Syarat dan Ketentuan Aplikasi Livin’ Merchant Individu
Syarat dan Ketentuan General Aplikasi LM Individu
Syarat dan Ketentuan Penggunaan
Aplikasi Livin' Merchant
A. DEFINISI
- Aplikasi Livin’ Merchant yang selanjutnya disebut Aplikasi adalah aplikasi yang dimiliki oleh Bank yang dapat memfasilitasi Merchant untuk melakukan kegiatan usahanya sebagaimana yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
- Bank adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang merupakan pemilik Aplikasi dan berwenang memproses transaksi.
- Bukti Transaksi adalah bukti Transaksi yang telah mendapatkan otorisasi dari Bank yang ditampilkan pada Aplikasi.
- Card Dongle adalah alat penerimaan pembayaran Kartu yang terhubung dengan Aplikasi.
- Chargeback adalah pembayaran kembali oleh Merchant kepada Bank atas sanggahan Transaksi oleh Pembeli yang telah dibayarkan oleh Bank.
- Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
- Hari Kerja adalah hari di mana Bank dan bank lain di Indonesia pada umumnya melakukan kegiatan operasional dan melakukan kliring sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
- Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun tanpa terkecuali, termasuk hari minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
- Kartu adalah Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit.
- Kartu Debit adalah kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, di mana kewajiban pemegang Kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang Kartu di Bank.
- Kartu Kredit adalah kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan di mana kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank atau penerbit, dan pemegang Kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
- Layanan Electronic Data Capture (EDC) adalah layanan penerimaan pembayaran Produk melalui EDC dengan menggunakan Kartu.
- Merchant adalah Badan Usaha yang menjalankan kegiatan penjualan Produk baik secara daring maupun luring dan telah disetujui oleh Bank sebagai mitra kerja serta berhak menerima pembayaran Transaksi berdasarkan cara yang ditentukan Bank.
- Merchant Discount Rate (MDR) adalah persentase atau nilai tertentu dari setiap Transaksi yang dibebankan kepada Merchant atas dasar kesepakatan antara Merchant dengan Bank, yang akan dipotong pada saat pencairan Transaksi.
- MTI adalah PT Mitra Transaksi Indonesia yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta yang menyediakan kapabilitas Point of Sales (POS) dan fasilitas lainnya yang terintegrasi dengan Aplikasi.
- OTP (One Time Password) adalah kode angka yang dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone Merchant yang terdaftar yang digunakan untuk verifikasi.
- Pegawai adalah orang perorangan yang memiliki ikatan kerja dengan Merchant dan/atau ditunjuk oleh Merchant berdasarkan kuasa untuk melaksanakan kegiatan usaha Merchant, baik sebagai manajer atau kasir.
- Pembeli adalah orang perorangan yang melakukan Transaksi atas pembelian Produk yang disediakan oleh Merchant.
- Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer bank, antara lain VISA, Mastercard, JCB, Unionpay dan/atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya.
- Produk adalah barang dan/atau jasa yang dijual oleh Merchant.
- Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar teknologi pemrosesan transaksi pembayaran berupa QR Code Pembayaran dan/atau teknologi lainnya berbasis komunikasi data (messaging) QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh di Indonesia melalui pemindaian dan/atau tanpa pemindaian.
- Rekening adalah rekening Bank atas nama Merchant yang digunakan untuk rekening tujuan pencairan dana hasil Transaksi.
- Transaksi adalah aktivitas pembayaran yang dilakukan menggunakan QRIS, Kartu, dan/atau Uang Elektronik.
- Transaksi Luring adalah aktivitas pembayaran yang dilakukan secara tatap muka (offline).
- Transaksi Daring adalah aktivitas pembayaran yang dilakukan melalui sarana online.
- Tunai adalah pembayaran dengan uang kertas dan/atau uang logam dalam mata uang Rupiah.
B. Pendaftaran (Onboarding)
- Umum
- Aplikasi dapat diakses menggunakan smartphone dan/atau tablet dengan OS Android minimal versi 8.0.
- Merchant yang akan mendaftar akun di Aplikasi wajib memiliki:
1) KTP Elektronik (e-KTP) yang telah terdaftar di sistem Bank.
2) Rekening aktif di Bank atas nama Merchant dengan jenis Tabungan Premium, Tabungan NOW IDR, Tabungan Bisnis IDR, Tabungan Mandiri, Tabungan Mitra Usaha, Tabungan Online IDR, Tabungan Payroll, Tabungan Mikro IDR dan/atau TabunganKu. - Merchant dapat mendaftarkan lebih dari satu usaha dengan menggunakan Rekening dan nomor handphone yang berbeda untuk setiap usaha.
- Merchant dapat mendaftarkan usahanya di Aplikasi, baik usaha yang sudah terdaftar dan/atau usaha yang belum terdaftar sebagai Merchant di Bank.
- Merchant wajib memiliki perizinan atas kegiatan usahanya dan tidak menjalankan kegiatan usaha yang menjual produk dan/atau jasa sebagaimana pada daftar berikut:
1) Binatang langka (endangered exotic animal and/or parts);
2) Mata uang virtual dan/atau mata uang kripto (virtual/cryptocurrency);
3) Penarikan tunai (cashing);
4) Perjudian (gambling);
5) Pornografi (porn site);
6) Senjata api (gunshop);
7) Copyrights goods;
8) Adult Shop (sex toys, kecuali terkait medical use seperti kontrasepsi);
9) Obat-obatan terlarang (illegal drugs);
10) MLM (terbatas pada MLM skema money game, ponzi) & Broker;
11) Lelang (auction);
12) Kegiatan usaha lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
- Proses Pendaftaran
- Merchant mengisi nomor Rekening sebagaimana dimaksud pada butir B.1 huruf b pada Aplikasi.
- Merchant memilih untuk menggunakan nomor handphone aktif yang terdaftar di Bank sebagai identitas username Merchant.
- Bank akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor handphone yang dipilih Merchant untuk diverifikasi.
- Merchant membuat password alfanumerik yang digunakan untuk mengakses akun Aplikasi.
- Merchant wajib melakukan proses verifikasi wajah dan Merchant setuju data tersebut akan diverifikasi oleh Bank melalui lembaga yang berwenang.
- Password dan OTP merupakan kode yang bersifat rahasia. Merchant wajib menjaga kerahasiaan kode OTP dan password, termasuk tidak memberitahukan kepada pihak lain termasuk kepada anggota keluarga, orang terdekat, dan pihak yang mengaku sebagai pegawai Bank.
