Kredit Back to Back Obligasi
Kredit Back to Back Obligasi

Kredit Back to Back Obligasi
A. Fitur Livin' Back to Back Obligasi
Apa yang dimaksud dengan fitur Livin' Back to Back Obligasi?
Kredit Agunan Surat Berharga merupakan fasilitas pinjaman dengan menggunakan Surat Berharga Negara (obligasi) sebagai jaminan/agunan. Nasabah dapat memperoleh dana tunai tanpa harus menjual obligasi yang dimiliki, sehingga investasi tetap berjalan dan kupon obligasi tetap dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran kredit yang diberikan sebesar maksimal 85% dari nilai obligasi yang diagunkan.
Apa saja syarat untuk saya dapat melakukan pengajuan Livin' Back to Back Obligasi?
Nasabah yang mau mengajukan kredit agunan surat berharga wajib:
- WNI Perorangan
- Memiliki Surat Berharga Negara (SBN) ORI, SR, atau FR
- Memiliki riwayat kredit IDEB SLIK OJK kolektibilitas lancar dalam 6 bulan terakhir
- Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia dalam12 bulan terakhir
- Tidak sedang terlibat masalah hukum
Apa benefit yang ditawarkan oleh Livin' Back to Back Obligasi?
Benefit yang diperoleh Nasabah melalui Kredit Agunan Surat Berharga sebagai berikut:
- Kemudahan pengajuan fasilitas personal loan dapat dilakukan kapan saja, dimana saja melalui Livin’ by Mandiri.
- Kemudahan mendapatkan pinjaman dengan menggunakan obligasi sebagai jaminan, tanpa harus menjual obligasi. Obligasi tetap produktif dan tetap memberikan kupon sesuai ketentuan yang berlaku.
- Limit kredit per pengajuan hingga Rp10 milliar.
- Proses pengajuan lebih cepat dan verifikasi sederhana.
Bagaimana cara Saya mengajukan Livin' Back to Back Obligasi di Livin’ by Mandiri?
a. Flow pengajuan Kredit






