sehubungan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan melalui Livin’ Sukha.
  • Dokumen elektronik yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan/atau Bank Mandiri sehubungan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pengguna serta Pengguna tidak menyangkal kebenaran dari dokumen elektronik tersebut.
  • Isi, pelaksanaan, dan pemenuhan Syarat dan Ketentuan ini merupakan kewenangan dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Apabila terjadi permasalahan yang Pengguna alami terkait layanan pembayaraan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, Bank Mandiri dapat, dengan upaya terbaik Bank Mandiri, membantu mempertemukan Pengguna dengan pihak pengelola Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat untuk mencari penyelesaian atas masalah tersebut. Namun demikian, penyelesaian wajib dilakukan oleh Pengguna dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat sehingga Bank Mandiri tidak mempunyai kewajiban apa pun terhadap setiap permasalahan atau perselisihan yang timbul antara Pengguna dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, termasuk pada mengambil tindakan hukum yang dianggap perlu oleh Pengguna dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

PENYAMPAIAN INFORMASI DAN PENANGANAN KELUHAN

  • Bank Mandiri berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini dan perubahan tersebut akan berlaku efektif dengan pemberitahuan dari Bank Mandiri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, atau sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Livin’ Sukha dan/atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank Mandiri. Pengguna diwajibkan untuk membaca dengan baik secara berkala setiap perubahan tersebut sehingga apabila Pengguna tetap mengakses dan/atau melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, Pengguna dianggap telah mengetahui, memahami, dan menyetujui perubahan tersebut.
  • Pengguna dapat mengajukan pertanyaan dan/atau keluhan melalui:
    • Transaksi pembayaran : Mandiri Call 14000
    • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan : Samsat Information Center 150410 dan WA ChatBot 0811 2230 1818