- Dalam hal nomor handphone, kode OTP, dan password diserahkan Merchant kepada pihak lain termasuk kepada Pegawai dalam hal manajemen usaha, Merchant sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh akibat dari penyerahan tersebut.
- Seluruh rangkaian proses pendaftaran wajib diselesaikan Merchant dalam 7 (tujuh) Hari Kalender terhitung dimulainya proses inisiasi pembuatan password pada Aplikasi. Apabila dalam waktu yang ditentukan proses pendaftaran belum diselesaikan oleh Merchant, proses pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis dan perjanjian sebagaimana disepakati dalam Syarat dan Ketentuan ini berakhir.
- Apabila ponsel dan/atau SIM Card hilang/dicuri/diduplikasi/dipindahtangankan kepada pihak lainnya, Merchant wajib memberitahukannya melalui call center HiYokke 14021, e-mail hiyokke@yokke.co.id, atau WhatsApp ke 08114014021.
C. Manajemen Usaha
Merchant dapat memberikan akses kepada Pegawai yang ditunjuk untuk menggunakan Aplikasi dan memberikan hak-hak kepada Pegawai untuk melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan Aplikasi sebagaimana ditentukan oleh Syarat dan Ketentuan ini. Berikut adalah aktivitas manajemen usaha yang dapat dilakukan oleh Merchant:
- Penambahan akses
- Merchant dapat menambahkan Pegawai dengan satu kategori akses yaitu sebagai manajer atau kasir dengan cara mendaftarkan nama, nomor handphone, dan e-mail Pegawai.
- Merchant setuju bahwa dengan menambahkan Pegawai untuk menggunakan Aplikasi, Merchant memberikan kuasa kepada Pegawai untuk dapat melakukan aktivitas sesuai kategori akses yang diberikan baik sebagai manajer atau kasir dalam Aplikasi.
- Merchant wajib memastikan telah melakukan perubahan kategori akses Pegawai dan/atau penghapusan akses Pegawai di Aplikasi apabila terdapat perubahan kategori akses Pegawai atau Pegawai yang ditunjuk oleh Merchant telah berhenti bekerja.
- Pegawai yang memiliki akses sebagai manajer dapat:
- 1) Menambahkan, mengedit, dan menghapus Produk, varian dan etalase dari Aplikasi.
- 2) Melakukan proses Transaksi Luring.
- 3) Menerima, memproses atau membatalkan
- Transaksi Daring.
- 4) Menambahkan dan menghapus Pegawai dengan kategori akses kasir.
- 5) Melihat laporan riwayat transaksi termasuk laporan pendapatan, dan rekap grafik pendapatan.
- 6) Melakukan aktivitas lainnya yang diberikan berdasarkan kategori akses di Aplikasi.
- Pegawai yang memiliki akses sebagai kasir dapat:
- 1) Melakukan proses Transaksi Luring.
- 2) Menerima dan memproses Transaksi Daring.
- 3) Melihat laporan pendapatan.
- 4) Melakukan aktivitas lainnya yang diberikan berdasarkan kategori akses di Aplikasi.
- Penambahan katalog Produk
- Penambahan Produk melalui Aplikasi:
1)Jumlah maksimum Produk yang dapat ditambahkan ke Aplikasi adalah 1.000 (seribu) Produk untuk masing-masing outlet.
2) Pencatatan stok maksimum untuk setiap Produk yang ditambahkan ke Aplikasi adalah 9.999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) stok.
3) Jumlah maksimum foto untuk setiap jenis Produk adalah 3 (tiga) foto.
4) Setiap Produk yang ditambahkan wajib dikategorikan berdasarkan kategori yang disediakan. - Pencantuman harga Produk melalui Aplikasi wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Harga minimum satuan untuk Produk yang dapat ditawarkan adalah Rp100,00 (seratus rupiah) dan harga maksimum satuan Produk adalah Rp99.999.999,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
2) Harga Produk dan pembayaran ditetapkan dalam mata uang Rupiah dan memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
3) Pencantuman harga Produk di Aplikasi merupakan tanggung jawab dari Merchant.
4) Dalam hal terjadinya kesalahan/kelalaian dalam pencantuman harga Produk, Merchant wajib melakukan penyelesaian permasalahan tersebut dengan Pembeli.
5) Penyelesaian permasalahan kesalahan/kelalaian pencantuman harga Produk merupakan hubungan hukum antara Merchant dan Pembeli.
- Penambahan Produk melalui Aplikasi:
- Tipe Akun Aplikasi dan benefit-nya berupa:
- Akun Standar
Apabila usaha Merchant belum terdaftar di Bank atau telah terdaftar sebagai merchant QRIS di Bank, maka Merchant akan mendapatkan layanan Aplikasi dengan tipe Akun Standar dengan fitur Point of Sales (POS), penerimaan Transaksi Luring (metode pembayaran QRIS, Tunai, Card Dongle, Layanan EDC dan transfer) dan laporan Transaksi. Benefit yang diberikan adalah limit harian pencairan dana maksimal sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per metode pembayaran. - Akun Ultimate
Apabila usaha Merchant telah terdaftar sebagai Merchant EDC di Bank, maka Merchant akan mendapatkan layanan Aplikasi dengan tipe Akun Ultimate yang memiliki fitur Akun Standar dengan tambahan benefit berupa limit harian pencairan dana tidak terbatas.
- Akun Standar
- Multi Outlet
Fitur yang dapat memfasilitasi Merchant untuk menambahkan outlet dan melakukan pengaturan manajemen atau operasional tertentu pada lokasi usaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai fitur Multi Outlet akan diatur di Syarat dan Ketentuan Multi Outlet. - Notifikasi Penerimaan Pembayaran:
- Merchant dan Pegawai dapat mengatur notifikasi penerimaan pembayaran pada Aplikasi untuk setiap Transaksi yang berhasil. Notifikasi dapat berupa dering tanpa nominal atau dengan penyebutan nominal.
- Pengaturan dering tanpa nominal atau dering dengan penyebutan nominal berlaku untuk seluruh akun di outlet Merchant.
- Notifikasi dengan penyebutan nominal hanya berlaku untuk Transaksi menggunakan QRIS dan Card Dongle. Apabila Merchant memilih notifikasi dengan penyebutan nominal, maka notifikasi penerimaan pembayaran dengan metode lain tetap berupa dering tanpa nominal.
D. Penerimaan Pesanan oleh Merchant
Merchant dapat menerima pesanan di Aplikasi melalui fitur/channel:
- Kasir, yang meliputi fitur:
- Open Bill yaitu Pembeli melakukan pembayaran setelah pesanan Produk diterima oleh Pembeli.
