TNC Penggunaan Merchant EDC

Livin' Merchant  /   Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Merchant Bank Mandiri

Syarat dan Ketentuan Merchant Bank Mandiri (“Syarat dan Ketentuan”) mengatur mengenai hak dan kewajiban Merchant dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank) yang merupakan perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum. Dengan menandatangani Syarat dan Ketentuan ini dan/atau memberikan persetujuan/otorisasi, maka Merchant dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan di bawah ini.
 

A. DEFINISI

  • Bank adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
  • Biaya Administrasi adalah biaya yang dikenakan per bulan kepada Merchant atas penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bank yang disediakan oleh Bank.
  • Chargeback adalah penagihan kembali atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Bank kepada Merchant.
  • Credit Slip adalah nota untuk pembatalan penjualan barang/jasa dengan Kartu yang diberikan kepada Pemegang Kartu.
  • Conversion Rate adalah pedoman kurs IDR yang digunakan dalam fitur DCC.
  • Currency Conversion Quote adalah draft yang berisi kurs yang ditetapkan, margin, amount dan pilihan currency yang akan digunakan Pemegang Kartu Overseas Card, yang kemudian akan dicetak sebelum Transaksi approved.
  • Dynamic Currency Conversion yang selanjutnya disebut DCC adalah salah satu fitur Sarana Bank yang memungkinkan Pemegang Kartu Overseas Card bertransaksi dengan mata uang lokalnya pada saat melakukan pembayaran di Merchant.
  • DCC Rebate adalah insentif yang menjadi hak Merchant atas setiap Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu Overseas Card melalui fitur DCC.
  • Data Pribadi adalah setiap informasi yang disampaikan mengenai data pribadi yaitu data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.
  • Formulir Aplikasi Merchant adalah formulir yang berisikan data yang diberikan oleh Merchant kepada Bank untuk pengajuan permintaan Sarana Bank, perubahan Sarana Bank dan/atau perubahan data Merchant yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  • Hari Kerja adalah hari dimana Bank dan bank lain di Indonesia pada umumnya melakukan kegiatan operasional dan melakukan kliring sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  • Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun tanpa terkecuali, termasuk hari minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
  • IDR adalah Indonesia Rupiah atau disingkat Rp. yaitu satuan mata uang yang sah dari Negara Republik Indonesia.
  • Kartu adalah Kartu Kredit, Kartu Debit, dan/atau Kartu Prabayar dan/atau Kartu Bank Asing.
  • Kartu Debit adalah kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban Pemegang Kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan Pemegang Kartu Bank.
  • Kartu Kredit adalah kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan di mana kewajiban pembayaran Pemegang Kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank atau Penerbit, dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
  • Kartu Prabayar adalah Uang Elektronik berbasis chip yang berisi data saldo dan mutasi Transaksi serta dapat digunakan untuk bertransaksi di Merchant.
  • Kerja Sama adalah kerja sama antara Bank dan Merchant terkait penggunaan Sarana Bank oleh Merchant sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  • Margin Rate adalah persentase atas kelebihan atau mark up berupa persentase dari normal rate.
  • Merchant adalah penjual barang dan/atau jasa yang bekerja sama dengan Bank dan menerima pembayaran dari Transaksi.
  • Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dibebankan kepada Merchant atas setiap pemrosesan Transaksi oleh Bank di kemudian hari melalui Sarana Bank di Merchant.
  • Otorisasi adalah persetujuan dari Bank yang diberikan kepada Merchant berupa nomor kode otorisasi untuk menerima Transaksi di Sarana Bank.
  • Kartu Bank Asing atau Overseas Card  adalah Kartu berlogo Visa/MasterCard yang diterbitkan oleh Bank diluar wilayah Indonesia.
  • Pemegang Kartu/ Cardholder adalah pengguna yang sah dari Kartu.
  • Penerbit adalah Bank atau lembaga selain Bank yang telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang untuk menerbitkan Kartu dan/atau Uang Elektronik dan/atau QRIS.
  • Pengguna adalah adalah pihak yang menggunakan Uang Elektronik dan/atau QRIS.
  • Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya baik yang berperan sebagai Penerbit dan/atau acquirer bank, antara lain VISA, Mastercard, JCB, Unionpay dan/atau lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya.
  • Refund adalah proses pengembalian dana Pemegang Kartu dan/atau Pengguna atas permintaan Merchant kepada acquiring bank untuk diteruskan kepada Issuer setelah proses Settlement
  • Rekening adalah rekening atas nama Merchant atau pihak lain yang ditunjuk oleh Merchant yang tercantum pada Formulir Aplikasi Merchant atau dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
  • Sarana Bank adalah terminal Electronic Data Capture (EDC) dan perlengkapannya yang disediakan oleh Bank untuk memproses Transaksi di Merchant, guna memperoleh Otorisasi dan mencetak Sales Draft.
  • Sales Draft adalah bukti tertulis atas Transaksi yang telah mendapatkan Otorisasi dari Bank yang dikeluarkan melalui Sarana Bank.
  • Settlement adalah proses pengiriman data Transaksi melalui Sarana Bank oleh Merchant ke Bank agar Bank dapat melakukan pengkreditan dana hasil Transaksi Rekening dan Issuer dapat melakukan penagihan ke Pemegang Kartu dan/atau Pengguna.
  • Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
  • Transaksi adalah pembelian yang sah di mana pembayarannya menggunakan Kartu, Uang Elektronik, QRIS, dan/atau metode pembayaran lainnya yang dikembangkan Bank dari waktu ke waktu melalui Sarana Bank.
  • Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh Pengguna kepada Penerbit dan memiliki nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Merchant.
  • Power Buy adalah program kerja sama antara Bank dengan Merchant dalam bentuk pemberian fasilitas cicilan kepada Pemegang Kartu yang menggunakan fasilitas Kartu Kredit atas pembelian barang dan/atau jasa yang dijual oleh Merchant.
  • Quick Response Code Indonesian Standard atau selanjutnya disebut QRIS adalah Standar teknologi pemrosesan transaksi pembayaran berupa QR Code Pembayaran dan/atau teknologi lainnya berbasis komunikasi data (messaging) QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh di Indonesia melalui pemindaian dan/atau tanpa pemindaian.
  

