news-detail
Mandiri News Detail Portlet
Penetapan PMK Terkait Penempatan Dana dan Subsidi Bunga

ECONOMIC REVIEW
DAILY ECONOMIC AND MARKET REVIEW
Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri
Juni, 10, 2020 | Daily Economic Review: Penetapan PMK Terkait Penempatan Dana dan Subsidi Bunga
Pemerintah telah menerbitkan PMK terkait penempatan dana dan subsidi bunga untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta dan No. 65/PMK.05/2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam PMK No. 64/PMK.05/2020, menetapkan bahwa bank yang dapat menjadi Bank Peserta dan Bank Pelaksana penempatan harus memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria Bank Peserta antara lain harus mayoritas (minimal 51%) dimiliki oleh warga atau badan hukum Indonesia, dalam keadaan sehat, dan termasuk dalam 15 bank dengan aset terbesar. Bank Peserta ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan OJK. Bank-bank pelaksana yang akan menerima penempatan dana dari Bank Peserta juga harus memiliki beberapa kriteria, antara lain telah melakukan restrukturisasi kredit, bank dengan kategori sangat sehat dan kepemilikan atas SBN, SDBI, dan SBI yang tidak lebih dari 6% dari DPK.
Debitur penerima subsidi bunga juga harus memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria penerima subsidi bunga antara lain adalah UMKM dengan maksimum kredit IDR10 miliar, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, dan memiliki katergori performing loan lancer (kolektabilitas 1 dan 2) sampai dengan 29 Februari 2020. Untuk kredit BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan di bawah IDR500 juta akan memperoleh subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan berikutnya. Untuk kredit antara IDR500 juta s.d IDR10 miliar akan mendapatkan subsidi bunga 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya. Untuk kredit UMKM yang melalui KUR, UMI, Mekaar, dan pegadaian subsidi bunga diberikan penuh dalam 6 bulan.
Beberapa data perbankan terkini masih menunjukkan perkembangan yang sehat.
Namun demikian, rasio kredit dalam pengawasan khusus (kolektabilitas 2) terhadap total kredit mengalami kenaikan pada bulan Maret 2020 menjadi 6,3% dari 6,02% pada bulan Februari 2020 karena menurunnya kinerja debitur akibat pandemi Covid-19. (raw)
Untuk informasi yang lebih lengkap, Report tersebut dapat Bapak/Ibu unduh pada website kami melalui link berikut ini:
Download Document Media