- Close Bill yaitu Pembeli melakukan pembayaran sebelum pesanan Produk diterima.
- QR Meja
Fitur untuk memfasilitasi Pembeli dalam memilih dan memesan Produk secara mandiri dengan cara memindai QR dan Pembeli akan diarahkan untuk melakukan pemesanan Produk melalui website. - Kiosk
Perangkat interaktif yang terintegrasi dengan Aplikasi untuk memfasilitasi Pembeli melakukan pemesanan Produk secara mandiri di lokasi pengelola yang telah bekerja sama dengan Bank. Penerimaan pesanan melalui fitur Kiosk hanya terbatas untuk Merchant yang telah bekerja sama dengan pengelola yang ditunjuk oleh Bank.
E. Transaksi
- Dalam proses penerimaan Transaksi Daring dan Transaksi Luring, Merchant wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada Pembeli termasuk:
- Menerima Transaksi dengan pilihan metode pembayaran yang tersedia sesuai dengan nominal harga Produk.
- Menjamin tidak mengenakan biaya tambahan kepada Pembeli (surcharge) dalam bentuk apapun yang seharusnya dikenakan oleh Bank kepada Merchant sebagaimana dilarang oleh ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran berikut segala perubahannya.
- Memberikan instruksi dengan jelas dan tepat kepada Pembeli akan melakukan pembayaran.
- Menerima pembayaran Transaksi Luring oleh Pembeli dengan menggunakan transfer, QRIS, Layanan EDC, Card Dongle, Tunai dan/atau metode lain yang tersedia di kemudian hari.
- Merchant Discount Rate (MDR)
Terhadap penggunaan Aplikasi, Merchant akan dibebankan Merchant Discount Rate (MDR). MDR untuk masing-masing metode pembayaran berdasarkan jenis usaha sesuai dengan Surat Keputusan Deputi Gubernur BI No. 27/1/KEP/Dp.G/2025 tentang Penetapan Skema Harga Pemrosesan Transaksi Pembayaran QRIS berikut segala peraturan perubahannya:- QRIS sebesar 0,3% untuk jenis Usaha Mikro (UMI) dan 0,7% untuk jenis Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME) dan Usaha Besar (UBE).
- Metode pembayaran lain yang akan diberitahukan dan disepakati kemudian hari oleh Bank dan Merchant.
Dalam hal Bank menerapkan metode pembayaran baru dan/atau suatu program promosi dan/atau menghentikan program promosi yang menyebabkan presentase MDR sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini menjadi lebih kecil atau lebih besar, maka Bank dan/atau MTI akan memberikan pemberitahuan kepada Merchant selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya ketentuan tersebut atau dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Pajak dan Biaya
Aplikasi memiliki fitur Pajak dan Biaya agar Merchant dapat menghitung Pajak dan Biaya yang selanjutnya akan terakumulasi pada total harga yang dibayarkan oleh Pembeli. Fitur Pajak dan Biaya meliputi:- Pajak
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang besarannya ditentukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Fitur Pajak dapat menghitung nilai yang harus dibayarkan oleh Pembeli setelah ditambahkan tarif pajak yang berlaku. - Biaya Layanan
Biaya Layanan merupakan biaya yang dibebankan oleh Merchant kepada Pembeli atas layanan pembelian Produk. Biaya Layanan dapat menghitung nilai yang harus dibayarkan oleh Pembeli setelah ditambahkan Biaya Layanan. - Biaya Pengemasan
Biaya Pengemasan merupakan biaya yang dibebankan oleh Merchant kepada Pembeli atas pengemasan Produk take away oleh Pembeli. - Biaya tambahan lainnya
Merchant dapat menambahkan biaya lain yang akan dikenakan atas Transaksi. Jumlah biaya lain yang dapat ditambahkan maksimum 7 (tujuh) jenis biaya.
Merchant menjamin bahwa Merchant telah memasukkan tarif Pajak, Biaya Layanan, serta biaya tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk dibayar oleh Pembeli. Kesalahan atau kelalaian Merchant dalam memasukkan tarif Pajak dan/atau Biaya Layanan dan/atau biaya tambahan lainnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant, dan diselesaikan secara langsung antara Merchant dan Pembeli.
- Pajak
-
Total harga yang dibayarkan Pembeli dengan nominal desimal 3 (tiga) digit di belakangnya, akan diberlakukan pembulatan ke atas sampai dengan kelipatan Rp100,00 (seratus rupiah), contoh: harga Rp17.175,00 (tujuh belas ribu seratus tujuh puluh lima Rupiah) menjadi Rp17.200,00 (tujuh belas ribu dua ratus Rupiah).
- Merchant wajib melaporkan kepada Bank apabila menemukan:
- Transaksi yang dinilai berisiko tinggi dan abnormal; dan/atau
- Anomali peningkatan kegagalan Transaksi.
- Merchant wajib mewaspadai adanya Transaksi dengan uang palsu, melakukan perhitungan uang kembalian, menyimpan uang tunai yang diterima di tempat yang tidak mudah hilang, memastikan Transaksi sudah benar berhasil, dan hal-hal lain untuk mendukung kelancaran Transaksi Tunai dan non-Tunai serta melindungi aset Merchant.
F. Pembatalan, Pengembalian, dan Penukaran Produk
- Pembatalan Produk via Aplikasi:
- Pembatalan pemesanan Produk dapat dilakukan oleh Merchant atas permintaan Pembeli atau sesuai dengan kebijakan Merchant.
- Pembatalan pemesanan Produk disertai pengembalian dana sebesar total harga yang dibayarkan Pembeli dikurangi MDR.
- Jika terdapat pembatalan melalui Aplikasi, dana Transaksi yang dibatalkan tidak secara otomatis dikembalikan kepada Pembeli. Dana Transaksi yang dibatalkan akan tetap dicairkan ke Rekening Merchant. Untuk selanjutnya akan diselesaikan antara Merchant dan Pembeli sesuai kebijakan Merchant.
- Pengembalian atau Penukaran Produk:
- Pengembalian atau penukaran Produk dilakukan oleh Pembeli dengan tunduk pada kebijakan yang berlaku di Merchant.
- Prosedur pengembalian atau penukaran Produk dilakukan di luar Aplikasi berdasarkan kesepakatan Merchant dengan Pembeli yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant dan Pembeli.
G. Pencairan Dana Hasil Transaksi
- Merchant dengan ini menyetujui bahwa dalam hal terjadinya perbedaan data, data Bank yang akan digunakan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Merchant selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pencairan dana hasil Transaksi.