B. Penerimaan Transaksi

  • Merchant berhak menerima edukasi mengenai tata cara dan mekanisme Transaksi dari Bank dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Bank dalam pelaksanaan Kerja Sama ini.
  • Merchant wajib menerima Transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dan/atau Pengguna tanpa batasan minimum pembayaran dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada Pemegang Kartu dan/atau Pengguna.
  • Dalam penerimaan Transaksi menggunakan Kartu, Merchant wajib memastikan Transaksi dilakukan oleh Pemegang Kartu, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Memastikan masa berlaku dan keaslian Kartu sesuai dengan prosedur dan petunjuk yang diberikan Bank.
    • Memastikan nomor Kartu yang tertera pada Sarana Bank dan/atau Sales Draft telah sesuai dengan nomor Kartu yang tertera pada fisik Kartu.
    • Menggunakan Sarana Bank dan mendapatkan Otorisasi dari Bank.
    • Mencetak Sales Draft melalui Sarana Bank.
  • Dalam hal timbul keraguan atas penerimaan Kartu sebagaimana pada butir B.3, Merchant wajib menghubungi bagian Otorisasi Bank pada saat proses penerimaan Transaksi Kartu berlangsung atau atas pertimbangan sendiri Merchant dapat menolak Kartu.
  • Merchant dapat menggunakan atau menawarkan fitur DCC ke Pemegang Kartu berupa Kartu Bank Asing atau Overseas Card, dengan tata cara penerimaan Transaksi DCC sebagai berikut:
    • Merchant wajib sebelumnya melakukan proses penerimaan Kartu sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
    • Merchant memasukkan jumlah pembayaran dari Transaksi yang dilakukan Pemegang Kartu Overseas Card.
    • Pada saat Sarana Bank menunjukkan pesan: “insert/swipe/tap”, Merchant atau Pemegang Kartu Overseas Card memasukkan Kartu dengan chip atau menggesek Kartu magnetic stripe atau menempelkan Kartu dengan fasilitas contactless) ke Sarana Bank.
    • Pada layar Sarana Bank akan dimunculkan Currency Conversion Quote disertai dengan Conversion Rate pada hari tersebut, dimana informasi ini wajib disampaikan ke Pemegang Kartu Overseas Card. Conversion Rate dapat berubah setiap hari sesuai kurs yang berlaku pada hari tersebut.
    • Pada saat Transaksi, Merchant wajib meminta Pemegang Kartu Overseas Card memilih jenis mata uang negara yang akan digunakan untuk pembayaran barang/jasa, yaitu menggunakan local currency Pemegang Kartu Overseas Card atau menggunakan IDR (Rupiah).
    • Pemegang Kartu Overseas Card menekan tombol pilihan jenis mata uang negara yang dikehendaki oleh Pemegang Kartu Overseas Card.
    • Sarana Bank akan memproses Transaksi dengan jenis mata uang negara yang dikehendaki, hingga muncul pada layar Sarana Bank bahwa Transaksi telah mendapatkan approval dari host.
    • Sarana Bank akan mencetak Sales Draft sebanyak 2 (dua) salinan untuk Merchant dan Pemegang Kartu yang berhasil melakukan Transaksi.
 

C. Otoritas

  • Merchant wajib memperoleh Otorisasi dan nomor kode Otorisasi dari Bank melalui Sarana Bank.
  • Nomor kode Otorisasi yang diakui oleh Bank adalah yang dikeluarkan oleh Sarana Bank.
  • Merchant wajib membatalkan dan/atau menolak Transaksi atas permintaan Bank apabila Kartu, Uang Elektronik, dan/atau QRIS diduga palsu atau bermasalah.
 

D. Settlement

  • Merchant wajib melakukan Settlement/penyelesaian Transaksi setiap hari sebagaimana telah ditentukan oleh Bank, kecuali pada hari tersebut tidak terdapat Transaksi.
  • Apabila Settlement pada butir D.1 tidak dapat dilakukan karena kerusakan mesin dan/atau gangguan lainnya, Merchant wajib menghubungi Bank paling lambat 3 (tiga) Hari Kalender dari tanggal Transaksi.
  • Segala kerugian yang timbul dikarenakan kelalaian/kesengajaan Merchant sesuai dengan butir D.1 dan D.2 merupakan tanggung jawab Merchant sepenuhnya.
  • Bank berhak menunda pembayaran kepada Merchant untuk Transaksi yang masih dalam proses konfirmasi kepada Penerbit.
  • Bank melaksanakan pembayaran Settlement dan dana hasil Settlement akan efektif pada Hari Kalender berikutnya sejak dilakukannya Settlement. Merchant bertanggung jawab atas klaim atau tuntutan apapun dari Pemegang Kartu dan/atau Pengguna dan/atau pihak ketiga lainnya apabila:
    • Terjadi kegagalan proses Settlement yang diakibatkan karena Merchant melakukan Settlement lebih dari jangka waktu yang ditentukan oleh Bank;
    • Merchant tidak melakukan Settlement sesuai ketentuan pada butir D.1.
 

