KUR/KUM Indogrosir

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri
Khusus Member Indogrosir

Apa yang dimaksud dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri?

KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Apa persyaratan penerima “Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?

  • Mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
  • Memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.
  • Memiliki NPWP untuk calon penerima KUR dengan nilai pinjaman di atas Rp50 juta. 
  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan komersial dengan plafon pinjaman di atas Rp20 juta.

Apa ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) Penerima “Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?

Usaha atau kelompok usaha penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. Risk Acceptance Criteria (RAC) debitur sebagai berikut:

  • Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Berdasarkan pengecekan calon debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut:
    • Calon debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun, Kartu Kredit, kredit resi gudang, dan/atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar.
    • Calon debitur yang masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
  • Calon debitur/debitur KUR kecil tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.
  • Calon penerima KUR super mikro, KUR mikro dan KUR kecil tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
    • Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
    • Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dengan plafond maksimal Rp20 juta.
    • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
    • Kredit/pembiayaan konsumtif dengan plafond sampai dengan Rp500 juta yang dalam sistem layanan informasi keuangan dinyatakan sebagai kredit produktif, dibuktikan dengan perjanjian kredit/pembiayaan.

Apa saja jenis “Kredit Usaha Rakyat (KUR)” yang dapat diberikan kepada calon debitur?

KUR yang disalurkan oleh Bank, terdiri atas:
a.    KUR super mikro.
b.    KUR mikro.
c.    KUR kecil.

Apa saja sektor usaha yang diprioritaskan sebagai penerima “Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?

Penyaluran KUR diprioritaskan pada sektor produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:

  • Sektor pertanian, perburuan dan kehutanan.
  • Sektor kelautan dan perikanan.
  • Sektor industri pengolahan.
  • Sektor konstruksi.
  • Sektor pertambangan garam rakyat.
  • Sektor pariwisata.
  • Sektor jasa produksi, dan/atau
  • Sektor produksi lainnya.

Apa perbedaan fitur “Kredit Usaha Rakyat (KUR)” berdasarkan jenis KUR-nya?

 

KUR super mikro

KUR mikro

KUR kecil

Limit kredit

s.d. Rp10 Juta

> Rp10 juta s.d. Rp100 juta

> Rp100 juta s.d. Rp500 juta

Jangka waktu

1. KMK maks 3 tahun
2. KI maks 5 tahun

1. KMK maks 3 tahun
2. KI maks 5 tahun

1. KMK maks 4 tahun
2. KI maks 5 tahun

Suku bunga

3% efektif per tahun

1. Calon penerima KUR mikro di sektor produksi atau sektor perdagangan ekspor sebesar 6% efektif per tahun.
2. Calon penerima KUR mikro di sektor perdagangan non-ekspor:
- Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun.
- Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun.

1. Calon penerima KUR kecil di sektor produksi atau sektor perdagangan ekspor sebesar 6% efektif per tahun.
2. Calon penerima KUR kecil di sektor perdagangan non-ekspor:
 - Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun.
- Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun.
- Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun.
- Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

Agunan pokok

Tidak dipersyaratkan

Tidak dipersyaratkan

Usaha atau obyek yang dibiayai

Agunan tambahan

Tidak diberlakukan

Tidak diberlakukan

Tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor

Minimal operasional usaha

Calon penerima KUR super mikro dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, namun harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:
1. Mengikuti pendampingan.
2. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya.
3. Tergabung dalam kelompok usaha, atau
4. Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif.

Min 6 bulan.
Pengecualian bagi:
 - Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha

paling singkat 3 bulan.
- Petani tebu rakyat yang bekerja sama dengan mitra
usaha dan mitra tersebut bersedia melakukan pendampingan.

Min 6 bulan.
Pengecualian bagi petani tebu rakyat yang bekerja sama dengan mitra
usaha dan mitra tersebut bersedia melakukan  pendampingan

Akumulasi plafon per debitur

Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR super mikro.

1. Calon penerima KUR mikro di sektor produksi dan sektor perdagangan ekspor tidak dibatasi menerima KUR dengan total akumulasi pinjaman KUR mikro.
2. Calon penerima KUR mikro di sektor perdagangan non-ekspor dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali.

Maks Rp500 juta per penerima KUR

Berapa biaya yang dikenakan?

Terkait biaya yang dikenakan agar dapat langsung mendatangi Point of Service (POS)/booth Bank Mandiri di seluruh DC Indogrosir dan/atau menghubungi Kantor Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat.

Berapa suku bunga yang dikenakan?

Dijelaskan pada tabel poin 6 di atas.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR?

KUR super mikro, KUR mikro, dan KUR kecil

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.
  • NPWP untuk limit diatas Rp50 juta.
  • Copy Kartu Keluarga.
  • Copy surat/akta nikah/cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
  • Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR kecil plafon >Rp100 juta).

Apakah penerima KUR wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Penerima KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemana saya dapat menghubungi apabisa saya ingin mengajukan “Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mendatangi Point of Service (POS)/booth Bank Mandiri di seluruh DC Indogrosir, menghubungi Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat dan Mandiri Call 14000.