- Bank dapat melakukan koreksi atas pencairan dana hasil Transaksi yang sudah dikreditkan ke Rekening Merchant dengan menginformasikan kepada Merchant selambat-lambatnya 48 (empat puluh delapan) jam setelah dilakukannya koreksi.
- Merchant menerima dan memahami bahwa dapat dimungkinkan terjadi keterlambatan atas pencairan dana hasil Transaksi. Dalam hal terjadinya keterlambatan, Bank akan menginformasikan kepada Merchant pada kesempatan pertama melalui e-mail Merchant yang terdaftar pada Aplikasi.
- Bank dapat melakukan verifikasi sebelum dilakukan pencairan Transaksi kepada Merchant.
- Pencairan dana hasil Transaksi QRIS
- Merchant setuju bahwa metode awal pencairan Transaksi QRIS akan ditetapkan oleh Bank dan berlaku efektif terhadap Merchant baru.
- Dana pendapatan hasil Transaksi QRIS yang dapat dicairkan Bank adalah dana Transaksi QRIS berhasil, tidak melewati limit pencairan berdasarkan limit tipe akun Merchant, dan/atau tidak tergolong ke dalam Transaksi yang terindikasi fraud.
- Merchant dapat memilih salah satu metode pencairan dana hasil Transaksi QRIS, yaitu:
1) Pencairan Terjadwal
Pencairan dana hasil Transaksi QRIS dengan waktu pencairan sebagaimana diatur pada butir G.5 huruf d.
2) Pencairan Realtime
Pencairan dana hasil Transaksi QRIS langsung dicairkan ke Rekening selama tidak melebihi limit pencairan yang berlaku. - Dalam hal Merchant memilih metode Pencairan Terjadwal, maka Bank akan mencairkan dana hasil Transaksi QRIS dengan waktu pencairan sebagai berikut:
1) 5 (lima) kali per hari: setiap Pk 06.00, Pk 10.00, Pk 14.00 dan Pk 22.00 WIB
2) 3 (tiga) kali per hari: setiap Pk 08.00, Pk 16.00 dan Pk 20.00 WIB
3) Harian: setiap hari Pk 06.00 WIB
4) Mingguan: setiap hari Senin Pk 06.00 WIB
5) Bulanan: setiap tanggal 1 (satu) Pk 06.00 WIB - Dalam hal Merchant hendak melakukan pencairan dana hasil Transaksi di luar dari jadwal pencairan sebagaimana diatur dalam butir G.5 huruf d, maka Merchant dapat melakukan penarikan instan pada Aplikasi. Penarikan instan secara otomatis tersedia apabila Merchant telah memilih metode Pencairan Terjadwal, dan akan otomatis dinonaktifkan apabila Merchant melakukan perubahan metode pencairan menjadi realtime. Jumlah maksimal dana hasil Transaksi QRIS yang dapat ditarik Merchant akan diinformasikan pada Aplikasi.
- Apabila Merchant memilih waktu pencairan harian, mingguan, atau bulanan, maka Merchant memahami bahwa dana atas Transaksi yang masuk pada hari Pencairan Terjadwal sejak Pk 00.00 WIB, hanya dapat ditarik dengan penarikan instan setelah Pencairan Terjadwal dilakukan.
- Apabila Merchant melakukan penarikan instan, maka Merchant memahami bahwa detail pencairan dana Transaksi yang telah dicairkan Bank ke Rekening akan masuk ke dalam MSR pada jadwal Pencairan Terjadwal yang berikutnya.
- Merchant menyetujui bahwa Bank dapat melakukan perubahan batas waktu akhir pencairan Transaksi dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Merchant melalui Aplikasi.
- Perubahan Metode Pencairan dana hasil Transaksi QRIS
- Merchant dapat melakukan perubahan metode pencairan pada Aplikasi, dan perubahan metode pencairan tersebut akan berlaku efektif pada Pk 00.00 WIB sejak 1 (satu) Hari Kalender setelah perubahan metode pencairan dilakukan.
- Apabila terdapat sisa dana hasil Transaksi QRIS yang belum dicairkan Bank dan Merchant melakukan perubahan metode pencairan, maka sisa dana tersebut akan dicairkan Bank pada akhir hari sebelum metode pencairan yang baru berlaku efektif.
- Apabila terdapat sisa dana hasil Transaksi QRIS dari Merchant yang pertama kali melakukan perubahan metode pencairan (Transaksi QRIS pada Pk 18:00 – 23:59 WIB), maka sisa dana tersebut akan dicairkan Bank pada waktu pencairan pertama di hari berikutnya (Pk 08:00 WIB).
- Pencairan dana hasil Transaksi Card Dongle
- Dana hasil Transaksi Kartu Debit dan Kartu Kredit melalui Card Dongle akan dicairkan oleh Bank setiap Hari Kalender berikutnya pada Pk 06.00 WIB, untuk seluruh Transaksi yang dilakukan pada hari sebelumnya dalam rentang waktu Pk 00.00 hingga 23.59 WIB.
- Limit pencairan berdasarkan tipe akun Merchant tidak berlaku untuk pencairan Transaksi Kartu melalui Card Dongle dan Kartu Debit.
- Dana hasil Transaksi EDC Kiosk akan dicairkan Bank 1 (satu) Hari Kalender setelah Transaksi dilakukan pada Pukul 05.00 WIB.
- Sisa dana yang belum dicairkan pada waktu pencairan karena telah melebihi limit pencairan berdasarkan tipe akun Merchant, akan dicairkan pada waktu pencairan berikutnya sesuai analisis Bank.
- Informasi mengenai nominal dana Transaksi yang sudah dicairkan ke Rekening Merchant akan tercantum di laporan dengan ketentuan limit pencairan sesuai tipe akun pada Aplikasi.
- Bank akan mencairkan dana Transaksi ke Rekening Merchant setelah dipotong biaya MDR dan biaya kepada pengelola yang bekerjasama dengan Bank (apabila ada) pada hari yang telah ditentukan sesuai dengan metode pencairan yang dipilih Merchant sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini. Merchant memahami bahwa nilai biaya kepada pengelola yang dimaksud berdasarkan kesepakatan terpisah antara Merchant dan pengelola.
- Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memotong MDR dan biaya kepada pengelola (apabila ada) atas Transaksi, serta memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan hold amount sejumlah dana pada Rekening dan/atau rekening Merchant lainnya yang terdaftar di Bank selama periode tertentu atas Chargeback dan/atau Merchant terindikasi atau terbukti fraud.