E. Pembayaran Tagihan

  • Bank akan melakukan pembayaran tagihan yang telah dilakukan Settlement sebagaimana yang diatur dalam butir D Syarat dan Ketentuan ini kepada Merchant sesuai dengan hari pembayaran yang ditentukan Bank.
  • Nominal pembayaran tagihan sebagaimana yang diatur dalam butir E.1 akan dilakukan setelah dikurangi Merchant Discount Rate sebagaimana yang diatur dalam butir F yang telah disetujui oleh Bank ke Rekening.
  • Atas setiap Transaksi DCC, Merchant berhak mendapatkan DCC Rebate sebesar 0.5% (nol koma lima persen) dari margin rate dan akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Settlement Transaksi.
  • Apabila terdapat perbedaan jumlah nominal tagihan yang terdapat dalam catatan Merchant dengan Bank, Bank akan melakukan pembayaran sesuai dengan nominal tagihan yang tercatat pada sistem Bank, kecuali dapat dibuktikan lain oleh Merchant dan disepakati oleh Bank.

 

F. Biaya-Biaya

  • Atas penerimaan Transaksi, Merchant setuju dibebankan Merchant Discount Rate tertentu sebesar persentase dari jumlah nilai Transaksi kepada Bank sebesar sebagaimana tercantum pada Formulir Aplikasi Merchant.
  • Atas penggunaan Sarana Bank yang disediakan oleh Bank untuk menerima dan memproses Transaksi, Merchant setuju untuk membayar Biaya Administrasi sesuai dengan yang ditentukan Bank.
  • Merchant wajib mengganti kerusakan pada Sarana Bank yang diakibatkan kelalaian/kesengajaan Merchant, adapun biaya penggantian kerusakan sesuai dengan yang ditentukan Bank.
  • Biaya-biaya lain termasuk namun tidak terbatas pada Biaya Administrasi yang mungkin timbul dan/atau berubah akan diberitahukan oleh Bank secara tertulis kepada Merchant melalui dokumen terpisah yang menjadi satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
  • Semua jenis pajak, biaya ataupun pungutan lainnya, baik yang ada saat ini maupun yang ada dikemudian hari, yang wajib dibayarkan ke pemerintah yang berkaitan dengan Transaksi berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, wajib ditanggung oleh Bank atau Merchant sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  • Jika diperlukan, Bank dan Merchant setuju untuk saling memberikan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran pajak sehubungan dengan Kerja Sama ini.
  • Merchant dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit atau memblokir Rekening dan/atau rekening lain milik Merchant yang ada di Bank serta memotong hasil Transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir E dan menggunakan dana hasil pendebitan rekening/pemotongan hasil Transaksi tersebut untuk pemenuhan kewajiban Merchant kepada Bank dan/atau biaya-biaya lainnya sehubungan dengan Kerja Sama ini.
  • Kuasa yang diberikan oleh Merchant sebagaimana dimaksud di atas tidak akan berakhir oleh sebab apa pun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Merchant masih mempunyai kewajiban terhadap Bank.
 

G. Aktivitas Yang Dilarang

  • Dalam hal penerimaan Transaksi, Merchant tidak diperkenankan untuk:
    • Melakukan penerimaan Transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur pada Syarat dan Ketentuan ini.
    • Melakukan pemecahan nilai Transaksi (split Transaksi) untuk menghindari pelanggaran terhadap ketentuan Bank.
    • Menerima Kartu dari Pemegang Kartu yang digunakan untuk pembiayaan kembali utang yang telah ada atau untuk menggantikan suatu cek yang ditolak, kecuali diatur berbeda berdasarkan undang-undang yang berlaku.
    • Melayani Transaksi penarikan tunai dengan Kartu Kredit.
    • Mengenakan biaya tambahan dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu dan/atau Pengguna.
    • Mengembalikan uang tunai kepada Pemegang Kartu dan/atau Pengguna apabila Transaksi tidak terjadi/batal/Transaksi ganda atau terjadi kelebihan input nominal Transaksi pada Sarana Bank.
    • Menerima titipan Transaksi dari pihak ketiga atau dari cabang/outlet Merchant lainnya.
    • Menempatkan dan/atau memindahkan Sarana Bank ke lokasi yang tidak sesuai dengan lokasi usaha yang disepakati oleh Bank dan Merchant.
    • Meminjamkan Sarana Bank kepada pihak ketiga atau cabang Merchant lainnya.
    • Melakukan Transaksi dengan menggunakan Kartu, Uang Elektronik, QRIS dan/atau metode pembayaran lainnya yang dikembangkan oleh Bank dari waktu ke waktu atas nama pemilik/keluarga di Merchant milik sendiri, apabila Transaksi dilakukan dalam periode program. Guna memitigasi adanya penyalahgunaan pelaksanaan program yang diatur dalam dokumen terpisah yang menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    • Menerima pembayaran dengan Kartu, Uang Elektronik, QRIS dan/atau metode pembayaran lainnya yang dikembangkan Bank di kemudian hari atas barang dagangan atau jasa yang berbeda dari jenis usaha Merchant.
    • Merchant menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
    • Mendokumentasikan dan/atau menyimpan data Transaksi dengan alat selain Sarana Bank dengan memperhatikan Syarat dan Ketentuan ini.
    • Mengalihkan Kerja Sama ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank.
    • Melakukan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bank dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank berhak melakukan investigasi terhadap Merchant apabila terdapat indikasi pelanggaran ketentuan dalam butir G.1 Syarat dan Ketentuan ini.
  •  Apabila Merchant diduga kuat oleh Bank dan/atau terbukti melanggar ketentuan dalam butir G.1, maka:
    • Seluruh Transaksi yang tidak sah atau yang tidak diakui oleh Pemegang Kartu dan/atau Pengguna dan/atau Penerbit akan menjadi beban dan tanggung jawab Merchant.
    • Bank berhak melakukan penangguhan pembayaran tagihan sebesar jumlah nominal Transaksi.
    • Bank berhak mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui sarana atau media yang ditentukan oleh Bank.
 

