FAQ Perubahan Biaya Transaksi Gagal Switching
FAQ - Informasi Biaya Transaksi Gagal Switching

Informasi Biaya Transaksi Gagal Switching
Apakah yang dimaksud dengan perubahan biaya transaksi gagal switching?
Jika nasabah Bank Mandiri melakukan transaksi cek saldo/ tarik tunai/ transfer di ATM Bank Lain yang melibatkan switching jaringan GPN (Link, ATM Bersama, dan Prima) dan transaksi tersebut gagal karena kesalahan nasabah (akibat saldo tidak cukup dan salah PIN) maka nasabah Bank Mandiri akan dikenakan biaya sebesar Rp3.000 per transaksi.
Sejak kapan perubahan biaya transaksi gagal switching ini mulai diberlakukan?
Perubahan biaya transaksi ini berlaku terhitung mulai 8 September 2022 untuk jaringan GPN (ATM Bersama dan Prima), sedangkan untuk jaringan GPN Link Non-MP berlaku terhitung mulai 11 April 2026 dan seterusnya sampai dengan adanya perubahan kebijakan lebih lanjut.
Bagaimana mekanisme pendebetan biaya transaksi gagal switching ini?
Biaya transaksi ini akan dibebankan dari rekening nasabah Bank Mandiri yang melakukan transaksi gagal sesuai penjelasan pada poin 1.
Bagaimana nasabah dapat mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan berstatus gagal dan dikenakan biaya?
Nasabah dapat melihat informasi pendebetan karena status gagal (saldo tidak cukup dan salah PIN) pada mutasi di Livin' by Mandiri.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000