H. Riwayat Transaksi
- Merchant dapat melihat Riwayat Transaksi di Aplikasi, termasuk laporan pendapatan, laporan pencairan, rekap grafik pendapatan dan laporan lainnya yang tersedia di Aplikasi. Akses untuk melihat laporan pendapatan juga dapat diberikan kepada Pegawai.
- Laporan pendapatan mencakup semua Transaksi yang diterima oleh Merchant dengan berbagai metode pembayaran, sedangkan laporan pencairan adalah dana hasil Transaksi yang dicairkan ke Rekening.
- Merchant memahami dan menyetujui bahwa total dana di laporan pendapatan dan total dana di laporan pencairan mungkin tidak akan sama, karena metode pembayaran Tunai, EDC, dan transfer tidak dicatat dalam laporan pencairan di Aplikasi.
- Merchant akan menerima Merchant Statement Report (MSR) melalui e-mail Merchant pada 1 (satu) hari kalender terhitung sejak pencairan Transaksi ke rekening Merchant.
I. Poin Kasir
- Poin kasir adalah poin yang diberikan kepada Pemilik, manajer, dan/atau kasir jika terdapat Pembeli yang melakukan Transaksi menggunakan aplikasi Livin’ by Mandiri dengan nominal yang ditetapkan Bank.
- Poin kasir dapat ditukar dengan hadiah yang diberikan oleh Bank berdasarkan urutan jumlah Poin kasir dengan periode tertentu yang diinformasikan oleh Bank.
J. Monitoring dan Pengawasan Transaksi dan Aplikasi
- Jika berdasarkan penilaian Bank suatu Transaksi dianggap sebagai fraud, Transaksi fiktif, rekayasa, terdapat ketidakwajaran atas nilai, jumlah, pola dan/atau hal lain terkait Transaksi, dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, dan/atau tidak sesuai Syarat dan Ketentuan ini, untuk kepentingan pemeriksaan Transaksi dan/atau terlaksananya Aplikasi ini, Bank berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk:
- Melakukan blokir Rekening Merchant;
- Menahan atau menunda (hold) pencairan Transaksi kepada Merchant;
- Memotong atau menagih kembali tagihan yang telah dibayarkan kepada Merchant;
- Menghentikan sementara atau permanen layanan Aplikasi kepada Merchant;
- Sewaktu-waktu mengakhiri kerjasama dengan Merchant; dan/atau
- Tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu oleh Bank untuk pemeriksaan Transaksi dan/atau Aplikasi.
- Apabila berdasarkan pengawasan Bank diketahui bahwa Merchant dikeluhkan oleh Pembeli dan/atau melakukan pembatalan pemesanan Produk secara berkala, Bank dapat melakukan penutupan situs web dan/atau akun Aplikasi yang dimiliki Merchant tersebut.
K. Chargeback
- Dalam hal terjadi pembatalan Transaksi oleh Pembeli maka Merchant dapat menerima informasi incoming Chargeback dari Bank baik untuk Transaksi On Us maupun Off Us. Atas informasi Chargeback, Merchant dapat memberikan jawaban konfirmasi selambat-lambatnya:
- 10 (sepuluh) hari kalender untuk Transaksi menggunakan QRIS; dan
- 7 (tujuh) hari kalender untuk Transaksi menggunakan Card Dongle atau EDC Bank.
- Chargeback dapat disebabkan oleh:
- Barang dikembalikan dan/atau Transaksi telah dibatalkan oleh Pembeli dengan persetujuan Bank.
- Pembeli membantah adanya Transaksi, mempermasalahkan mutu atau penyerahan dan/atau pengiriman barang disertai dengan bukti yang sah.
- Penjualan barang/jasa yang diberikan atau penggunaan Kartu dan/atau Uang Elektronik dan/atau QRIS melanggar hukum atau peraturan dan undang-undang yang berlaku.
- Terjadi kesalahan atau kekeliruan pembayaran oleh Bank kepada Merchant.
- Adanya pelanggaran Merchant terhadap salah satu atau beberapa ketentuan Syarat dan Ketentuan selain dari pelanggaran yang diatur khusus dalam butir K, sehubungan dengan Transaksi atau kondisi-kondisi lainnya yang dapat dijadikan sebagai dasar dilakukannya Chargeback sesuai ketentuan Prinsipal atau ketentuan lainnya yang berlaku di industri Kartu Kredit dan Kartu Debit.
- Dalam hal terjadi Chargeback yang diakibatkan butir K.2, maka Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memotong tagihan Merchant yang ada di Bank dan/atau memotong tagihan berikutnya dan/atau memblokir dan/atau mendebit Rekening dan/atau rekening lain milik Merchant yang terdaftar di Bank untuk pengembalian pembayaran atas Transaksi bermasalah tersebut apabila terdapat kondisi:
- Bukti Transaksi yang diserahkan kepada Bank dianggap telah dibuat atau diubah secara tidak wajar tanpa persetujuan dari Bank;
- Bukti Transaksi yang diserahkan kepada Bank tidak dapat dibaca dan/atau tidak lengkap; dan/atau
- Merchant tidak dapat menyerahkan Bukti Transaksi dalam batas waktu yang ditentukan oleh Bank yaitu selambat-lambatnya:
(i) 10 (sepuluh) hari kalender untuk Transaksi menggunakan QRIS; dan
(ii) 7 (tujuh) Hari Kerja untuk Transaksi menggunakan Card Dongle atau EDC milik Bank;
atau jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank
- Dalam hal terjadi Chargeback yang diakibatkan butir K.2 dan Merchant tidak dapat memberikan konfirmasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka Bank akan melakukan penagihan kembali atau pendebetan dana rekening Merchant sesuai klaim pengajuan Chargeback dari Issuer untuk kemudian diteruskan ke Pembeli baik untuk transaksi On Us maupun Off Us.
- Dalam hal terdapat pendebetan dan/atau pemotongan tagihan Merchant sebagaimana disebutkan dalam butir K.4, maka dilakukan sesuai dengan perhitungan pada sistem Bank dengan didahului pemberitahuan tertulis kepada Merchant.
- Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memotong pembayaran hasil Transaksi kepada Merchant, memblokir, mendebit Rekening dan/atau rekening lain milik Merchant atas kewajiban pembayaran segala denda yang dibebankan oleh Prinsipal kepada Merchant maupun Bank sehubungan dengan dilampauinya batas toleransi Chargeback (excessive chargeback) oleh Merchant dan/atau pelanggaran ketentuan Prinsipal oleh Merchant terkait dengan Chargeback wajib ditanggung oleh Merchant.