H. Refund dan Chargeback

  • Dalam hal terjadi pembatalan Transaksi Kartu baik atas permintaan Bank dan/atau Pemegang Kartu dan/atau Pengguna dan/atau Merchant, Merchant wajib melakukan:
    • Proses void pada Sarana Bank, apabila pembatalan dilakukan sebelum proses Settlement.
    • Melakukan proses Refund dengan membuat Credit Slip yang disediakan oleh Bank, apabila proses Settlement telah dilakukan dan menyerahkan kepada Bank selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kalender sejak tanggal Transaksi.
  • Chargeback yang disebabkan oleh:
    • Barang dikembalikan dan/atau Transaksi telah dibatalkan oleh Pemegang Kartu dan/atau Pengguna dengan persetujuan Bank.
    • Pemegang Kartu dan/atau Pengguna membantah adanya Transaksi, mempermasalahkan mutu atau penyerahan dan/atau pengiriman barang disertai dengan bukti yang sah.
    • Penjualan barang/jasa yang diberikan atau penggunaan Kartu dan/atau Uang Elektronik dan/atau QRIS melanggar hukum atau peraturan dan undang–undang yang berlaku.
    • Terjadi kesalahan atau kekeliruan pembayaran oleh Bank kepada Merchant.
    • Adanya pelanggaran Merchant terhadap salah satu atau beberapa ketentuan Syarat dan Ketentuan selain dari pelanggaran yang diatur khusus dalam butir H, sehubungan dengan Transaksi atau Sales Draft atau Kondisi-kondisi lainnya yang dapat dijadikan sebagai dasar dilakukannya chargeback sesuai ketentuan Prinsipal atau ketentuan lainnya yang berlaku di industri Kartu Kredit dan Kartu Debit
  • Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan hold amount sejumlah dana pada Rekening dan/atau rekening Merchant lainnya yang terdaftar di Bank atas incoming chargeback selama periode tertentu.
  • Dalam hal terjadi Chargeback yang diakibatkan butir H.2, maka Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memotong tagihan Merchant yang ada di Bank dan/atau memotong tagihan berikutnya dan/atau memblokir dan/atau mendebit Rekening dan/atau rekening lain milik Merchant yang terdaftar di Bank untuk pengembalian pembayaran atas Transaksi bermasalah tersebut apabila terdapat kondisi:
    • Sales Draft yang diserahkan kepada Bank dianggap telah dibuat atau diubah secara tidak wajar tanpa persetujuan dari Bank;
    • Sales Draft yang diserahkan kepada Bank tidak dapat dibaca dan/atau tidak lengkap; dan/atau
    • Merchant tidak dapat menyerahkan bukti Transaksi dalam batas waktu yang ditentukan oleh Bank yaitu 7 (tujuh) Hari Kerja atau jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
  • Segala denda yang dibebankan oleh Prinsipal kepada Merchant maupun Bank sehubungan dengan dilampauinya batas toleransi chargeback (excessive chargeback) oleh Merchant dan/atau pelanggaran ketentuan Prinsipal oleh Merchant terkait dengan chargeback wajib ditanggung oleh Merchant.
  • Dalam hal terdapat pendebetan dan/atau pemotongan tagihan Merchant sebagaimana disebutkan dalam butir H.4, maka dilakukan sesuai dengan perhitungan pada sistem Bank dengan didahului pemberitahuan tertulis kepada Merchant.
  • Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memotong pembayaran hasil Transaksi kepada Merchant, memblokir, mendebit Rekening dan/atau rekening lain milik Merchant atas kewajiban pembayaran segala denda yang dibebankan oleh Prinsipal kepada Merchant maupun Bank sehubungan dengan dilampauinya batas toleransi chargeback (excessive chargeback) oleh Merchant dan/atau pelanggaran ketentuan Prinsipal oleh Merchant terkait dengan chargeback wajib ditanggung oleh Merchant.
     

I. Penahanan Kartu

  • Merchant atas pertimbangannya dapat melakukan penahanan Kartu sebagaimana diatur dalam butir I.2. Dalam hal Merchant melakukan penahanan Kartu, maka wajib dilakukan sesuai dengan pedoman/ketentuan yang diberikan oleh Bank.
  • Merchant berhak melakukan penahanan Kartu karena:
    • Data Kartu yang muncul pada Sarana Bank berbeda dengan fisik Kartu.
    • Kartu dibawa oleh bukan Pemegang Kartu.
    • Respons pada Sarana Bank adalah “Pick Up Card”.
    • Kartu atau fisik Kartu dicurigai palsu
  • Apabila Merchant melakukan penahanan Kartu, Merchant wajib menyimpan Kartu yang ditahan dengan sebaik-baiknya dan/atau melaporkan kepada Bank atas Kartu tersebut.
  • Merchant akan membebaskan Bank dari semua tanggung jawab sehubungan dengan kerugian yang dialami Pemegang Kartu dan/atau pihak ketiga lainnya apabila pada proses penahanan Kartu tersebut dilakukan tidak sesuai dengan pedoman/ketentuan yang diberikan Bank.
 

