KASBN
KASBN

Kredit Agunan Surat Berharga Negara (KA-SBN)
Livin’ KA-SBN
Apa yang dimaksud dengan fitur Livin' KA-SBN?
Kredit Agunan Surat Berharga merupakan fasilitas pinjaman dengan menggunakan Surat Berharga Negara (obligasi) sebagai jaminan/agunan. Nasabah dapat memperoleh dana tunai tanpa harus menjual obligasi yang dimiliki, sehingga investasi tetap berjalan dan kupon obligasi tetap dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran kredit yang dapat diajukan bergantung pada maturity produk obligasi yang dimiliki, maksimal 85% dari nilai obligasi yang diagunkan.
Detail Fitur
|
Fitur |
Detail |
||
|
Skema |
Back to Back : Pemohon dan Pemilik Agunan Sama, dan Valuta Kredit dan Agunan Sama |
||
|
Limit Kredit |
Minimal Rp1 juta maksimal Rp10 miliar per Pengajuan |
||
|
Agunan |
Surat Berharga Negara: ORI, Suku Ritel, Fixed Rate – valuta IDR yang telah melewati holding period |
||
|
LTV |
|
||
|
Suku Bunga |
6,5% per tahun* |
||
|
Jangka Waktu |
Pelunasan Sekaligus |
Minimal 1 bulan dan maksimal 12 Bulan. |
Bergantung pada tanggal jatuh tempo obligasi terdekat yang dipilih sebagai agunan. |
|
Pelunasan Terjadwal |
Minimal 1 bulan dan maksimal 36 Bulan. |
||
|
Sifat Kredit |
Non Revolving |
||
|
Tanggal Kewajiban Kredit |
Tanggal 15 setiap bulan |
||
|
Metode Pelunasan |
|
||
|
Biaya |
|
||
*)Berlaku s.d. 31 Desember 2026
**)Berlaku s.d. 31 Oktober 2026
***)Suku bunga pinjaman, biaya admin dan biaya denda keterlambatan dapat berubah sewaktu-sewaktu mengikuti ketentuan Bank
Apa benefit yang ditawarkan oleh Livin' KA-SBN?
Benefit yang diperoleh Nasabah melalui Kredit Agunan Surat Berharga sebagai berikut:
- Kemudahan pengajuan fasilitas personal loan dapat dilakukan kapan saja, dimana saja melalui Livin’ by Mandiri.
- Mendapatkan fresh fund dengan menjaminkan Obligasi sebagai agunan kredit.
- Obligasi tetap produktif dan tetap memberikan kupon sesuai ketentuan yang berlaku.
- Limit kredit per pengajuan hingga Rp10 milliar.
- Proses pengajuan lebih cepat dan verifikasi sederhana.
Apakah saya dapat mengunakan SBN yang saya beli melalui Mandiri Sekuritas?
SBN yang dibeli melalui mandiri sekuritas dapat digunakan sebagai agunan dengan cara melakukan transfer efek terlebih dahulu.
Transfer efek merupakan aktivitas pemindah kelolaan tempat penyimpanan SBN yang sebelumnya berada di Mandiri Sekuritas ke Bank Mandiri.
Cara melakukan Transfer Efek dalam rangka pengajuan Livin' KA-SBN adalah sebagai berikut :
- Nasabah yang memenuhi kriteria akan menerima penawaran mengenai KA-SBN melalui channel resmi Bank Mandiri.
- Salah satu channel penawaran KA-SBN dilakukan melalui WhatsApp. Nasabah yang menerima penawaran dan berminat mengajukan KA-SBN dapat memilih tombol “Berminat Ajukan KA-SBN”. Selanjutnya, pihak Bank Mandiri akan menghubungi Nasabah untuk memberikan panduan dan melanjutkan proses pengajuan.
- Pihak Bank Mandiri akan menginformasikan mengenai proses transfer efek dan mengarahkan untuk janji temu dengan Nasabah untuk melakukan proses transfer efek di kantor cabang Bank Mandiri.
Apakah saya dapat mengagunkan obligasi yang berbeda jenis?
Nasabah tidak dapat mengagunkan obligasi yang berbeda jenisnya. Nasabah hanya dapat memilih satu jenis obligasi, namun nasabah bisa menggabungkan seri yang berbeda selama jenis obligasinya sama.
Bagaimana cara Saya mengajukan Livin' KA-SBN ?
a. Flow pengajuan Kredit:






b. Cek status pengajuan kredit:

c. Proses tanda tangan pengajuan kredit

d. Cek status Pencairan Kredit

Bagaimana saya dapat mengetahui step proses pengajuan Livin' KA-SBN?