b. Cek status pengajuan kredit

c. Proses tanda tangan pengajuan kredit

d. Cek status Pencairan kredit

Apa saja biaya yang dibebankan untuk Livin' Back to Back Obligasi?
- Suku bunga pinjaman 7.75% per tahun
- Biaya admin Rp250 ribu per pengajuan kredit
- Biaya Provisi 0.1% per tahun dari limit kredit
- Biaya custody 0.05% per tahun dari total agunan yang diblokir
- Biaya denda keterlambatan dikenakan mulai dari 2% di atas suku bunga yang berlaku dihitung dari nominal pokok tagihan yang tertunggak
- Suku bunga pinjaman, biaya admin dan biaya denda keterlambatan dapat berubah sewaktu-sewaktu mengikuti ketentuan Bank
Apa saja jenis obligasi yang dapat saya gunakan sebagai agunan?
a. Obligasi Ritel Indonesia (ORI)
b. Sukuk Ritel (SR)
c. Fixed Rate (FR)
Apakah saya dapat mengagunkan obligasi yang berbeda jenis?
Nasabah tidak dapat mengagunkan obligasi yang berbeda jenisnya. Nasabah hanya dapat memilih satu jenis obligasi, namun Nasabah bisa menggabungkan seri yang berbeda selama jenis obligasinya sama.
Berapa lama tenor yang dapat saya pilih?
Nasabah dapat memilih tenor dengan maksimum tenor 36 bulan, namun ini bergantung pada tanggal jatuh tempo obligasi terdekat yang dipilih sebagai agunan.
Berapa batas kredit yang diberikan untuk Livin' Back to Back Obligasi?
Limit Minimum Kredit per pengajuan sebesar Rp1 juta dan limit maksimum kredit per pengajuan sebesar Rp10 miliar.
Bagaimana Nasabah dapat mengetahui step proses pengajuan Livin' Back to Back Obligasi?
- Pengajuan sedang diproses: step dimana aplikasi pengajuan Nasabah dilakukan verifikasi selama 15 menit
- Pengajuan disetujui: step dimana aplikasi pengajuan disetujui Bank dan Nasabah dapat melanjutkan tahapan tanda tangan perjanjian kredit secara online melalui aplikasi Livin’ By Mandiri. Pinjaman Anda akan diproses 30 menit setelah Anda menandatangani Perjanjian Kredit
- Dana berhasil dicairkan: step dimana Bank melakukan proses pencairan kredit ke rekening Tabungan Nasabah
Nasabah dapat melihat status pengajuan nya di Inbox Livin’ by Mandiri secara berkala atau melalui e-mail yang dikirim.
Bagaimana cara saya membayar tagihan Livin' Back to Back Obligasi?
- Angsuran per Bulan
Pembayaran angsuran pokok dan bunga pada tanggal 15 bulan berikutnya. - Pelunasan Pokok di Akhir dengan Tabungan
Pembayaran bunga setiap tanggal 15 dan pembayaran pokok dan sisa bunga pada saat jatuh tempo kredit.
Apa yang terjadi apabila di rekening saya tidak tersedia dana untuk membayar tagihan?
- Nasabah dianggap gagal melakukan pembayaran tagihan Kredit atau dianggap menunggak melakukan pembayaran tagihan kredit Livin' Back to Back Obligasi.
- Jika Nasabah tidak melakukan pembayaran tagihan Kredit sebelum pukul 10.00 am WIB pada hari penagihan, maka Obligasi yang dijadikan agunan akan dijual oleh Bank untuk pelunasan kredit. Apabila terdapat sisa dari hasil penjualan, maka dana akan dikembalikan ke Nasabah.
Apa saja resiko saya sebagai debitur Livin' Back to Back Obligasi apabila saya menunggak?
- Obligasi akan dijual untuk pelunasan fasilitas kredit
- Debitur terkena denda atas tunggakan kewajiban kredit yang dihitung secara harian
- Tercatatnya riwayat kredit nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika nasabah menunggak pembayaran
Bagaimana jika saya merasa tidak melakukan pencairan kredit?
Apabila merasa tidak melakukan transaksi, Nasabah dapat melaporkan transaksi tersebut melalui Livin’ Call by Mandiri Bebas Pulsa atau Mandiri Call 14000
Bagaimana jika angsuran yang saya bayar tidak sesuai?
Nasabah dapat melaporkan transaksi tersebut melalui Livin’ Call by Mandiri Bebas Pulsa, Mandiri Call 14000 atau datang ke cabang terdekat
Apakah saya dapat melakukan pelunasan dipercepat atas fasilitas Livin' Back to Back Obligasi?
Pelunasan Kredit Agunan Surat Berharga saat ini belum bisa dilakukan lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo.
Apabila saya sudah mengajukan Pinjaman Livin' Back to Back Obligasi melalui Livin’ by Mandiri, apakah saya dapat membatalkan pengajuan tersebut?
Pinjaman Kredit Agunan Surat Berharga yang telah anda ajukan dan dana pinjaman sudah cair ke rekening tidak dapat dibatalkan.
Apakah saya bisa mengajukan “Top-up” untuk Pinjaman Livin' Back to Back Obligasi?
Untuk saat ini Nasabah tidak bisa mengajukan “Top-up” untuk pinjaman Kredit Agunan Surat Berharga.
Apa yang harus saya lakukan saat status pengajuan saya tidak ada perubahan?
Jika status pengajuan Nasabah tidak ada perubahan selama lebih dari 3 hari atau dapat menelepon ke Livin’ Call by Mandiri Bebas Pulsa untuk dapat menginfokan kendala yang terjadi.
Dimana saya dapat melihat status pengajuan Livin' Back to Back Obligasi?
- Masuk menu inbox
- Klik notifikasi
- Pilih notifikasi yang berisi milestone pengajuan di section inbox Prioritas
Mengapa proses pengajuan Livin' Back to Back Obligasi di Livin' by Mandiri saya gagal?
Pengajuan Livin' Back to Back Obligasi Nasabah gagal dilakukan karena faktor berikut:
- Saldo rekening sumber pendebetan tidak cukup: pastikan saldo tersedia di rekening pendebetan cukup untuk nominal pembayaran pengajuan kredit
- Data debitur tidak sesuai dengan data dukcapil: Mohon untuk dapat melakukan penyesuaian data di dukcapil
- Data informasi pasangan tidak sesuai dengan data dukcapil: Mohon untuk dapat melakukan penginputan data info pasangan sesuai dengan data di dukcapil
- Nasabah sudah mengajukan pengajuan kredit namun belum melakukan tanda tangan PK sampai H+1: karena permintaan perpanjangan sudah kedaluwarsa mohon untuk dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan kredit
Apa yang saya lakukan jika Pengajuan Livin' Back to Back Obligasi saya gagal?
Nasabah yang mengalami kendala dapat melakukan pengajuan Kredit dapat mencoba kembali pengajuan atau dapat menelepon ke Livin‘ Call by Mandiri Bebas Pulsa untuk dapat menginfokan kendala yang terjadi.
Apa yang harus dilakukan oleh front-liner jika saya menghubungi MCC atau datang ke Cabang? (internal only)
Jika Nasabah mengalami kendala saat pengajuan Livin' Back to Back Obligasi , maka MCC ataupun Cabang harus melakukan submit pengaduan melalui IT Remedy sesuai detail berikut:

