FOMO Rmdn Livin' Paylater

“Penuhi Kebutuhan Ramadan
dengan Livin’ Paylater” 

Apa yang dimaksud dengan produk Livin’ Paylater?

Livin’ Paylater adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi menggunakan QR dan Virtual Account (VA) di seluruh merchant, serta pembayaran item di merchant Livin’ Sukha. Layanan ini menggunakan konsep 'beli sekarang, bayar nanti' dengan pilihan tenor pembayaran selama 1, 3, 6, 9, atau 12 bulan

Apa benefit yang ditawarkan oleh Livin’ Paylater?

  • Dapat digunakan untuk transaksi sampai dengan maksimum Rp20 juta.
  • Jangka waktu cicilan mulai 1 bulan hingga 12 bulan.
  • Persetujuan pengajuan relatif cepat. 
  • Dapat digunakan untuk transaksi QR dan Virtual Account (VA) di seluruh merchant dan pembayaran item pada merchant Livin' Sukha melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
  • Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara auto debit sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi.

Apa saja biaya yang dibebankan untuk Pengguna Livin’ Paylater?

  • Suku Bunga pinjaman mulai dari 0% (tenor 1 & 3 bulan) dan mulai dari 1.5% flat per bulan (tenor > 3 bulan).
  • Biaya admin 0% per transaksi
  • Biaya admin dan suku bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-sewaktu.
  • Biaya denda keterlambatan dikenakan mulai dari 4% per bulan dari tagihan yang tertunggak.

Apa saja syarat & ketentuan pengajuan Livin’ Paylater?

  • Warga Negara Indonesia
  • Nasabah Individu yang memiliki rekening aktif di Bank Mandiri 
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun
  • Memiliki NIK yang sudah terdaftar sebagai e-KTP.

Bagaimana cara untuk Pendaftaran Livin’ Paylater?

  • Pengajuan Livin’ Paylater dilakukan secara online melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
  • Notifikasi hasil pengajuan Livin’ Paylater akan dikirimkan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dan email yang terdaftar.

Berapa batas kredit yang diberikan Livin’ Paylater?

Maksimum limit hingga Rp20 juta.

Berapa minimal nominal transaksi yang dapat dicicil menggunakan Livin’ Paylater?

Tenor

Minimum Nominal

Maksimum Nominal

1

Rp1,-

Rp1.000.000,-

3

Rp100.000,-

Rp5.000.000,-

6

Rp500.000,-

Rp10.000.000,-

9

Rp750.000,-

Rp15.000.000,-*

12

Rp1.000.000,-

Rp20.000.000,-*

*Dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan transaksi Livin’ by Mandiri

Bagaimana dan dimana saja bisa berbelanja dengan Livin’ Paylater?

Livin’ Paylater dapat digunakan di seluruh merchant yang mendukung QRIS melalui menu QRIS dan Nomor Virtual account (VA Number) melalui menu Bayar/VA di aplikasi Livin’ by mandiri.

Kapan pembayaran saya jatuh tempo?

Livin’ Paylater menggunakan konsep multiple billing, di mana tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah 1 bulan setelah tanggal transaksi. Sebagai contoh, jika transaksi dilakukan pada 12 Juli 2023 dengan tenor 3 bulan, maka tanggal jatuh tempo adalah 12 Agustus, 12 September, dan 12 Oktober 2023. Khusus untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal 30 atau 31, tanggal jatuh tempo akan disesuaikan dengan tanggal terakhir di bulan berikutnya.

Bagaimana cara membayar tagihan Livin’ Paylater?

Pembayaran Livin’ Paylater dilakukan secara auto debit sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi, Anda hanya perlu memastikan ketersediaan dana di rekening.

Apakah saya bisa melunasi Livin’ Paylater saya lebih awal?

Pelunasan lebih awal saat ini belum bisa dilakukan.

Apakah yang terjadi apabila di rekening saya tidak tersedia dana untuk membayar seluruh/sebagian tagihan saya?

  • Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 4% dari jumlah outstanding.
  • Akun Livin’ Paylater Anda akan diblokir sementara.
  • Rekening pendebitan Anda akan diblokir sesuai dengan nominal tagihan tertunggak.

Bagaimana jika saya merasa tidak melakukan transaksi?

Apabila Anda merasa tidak melakukan transaksi tersebut, segera laporkan melalui Mandiri Call 14000.

Bagaimana jika saya mengalami transaksi yang tidak disetujui berulang kali?

  • Jika ada transaksi yang tidak disetujui secara berulang, periksa terlebih dahulu ketersediaan limit dan status akun Livin’ Paylater Anda melalui aplikasi Livin’.
  • Jika limit masih tersedia dan akun Livin’ Paylater Anda masih aktif, segera laporkan kendala transaksi melalui Mandiri Call 14000.

Bagaimana cara memblokir atau menutup akun Livin’ Paylater saya?

Pemblokiran atau penutupan akun dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Klik tombol "Portofolio" pada layar utama aplikasi Livin’.
  • Klik tombol "Pinjaman" pada halaman portofolio.
  • Klik tombol "Livin’ Paylater" pada halaman pinjaman.
  • Klik ikon sekrup/gir di pojok kanan halaman Livin’ Paylater.
  • Klik tombol "Blokir Sementara" jika Anda ingin menghentikan sementara penggunaan sumber dana Livin’ Paylater untuk pembayaran QR atau VA.
  • Klik tombol "Tutup Livin’ Paylater" jika Anda tidak memiliki transaksi aktif dan ingin menutup fasilitas kredit Livin’ Paylater.

Simulasi Perhitungan

Contoh cicilan bunga dengan nominal transaksi Rp2.000.000

  • Contoh perhitungan tenor 3 bulan (nominal cicilan per bulan)
  • Nominal per bulan = (nominal transaksi/tenor cicilan) + (bunga 1,5% dari nominal transaksi)
                                             = (Rp 2.000.000/3) +(1,5% x Rp 2.000.000)
                                             = Rp666.667 + Rp 30.000
                                             = Rp696.667
  • Total yang harus dibayarkan = (cicilan pokok hutang perbulan + bunga perbulan) x tenor cicilan + (biaya administrasi 1,5% dari nominal transaksi
                                            = (Rp696.667) x 3 + (1,5% x Rp 2.000.000)
                                            = Rp 2.090.001 + Rp 30.000
                                            = Rp 2.120.001

*biaya-biaya yang dikenakan dapat berubah mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000