- Segala denda yang dibebankan oleh Prinsipal kepada Merchant maupun Bank sehubungan dengan dilampauinya batas toleransi Chargeback (excessive chargeback) oleh Merchant dan/atau pelanggaran ketentuan Prinsipal oleh Merchant terkait dengan Chargeback wajib ditanggung oleh Merchant.
L. Penutupan Akun
Penutupan akun dapat dilakukan oleh Merchant atau Bank, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Merchant
Dalam hal Merchant melakukan penutupan Rekening, akun Aplikasi tidak dapat digunakan. - Bank
- Penutupan akun Aplikasi oleh Bank apabila:
1) Merchant menutup Rekening yang didaftarkan sebagai akun Aplikasi;
2) Tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku;
3) Tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan ini terkait penjualan Produk dalam Aplikasi;
4) Berdasarkan permintaan instansi berwenang; dan/atau
5) Berdasarkan kebijakan Bank. - Jika terdapat hak dan/atau kewajiban yang telah ada sebelum penutupan akun atau berakhirnya Aplikasi ini namun belum diselesaikan oleh Bank, MTI, dan/atau Merchant, hak dan/atau kewajiban tersebut masih tetap ada sampai para pihak memenuhi hak dan/atau kewajibannya.
- Penutupan akun Aplikasi oleh Bank apabila:
M. Penyelesaian Pengaduan
- Pengaduan ke MTI terkait Transaksi, Aplikasi, atau data Merchant melalui call center 14021, e-mail hiyokke@yokke.co.id, atau WhatsApp ke 08114014021.
- Pengaduan ke Bank terkait rekening melalui kantor cabang dan/atau call center 14000.
- Bank dan/atau MTI berhak meminta dan diberikan keterangan dan/atau dokumen pendukung yang valid untuk menindaklanjuti pengaduan yang dimaksud.
N. Permintaan, Perintah, dan Dokumentasi
- Seluruh permintaan atau permohonan atau perintah di Aplikasi hanya dapat dilakukan apabila telah mengakses Aplikasi sesuai dengan ketentuan 2FA (Two Factor Authentication) berdasarkan standar ISO 27001 dan regulasi yang berlaku.
- Seluruh permintaan atau permohonan atau perintah di Aplikasi merupakan perbuatan hukum, oleh karena itu mengikat secara hukum dan tidak dapat disanggah (non-repudiation). Merchant diwajibkan untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan permohonan dan perintah (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan telah diisi secara lengkap dan benar).
- Merchant bertanggung jawab atas setiap Transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi termasuk namun tidak terbatas pada antara lain kesalahan memilih menu, kesalahan memasukkan perintah, atau kesalahan memasukkan nominal. Penggunaan Aplikasi wajib mengikuti setiap petunjuk dalam melakukan Transaksi dengan berhati-hati dan untuk setiap kerugian atas Transaksi dan/atau biaya Transaksi yang keliru merupakan tanggung jawab Merchant.
- Bank dan/atau MTI berhak menolak atau membatalkan permintaan dan/atau permohonan dan/atau perintah yang dilakukan Merchant di Aplikasi dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Indikasi penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan;
- Tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan oleh Bank dan/atau MTI dalam memproses permintaan atau perintah;
- Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh Bank dan/atau MTI dalam rangka melindungi kepentingan Merchant;
- Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku;
- Berdasarkan permintaan instansi berwenang.
- Seluruh permintaan atau permohonan atau perintah melalui Aplikasi yang diterima, dilaksanakan, dan/atau didokumentasikan oleh Bank dan/atau MTI, termasuk namun tidak terbatas pada tata kelola atau register atas hal dimaksud.
- Apabila ada perbedaan data atau informasi yang diterima oleh Merchant dengan yang tercatat dalam pusat data Bank, data atau informasi yang berlaku atau valid adalah yang tercatat dalam pusat data Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan.
- Merchant setuju untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti Transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada Transaksi yang menggunakan Aplikasi yang ditransmisi secara elektronik antara para pihak, termasuk dokumen dalam bentuk SMS, catatan sistem, tape/cartridge, hasil print out computer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada Aplikasi kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan. Bukti Transaksi merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas dasar instruksi yang dijalankan oleh Aplikasi.
- Merchant mengakui komunikasi dan instruksi dari Merchant yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen nonelektronik ataupun tidak diterbitkan dokumen fisik yang ditandatangani.
- Penggunaan password, verifikasi kode OTP, dan/atau media identifikasi pribadi lainnya pada Aplikasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Merchant dalam membuktikan kehendak Merchant dalam Aplikasi.
- Bank dan MTI menerapkan prinsip dan mekanisme perlindungan aset keuangan Merchant sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan informasi histori Transaksi dan/atau mekanisme kontrol terhadap penyalahgunaan antara lain:
- Kecurangan, penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, dan tindak pidana perbankan (fraud);
- Tidak sesuai norma yang berlaku (misconduct); atau
- Penyalahgunaan lainnya.
O. Penyelesaian Perselisihan
- Merchant setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat antara Merchant dengan Bank dan/atau MTI yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan syarat dan ketentuan Aplikasi ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Merchant dengan Bank akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat Merchant dengan MTI dan/atau dengan Bank yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir O.1 dan butir O.2 di atas dan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank dan/atau MTI untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
P. Kerahasiaan
- Merchant wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas kerahasiaan dan keamanan data termasuk namun tidak terbatas pada data Transaksi Daring, data Transaksi Luring, dan data Pembeli yang diterima oleh Merchant, dengan tidak memberikan kepada pihak lain selain kepada Bank dan/atau MTI atau pihak yang ditunjuk oleh Bank dan/atau MTI dan/atau instansi yang berwenang.
- Merchant wajib memastikan bahwa Pegawai termasuk manajer, kasir, dan pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Merchant menjaga kerahasiaan dan keamanan data sebagaimana pada butir P.1.
- Merchant dengan ini mengikatkan diri untuk mengganti semua kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan data dan/atau kebocoran data yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan Merchant atau pihak-pihak lain yang dipekerjakan atau digunakan jasanya oleh Merchant.
- Ketentuan-ketentuan ini tetap berlaku dan mengikat Merchant walaupun kerja sama telah berakhir.
Q. Force Majeure
Merchant dengan ini membebaskan Bank dan/atau MTI dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun atas keterlambatan dan/atau kegagalan Bank dan/atau MTI dalam memenuhi sebagian atau seluruh kewajibannya terkait penyediaan Aplikasi apabila keterlambatan dan/atau kegagalan tersebut disebabkan karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank dan/atau MTI, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, perang, wabah penyakit, huru-hara, sabotase, gangguan virus, komponen membahayakan yang dapat mengganggu Aplikasi, web browser atau komputer sistem Bank dan/atau MTI, peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang Bank dan/atau MTI memberikan layanan kepada Merchant.