Terdapat 3 step proses pengajuan, yaitu:
- Pengajuan sedang diproses: step dimana aplikasi pengajuan nasabah dilakukan verifikasi selama 15 menit
- Pengajuan disetujui: step dimana aplikasi pengajuan disetujui Bank dan nasabah dapat melanjutkan tahapan tanda tangan perjanjian kredit secara online melalui aplikasi Livin’ By Mandiri. Pinjaman Anda akan diproses 60 menit setelah Anda menandatangani Perjanjian Kredit
- Dana berhasil dicairkan: step dimana Bank melakukan proses pencairan kredit ke rekening Tabungan nasabah
Nasabah dapat melihat status pengajuan nya di Inbox Livin’ by Mandiri secara berkala atau melalui e-mail yang dikirim.
Bagaimana cara saya membayar angsuran Livin' KA-SBN?
Pembayaran tagihan Livin' KA-SBN dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- Angsuran per Bulan
Pembayaran angsuran pokok dan bunga pada tanggal 15 bulan berikutnya dengan tenor maksimal 12 bulan. - Pelunasan Pokok di Akhir dengan Tabungan
Pembayaran bunga setiap tanggal 15 dan pembayaran pokok dan sisa bunga pada saat jatuh tempo kredit. Tenor maksimal 12 bulan.
Apa yang terjadi apabila di rekening saya tidak tersedia dana untuk membayar tagihan?
- Nasabah dianggap gagal melakukan pembayaran tagihan kredit atau dianggap menunggak melakukan pembayaran tagihan kredit Livin' KA-SBN.
- Jika nasabah tidak melakukan pembayaran tagihan Kredit sebelum pukul 10.00 WIB pada hari penagihan, maka Obligasi yang dijadikan agunan akan dijual oleh Bank untuk pelunasan kredit. Apabila terdapat sisa dari hasil penjualan, maka dana akan dikembalikan ke nasabah.
Apa saja resiko saya sebagai debitur Livin' KA-SBN apabila saya menunggak?
- Obligasi akan dijual untuk pelunasan Fasilitas kredit
- Debitur terkena denda atas tunggakan kewajiban kredit yang dihitung secara harian
- Tercatatnya riwayat kredit nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika nasabah menunggak pembayaran
Bagaimana jika saya merasa tidak melakukan pencairan kredit?
Apabila merasa tidak melakukan transaksi, nasabah dapat melaporkan transaksi tersebut melalui Livin’ Call by Mandiri Bebas Pulsa atau Mandiri Call 14000
Bagaimana jika angsuran yang saya bayar tidak sesuai?
Nasabah dapat melaporkan transaksi tersebut melalui Livin’ Call by Mandiri Bebas Pulsa, Mandiri Call 14000 atau datang ke cabang terdekat
Apakah saya dapat melakukan pelunasan dipercepat atas fasilitas Livin' KA-SBN?
Pelunasan Kredit Agunan Surat Berharga saat ini belum bisa dilakukan lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo.
Apabila saya sudah mengajukan Pinjaman Livin' KA-SBN melalui Livin’ by Mandiri, apakah saya dapat membatalkan pengajuan tersebut?
Pinjaman Kredit Agunan Surat Berharga yang telah anda ajukan dan dana pinjaman sudah cair ke rekening tidak dapat dibatalkan.
Apakah saya bisa mengajukan ‘Top-up’ untuk Pinjaman Livin' KA-SBN?
Untuk saat ini Nasabah tidak bisa mengajukan ‘Top-up’ untuk pinjaman Kredit Agunan Surat Berharga.
Apa yang harus saya lakukan saat status pengajuan saya tidak ada perubahan?
Jika status pengajuan nasabah tidak ada perubahan selama lebih dari 3 hari atau dapat menelepon ke Livin’ Call by Mandiri Bebas Pulsa untuk dapat menginfokan kendala yang terjadi.
Dimana saya dapat melihat status pengajuan Livin' KA-SBN?
Nasabah dapat melihat status dengan cara :
a. Masuk menu inbox
b. Klik notifikasi
c. Pilih notifikasi yang berisi milestone pengajuan di section inbox Prioritas
Mengapa proses pengajuan Livin' KA-SBN di Livin’ by Mandiri saya gagal?
Pengajuan Livin' KA-SBN nasabah gagal dilakukan karena faktor berikut :
- Saldo rekening sumber pendebetan tidak cukup: pastikan saldo tersedia direkening pendebetan cukup untuk nominal pembayaran pengajuan kredit
- Data debitur tidak sesuai dengan data dukcapil: Mohon untuk dapat melakukan penyesuaian data di dukcapil
- Data informasi pasangan tidak sesuai dengan data dukcapil: Mohon untuk dapat melakukan penginputan data info pasangan sesuai dengan data di dukcapil
- Nasabah sudah mengajukan pengajuan kredit namun belum melakukan tanda tangan PK sampai H+1: karena permintaan perpanjangan sudah kedaluwarsa mohon untuk dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan kredit
Apa yang saya lakukan jika Pengajuan Livin' KA-SBN saya gagal ?
Nasabah yang mengalami kendala dapat melakukan pengajuan Kredit dapat mencoba kembali pengajuan atau dapat menelepon ke Livin’ Call by Mandiri Bebas Pulsa untuk dapat menginfokan kendala yang terjadi.
Detail list surat berharga yang dapat dijadikan agunan
a. Seri ORI dan SR
|
ORI023T6 |
SR018T5 |
|
ORI024T6 |
SR019T3 |
|
ORI025T3 |
SR019T5 |
|
ORI025T6 |
SR020T3 |
|
ORI026T3 |
SR020T5 |
|
ORI026T6 |
SR021T3 |
|
ORI027T3 |
SR021T5 |
|
ORI027T6 |
SR022T3 |
|
ORI028T3 |
SR022T5 |
|
ORI028T6 |
SR023T3 |
|
ORI029T3 |
SR023T5 |
|
ORI029T6 |
SR024T3 |
|
ORI030T3 |
SR024T5 |
|
ORI030T6 |
SR018T5 |
b. Seri FR
|
FR100 |
FR64 |
FR85 |
|
FR101 |
FR65 |
FR87 |
|
FR103 |
FR68 |
FR88 |
|
FR104 |
FR71 |
FR89 |
|
FR106 |
FR72 |
FR90 |
|
FR107 |
FR73 |
FR91 |
|
FR108 |
FR74 |
FR92 |
|
FR109 |
FR75 |
FR93 |
|
FR47 |
FR76 |
FR95 |
|
FR54 |
FR78 |
FR96 |
|
FR56 |
FR79 |
FR97 |
|
FR58 |
FR80 |
FR111 |
|
FR59 |
FR82 |
|
|
FR62 |
FR83 |
|
Kopra KA-SBN
Apa yang dimaksud dengan fitur Kopra KA-SBN?
Kopra KA-SBN (Kredit Agunan Surat Berharga Nasional) adalah fasilitas pinjaman yang memungkinkan Anda memperoleh kredit dengan menjaminkan portofolio Surat Berharga Negara (SBN) tanpa perlu menjualnya. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara online melalui Kopra by Mandiri.
Siapa saja yang dapat menggunakan fitur ini?
Nasabah Badan Usaha pengguna Kopra by Mandiri versi terbaru yang merupakan pemilik rekening kustodian di Bank Mandiri dan pemegang portofolio aktif SBN.
Apa saja manfaat menggunakan Kopra KA-SBN?
- Instrumen investasi tetap jalan: memperoleh dana tambahan dengan jaminan SBN tanpa harus menjual aset, kupon obligasi tetap berjalan.
- Akses kredit langsung secara digital: pengajuan hingga tanda tangan kredit dilakukan langsung di Kopra, tanpa perlu ke cabang.
- Monitoring fleksibel: dapat menjaminkan lebih dari satu seri SBN, memantau pinjaman secara real-time, dan notifikasi pengingat angsuran otomatis.
Apa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan KA-SBN melalui Kopra?
- Formulir Aktivasi Fitur
- Akta Pendirian Perusahaan
- Akta Perubahan Terakhir
- SK Kemenkumham
- NIB
- NPWP Perusahaan
- Surat Persetujuan Dewan Komisaris dan Surat Persetujuan RUPS
Apa saja ketentuan produk dari Kopra KA-SBN?
|
Valuta |
IDR |
||
|
Jenis Agunan |
ORI/FR/SR tradeable di bawah 25 tahun |
||
|
Jenis fasilitas |
Non-Revolving |
||
|
Tenor |
Pelunasan Sekaligus |
Minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan. |
Bergantung pada tanggal jatuh tempo obligasi terdekat yang dipilih sebagai agunan. |
|
Pelunasan Terjadwal |
Minimal 1 bulan dan maksimal 36 bulan. |
||
|
Biaya |
|
||
|
Bunga |
|
||
|
Batas LTV Minimum |
|
||
|
Batas LTV Likuidasi |
|
||
**)Berlaku s.d. 31 Desember 2026
***)Suku bunga pinjaman, biaya admin dan biaya denda keterlambatan dapat berubah sewaktu-sewaktu mengikuti ketentuan Bank
Berapa nominal maksimal yang dapat diajukan?
