HUT BMRI - Reksa Dana

Reward s.d. 2.700 Livin’poin,
Beli Reksa Dana di Livin’ by Mandiri

Apa yang dimaksud dengan Program “Reward s.d. 2.700 Livin’poin, Beli Reksa Dana di Livin’ by Mandiri”?

Program pemberian reward s.d. 2.700 Livin’poin untuk Nasabah Baru Reksa Dana yang membeli Reksa Dana selama periode festive ulang tahun Bank Mandiri ke-27.

Apa yang dimaksud dengan Nasabah Baru Reksa Dana?

Nasabah baru Reksa Dana adalah Nasabah yang belum pernah melakukan transaksi Reksa Dana di Bank Mandiri dan belum memiliki Single Investor Indetification (SID) reksa dana yang tercatat pada sistem Bank Mandiri. SID merupakan kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai tanda investor tercatat pada sistem KSEI.

Nasabah baru Reksa Dana yang menggunakan fitur Investasi Livin’ by Mandiri akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran/registrasi menjadi investor Reksa Dana Bank Mandiri terlebih dahulu, sebelum dapat bertransaksi Reksa Dana di fitur Investasi Livin’ by Mandiri (ditandai dengan adanya banner ajakan registrasi pada fitur Investasi Livin’ by Mandiri). 

Siapa saja yang berhak mengikuti program ini? 

Nasabah perorangan (non-institusi), bukan merupakan Nasabah Segmen Prioritas atau Private. Belum menjadi UREG Livin’ Investasi pada periode program. 

Kapan program dilaksanakan?

Program dilaksanakan pada tanggal 1 - 31 Oktober 2025. 

Bagaimana bentuk reward untuk program ini?

Nasabah berkesempatan mendapatkan reward s.d. 2.700 Livin’poin dengan ketentuan sebagai berikut: 

Nominal Transaksi

Kuota per Bulan

Reward

>=Rp270 ribu – <Rp2,7 juta

50

50 Livin’poin

>=Rp2,7 juta – <Rp10 juta

100

500 Livin’poin

>=Rp10 juta – <Rp27 juta

150

1.000 Livin’poin

>=Rp27 juta

270

2.700 Livin’poin

Bagaimana ketentuan untuk mendapatkan reward?

  • Nasabah melakukan registrasi Reksa Dana melalui Livin’ Investasi dan pembelian produk Reksa Dana pada periode program.
  • Reward berlaku untuk transaksi pertama yang memenuhi ketentuan minimum transaksi pada periode program.
  • Setiap Nasabah hanya eligible untuk mendapatkan reward untuk 1 (satu) transaksi pembelian selama masa program.
  • Transaksi pembelian tidak berlaku untuk pembelian Reksa Dana yang berasal dari transaksi pembelian secara berkala (investasi bulanan).
  • Program tidak dapat digabungkan dengan program lainnya.

Produk apa saja yang eligible untuk mendapatkan reward dalam program ini?

Produk yang diikutsertakan dalam program adalah seluruh produk reksa dana open-end dengan mata uang Rupiah (Reksa Dana Saham, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Indeks).

Bagaimana mekanisme pembayaran reward kepada Nasabah?

Bank Mandiri akan melakukan verifikasi terhadap 570 Nasabah pertama setiap bulannya. Reward akan dikirimkan ke rekening Nasabah setelah berakhirnya periode program. Keputusan pemenang oleh Bank Mandiri berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Bagaimana cara melakukan pendaftaran/registrasi menjadi investor Reksa Dana Bank Mandiri melalui fitur Investasi Livin’ by Mandiri?