J. Kerahasiaan dan Pelindungan Data Pribadi

  • Data Pemegang Kartu dan/atau Pengguna terkait dengan layanan Transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan bersifat rahasia, dan oleh karenanya hanya dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama ini.
  • Merchant tidak diperkenankan untuk menggunakan atau memberikan data sebagaimana dimaksud dalam butir J.1 kepada pihak lain, kecuali kepada Bank, pihak yang ditunjuk oleh Bank atau dalam rangka pemeriksaan oleh pihak berwajib.
  • Merchant dilarang untuk melakukan pencatatan atau perekaman data Kartu milik Pemegang Kartu pada peralatan Merchant atau peralatan lain selain Sarana Bank, termasuk di dalamnya data primary account number atau nomor Kartu dengan cara antara lain menggesek Kartu pada cash register, mencatat atau merekam data Kartu dalam bentuk atau melalui media apapun.
  • Merchant wajib menyimpan salinan Sales Draft dan/atau Credit Slip selama 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal Transaksi dengan baik dan menjaga kerahasiaannya. Apabila jangka waktu 18 (delapan belas) bulan telah terlampaui, salinan Sales Draft dan/atau Credit Slip wajib dimusnahkan oleh Merchant.
  • Ketentuan mengenai kerahasiaan dalam Syarat dan Ketentuan ini wajib dipatuhi meskipun Kerja Sama telah berakhir.
  • Kerugian yang timbul sebagai akibat pelanggaran kerahasiaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Merchant.
  • Merchant dengan ini menundukkan diri sebagai pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah dilakukan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan berikut peraturan pelaksanaannya dan segenap perubahannya.
  • Sehubungan dengan Data Pribadi, Para Pihak sepakat bahwa: 
    • Para Pihak memiliki tujuan pemrosesan Data Pribadi dan akan melakukan seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi Bank, Kebijakan Privasi Merchant, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta seluruh perubahan dan aturan pelaksananya (“UU PDP”).
    • Para Pihak telah memiliki dasar pemrosesan yang sah dan wajib untuk memenuhi unsur-unsur dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana ditentukan dalam UU PDP.
    • Pemrosesan Data Pribadi yang akan dilakukan oleh Para Pihak sebagaimana diatur dalam huruf b dapat disepakati bersama dalam perjanjian terpisah.
    • Dalam menjalankan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana diatur pada huruf b, masing-masing Pihak berkewajiban untuk:
      • Memastikan bahwa tujuan dari masing-masing pemrosesan Data Pribadi oleh Para Pihak adalah untuk pertukaran Data Pribadi dalam pelaksanaan Transaksi dan lingkup kerja sama berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
      • Memastikan akurasi, kelengkapan dan konsistensi Data Pribadi yang dilakukan pemrosesan;
      • Memfasilitasi hak subjek Data Pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
      • Melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah, termasuk melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan :
        • Penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional dan organisasi yang tepat untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
        • Penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi; dan
        • Menggunakan sistem keamanan atau sistem elektronik secara andal, aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • Menjaga kerahasiaan Data Pribadi dan tidak melakukan transfer atas Data Pribadi yang merupakan objek pemrosesan bersama kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis dari pengendali lainnya kecuali untuk Data Pribadi yang diperoleh masing-masing pengendali dan memiliki dasar dan tujuan pemrosesan diluar pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini;
        • Melakukan pengawasan terhadap setiap pihak di bawah kendali masing-masing Pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi, termasuk memastikan Prosesor yang dilibatkan oleh masing-masing Pihak memiliki bentuk pelindungan Data Pribadi yang minimal sama dengan Syarat dan Ketentuan ini; dan
        • Memberitahu Pihak lainnya apabila terdapat kegagalan dan/atau pelanggaran terhadap pelindungan Data Pribadi dan/atau pemrosesan yang tidak sah termasuk apabila terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap Data Pribadi yang diproses dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak terjadinya kejadian tersebut, termasuk untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kegagalan pelindungan Data Pribadi tersebut dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga yang bersangkutan. Pemberitahuan dimaksud minimal memuat hal-hal sebagai berikut:
          • Data Pribadi yang terungkap;
          • Deskripsi jenis kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
          • Waktu dan cara Data Pribadi terungkap;
          • Dampak kegagalan Pelindungan Data Pribadi terhadap Subjek Data Pribadi;
          • Upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali.
    • Para Pengendali sepakat untuk menunjuk narahubung bersama dalam terkait Pelindungan Data Pribadi, dengan rincian sebagai berikut :
      Nama : Data Protection Operations Departemen
      e-mail : pdp.office@bankmandiri.co.id
      Alamat : Wisma Mandiri II Lt. 24 Jalan Kebon Sirih No. 83, Jakarta Pusat, 10340
    • Para Pihak sepakat dalam hal Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada masing-masing Pengendali (“Penarikan Persetujuan”), mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak siginifikan pada Subjek Data Pribadi (“Pengajuan Keberatan”), atau menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi (“Penundaan Pemrosesan”) maka terhadap Penarikan Persetujuan, Pengajuan Keberatan atau Penundaan Pemrosesan tersebut akan ditindaklanjuti oleh masingmasing Pihak sesuai dengan prosedur dan ketentuan internal masing-masing Pihak.
    • Dalam hal Penarikan Persetujuan, Pengajuan Keberatan dan/atau Penundaan Pemrosesan tersebut terkait dengan pelaksanaan pengendalian bersama, maka Para Pihak sepakat atas permohonan tersebut akan berlaku ketentuan sebagai berikut :
      • Pihak yang mendapatkan permohonan Penarikan Persetujuan, Pengajuan Keberatan dan/atau Penundaan Pemrosesan dari Subjek Data Pribadi (“Pengendali Penerima Permohonan”) wajib memberitahukan kepada Pihak Pengendali lainnya mengenai adanya permohonan tersebut, dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam sejak diterimanya permohonan dari Subjek Data Pribadi;
      • Pihak lainnya wajib memberikan informasi kepada Pengendali Penerima Permohonan dengan ketentuan sebagai berikut :
        • Informasi mengenai pelaksanaan penyelesaian atas permohonan Penarikan Persetujuan, Pengajuan Keberatan, dan/atau Penundaan Pemrosesan terhadap data pribadi dari Subjek Data Pribadi yang berasal atau diberikan oleh Pengendali Penerima Permohonan;atau
        • Informasi mengenai konsekuensi atau dampak namun tidak terbatas pada hak, kewajiban yang dimiliki Subjek Data Pribadi pada Pihak lainnya tersebut, dalam hal pelaksanaan permohonan Subjek Data Pribadi tersebut memiliki konsekuensi terhadap pemrosesan Data Pribadi yang terdapat pada Pihak lainnya tersebut sehubungan dengan pelaksanaan pengendalian bersama.i Kewajiban pemberian informasi oleh Pihak lainnya kepada Pengendali Penerima Permohonan sebagaimana huruf b ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak tanggal pemberitahuan dari Pengendali Penerima Permohonan.
        • Pengendali Penerima Permohonan wajib menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait permohonan Penarikan Persetujuan, Pengajuan Keberatan dan/atau Penundaan Pemrosesan dari Subjek Data Pribadi termasuk menindaklanjuti informasi yang diterima dari Pihak lainnya yang dapat memengaruhi proses atas permohonan yang diajukan.
        • Pengendali Penerima Permohonan wajib memberitahukan informasi secara tertulis kepada Pengendali lainnya atas pelaksanaan permohonan Penarikan Persetujuan, Pengajuan Keberatan, dan/atau Penundaan Pemrosesan dari Subjek Data Pribadi.
    • Masing-masing Pihak bertanggung jawab atas Data Pribadi yang berada dalam sistem atau pengendaliannya. Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi yang disebabkan oleh kelalaian/kesalahan salah satu Pihak dan/atau terjadi pada sistem salah satu Pihak maka hal tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Pihak yang mengalami kebocoran tersebut dan akan menanggung seluruh tuntutan, gugatan dan/atau ganti rugi serta membebaskan Pihak lainnya atas kejadian kegagalan Pelindungan Data Pribadi tersebut.
  • Pelanggaran atas kerahasiaan sebagaimana diatur dalam butir J ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan Bank berhak mengakhiri Kerja Sama ini.

