news-detail
Mandiri News Detail Portlet
Laporan Perhitungan Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Triwulanan
MANDIRI HIGHLIGHT
Perhitungan Liquidity Coverage Ratio diatas dibuat berdasarkan POJK No.42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum dan POJK No. 32/POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan disajikan sesuai dengan SE OJK No. 43/SEOJK.03/2016 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional
Download Document Media