B. Fitur Kopra Back to Back Obligasi
Apa yang dimaksud dengan fitur Kopra Back to Back Obligasi?
Kopra Back to Back Obligasi adalah fasilitas pinjaman di mana nasabah dapat mengajukan kredit dengan menjaminkan portofolio Surat Berharga Negara (SBN/obligasi) yang dimiliki, semuanya dilakukan secara online melalui Kopra by Mandiri tanpa harus melepas portofolio.
Siapa saja yang dapat menggunakan fitur ini?
Nasabah Badan Usaha pengguna Kopra by Mandiri versi terbaru yang merupakan pemilik rekening kustodian di Bank Mandiri dan pemegang portofolio aktif SBN.
Apa saja manfaat menggunakan Kopra Back to Back Obligasi?
- Instrumen investasi tetap jalan: memperoleh dana tambahan dengan jaminan SBN tanpa harus menjual aset, kupon obligasi tetap berjalan.
- Akses kredit langsung secara digital: pengajuan hingga tanda tangan kredit dilakukan langsung di Kopra, tanpa perlu ke cabang.
- Monitoring fleksibel: dapat menjaminkan lebih dari satu seri SBN, memantau pinjaman secara real-time, dan notifikasi pengingat angsuran otomatis.
Apa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan Kopra Back to Back Obligasi melalui Kopra?
- Formulir Aktivasi Fitur
- Akta Pendirian Perusahaan
- Akta Perubahan Terakhir
- SK Kemenkumham
- NIB
- NPWP Perusahaan
- Surat Persetujuan Dewan Komisaris dan Surat Persetujuan RUPS
Apa saja valuta dan tenor pinjaman yang tersedia di Kopra Back to Back Obligasi?
- Valuta : IDR
- Jenis fasilitas : Non-Revolving
Berapa nominal maksimal yang dapat diajukan?
Minimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan maksimal sesuai LTV (Loan to Value) atas nilai agunan SBN.
Kapan pengajuan KAD melalui Kopra dapat dilakukan?
Pengajuan Kopra Back to Back Obligasi melalui Kopra dapat dilakukan pada hari Senin – Jumat, pukul 07.00–22.00 WIB, kecuali hari libur nasional/tanggal merah.
Apakah obligasi yang dijadikan agunan harus tersimpan di Custody Bank Mandiri?
Ya. Agunan berupa SBN/obligasi yang tersimpan di Custody Bank Mandiri. Anda dapat memilih lebih dari satu seri obligasi sebagai agunan.
Apakah saya dapat mengajukan pinjaman baru jika masih ada pengajuan berjalan
Tidak, pengajuan sebelumnya harus diselesaikan terlebih dahulu.
Bagaimana mekanisme pembayaran angsuran?
Pembayaran angsuran dilakukan secara otomatis melalui auto debit dari rekening pelunasan yang dipilih saat pengajuan. Reminder angsuran dikirim H-3 s.d. H-1 melalui Kopra dan e-mail. Tanggal AGF (angsuran) otomatis menyesuaikan hari kerja.
Apa yang terjadi jika saya tidak membayar angsuran?
Apabila tidak ada pembayaran angsuran, akan dilakukan pencairan obligasi agunan pada H+0 untuk menjaga kolektibilitas pinjaman.
Bagaimana saya akan diberi tahu mengenai Margin Call dan Force Sell?
Notifikasi dikirim melalui Kopra, e-mail nasabah, dan Mailing List SBG.
Apakah saya tetap menerima kupon obligasi selama dijadikan agunan?
Ya. Kupon obligasi tetap berjalan dan menjadi hak Anda selama masa pinjaman.
Bagaimana proses pengajuan Kopra Back to Back Obligasi melalui Kopra?
Maker
- User maker login > menu Loan Center
- Klik 'Ajukan Pinjaman'
- Pilih seri obligasi/SBN yang akan dijadikan agunan (dapat lebih dari satu seri)
- Klik Selanjutnya
- Isi limit dan tenor
- Pilih metode pelunasan
- Pilih rekening pencairan
- Pilih rekening pelunasan dan biaya
- Klik Selanjutnya
- Cek informasi data perusahaan & bidang usaha
- Baca dan setujui syarat & ketentuan
- Maker klik Ajukan
Approver
- Approver login > My Task > approve pengajuan
- Proses masuk tahap Verifikasi Bank (~30 menit)
- Proses pengajuan lanjut ke tahap Persetujuan Perjanjian Kredit
- Approver kembali melakukan approval PK
- Pinjaman akan dicairkan
Risiko apa saja yang perlu diperhatikan ketika menggunakan fitur ini?
Risiko utama yang perlu diperhatikan adalah kegagalan pembentukan rekening pinjaman atau pencairan pinjaman yang dapat terjadi akibat gangguan sistem atau konektivitas jaringan. Untuk meminimalkan risiko tersebut, nasabah disarankan melakukan rilis transaksi sebelum pukul 22.00 WIB (cut-off time) agar transaksi dapat diproses pada hari yang sama.
Jika mengalami kendala siapa yang dapat dihubungi?
Nasabah dapat menghubungi layanan Mandiri Call 14000, e-mail ke kopra@bankmandiri.co.id, atau mengunjungi kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000