Minimal Rp10 juta dan maksimal pinjaman mengikuti nilai Loan to Value (LTV) dari SBN yang dijadikan agunan.
Kapan pengajuan Kopra KA-SBN melalui Kopra dapat dilakukan?
Pengajuan KA-SBN melalui Kopra dapat dilakukan pada hari Senin - Jumat, pukul 07.00 - 22.00 WIB, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah.
Apakah obligasi yang dijadikan agunan harus tersimpan di Custody Bank Mandiri?
Ya. SBN yang dijadikan agunan harus tersimpan di rekening kustodian Bank Mandiri. Anda dapat memilih lebih dari satu seri obligasi dengan jenis yang sama sebagai agunan.
Apakah saya dapat mengajukan pinjaman baru jika masih ada pengajuan yang berjalan?
Tidak. Pengajuan sebelumnya harus diselesaikan terlebih dahulu.
Bagaimana mekanisme pembayaran angsuran?
Pembayaran angsuran dilakukan secara otomatis melalui auto debit dari rekening pelunasan yang dipilih saat pengajuan.
Pengingat angsuran akan dikirim melalui Kopra dan email mulai H-3 hingga H-1 sebelum jatuh tempo. Apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, pembayaran akan menyesuaikan ke hari kerja berikutnya.
Apa yang terjadi jika saya tidak membayar angsuran?
Apabila angsuran tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Bank berhak melakukan pelunasan menggunakan agunan SBN. Jika terdapat sisa dana setelah pelunasan, dana tersebut akan dikembalikan ke rekening debitur.
Apa yang terjadi jika nilai portofolio agunan turun sampai batas minimum atau likuidasi?
Jika mencapai batas minimum (Margin Call):
- Anda akan menerima notifikasi melalui Kopra dan email.
- Anda diminta melakukan pelunasan sebagian melalui Relationship Manager (RM) atau kantor cabang.
- Apabila kondisi tersebut berlangsung selama 5 hari berturut-turut, Bank dapat melakukan likuidasi agunan sesuai ketentuan.
Jika mencapai batas likuidasi (Force Sell):
- Anda akan menerima notifikasi melalui Kopra dan email.
- Bank akan melakukan likuidasi agunan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana saya akan diberi tahu mengenai Margin Call dan Force Sell?
Pemberitahuan akan dikirim melalui:
- Notifikasi di Kopra by Mandiri
- Email yang terdaftar
- Mailing List SBG
Apakah saya tetap menerima kupon obligasi selama dijadikan agunan?
Ya. Selama masa pinjaman, kupon obligasi tetap menjadi hak Anda dan akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana proses pengajuan Kopra KA-SBN melalui Kopra?
Maker
- User maker login > menu Loan Center
- Klik 'Ajukan Pinjaman'
- Pilih seri obligasi/SBN yang akan dijadikan agunan (dapat lebih dari satu seri)
- Klik Selanjutnya
- Isi limit dan tenor
- Pilih metode pelunasan
- Pilih rekening pencairan
- Pilih rekening pelunasan dan biaya
- Klik Selanjutnya
- Cek informasi data perusahaan & bidang usaha
- Baca dan setujui syarat & ketentuan
- Maker klik Ajukan
Approver
- Approver login > My Task > approve pengajuan
- Proses masuk tahap Verifikasi Bank
- Proses pengajuan lanjut ke tahap Persetujuan Perjanjian Kredit
- Approver kembali melakukan approval PK
- Pinjaman akan dicairkan
Risiko apa saja yang perlu diperhatikan ketika menggunakan fitur ini?
Risiko yang perlu diperhatikan meliputi:
- Penurunan nilai SBN yang dapat memicu Margin Call atau Force Sell sesuai ketentuan.
- Gangguan sistem atau konektivitas yang dapat menyebabkan proses pengajuan atau pencairan tertunda.
Untuk membantu kelancaran proses, lakukan persetujuan transaksi sebelum pukul 22.00 WIB (cut-off time) agar transaksi dapat diproses pada hari yang sama.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000
Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat