SBN Sekunder

Livin'   /   Edukasi   /   Surat Berharga Negara Sekunder

Surat Berharga Negara Sekunder di Livin' by Mandiri

Pendaftaran SBN Sekunder

1

 

Pilih menu Investasi

2

 

Pilih Banner SBN pasar sekunder

3

 

Klik Daftar Sekarang pada halaman registrasi

4

 

Setujui syarat dan ketentuan kemudian pilih Saya Setuju

5

 

Lengkapi data diri kemudian pilih Lanjutkan

6

 

Lengkapi pekerjaan Anda saat ini kemudian pilih Lanjutkan

7

 

Masukkan tujuan investasi kemudian pilih Lanjutkan

8

 

Pilih berapa lama Anda akan berinvestasi kemudian pilih Lanjutkan

9

 

Pilih pengetahuan dan pengalaman investasi yang Anda miliki kemudian pilih Lanjutkan

10

 

Pilih berapa persen aset Anda yang dialokasikan untuk Investasi kemudian pilih Lanjutkan

11

 

Pilih berapa persen toleransi penurunan investasi kemudian pilih Lanjutkan

12

 

Pilih apakah Anda bergantung pada hasil Investasi kemudian pilih Lanjutkan

13

 

Pilih rekening yang digunakan untuk transaksi investasi di Livin'

14

 

Konfirmasi data registrasi Anda kemudian pilih Kirim Data registrasi

15

 

Masukkan PIN

16

 

Registrasi Anda sedang diproses maksimum 1 hari kerja.

17

 

Registrasi SBN berhasil

Pembelian SBN Sekunder

1

 

Pilih menu Investasi

2

 

Pilih Lihat Semua dalam section Surat Berharga Negara

3

 

Pilih produk SBN Sekunder

4

 

Pilih Beli

5

 

Baca syarat dan ketentuan kemudian pilih Saya Setuju

6

 

Tentukan nominal transaksi kemudian pilih Lanjutkan

7

 

Konfirmasi pembelian SBN, kemudian pilih Bayar Sekarang

8

 

Masukkan PIN

9

 

Pembayaran Berhasil

Penjualan SBN Sekunder

1

 

Pilih menu Investasi

2

 

Pilih Portofolio

3

 

Pilih FR0098

4

 

Pilih Jual

5

 

Baca syarat dan ketentuan kemudian pilih Saya Setuju

6

 

Masukkan Nominal yang Anda ingin jual kemudian pilih Lanjutkan

7

 

Konfirmasi penjualan SBN, kemudian pilih Jual Sekarang

8

 

Masukkan PIN

9

 

Penjualan Berhasil

Frequently Asked Questions (FAQs)

A. Surat Berharga Negara (SBN) Pasar Sekunder

 
  • Pasar Sekunder adalah pasar tempat investor dapat melakukan jual beli SBN setelah instrumen keuangan tersebut tercatat di bursa atau diterbitkan di pasar perdana.
  • SBN Sekunder adalah SBN yang ditransaksikan pada Pasar Sekunder

Produk yang ditawarkan Livin' by Mandiri adalah:

  • ORI
  • SR
  • FR
  • INDON
  • INDOIS
  • ROI

Seri dari produk tersebut mengikuti ketersediaan barang di pasar

Produk yang ditawarkan Livin' by Mandiri adalah:

  • Terdapat fixed periodik income berupa kupon yang diterima per periode pembayaran kupon.
  • Adanya potensi keuntungan (capital gain) dari harga pasar.
  • Produk SBN dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang.
  • Kemudahan dalam melakukan transaksi dan melakukan monitoring portofolio.

Risiko SBN Pasar Sekunder bagi nasabah antara lain:

  • Risiko pasar, yaitu risiko penurunan nilai produk, termasuk harga jual kembali, yang dipengaruhi oleh suku bunga yang berlaku atau kondisi pasar secara umum.
  • Risiko callable, yaitu penerbit obligasi menebus (melunasi) obligasi lebih awal dari jatuh tempo.
  • Nasabah wajib memiliki Single Investor Identification (SID), Bank Indonesia - Account Identifier (BI AID), dan Security Account (SCA) yang terdaftar di Bank Mandiri.
  • Nasabah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar pada Dirjen Pajak.
  • Nasabah wajib memiliki rekening aktif dengan mata uang IDR untuk transaksi pembelian dan penjualan bond IDR serta rekening aktif dengan mata uang valas (USD) untuk transaksi pembelian dan penjualan bond valas (USD). Adapun rekening aktif tersebut akan dijadikan sebagai sumber dana pembelian serta tujuan pencairan kupon dan pokok pada saat jatuh tempo, dan hasil penjualan.

YTM atau Yield to Maturity adalah tingkat pengembalian total yang akan diperoleh Nasabah (investor) jika membeli obligasi pada harga pasar saat ini dan menahannya hingga jatuh tempo.

B. Pendaftaran Surat Berharga Negara (SBN) Pasar Sekunder

 

Beberapa persyaratan yang diperlukan dan harus dilengkapi sebelum melakukan registrasi SBN Pasar Sekunder di Livin' by Mandiri:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan terdaftar pada Dukcapil.
  • Memiliki rekening aktif yang digunakan sebagai sumber dana pembelian dan tujuan pencairan (kupon, pokok saat jatuh tempo, maupun hasil penjualan).
  • Memiliki NPWP yang terdaftar pada Dirjen Pajak.

Proses pendaftaran SBN Pasar Sekunder di Livin’ by Mandiri membutuhkan waktu
maksimal 2 Hari Kerja.

Ya. Nasabah akan mendapatkan notifikasi antara lain berupa push notification dan keterangan melalui inbox yang ada pada Livin’ by Mandiri terkait dengan informasi proses pendaftaran menjadi investor pasar sekunder. Apabila proses pendaftaran telah berhasil, Nasabah akan diinformasikan nomor Single Investor Identification (SID).

Selama Nasabah belum memiliki SID dan BI AID yang berstatus aktif yang tercatat
pada sistem Bank Mandiri, maka Nasabah perlu melakukan pendaftaran sebagai
investor terlebih dahulu.

Selama Nasabah belum memiliki SID dan BI AID yang berstatus aktif yang tercatat pada sistem Bank Mandiri, maka Nasabah perlu melakukan pendaftaran sebagai 7 investor terlebih dahulu

Nasabah yang pernah melakukan registrasi SBN Pasar Sekunder, pernah
bertransaksi, memiliki SID dan Rekening Kustodi, serta AID yang berstatus aktif yang
tercatat pada sistem Bank Mandiri, tidak perlu lagi melakukan pendaftaran
sebagai investor.

C. Pembelian Surat Berharga Negara (SBN) Pasar Sekunder

 

Nasabah harus memenuhi persyaratan di bawah ini agar dapat melakukan pembelian SBN Pasar Sekunder di Livin’ by Mandiri:

  • Memiliki SID serta AID aktif yang tercatat pada sistem Bank Mandiri serta terdaftar di layanan Bank Indonesia.
  • Tidak dalam status terblokir (status yang tidak memperbolehkan Nasabah bertransaksi investasi) pada sistem Bank Mandiri.
  • Memiliki rekening aktif untuk sumber dana dan pencairan (kupon maupun pokok saat jatuh tempo).
  • Mata uang SBN Sekunder yang dibeli harus sama dengan mata uang rekening sumber dana pembelian.


Nasabah harus memenuhi persyaratan di bawah ini agar dapat melakukan pembelian SBN Pasar Sekunder di Livin’ by Mandiri:

  • Biaya Kustodian: - Biaya Kustodian terdiri dari Rp25.000 biaya instruksi settlement ke sistem Central Registry (BI-SSSS) dan pajak 11% sebesar Rp2.750 untuk pembelian bond dengan denominasi IDR. 11 - Biaya Kustodian terdiri dari USD 3.15 biaya instruksi settlement ke sistem Central Registry (Euroclear) dan pajak 11% sebesar USD 0.35 untuk pembelian bond dengan denominasi USD.
  • Biaya bea meterai sebesar Rp10.000 untuk pembelian bond dengan denominasi IDR atau ekuivalen dengan Rp10.000 sesuai dengan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi untuk pembelian bond dengan denominasi USD.

Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.


Sebagai informasi, dalam hal terdapat kupon berjalan dikarenakan penyelesaian transaksi pembelian terjadi di antara tanggal pembayaran kupon, maka nasabah akan dibebankan biaya tambahan atas kupon berjalan tersebut dengan nominal mengikuti perhitungan Bank Mandiri.

Transaksi pembelian SBN Pasar Sekunder dapat dilakukan selama jam bursa (09.45 - 15.30 WIB) dan hanya berlaku pada hari bursa.