Berikut langkah-langkah mendaftar sebagai investor Reksa Dana di Livin’ by Mandiri:

  • Klik icon “Investasi” pada home screen Livin’
  • Klik banner “Buka Rekening Investasi Sekarang” untuk mendaftar sebagai Investor Reksa Dana
  • Pada halaman edukasi terkait produk reksa dana, klik “Registrasi Sekarang”
  • Pada halaman Syarat dan Ketentuan terkait Reksa Dana di Livin’, klik “Saya Setuju” 
  • Lakukan pengisian data diri sesuai field yang tersedia
  • Lakukan pengisian kuesioner profil risiko sesuai pertanyaan yang diberikan
  • Cek ulang data diri yang telah diisi sebelum mengirimkan registrasi
  • Masukkan PIN Livin’ untuk otorisasi
  • Registrasi dikirim. Nasabah akan diinformasikan mengenai penyampaian SID melalui notifikasi dan hasil evaluasi Profil Risiko Nasabah. Profil Risiko akan kadaluarsa setelah 1 tahun, Nasabah dapat melakukan pembaruan Profil Risiko melalui aplikasi Livin’ by Mandiri

Bagaimana cara melakukan pembelian Reksa Dana Melalui Livin’ by Mandiri? 

Berikut langkah-langkah transaksi pembelian Reksa Dana di Livin’ by Mandiri:

  • Untuk melakukan pembelian Reksa Dana, terdapat section “Beli Produk – Reksa Dana” pada halaman fitur Investasi Livin’ by Mandiri. Klik kelas aset Reksa Dana yang diinginkan (misal: pasar uang, pendapatan tetap, atau saham) atau klik “Lihat Semua”
  • Nasabah selanjutnya diarahkan ke halaman daftar produk Reksa Dana yang tersedia di Bank Mandiri. Nasabah dapat mencari, mengurutkan, dan/atau filter produk Reksa Dana sesuai preferensi
  • Pilih dan klik salah satu produk untuk masuk ke halaman detail produk. Halaman detail produk berisikan data-data seperti tingkat risiko, perusahaan Manajer Investasi, Bank Kustodian, minimum beli, minimum jual, biaya, serta akses untuk melihat dokumen Prospektus, dan Informasi Ringkas. Klik “Beli” untuk melakukan pembelian produk
  • Nasabah kemudian akan masuk pada halaman Syarat dan Ketentuan terkait transaksi Reksa Dana, beserta Prospektus dan Informasi Ringkas produk untuk dipahami dan disetujui. Klik “Saya Setuju” untuk melanjutkan
  • Masukkan nominal pembelian dan pilih rekening transaksi yang digunakan, selanjutnya klik “Lanjutkan” 
  • Konfirmasi transaksi yang akan dilakukan, termasuk info biaya (jika ada), lalu klik “Lanjut Beli”
  • Masukkan PIN Livin’ 
  • Transaksi dikirim
  • Nasabah dapat memantau status transaksi yang dilakukan. Nasabah juga akan diberikan notifikasi berupa push notification dan pesan pada inbox untuk setiap progress transaksi pembelian.


Disclaimer

INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI MELALUI REKSADANA. KINERJA MASA LALU TIDAK MENCERMINKAN KINERJA MASA DATANG. REKSA DANA ADALAH PRODUK PASAR MODAL DAN BUKAN MERUPAKAN PRODUK BANK SEHINGGA TIDAK DIJAMIN OLEH BANK SERTA TIDAK TERMASUK DALAM CAKUPAN OBYEK PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN. PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK SEBAGAI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA. PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 43/POJK.04/2015 YANG MENYATAKAN BAHWA MANAJER INVESTASI DILARANG MENJANJIKAN SUATU HASIL TERTENTU YANG AKAN DIPEROLEH NASABAH ATAS JASA PENGELOLAAN YANG DIBERIKAN, PENGELOLA INVESTASI TIDAK MENJAMIN BAHWA HASIL INVESTASI AKAN SESUAI DENGAN INDIKASI TARGET HASIL INVESTASI. NAMUN, DALAM RANGKA MELINDUNGI NILAI INVESTASI NASABAH, PIHAK MANAJER INVESTASI AKAN SELALU MELAKUKAN YANG TERBAIK (BEST EFFORT)

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000