Kopra Risk Scoring
Kopra Risk Scoring

Transaction Risk Scoring
Apa itu Transaction Risk Scoring?
Transaction Risk Scoring adalah metode penilaian risiko pada setiap transaksi keuangan dengan memberikan skor berdasarkan tingkat risiko tertentu, seperti potensi fraud atau aktivitas tidak wajar.
Apa saja fitur utama Transaction Risk Scoring?
Fitur utama Transaction Risk Scoring meliputi:
- Notifikasi otomatis kepada nasabah apabila terdeteksi transaksi mencurigakan.
- Pengamanan transaksi oleh Bank dengan status Locked sesuai tingkat risiko transaksi.
- Penilaian risiko dilakukan per transaksi, menyesuaikan dengan profil dan pola transaksi nasabah.
Apa manfaat fitur Transaction Risk Scoring?
Transaction Risk Scoring bertujuan untuk:
- Mendeteksi potensi transaksi mencurigakan sejak dini.
- Mengurangi risiko fraud dan penyalahgunaan akun.
- Menyediakan lapisan keamanan tambahan bagi nasabah.
- Membantu bank dalam pengambilan keputusan.
Apakah ada syarat dan tata cara penggunaan fitur ini?
Tidak ada syarat atau proses khusus untuk mengaktifkan fitur Transaction Risk Scoring. Nasabah tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengaturan tambahan. Fitur ini aktif secara otomatis dan diterapkan pada seluruh nasabah pengguna Cash Management.
Apakah terdapat biaya dalam menggunakan Fitur Risk Scoring?
Tidak, Transaction Risk Scoring tidak dikenakan biaya apa pun kepada nasabah.
Apa risiko yang perlu diketahui nasabah?
Apabila suatu transaksi terindikasi sebagai transaksi mencurigakan:
- Transaksi yang masuk dalam kategori “Suspicious Transaction” akan berstatus Blocked.
- Transaksi yang masuk dalam kategori “Need Confirmation” akan berstatus Locked.
- Transaksi yang masuk dalam kategori “Need Attention” akan berstatus Pending Approval dan mendapatkan ikon alert.
- Untuk transaksi yang berstatus “Blocked” dan “Locked” proses transaksi dapat tertunda hingga dilakukan verifikasi.
- Untuk transaksi yang berstatus “Pending Approval” dapat di proses seperti biasanya.
Langkah ini dilakukan semata-mata untuk melindungi keamanan transaksi dan dana nasabah.
Bagaimana saya mengetahui jika transaksi saya mendapatkan status “Locked”?
Transaksi dengan status “Locked” dan “Blocked” akan muncul pada “Pending Task Outlier Transaction”.



Apa yang terjadi jika transaksi saya berstatus “Blocked”?
Jika transaksi mendapatkan status “Blocked”, Bank akan:
- Menunda sementara proses transaksi.
- Menghubungi nasabah (approver) melalui Telepon / SMS / Email untuk konfirmasi transaksi.
- Menolak transaksi apabila dinilai berbahaya atau berisiko tinggi serta melakukan penonaktifan user maker.
Apabila Nasabah tidak melakukan konfirmasi kepada pihak bank dalam 1 x 24 jam, maka transaksi akan otomatis direject oleh sistem.

Apa yang dapat saya lakukan jika transaksi mendapatkan status “Locked”?
Jika transaksi berstatus “Locked”, user dengan role “Approver” dapat:
- Melakukan self-unlock apabila transaksi tersebut genuine (valid) dengan memilih “Yes, I recognize it”.
- Melakukan self-reject apabila transaksi tersebut anomali (tidak dikenali) dengan memilih “No, I don’t”.

Bagaimana cara melakukan “Self-Unlock” pada transaksi “Locked”?
Langkah-langkah Self-Unlock adalah sebagai berikut:
- Masuk ke halaman Pending Task Outlier Transaction.
- Pilih bagian Locked Transaction.
- Pilih transaksi yang akan di-unlock.
- Klik Select pilih “Yes, I recognize it” dan klik “Confirm”.
- Klik Verify Transaction.
- Pada halaman Verify Transaction klik “Submit” untuk mendapatkan email verifikasi.
- Cek email pada user yang melakukan request unlock transaksi.
- Klik “Verify Transaction” pada email verifikasi tersebut.
- Lakukan verifikasi dengan:
- Scan barcode (untuk pengguna soft token).
- Memasukkan challenge code (untuk pengguna hard token).
- Masukkan response code dan klik “Submit”.
- Transaksi berhasil di-unlock dan transaksi akan tampil di “Pending Task Cash Management”.
Bagaimana cara melakukan “Self-Reject” pada transaksi “Locked”?
Langkah-langkah Self-Reject adalah sebagai berikut:
- Masuk ke halaman Pending Task Outlier Transaction.
- Pilih bagian Locked Transaction.
- Pilih transaksi yang akan di-reject.
- Klik Select pilih “No, I don’t” dan klik “Confirm”.
- Setelah itu akan tampil konfirmasi, pilih “Reject”
Transaksi berhasil di reject dan user maker yang membuat transaksi tersebut otomatis di-inactive kan oleh sistem.
Berapa lama link verify transaction berlaku?
Link verifikasi yang dikirimkan melalui email berlaku selama 30 menit dan hanya dapat digunakan satu kali. Apabila melewati batas waktu atau diakses lebih dari satu kali, link akan otomatis expired.
Apa yang harus dilakukan jika link Verify Transaction expired?
User dapat:
- Mengulangi proses Self-Unlock Transaction untuk mendapatkan email verifikasi baru, atau
- Melakukan Resend Email Verification apabila link expired sebelum 30 menit.
Apa yang dapat dilakukan jika email verifikasi tidak diterima?
User dapat melakukan Resend Email dengan langkah berikut:
- Masuk ke Pending Task Outlier Transaction.
- Klik “Submitted” Transaction pada banner informasi.
- Pada halaman Email Verification klik “Resend Email”.
Apa yang terjadi jika transaksi saya mendapatkan kategori “Need Attention”?
Jika transaksi mendapatkan kategori “Need Attention”, user dengan role “Approver” dapat:
- Memverifikasi transaksi yang terkena ikon alert pada “Pending Task - Cash Management”.
- Dapat melihat alasan kenapa transaksi tersebut mendapatkan kategori “Need Attention” pada detail status transaksi.
- User approver/releaser dapat mengapprove/merelease transaksi tersebut seperti biasa tanpa adanya verifikasi tambahan.


Apa yang dapat Nasabah lakukan jika mengalami kendala terkait Transaction Risk Scoring?
Nasabah dapat menghubungi 14000 atau Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat untuk melaporkan kendala terkait Transaction Risk Scoring.

Mandiri Call 14000