K. Force Majeure

  • Yang termasuk Force Majeure dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah suatu peristiwa/kejadian yang berada di luar kemampuan para pihak (Bank dan/atau Merchant) untuk mengatasinya termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan umum, pemberontakan, huru hara, aksi terorisme, kebakaran besar, adanya Tindakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
  • Pihak yang mengalami Force Majeure wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis mengenai terjadinya Force Majeure tersebut paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender terhitung sejak terjadinya Force Majeure. Selanjutnya Bank dan Merchant akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat Force Majeure tersebut serta cara penyelesaiannya.
  • Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab pihak lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  • Apabila Pihak yang mengalami Force Majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam butir K.2 ini, seluruh kerugian, risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang mengalami Force Majeure.
     

L. Jangka Waktu dan Pengakhiran Kerja Sama

  • Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Syarat dan Ketentuan ini dan dapat diperpanjang melalui dokumen kesepakatan yang menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau diakhiri berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
  • Kerja Sama ini dapat diakhiri oleh Bank atas dasar pertimbangan adanya hal-hal yang dapat diduga mengganggu kelangsungan Kerja Sama, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal:
    • Merchant melanggar ketentuan sebagaimana tercantum pada butir G Syarat dan Ketentuan ini;
    • Non-Performing Merchant (NPM);
    • Merchant bankrupt/pailit;
    • Merchant tutup permanen;
    • Mesin EDC tidak berada di lokasi yang telah disepakati oleh Bank dan Merchant;
    • Merchant tidak ditemukan;
    • Permintaan/keputusan Pejabat/Otoritas yang berwenang;
    • Indikasi fraud yang melibatkan Merchant, sebagai berikut:
      1) Merchant sebagai tempat pencurian data atau common purchase point (CPP);
      2)  Merchant terindikasi kolusif;
      3)  Merchant masuk dalam Daftar Alert Merchant Indonesia Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (DAMI AKKI) dan/atau
      4) Terkait aktivitas Gesek Tunai (Gestun).
  • Pengakhiran Kerja Sama ini dapat diajukan oleh Merchant dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum efektifnya tanggal pemberhentian yang dikehendaki. Selanjutnya Bank akan menindaklanjuti permohonan pengakhiran Merchant.
  • Pada pengakhiran Kerja Sama, Merchant harus mengembalikan kepada Bank semua barang dan/atau peralatan milik Bank yang disediakan bagi Merchant sehubungan dengan Kerja Sama, yaitu Sales Draft, Credit Slip, Sarana Bank dan/atau terminal Otorisasi dalam keadaan dan kondisi baik dan lengkap selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari Bank melalui sarana apapun.
  • Apabila Merchant karena kelalaiannya atau kesengajaannya tidak dapat memenuhi atau terlambat melaksanakan pengembalian Sarana Bank sesuai dengan butir L.3, Merchant akan dikenakan denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari per EDC dengan maksimal nilai denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Bank dapat setiap saat memilih untuk mengakhiri Kerja Sama ini apabila Merchant adalah juga Pemegang Kartu yang lalai memenuhi kewajiban-kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan.
  • Berdasarkan pertimbangannya, Bank berhak untuk mengakhiri Kerja Sama ini secara sepihak jika dalam waktu 3 (tiga) bulan jumlah pengendapan dana dan volume Transaksi Merchant tidak mencapai jumlah minimal yang ditetapkan oleh Bank yakni dengan minimum Sales Volume Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per bulan dan melakukan penempatan dana rata-rata minimum Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selama 3 (tiga) bulan sejak menjadi Merchant Bank di Rekening.
  • Bank berdasarkan pertimbangannya sendiri berhak mengakhiri Kerja Sama dengan Merchant dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Merchant, tetapi apabila Bank mencurigai Merchant karena suatu alasan yang dianggap dapat merugikan Kerja Sama atau nama baik Bank, Bank berdasarkan pertimbangannya sendiri berhak mengakhiri Kerja Sama ini dengan segera tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Merchant.
  • Dalam hal terjadi pengakhiran Kerja Sama, apabila terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh Bank dan/atau Merchant yang telah timbul sebelum atau pada saat Kerja Sama berakhir, Bank dan/atau Merchant tetap terikat pada Syarat dan Ketentuan sampai kewajiban tersebut diselesaikan.
  • Dalam hal terjadi pengakhiran Kerja Sama, Bank dan Merchant sepakat untuk mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     