Periode Program

Hingga 31 Desember 2026

Kredit Usaha Mikro (KUM) Mandiri
Khusus Member Indogrosir

Apa yang dimaksud dengan Kredit Usaha Rakyat (KUM) Mandiri?

Kredit Usaha Mandiri (KUM) adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro yang merupakan member merah/platinum indogrosir untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja.

Apa saja fitur dan manfaat KUM Mandiri?

  • Proses kredit cepat dan mudah.
  • Persyaratan kredit ringan.
  • Limit hingga Rp500 juta.
  • Jangka waktu sampai dengan 5 tahun.
  • Agunan berupa objek yang dibiayai & fixed assets.
  • Suku bunga bersaing dengan angsuran tetap setiap bulannya.

Siapa saja yang dapat mengambil fasilitas KUM Mandiri?

Seluruh nasabah member merah/platinum indogrosir dengan jenis sebagai berikut:

  • Nasabah Top-up/refill KUM
  • Nasabah pengajuan baru

Bagaimana penjelasan dari setiap tipe nasabah KUM Mandiri?

1.    Nasabah Top-up/refill KUM

  • Apa yang dimaksud dengan nasabah KUM Top-up/refill?
    Program Top-up/refill KUM merupakan program yang diberikan untuk debitur member merah/platinum indogrosir aktif yang sedang memiliki fasilitas pembiayaan KUM dan memerlukan tambahan modal dengan mengajukan kembali fasilitas pembiayaan kembali ke limit awal atau melebihi limit awal.
  • Apa tujuan dari Program KUM Top-up/refill?
    Program ini bertujuan untuk memberikan suku bunga yang menarik bagi debitur – debitur KUM yang memerlukan tambahan modal untuk Top-up limit kreditnya.
  • Siapa saja yang dapat mengambil fasilitas KUM Top-up/refill?
    Debitur terpilih yang sudah memiliki fasilitas KUM.
  • Benefit apa yang didapatkan oleh debitur pengajuan KUM Top-up/refill?
    Atas pengajuan pembiayaan KUM Top-up/refill, debitur mendapatkan suku bunga menarik 0,71% flat per bulan atau 15,35% efektif per tahun dengan limit sampai Rp500 juta.

 

2.    Nasabah pengajuan baru

  • Apa yang dimaksud dengan nasabah pengajuan baru?
    Program nasabah pengajuan baru merupakan program yang diberikan untuk nasabah CASA Bank Mandiri yang aktif yang bertransaksi di beberapa channel transaksi Bank Mandiri untuk ditawarkan pengajuan Kredit Usaha Mikro (KUM) dengan suku bunga khusus.
  • Apa tujuan dari program pengajuan baru?
    Program ini bertujuan untuk memfasilitasi nasabah CASA Bank Mandiri yang aktif bertransaksi memerlukan pembiayaan untuk modal usaha yang produktif.
  • Siapa saja yang dapat mengambil fasilitas pengajuan baru?
    Nasabah CASA Bank Mandiri terpilih yang memiliki histori tertentu dan aktif bertransaksi serta termasuk dalam kriteria pebisnis UMKM.
  • Benefit apa yang didapatkan oleh debitur pengajuan baru?
    Atas pengajuan pembiayaan pengajuan baru, debitur mendapatkan suku bunga menarik 0,71% flat per bulan dengan limit sampai Rp350 juta.

Berapa biaya yang dikenakan?

Khusus nasabah member merah/platinum indogrosir yang mengajukan KUM Mandiri dikenakan bebas biaya provisi dan administrasi.

Berapa suku bunga yang dikenakan?

Dijelaskan pada poin 4 di atas.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUM Mandiri?

  • Melampirkan bukti diri berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) serta surat nikah (bagi yang menikah) atau surat cerai (bagi yang berstatus cerai) yang diterbitkan oleh pengadilan agama atau pengadilan negeri.
  • Menyerahkan copy NPWP untuk limit >Rp50 juta (berlaku juga untuk debitur eksisting yang melakukan Top-up s.d. limit >Rp50 juta).
  • NIB atau surat keterangan usaha dari desa/kelurahan, dinas pasar atau otoritas setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha atau surat ijin usaha.
  • Melampirkan bukti keanggotaan member merah/platinum indogrosir (kartu member digital pada aplikasi KLIK Indogrosir dan/atau struk belanja yang menerangkan nama member).
  • Diwajibkan membuka Tabungan (Mandiri Tabungan) rupiah atas nama yang bersangkutan.

Kemana saya dapat menghubungi apabisa saya ingin mengajukan KUM Mandiri?

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mendatangi Point of Service (POS)/booth Bank Mandiri di seluruh DC Indogrosir, menghubungi Cabang/Unit Mikro Bank Mandiri terdekat dan Mandiri Call 14000.

Periode Program

Hingga 31 Desember 2026

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000