R. Kuasa, Pernyataan dan Jaminan
- Merchant dengan ini menyatakan memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum menyetujui Syarat dan Ketentuan ini termasuk perikatan-perikatan lainnya dengan Bank dan/atau MTI serta tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku.
- Merchant menjamin telah mendapatkan persetujuan dari Pegawai untuk Data Pribadi Pegawai dapat diberikan kepada Bank dan/atau MTI sehubungan dengan kebutuhan penggunaan Aplikasi.
- Merchant memberikan pernyataan, hak, izin, persetujuan, kuasa dan wewenang penuh, dengan hak substitusi kepada Bank dan/atau MTI, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Mengumpulkan, menarik, memperoleh, menerima dan/atau mengambil sebagian atau seluruh Data Pribadi dan informasi lainnya (termasuk Data Pribadi Pegawai yang diberikan kepada Bank dan/atau MTI) sehubungan dengan penyelenggaraan Aplikasi termasuk registrasi pembukaan akun baik secara lisan, tertulis, elektronik, melalui sistem maupun dengan cara lainnya dan dalam bentuk apapun;
- Memberikan persetujuan pada Bank dan/atau MTI untuk mempergunakan Data Pribadi tersebut termasuk namun tidak terbatas pada informasi terkait dengan catatan, keterangan atau laporan terkait dengan data Transaksi dengan menggunakan Aplikasi ini;
- Menyimpan Data Pribadi Merchant dan Pegawai selama diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyimpan dan menggunakan data personal Merchant yang melekat pada device yang digunakan Merchant untuk mengunduh Aplikasi antara lain untuk kenyamanan Merchant dalam mengakses Aplikasi.
- Merchant bersedia untuk memberikan informasi dan/atau data yang diperlukan Bank dan/atau MTI dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan oleh Regulator, Bank, pihak yang berwenang, dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank dan/atau MTI sehubungan dengan penggunaan Aplikasi.
- Merchant menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada Bank dan/atau MTI, termasuk informasi dan/atau data Pegawai serta kegiatan usaha yang didaftarkan di Aplikasi oleh Merchant sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Merchant.
- Merchant memberikan persetujuan bahwa apabila nama usaha Merchant belum mencerminkan jenis kegiatan usaha Merchant maka Bank dapat menambahkan keterangan jenis kegiatan usaha Merchant, seperti “Rumah Makan”, “Toko Alat Tulis”, “Apotek” atau keterangan lainnya yang berkaitan dengan jenis kegiatan usaha Merchant.
- Merchant tidak akan memberikan kepada Bank dan/atau MTI, karyawan Bank dan/atau MTI, atau pihak yang terafiliasi dengan Bank dan/atau MTI sesuatu apapun yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
- Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memotong pembayaran hasil Transaksi Daring dan/atau Transaksi Luring, memblokir dan/atau mendebit rekening Merchant untuk pengembalian pembayaran atas Transaksi Daring dan/atau Transaksi Luring bermasalah yang telah dibayarkan oleh Bank.
- Merchant dengan ini memastikan bahwa device yang digunakan untuk mengakses Aplikasi bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Merchant.
- Merchant setuju untuk mematuhi setiap peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank dan MTI, lembaga penyelenggara jasa sistem pembayaran, dan instansi yang berwenang.
- Merchant wajib menerapkan prinsip-prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), persaingan usaha yang sehat dan anti monopoli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
- Merchant telah diberikan waktu yang cukup untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Aplikasi ini.
S. Indemnifikasi
- Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan Aplikasi menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya, termasuk kerugian, atau pengeluaran termasuk tanpa pembatasan, kerusakan langsung atau tidak langsung, khusus, atau konsekuensial, atau kerugian ekonomi yang timbul dalam bentuk dan dengan cara apa pun atas segala kerusakan, dari atau sehubungan dengan:
- Akses atau penggunaan Aplikasi, atau ketidakmampuan untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi;
- Tidak dapat diterimanya dan/atau tidak ditindaklanjutinya komunikasi terkait Aplikasi;
- Segala penyalahgunaan password, Personal Identification Number (PIN), dan Kode OTP, baik akibat kesengajaan atau kelalaian dalam menyimpan atau menggunakan atau mengelola password, PIN, dan/atau Kode OTP;
- Setiap instruksi atau Transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi;
- Setiap kerugian atau penyalahgunaan atau pengungkapan informasi yang tidak sah;
- Kegagalan sistem, server atau koneksi, kesalahan, kelalaian, gangguan, intersepsi, keterlambatan dalam pengoperasian atau transmisi, atau virus komputer, serangan dunia maya, e-mail phishing, spyware, worm, software logic, time bomb, trojan horse atau komponen-komponen berbahaya serupa lainnya, kecuali kerusakan atau kerugian tersebut dapat dibuktikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku;
- Perselisihan dengan Pembeli terkait harga, informasi Produk dan/atau aktivitas jual beli;
- Perselisihan yang diakibatkan oleh pembatalan pemesanan, pengembalian dan/atau penukaran Produk, serta pengembalian dana (refund). Bank dan/atau MTI tidak akan dituntut oleh pihak manapun untuk melakukan pengembalian MDR dan biaya lainnya yang timbul akibat proses Transaksi;
- Segala tuntutan, gugatan, atau permintaan ganti rugi dari Merchant, Pembeli, dan/atau pihak manapun terkait dengan penyerahan dan/atau pengiriman Produk;
- Segala kerugian yang timbul sehubungan dengan penghentian sementara atau permanen atas Aplikasi;
Yang tidak disebabkan oleh kesengajaan, kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran oleh Bank dan/atau MTI.
- Bahwa Aplikasi dibuat dan/atau dioperasikan sesuai dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, dan Bank dan/atau MTI tidak memberikan jaminan dalam bentuk apa pun pada Aplikasi, termasuk dan tidak terbatas pada jaminan kualitas yang memuaskan, kesesuaiannya untuk suatu tujuan, akurasi, keandalan, dan kebebasan dari perangkat perusak (malware) dan e-mail phishing yang diberikan sehubungan dengan Aplikasi atau kontennya termasuk tautan pihak ketiga apa pun.
- Konten Aplikasi diberikan sebagai informasi umum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat keputusan investasi, usaha, atau komersial tertentu.