Dokumen informasi produk merupakan dokumen yang berisikan informasi terkait fitur produk SBN Pasar Sekunder sesuai dengan seri yang ditawarkan melalui Livin’ by Mandiri.

Setiap tabungan dapat memiliki maksimal 1 (satu) Kartu Debit Virtual dan 1 (satu) Kartu Debit fisik.

Dokumen informasi produk dapat diakses pada halaman detail produk yang tersedia di Livin’ by Mandiri.

Nasabah akan memperoleh Konfirmasi Transaksi (Trade Confirmation) dan Advice Transaksi di email Nasabah sebagai bukti pembelian produk SBN Pasar Sekunder.

Nasabah tidak dapat membatalkan pembelian yang sudah dilakukan.

Ya. Portfolio pembelian SBN Pasar Sekunder yang dilakukan oleh Nasabah dapat dilihat melalui Livin' by Mandiri. Portofolio Nasabah akan masuk pada hari setelmen

D. Penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Pasar Sekunder

 

Nasabah harus memenuhi persyaratan di bawah ini agar dapat melakukan penjualan SBN Pasar Sekunder di Livin’ by Mandiri:

  • Memiliki SID, Rekening Kustodi, serta AID aktif yang tercatat pada sistem Bank Mandiri serta terdaftar di layanan Bank Indonesia.
  • Tidak dalam status terblokir (status yang tidak memperbolehkan Nasabah bertransaksi investasi) pada sistem Bank Mandiri.
  • Memiliki rekening aktif sebagai rekening pencairan hasil dan kupon berjalan yang didapatkan atas penjualan yang dilakukan.

Terdapat biaya yang akan dikenakan kepada nasabah investor atas transaksi penjualan, antara lain:

  • Biaya Kustodian:
    - Biaya Kustodian terdiri dari Rp25.000 biaya instruksi settlement ke sistem Central Registry (BI-SSSS) dan pajak 11% sebesar Rp2.750 untuk penjualan bond dengan denominasi IDR.
    - Biaya Kustodian terdiri dari USD 3.15 biaya instruksi settlement ke sistem Central Registry (Euroclear) dan pajak 11% sebesar USD 0.35 untuk penjualan bond dengan denominasi USD.
  • Biaya bea meterai sebesar Rp10.000 untuk penjualan bond IDR atau ekuivalen dengan Rp10.000 sesuai dengan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi untuk penjualan bond dengan denominasi USD.
  • Pajak (apabila ada) atas transaksi penjualan bond sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.

Transaksi penjualan SBN Pasar Sekunder dapat dilakukan selama jam bursa (10.00 - 15.30 WIB) dan hanya berlaku pada hari bursa. Untuk produk yang sebelumnya 16 dibeli di pasar perdana maka penjualan produk dapat dilakukan setelah holding period berakhir

Dokumen informasi produk merupakan dokumen yang berisikan informasi terkait produk SBN Pasar Sekunder sesuai dengan seri yang ditawarkan melalui Livin’ by Mandiri

Dokumen informasi produk dapat diakses pada halaman detail produk yang tersedia di Livin’ by Mandiri.

Nasabah akan memperoleh Konfirmasi Transaksi (Trade Confirmation) dan Advice Transaksi di email Nasabah sebagai bukti penjualan produk SBN Pasar Sekunder.

Nasabah tidak dapat membatalkan penjualan yang sudah dilakukan.

Ya. Portfolio penjualan SBN Pasar Sekunder yang dilakukan oleh Nasabah dapat dilihat melalui Livin' by Mandiri. Portofolio Nasabah akan masuk pada hari setelmen.

E. Kendala dan error transaksi Surat Berharga Negara (SBN) Pasar Sekunder

 

Dana nasabah akan terkredit kembali ke rekening pembelian pada hari yang sama.

Nasabah dapat melihat status penjualan di riwayat transaksi, terdapat 3 status penjualan : penjualan menunggu verifikasi, menunggu penempatan dana dan penjualan SBN berhasil. Jika status penjualan SBN berhasil maka dana akan terkredit ke rekening pencairan. Jika dana belum terkredit silahkan 17 menghubungi cabang terdekat atau Mandiri Call 14000, untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Nasabah dapat menghubungi Mandiri Call 14000, untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Di mana pun, kapan pun, apa pun device kamu,

Download Aplikasi Livin’ by Mandiri

Dan dapatkan kemudahan dalam segala urusan finansial sekarang

Aplikasi Livin Mandiri