M. Lain-Lain

  • Penanganan Keluhan
    • Merchant dapat melakukan keluhan atau pengaduan terkait pelaksanaan Kerja Sama ini kepada Bank melalui HiYokke di hotline 14021, Otorisasi 1500747, Whatsapp 081-140-14021, e-mail hiyokke@yokke.co.id dan/atau media lain yang disepakati oleh Bank dan Merchant.
    • Merchant setuju untuk memberikan keterangan dan/atau dokumen pendukung yang valid untuk menindaklanjuti keluhan/pengaduan tersebut.
  • Perubahan Syarat dan Ketentuan
    • Bank berhak untuk melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan yang akan diberitahukan kepada Merchant paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan Syarat dan ketentuan atau sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku melalui media yang ditentukan oleh Bank.
    • Jangka waktu tersebut dikecualikan apabila:
      • Perubahan Syarat dan Ketentuan terkait hal-hal yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas.
      • Perubahan acuan penetapan harga yang telah ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan serta acuan tersebut telah ditetapkan oleh otoritas; atau
      • Perubahan Syarat dan Ketentuan telah disepakati melalui proses negosiasi dan perubahan tersebut dituangkan dalam adendum Syarat dan Ketentuan atau dokumen terpisah lainnya yang menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    • Dalam hal Merchant telah diberikan waktu sesuai jangka waktu pada butir M.2.a namun Merchant tidak menyampaikan konfirmasinya, Bank menganggap Merchant menyetujui perubahan Syarat dan Ketentuan.
    • Dalam hal Merchant tidak menyetujui perubahan Syarat dan Ketentuan, Merchant berhak mengakhiri Kerja Sama dengan tetap tunduk pada ketentuan Pengakhiran Kerja Sama sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  • Hak atas Kekayaan Intelektual
    • Paten, hak cipta, rahasia dagang, merek, layanan, grafik, gambar, logo, dan seluruh hak kekayaan intelektual lainnya dalam Sarana Bank dan kontennya, termasuk peningkatan pengembangan, ide, konsep, kecakapan, atau teknik yang dikirimkan melalui Sarana Bank (secara bersama-sama disebut “Kekayaan Intelektual”) dimiliki oleh Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
    • Tidak ada bagian dari Syarat dan Ketentuan ini yang dapat digunakan, diunduh, diproduksi ulang, didistribusikan, diterbitkan, dimodifikasi, ditampilkan, disiarkan, dipertautkan (hyperlinked), dan/atau ditransmisikan dengan cara atau dengan sarana apapun atau disimpan dalam sistem pencarian informasi tanpa izin tertulis sebelumnya dari Bank.
    • Kekayaan Intelektual yang Bank miliki merupakan hal yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku dan oleh karenanya setiap pelanggaran atas kekayaan intelektual Bank akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan uang berlaku.
  • Apabila terdapat Syarat dan Ketentuan yang dibuat dalam Bahasa inggris dan Bahasa Indonesia dan/atau untuk hal-hal yang belum cukup diatur dan/atau terdapat perubahan dalam Syarat dan Ketentuan dan penambahan dan/atau perubahan dan/atau pembaruannya, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan dengan terjemahan dalam Bahasa Inggris. Jika timbul perbedaan penafsiran dalam versi terjemahannya, yang akan berlaku adalah Syarat dan Ketentuan versi Bahasa Indonesia.
  • Syarat dan Ketentuan dan penambahan dan/atau perubahan dan/atau pembaruannya, secara langsung mengikat outlet/chain Merchant yang didirikan oleh Merchant setelah Merchant menandatangani Syarat dan Ketentuan, dengan ketentuan bahwa:
    • Merchant mempunyai kewenangan mengikatkan outlet/chain Merchant kepada pihak ketiga berdasarkan akta pendirian badan usahanya.
    • Outlet/chain Merchant didirikan berdasarkan dan/atau tunduk pada akta pendirian yang sama dengan Merchant, dan/atau beroperasi di bawah nama usaha/dagang yang sama dengan Merchant.
  • Dengan menandatangani Syarat dan Ketentuan, Merchant:
    • Menjamin dan menyatakan bahwa pihak yang bertindak mewakili Merchant dalam Syarat dan Ketentun ini adalah pihak yang mempunyai hak dan wewenang penuh, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, untuk menandatangani Syarat dan Ketentuan maupun tambahantambahan dan perubahan-perubahannya serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya, memiliki semua izin dan/atau persetujuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Kerja Sama ini berdasarkan Syarat dan Ketentuan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
    • Tidak akan membuat Syarat dan Ketentuan dan/atau kesepakatan dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Syarat dan Ketentuan.
    • Menjamin bahwa tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah baik yang secara langsung maupun tidak langsung dapat memengaruhi Syarat dan Ketentuan.
    • Menjamin bahwa segala keterangan termasuk namun tidak terbatas pada data dan/atau dokumen yang diberikan oleh Merchant sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini adalah benar adanya dan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Apabila terbukti bahwa data dan/atau dokumen yang diberikan oleh Merchant tidak benar/tidak sesuai dan mengakibatkan kerugian bagi Bank, seluruh kerugian tersebut menjadi tanggung jawab Merchant.
    • Merchant mengizinkan Bank dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Bank untuk sewaktu-waktu melakukan pengecekan dan/atau meminta data dan/atau informasi yang diperlukan oleh Bank kepada Merchant dan Merchant menjamin bahwa Merchant akan memberikan informasi dimaksud sebagaimana pada butir M.6 huruf d.
    • Menyetujui dan/atau memberikan kuasa kepada Bank, dapat melakukan proses pengecekan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Merchant sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penerapan management risiko Bank atas penggunaan produk dan jasa Sarana Bank.
    • Menyatakan dan menjamin telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan dan Bank telah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi kepada Merchant atas penjelasan tentang manfaat, biaya, dan risiko penggunaan Sarana Bank oleh Merchant sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.
    • Menyatakan setuju bahwa Bank berhak melakukan penambahan Merchant Identification (MID) dan Terminal Identification (TID) dikemudian hari berdasarkan permohonan penambahan outlet yang disampaikan oleh Merchant kepada Bank melalui surat elektronik.
    • Menyatakan dan menyetujui bahwa Merchant wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bank dalam hal Merchant mengajukan perubahan data dan/atau informasi Merchant sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas untuk perubahan Rekening serta bersedia memberikan data dan/atau dokumen yang diperlukan Bank dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Dalam hal Merchant mengubah nama, pengurus, tempat kedudukan, Anggaran Dasar, nama pihak-pihak yang berwenang untuk menandatangani korespondensi, invoice, cek dan surat-surat sejenisnya serta rekening koran, Merchant wajib segera melapor kepada Bank dengan melampirkan salinan dari bukti-bukti otentik dari perubahan-perubahan tersebut sesuai dengan persyaratan Bank. Untuk kewajiban-kewajiban tersebut Merchant dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan baik Perdata maupun Pidana yang terjadi akibat kelalaian Merchant.
  • Merchant harus memberitahukan sebelumnya secara tertulis kepada Bank dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan jenis usaha, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan dan/atau penambahan produk maupun jasa yang ditawarkan oleh Merchant.
  • Bank berhak sepenuhnya untuk memberikan informasi kepada Penerbit dan/atau pihak lainnya sehubungan dengan penerimaan Kartu maupun jenis usaha Merchant sebagaimana yang telah ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan.
  • Merchant setuju untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian-kerugian, tuntuan, dan biaya (termasuk biaya adanya gugatan hukum) yang ditimbulkan atas kelalaiannya terhadap salah satu atau beberapa kewajiban-kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali dapat dibuktikan bahwa hak tersebut merupakan kesalahan Bank.
  • Bank menerapkan prinsip dan mekanisme perlindungan asset keuangan Merchant sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan informasi histori Transaksi dan/atau mekanisme kontrol terhadap penyalahgunaan antara lain: 
    • Kecurangan, penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, dan tindak pidana perbankan (fraud);
    • Tidak sesuai norma yang berlaku (misconduct);
    • Penyalahgunaan lainnya.
  • Dalam hal Merchant terbukti secara sah oleh hukum atau terindikasi dengan pembuktian mutlak bahwa Merchant terbukti melakukan penyalahgunaan, kelalaian, kesengajaan, dan indikasi pelanggaran atau Fraud termasuk terhadap fasilitas DCC maka dengan ini Merchant akan bertanggungjawab sepenuhnya kepada Bank, dan akan membebaskan Bank dari tuntutan Pemegang Kartu dan Pihak Ketiga lain.
  • Dalam hal dikemudian hari timbul perbedaan penafsiran atau perselisihan atas Syarat dan Ketentuan ini, Bank dan Merchant sepakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat dengan penuh iktikad baik dan apabila tidak dicapai kesepakatan secara musyawarah, Bank dan Merchant sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan yang untuk itu Bank dan Merchant memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Formulir Aplikasi Merchant dan setiap lampiran dari Syarat dan Ketentuan ini (apabila ada) merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan.


SYARAT DAN KETENTUAN MERCHANT BANK MANDIRI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN