HUT BMRI - Ori028

Investasi ORI028 di Livin’ by Mandiri,
Dapatkan Cash Reward s.d. Rp3 Juta!

Apakah yang dimaksud Obligasi Negara Ritel?

  • Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di pasar perdana dan dapat diperjual-belikan di pasar sekunder. 
  • Obligasi Negara Ritel dijual di Pasar Perdana hanya kepada individu WNI, yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan tercatat di Dukcapil.
  • Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan ORI028 ini digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan APBN tahun 2025 dan perubahannya (jika ada).

Program Cash Reward ORI028 HUT Bank Mandiri ke-27

Nominal Pembelian

Cashback

Kuota

Rp27 juta

Rp270 ribu

500 Nasabah Pertama

 

Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program : 2 - 23 Oktober 2025.

  • Nominal pembelian wajib sejumlah Rp27 juta, tidak boleh lebih atau kurang.

  • Transaksi wajib dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi saja. Tidak dapat dibagi menjadi beberapa transaksi. 

  • Besaran cashback nett dan sesuai tabel di atas. Tidak berlaku kelipatan.

  • 1 (satu) Nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cashback pada program yang sama selama periode program apabila telah sesuai dengan ketentuan.

  • Kuota cashback untuk setiap penerbitan adalah untuk 500 Nasabah pertama yang bertransaksi SBN Perdana di Livin' by Mandiri selama periode program dan berlaku first come, first serve.

  • Peserta Program adalah seluruh nasabah Bank Mandiri yang melakukan transaksi pembelian SBN Ritel di Pasar Perdana sesuai kriteria program.

  • Pengecekan eligibilitas nasabah yang memenuhi persyaratan oleh akan dilakukan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan langsung kepada rekening nasabah yang terdaftar pada Aplikasi Livin by Mandiri.

  • Program ini tidak dapat digabungkan dengan program promosi ORI028 lainnya selama masa periode. 

  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis cashback, maka akan otomatis diberikan reward yang terbesar.

Program Cash Reward s.d. Rp 3 juta Rebalancing SBN Sekunder dan Reinvest Jatuh Tempo ORI022 ke SBN Perdana ORI028 Tahun 2025

a) Program Rebalancing SBN Sekunder ke SBN Perdana ORI028: 

Tiering Nominal Pembelian

Besaran Cash reward

Kuota Program

Jenis Nasabah

Rp500 juta - < Rp1 miliar

Rp500 ribu

 Rp300 juta

Prioritas dan Private

Rp1 miliar - < Rp3 miliar

Rp1 juta

>= Rp3 miliar

Rp3 juta


Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program : 29 September s.d 23 Oktober 2025.
  • Kuota reward diusulkan sebanyak Rp 300 Juta (Tiga Ratus Juta Rupiah), sehingga berlaku ketentuan selama masa periode program atau sampai kuota habis (mana yang lebih dahulu terpenuhi).
  • Program apresiasi reward berupa cash reward kepada Nasabah yang melakukan transaksi penjualan kembali produk obligasi negara ORI/SR/SBN Sekunder untuk selanjutnya melakukan transaksi pembelian SBN Perdana ORI028 melalui Bank Mandiri.
  • Peserta Program adalah Seluruh Nasabah perorangan di Bank Mandiri dengan kriteria telah terdaftar dalam Layanan Mandiri Prioritas atau Layanan Mandiri Private.
  • Apabila terdapat perbedaan antara nominal jual dengan nominal beli nasabah, maka yang akan digunakan dalam perhitungan reward adalah nominal transaksi yang paling kecil.
  • Pembelian SBN Perdana ORI028 wajib dilakukan dalam satu transaksi. Jika nasabah melakukan transaksi beberapa kali maka akan diambil transaksi terbesar nasabah tersebut yang memenuhi kriteria program (minimal 500 juta). 
  • Penjualan SBN Sekunder diperkenankan untuk produk non IDR dengan perhitungan nominal reward akan menggunakan kurs USD/IDR 16.000 dan kurs EUR/IDR 19.000 (hanya untuk perhitungan reward). 
  • Pemenang program ditentukan pada akhir penawaran. Transaksi diperhitungkan berdasarkan tanggal deal date transaksi.
  • Setiap nasabah hanya boleh menerima reward program ini 1 (satu) kali selama periode program. 
  • Reward cash reward akan dibayarkan melalui pengkreditan langsung ke rekening Nasabah yang terdaftar.
  • Pengecekan Nasabah yang berhak mendapatkan cash reward akan dilakukan oleh Kantor Pusat WMG. Kantor Pusat WMG akan menginformasikan sisa kuota reward secara berkala.
  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, Nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis cash reward, maka akan otomatis diberikan reward yang terbesar.


b) Program Reinvest Jatuh Tempo ORI022 ke SBN Perdana ORI028: 

Tiering Nominal Pembelian

Besaran Cash reward

Kuota Program

Jenis Nasabah

Rp1 miliar - < Rp5 miliar

Rp500 ribu

Rp100 juta

Prioritas dan Private

>= Rp5 miliar

Rp1 juta

 
Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program : 16 - 23 Oktober 2025.
  • Kuota reward diusulkan sebanyak Rp100 juta (Seratus Juta Rupiah), sehingga berlaku ketentuan selama masa periode program atau sampai kuota habis (mana yang lebih dahulu terpenuhi).
  • Program apresiasi berupa cash reward kepada nasabah yang menerima jatuh tempo ORI022 dan melakukan pembelian ORI028.
  • Peserta Program adalah Seluruh Nasabah perorangan di Bank Mandiri dengan kriteria telah terdaftar dalam Layanan Mandiri Prioritas atau Layanan Mandiri Private.
  • Apabila terdapat perbedaan antara nominal jatuh tempo dengan nominal beli, maka yang akan digunakan dalam perhitungan reward adalah nominal transaksi yang paling kecil.
  • Setiap nasabah hanya boleh menerima reward program ini 1 (satu) kali selama periode program. 
  • Cash reward akan dibayarkan melalui pengkreditan langsung ke rekening Nasabah yang terdaftar.
  • Pengecekan Nasabah yang berhak mendapatkan cash reward akan dilakukan oleh Kantor Pusat WMG. Kantor Pusat WMG akan menginformasikan sisa kuota reward secara berkala.
  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, Nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis reward, maka akan otomatis diberikan reward yang terbesar.

Program Cash Reward New-to-Investment (NTI) di Livin’ by Mandiri


Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program : 29 September - 23 Oktober 2025

  • Hanya berlaku untuk Nasabah Ritel yang belum pernah melakukan transaksi pembelian SBN Perdana melalui Bank Mandiri. 

  • Program reward cashback kepada nasabah yang melakukan registrasi akun SBN Perdana melalui Aplikasi Livin’ by Mandiri dan melakukan transaksi pembelian ORI028 sesuai kriteria program.

  • Transaksi wajib dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi saja. Tidak dapat dibagi menjadi beberapa transaksi. 

  • 1 (satu) nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cashback selama periode pembelian ORI028 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi ORI028 lainnya. Berlaku first come, first serve.

  • Pengecekan eligibilitas nasabah yang memenuhi persyaratan oleh akan dilakukan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan langsung kepada rekening nasabah yang terdaftar pada Aplikasi Livin by Mandiri.

  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, Nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis cashback, maka akan otomatis diberikan reward yang terbesar.

Apakah dasar hukum penerbitan Obligasi Negara Ritel?

  • Undang-Undang SUN, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
    • Pasal 2 ayat (1), Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat;
    • Pasal 2 ayat (2), Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder;
    • Pasal 3 ayat (1), Surat Utang Negara terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON);
    • Pasal 5, Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara berada pada Pemerintah dan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan;
    • Pasal 8 ayat (2), Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat jatuh tempo;
    • Pasal 8 ayat (3), Dana untuk membayar bunga dan pokok Surat Utang Negara disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut;
    • Pasal 9 ayat (2) huruf d, Penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.

Apakah keuntungan berinvestasi pada Obligasi Negara Ritel?

Keuntungan yang diperoleh diantaranya adalah:

  • Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal ORI dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SUN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Obligasi Negara Ritel tidak mempunyai risiko gagal bayar. 
  • Pada saat diterbitkan, Imbalan/Kupon ORI ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara. 
  • Kupon dengan tingkat bunga tetap sampai pada waktu jatuh tempo;
  • Berpotensi memperoleh capital gain;
  • Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder;
  • Dapat dipinjamkan atau dijaminkan kepada pihak lain;
  • Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian melalui Sistem Elektronik. 
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. 

Bagaimana Fitur Lengkap ORI028 di Pasar Perdana?

Fitur ORI028 dapat disampaikan sebagai berikut :

Keterangan :
**  Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran kupon akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga

Bagaimana persyaratan melakukan pemesanan ORI028 di Bank Mandiri?

ORI028 dapat dipesan melalui fitur investasi aplikasi Livin’ by Mandiri. 
Langkah-langkah pendaftaran dan pemesanan dapat diakses melalui link bmri.id/livinsbn.

Apakah risiko investasi pada Obligasi Negara Ritel?

Ada 3 (tiga) jenis risiko utama yang perlu diperhatikan dari setiap instrumen investasi di pasar keuangan. Ketiga jenis risiko tersebut adalah: 

  • Risiko gagal bayar (default risk), yaitu risiko dimana Investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo Kupon dan pokok. ORI tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SUN, negara menjamin pembayaran Kupon dan pokok SUN sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.
  • Risiko pasar (market risk), yaitu potensi kerugian (capital loss) bagi Investor akibat faktor - faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan fundamental ekonomi, dan kondisi politik yang tidak stabil. Risiko pasar dalam investasi ORI dapat dimitigasi antara lain dengan tidak menjual ORI sampai dengan jatuh tempo dan hanya menjual ORI jika harga jual (pasar) lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya atau dapat menjaminkan ORI dalam pengajuan pinjaman ke bank umum atau lembaga keuangan lainnya. 
  • Risiko likuiditas (liquidity risk), yaitu risiko dimana Investor tidak dapat menjual/mencairkan produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar.

Apakah bukti kepemilikan Obligasi Negara Ritel?

Obligasi Negara Ritel diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless). Nasabah dapat memantau portofolio dan mengunduh bukti kepemilikan Obligasi Negara Ritel melalui Mobile Apps Livin’ by Mandiri pada menu Investasi sub menu Portofolio SBN.  

Apakah persamaan dan perbedaan Savings Bond Ritel (SBR) dengan Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)?

Persamaan :

  • SBR dan ORI merupakan Surat Berharga Negara yang diperuntukan bagi investor ritel.
  • SBR dan ORI merupakan bukti investasi masyarakat kepada pemerintah.
  • SBR maupun ORI pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh Pemerintah.

Perbedaan :

  • ORI dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan SBR tidak. Namun untuk SBR terdapat fasilitas Early redemption sebesar 50% di tahun pertama.
  • Imbal hasil/ Kupon untuk ORI tetap sampai jatuh tempo, sedangkan Imbal hasil kupon SBR mengambang sesuai dengan pekembangan tingkat bunga BI 7 Days Reverse Repo

Berapa satuan pembelian dalam Obligasi Negara Ritel? Apakah ada batasan minimal dan maksimal pembelian?

Harga per unit Obligasi Negara Ritel adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Minimal pembelian ORI028-T3 adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp5.000.000.000,- (lima milIar rupiah). Minimal pembelian ORI028-T6 adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Bagaimana cara menghitung Kupon dan Gain yang akan diperoleh dari investasi pada ORI028-T3?

1.    Perhitungan Kupon

Jenis Kupon adalah bersifat tetap (fixed coupon). Tingkat Kupon ORI028T3 adalah sebesar 5,35% (lima koma tiga puluh lima per seratus) per tahun yang dibayar setiap bulan. 

Pembayaran Kupon pertama kali dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025. Pembayaran Kupon kedua dan seterusnya dilakukan setiap tanggal 15 setiap bulan dan pembayaran terakhir dilakukan tanggal 15 Oktober 2028. 

Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 15 Desember 2025 merupakan long coupon yaitu kupon dengan periode perhitungan bunga lebih panjang dibandingkan periode untuk kupon lainnya. Nilai dari kupon pertama adalah sebesar Rp6.903,00 (enam ribu sembilan ratus tiga rupiah) yang diperoleh dari penghitungan sebagai berikut:

  • 17/31 × 1/12 × 5,35% x 𝑅𝑝1.000.000,00 (𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑗𝑢𝑡𝑎 𝑟𝑢𝑝𝑖𝑎ℎ) =𝑅𝑝2.445,00 (dua ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) ditambah Kupon per unit untuk satu bulan penuh yaitu sebesar Rp4.458,00 (empat ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah). 

Angka 17 (tujuh belas) pada huruf (a) di atas, merupakan jumlah hari dari tanggal 29 Oktober 2025 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 15 November 2025.

 

  • Kupon satu bulan penuh untuk periode tanggal 16 November 2025 sampai dengan tanggal 15 Desember 2025 dihitung dengan menggunakan formula 1/12 × 5,35% × 𝑅𝑝1.000.000,00 (𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑗𝑢𝑡𝑎 𝑟𝑢𝑝𝑖𝑎ℎ) =𝑅𝑝4.458,00 (empat ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah)

    Kupon per unit yang dibayar pada Tanggal Pembayaran Kupon kedua dan di setiap Tanggal Pembayaran Kupon selanjutnya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo adalah sebesar Rp4.458,00 (empat ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

1/12 ×5,35% × Rp 1.000.000,00 (𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑗𝑢𝑡𝑎 𝑟𝑢𝑝𝑖𝑎ℎ) = Rp 4.458,00 (empat ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah)

Jumlah Kupon dibayarkan dalam rupiah penuh, dengan ketentuan apabila terdapat nilai nominal di bawah atau sama dengan Rp0,50 (nol koma lima nol rupiah) akan dibulatkan menjadi nol rupiah, sedangkan untuk nilai nominal di atas Rp0,50 (nol koma lima nol rupiah) akan dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah).  Besaran Kupon di atas belum memperhitungkan potongan pajak. Jumlah hari Kupon (day count) untuk penghitungan Kupon berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari Kupon sebenarnya (actual per actual). 
Pembayaran Kupon akan dibayarkan kepada Investor yang tercatat pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date) dengan mengkredit Rekening Dana Investor. Dalam hal pembayaran Kupon bertepatan dengan hari dimana sistem penatausahaan surat berharga yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia tidak beroperasi, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.


2.    Transaksi Jual Beli di Pasar Sekunder

Keuntungan investasi dari nasabah yang melakukan transaksi di pasar sekunder dapat dihitung sebagai berikut:

a)    Harga Premium
Investor B membeli Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,00 dengan nilai indikatif imbalan 5,35% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh adalah :

  • Kupon            = 5,35% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp 44.580,00
    setiap bulan sampai dengan saat dijual
     
  • Capital Gain         = Rp 10.000.000,00 x (102-100)% = Rp 200.000,00
  • Nilai Pokok yang diterima saat dijual adalah Rp 10.200.000,00 yang berasal dari Nilai Pokok ORI sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Gain.


b)    Harga Discount

Investor C membeli Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,- dengan nilai indikatif imbalan 5,35% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 98%, maka hasil yang diperoleh adalah :

  • Kupon            = 5,35% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp 44.580,00
    setiap bulan sampai dengan saat dijual
     
  • Capital Loss        = Rp 10.000.000,00 x (98-100)% = - Rp 200.000,00
  • Nilai Pokok yang diterima saat dijual Rp 9.800.000,00 yang berasal dari Nilai Pokok ORI sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Loss


Catatan: 

ilustrasi di atas belum memperhitungkan biaya-biaya transaksi dan pajak. Transaksi penjualan di pasar sekunder dengan asumsi penjualan terjadi pada saat pembayaran Imbalan, sehingga tidak memperhitungkan accrued yang ada.

Bagaimana cara menghitung Kupon dan Gain yang akan diperoleh dari investasi pada ORI028-T6?

1.    Perhitungan Kupon

Jenis Kupon adalah bersifat tetap (fixed coupon). Tingkat Kupon ORI028T6 adalah sebesar 5,65% (lima koma enam lima per seratus) per tahun yang dibayar setiap bulan. 

Pembayaran Kupon pertama kali dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025. Pembayaran Kupon kedua dan seterusnya dilakukan setiap tanggal 15 setiap bulan dan pembayaran terakhir dilakukan tanggal 15 Oktober 2031. 

Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 15 Desember 2025 merupakan long coupon yaitu kupon dengan periode perhitungan bunga lebih panjang dibandingkan periode  untuk kupon lainnya. Nilai dari kupon pertama adalah sebesar Rp7.290,00 (tujuh ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) yang diperoleh dari penghitungan sebagai berikut:

  • 17/31 × 1/12 × 5,65%  × 𝑅𝑝1.000.000 (satu juta rupiah) = Rp2.582,00 (dua ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) ditambah Kupon per unit untuk satu bulan penuh yaitu sebesar Rp4.708,00 (empat ribu tujuh ratus delapan rupiah). 
    Angka 17 (tujuh belas) pada formula di atas merupakan jumlah hari dari tanggal 29 Oktober 2025 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 15 November 2025. 
  • Kupon satu bulan penuh untuk periode tanggal 16 November 2025 sampai dengan tanggal 15 Desember 2025 dihitung dengan menggunakan formula 1/12 × 5,65%  × 𝑅𝑝1.000.000 (satu juta rupiah) = Rp4.708,00 (empat ribu tujuh ratus delapan rupiah). 
    Kupon per unit yang dibayar pada Tanggal Pembayaran Kupon kedua dan di setiap Tanggal Pembayaran Kupon selanjutnya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo adalah sebesar Rp4.708,00 (empat ribu tujuh ratus delapan rupiah) dengan rincian penghitungan sebagai berikut: 

    1/12 × 5,65%  × 𝑅𝑝1.000.000,00 (𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑗𝑢𝑡𝑎 𝑟𝑢𝑝𝑖𝑎ℎ) = 𝑅𝑝4.708,00 (empat ribu tujuh ratus delapan rupiah).

    Jumlah Kupon dibayarkan dalam rupiah penuh, dengan ketentuan apabila terdapat nilai nominal di bawah atau sama dengan Rp0,50 (nol koma lima nol rupiah) akan dibulatkan menjadi nol rupiah, sedangkan untuk nilai nominal di atas Rp0,50 (nol koma lima nol rupiah) akan dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah).  Besaran Kupon di atas belum memperhitungkan potongan pajak. Jumlah hari Kupon (day count) untuk penghitungan Kupon berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari Kupon sebenarnya (actual per actual). 

    Pembayaran Kupon akan dibayarkan kepada Investor yang tercatat pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date) dengan mengkredit Rekening Dana Investor. Dalam hal pembayaran Kupon bertepatan dengan hari dimana sistem penatausahaan surat berharga yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia tidak beroperasi, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.

 

2.    Transaksi Jual Beli di Pasar Sekunder

Keuntungan investasi dari nasabah yang melakukan transaksi di pasar sekunder dapat dihitung sebagai berikut:


a)    Harga Premium

Investor B membeli Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,00 dengan nilai indikatif imbalan 5,65% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh adalah :

  • Kupon            = 5,65% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp 47.080,00
    setiap bulan sampai dengan saat dijual
     
  • Capital Gain         = Rp 10.000.000,00 x (102-100)% = Rp 200.000,00
  • Nilai Pokok yang diterima saat dijual adalah Rp 10.200.000,00 yang berasal dari Nilai Pokok ORI sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Gain.


b)    Harga Discount

Investor C membeli Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,- dengan nilai indikatif imbalan 5,65% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 98%, maka hasil yang diperoleh adalah :

  • Kupon            = 5,65% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp 47.080,00
    setiap bulan sampai dengan saat dijual
  • Capital Loss        = Rp 10.000.000,00 x (98-100)% = - Rp 200.000,00
  • Nilai Pokok yang diterima saat dijual Rp 9.800.000,00 yang berasal dari Nilai Pokok ORI sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Loss

Catatan: 
ilustrasi di atas belum memperhitungkan biaya-biaya transaksi dan pajak. Transaksi penjualan di pasar sekunder dengan asumsi penjualan terjadi pada saat pembayaran Imbalan, sehingga tidak memperhitungkan accrued yang ada.

Bagaimana perlakuan pajak terhadap kupon Obligasi Negara Ritel?

Terkait perlakuan pajak terhadap Obligasi Negara Ritel sudah diperhitungkan oleh Pemerintah yaitu pajak penghasilan (PPh) atas imbalan/kupon dan capital gain. PPh Final Obligasi Negara Ritel adalah sebesar 10%

Apakah Obligasi Negara Ritel dapat dijual sebelum jatuh tempo dan bagaimana caranya?

Obligasi Negara Ritel dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui mitra Distribusi di tempat investor membeli Obligasi Negara Ritel (kantor cabang Bank Mandiri). Pemerintah menerapkan Minimum Holding Period sejak tanggal setelmen sampai dengan pembayaran kupon pertama (15 Desember 2025). Kepemilikan ORI028 dapat dipindahbukukan mulai tanggal 16 Desember 2025.

Bagaimana mekanisme transaksi (jual beli) Obligasi Negara Ritel di pasar sekunder?

PROSES PENJUALAN DI PASAR SEKUNDER :

  • Nasabah datang kepada cabang untuk mendapat informasi harga beli – jual dari seri Obligasi Negara Ritel yang dimiliki;
  • Nasabah mengisi formulir pemesanan penjualan dengan antara lain menyebutkan nomor rekening surat berharga, nomor rekening tabungan, harga beli (dinyatakan dalam persen dengan 2 angka dibelakang koma), dan jumlah nominal pembelian; 
  • Cabang meneruskan permintaan penjualan Nasabah dengan menghubungi Treasury Group atau perwakilannya;
  • Jumlah dana yang akan diterima oleh nasabah penjual adalah sejumlah harga Obligasi Negara Ritel di tambah dengan imbalan berjalan;


PROSES PEMBELIAN DI PASAR SEKUNDER :

  • Nasabah datang kepada Cabang untuk mendapat informasi harga pembelian yang berlaku;
  • Nasabah membuka rekening surat berharga pada perusahaan sekuritas yang ditetapkan oleh Bank sesuai aturan yang berlaku;
  • Nasabah mengisi formulir pemesanan pembelian dengan antara lain menyebutkan nomor rekening surat berharga, nomor rekening tabungan;
  • Cabang menyampaikan minat pembelian nasabah kepada Treasury Group Kantor Pusat. 
  • Jumlah dana yang harus dibayar oleh nasabah pembeli adalah sejumlah harga Obligasi Negara Ritel ditambah dengan Imbalan berjalan.

Apabila pemegang Obligasi Negara Ritel meninggal dunia, apakah bisa diwariskan kepada ahli warisnya dan bagaimana caranya?

Kepemilikan Obligasi Negara Riteldapat diwariskan kepada ahli waris yang sah dan kepadanya tetap diberikan pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal Obligasi Negara Ritel.

Pada saat Obligasi Negara Ritel jatuh tempo, bagaimana mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada pemegang ORI tersebut?

Mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada Pemegang Obligasi Negara Ritel pada saat jatuh tempo akan dilaksanakan secara otomatis dengan mentransfer ke Rekening Tabungan Pemegang Obligasi Negara Ritel.

 

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000