- Bahwa Aplikasi ini dioperasikan menggunakan layanan telekomunikasi daring/online dan/atau internet yang diselenggarakan oleh pihak ketiga. Bank dan/atau MTI tidak memberikan jaminan kestabilan jaringan telekomunikasi sehingga dapat dimungkinkan terjadinya gangguan transmisi, intersepsi, peretasan, fluktuasi, ketidaktepatan, cacat, kerusakan, kehilangan, kesalahan koneksi, pemadaman transmisi, keterlambatan atau kegagalan transmisi, dan/atau transmisi data yang salah, tidak sesuai, atau tidak lengkap. Merchant membebaskan Bank dan/atau MTI dari tanggung jawab atas kerusakan, gangguan, kegagalan, penutupan atau kegagalan pemakaian (malfungsi) dalam fasilitas internet atau komunikasi yang bukan di bawah pengendalian yang wajar dari Bank dan/atau MTI atau kecuali jika disebabkan oleh iktikad tidak baik, kesalahan yang disengaja, atau kelalaian yang nyata dari Bank dan/atau MTI yang dapat memengaruhi ketepatan, keaslian, atau ketepatan waktu dari transmisi apa pun yang dapat dikirim.
- Dalam penyelenggaraan Aplikasi, Bank dan/atau MTI menerapkan langkah-langkah keamanan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Merchant dan/atau Pegawainya secara pribadi bertanggung jawab untuk keamanan akses dan penggunaan e-mail Merchant, layanan SMS, dan seluruh pesan lainnya yang dikirim melalui internet, Aplikasi, atau ponsel. Sepanjang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, Merchant membebaskan Bank dan/atau MTI dari tanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian atau potensi kerugian baik secara langsung ataupun tidak langsung yang ditimbulkan atau dialami sehubungan dengan atau timbul dari e-mail Merchant, SMS, dan pesan lainnya apa pun yang dikirim (baik kepada Bank dan/atau MTI, atau oleh Bank dan/atau MTI) melalui internet, Aplikasi, atau ponsel kecuali jika disebabkan oleh iktikad tidak baik, kesalahan yang disengaja, atau kelalaian yang nyata dari Bank dan/atau MTI.
T. Promosi dan Penyampaian Informasi
- Bank dan/atau MTI akan menyampaikan informasi-informasi berkenaan dengan Bank dan/atau MTI serta Aplikasi ini berikut perubahannya termasuk dan tidak terbatas pada perubahan- perubahan yang bersifat teknis dan non teknis serta perubahan atas syarat dan ketentuan yang melekat dalam Aplikasi.
- Bank dan/atau MTI berhak menyampaikan informasi penawaran dan/atau informasi Produk dan jasa dari Bank maupun anak usaha, dan/atau afiliasinya, melalui sarana elektronik dan/atau sarana tertulis yang memadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku baik melalui Aplikasi, kantor cabang, atau website Bank sebagai bentuk kebutuhan dalam promosi.
- Khusus informasi yang diatur sebagai rahasia Bank sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan hanya disampaikan kepada Merchant dan oleh karenanya Merchant dengan ini membebaskan Bank dan/atau MTI dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Merchant sendiri sebagai akibat penyalahgunaan informasi tersebut.
U. Hak Kekayaan Intelektual
- Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam Aplikasi, maka paten, hak cipta, rahasia dagang, merek dagang, merek layanan, grafik, gambar, logo, dan seluruh hak kekayaan intelektual lainnya dalam Aplikasi dan kontennya; termasuk peningkatan, pengembangan, ide, konsep, kecakapan, atau teknik yang dikirimkan melalui Aplikasi (secara bersama-sama disebut "Kekayaan Intelektual") dimiliki oleh Bank.
- Tidak ada bagian dari Syarat dan Ketentuan ini yang dapat digunakan, diunduh, diproduksi ulang, didistribusikan, diterbitkan, dimodifikasi, ditampilkan, disiarkan, dipertautkan (hyperlinked), dan/atau ditransmisikan dengan cara atau dengan sarana apa pun atau disimpan dalam sistem pencarian informasi tanpa izin tertulis sebelumnya dari Bank.
- Kekayaan Intelektual yang Bank miliki merupakan hal yang dilindungi oleh peraturan perundangundangan dan regulasi yang berlaku dan oleh karenanya setiap pelanggaran atas Kekayaan Intelektual Bank akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
- Merchant dilarang menggunakan nama, logo, merek, atau segala jenis hak Kekayaan Intelektual lainnya yang dimiliki Bank atau pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank atau pihak pemilik nama, logo, merek, atau hak Kekayaan Intelektual lainnya tersebut.
V. Perubahan Syarat dan Ketentuan
- Bank berhak mengadakan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini dalam hal:
- Terjadi perubahan atas peraturan perundang-undangan;
- Terdapat permintaan/perintah dari lembaga/otoritas yang berwenang; atau
- Berdasarkan pertimbangan Bank.
- Dalam hal terdapat perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini sebagaimana dimaksud butir V.1 yang memengaruhi Produk dan/atau layanan, maka Bank dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan akan melakukan pemberitahuan kepada Merchant melalui Aplikasi dan/atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank.
- Perubahan sebagaimana dimaksud pada butir V.1. huruf a dan b berlaku efektif sejak ditetapkannya peraturan perundang-undangan atau permintaan/perintah dari lembaga/otoritas yang berwenang.
- Dalam hal Merchant keberatan atau menolak perubahan Syarat dan Ketentuan tersebut, maka Merchant berhak mengakhiri penggunaan Aplikasi dan Merchant wajib mengajukan keberatan atau penolakan tersebut secara tertulis kepada Bank.
- Apabila dalam rentang waktu sebagaimana disebut dalam butir 2, Merchant tidak memberikan konfirmasi (keberatan/menolak/menerima) maka Merchant tunduk dan setuju terhadap perubahan Syarat dan Ketentuan dimaksud.
W. Lain-lain
- Merchant wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) Aplikasi atas permintaan Bank. Merchant yang tidak melakukan peningkatan (upgrade) Aplikasi mengakibatkan Merchant tidak dapat menggunakan Aplikasi atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di Aplikasi.
- Merchant wajib segera melaporkan kepada MTI secara tertulis apabila terjadi perubahan data Merchant.
- Ketentuan ini tunduk pada hukum Indonesia dan berlaku sebagai perjanjian bagi Merchant, Bank, dan MTI serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan formulir pendaftaran.
- Dalam hal salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karenanya dalam hal demikian ketentuan lain tetap sah dan mengikat.
SYARAT DAN KETENTUAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN, TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.