Asuransi Tempat Usaha 2026

Benefit Asuransi Kerusakan Tempat Usaha 
khusus untuk Nasabah Pebisnis

Apa itu Benefit Asuransi Kerusakan Tempat Usaha khusus Nasabah Pebisnis

Benefit khusus yang diberikan Bank Mandiri untuk nasabah pebisnis terpilih pemilik Tabungan yang digunakan sebagai rekening settlement Livin’ Merchant (LVM) atas peningkatan dana tabungannya, berupa cover/proteksi asuransi selama 1 tahun berbentuk santunan sebesar Rp5 juta apabila terjadi kerusakan tempat usaha mikro milik nasabah.  

Produk tabungan apa yang bisa mendapatkan benefit Asuransi Kerusakan Tempat Usaha?

Produk yang bisa mendapatkan benefit Asuransi Kerusakan Tempat Usaha ini adalah seluruh jenis Tabungan yang digunakan sebagai rekening settlement/penampungan LVM. Produk tabungan dapat berbentuk rekening sebagai berikut: Mandiri Tabungan NOW, Mandiri Tabungan Reguler dan Mandiri Tabungan Bisnis.

Apa benefit atau manfaat dari Asuransi Kerusakan Tempat Usaha ini?

Benefit yang didapat nasabah untuk program ini berupa santunan sebesar Rp5 juta apabila terjadi kerusakan pada tempat usaha yang telah didaftarkan sebelumnya. Nilai santunan bernilai flat per nasabah. Premi asuransi ditanggung oleh Bank Mandiri.

Periode Program

1 Februari 2026 – 31 Januari 2027

Kriteria Nasabah seperti apa yang bisa menerima penawaran benefit Asuransi Kerusakan Tempat Usaha & dapat didaftarkan untuk program ini?

Nasabah pemilik Tabungan terpilih akan menerima penawaran benefit Asuransi Kerusakan Tempat Usaha Mikro melalui Whatsapp blast (WA blast) dari official account Bank Mandiri atau dihubungi oleh Cabang Bank Mandiri pengelola nasabah. 
Adapun kriteria nasabah terpilih yang akan ditawarkan Asuransi Kerusakan Tempat Usaha ataupun kriteria nasabah yang dapat didaftarkan untuk mengikuti program ini, antara lain:

Jenis Nasabah

Syarat Kriteria

New to Bank

(Nasabah Baru)

  • NTB Tabungan (seluruh jenis tabungan) dengan syarat setoran awal minimal Rp5 juta
  • Sudah melakukan aktivasi LVM (maksimal 1 bulan setelah bulan pembukaan rekening– M+1) dan melakukan transaksi finansial LVM minimal 10x (maksimal 2 bulan setelah bulan pembukaan rekening – M+2)
  • Rekening wajib digunakan sebagai rekening settlement atau penampungan LVM

Existing to Bank

(Nasabah Lama)

  • ETB Tabungan (seluruh jenis tabungan) dengan saldo minimal Rp10 juta​
  • Melakukan transaksi finansial LVM minimal 20x (maksimal 1 bulan setelah bulan pendaftaran program – M+1)
  • Rekening wajib digunakan sebagai rekening settlement atau penampungan LVM

Berapa lama benefit perlindungan Asuransi ini berlaku?

Santunan atau benefit asuransi bagi Nasabah akan berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak polis asuransi diterbitkan. Perlindungan asuransi akan berakhir apabila Nasabah melakukan klaim atas asuransi yang diberikan. Santunan hanya berlaku untuk 1 (satu) klaim.
Benefit asuransi Kerusakan Tempat Usaha akan berakhir/batal/tidak dapat diclaim atau dicairkan apabila:

  • Nasabah menutup Tabungan atau sudah tidak menjadi Nasabah Bank Mandiri dalam periode perlindungan.
  • Nasabah mengalami drop dana tabungan (posisi dana saat claim dibandingkan dengan posisi dana saat pendaftaran program) dalam periode perlindungan asuransi.

Bagaimana proses Nasabah terdaftar dalam mekanisme Program Asuransi Kerusakan Tempat Usaha?

  • Nasabah terpilih sesuai kriteria Bank Mandiri akan mendapat penawaran Asuransi Kerusakan Tempat Usaha melalui WA Blast dari official account Bank Mandiri dan/atau melalui Cabang Bank Mandiri. 
  • Nasabah memberikan konfirmasi persetujuan menerima penawaran benefit Asuransi dan bersedia memberikan data untuk diteruskan kepada Penyedia Asuransi partner Bank Mandiri. 
  • Bank Mandiri mengirimkan data nasabah yang berhak menerima benefit Asuransi kepada Penyedia Asuransi. Adapun data Nasabah yang dibutuhkan antara lain: 
    • Nama
    • Tempat/Tanggal Lahir
    • No HP
    • Alamat sesuai KTP
    • Nomor rekening tabungan
    • Objek Pertanggungan (Kios, Warung, Gerobak, Motor, dll)
    • Lokasi Objek Pertanggungan
    • Pekerjaan
    • Alamat email Cabang Bank Mandiri tempat pendaftaran
  • Penyedia Asuransi (Asuradur) akan melakukan pengecekan data, apabila sudah sesuai maka proses akan dilanjutkan dengan penerbitan Polis Asuransi.
  • Polis Asuransi akan dikirimkan oleh Penyedia Asuransi kepada Nasabah dalam bentuk softcopy (e-polis) ke email Cabang Bank Mandiri tempat Nasabah mendaftar.
  • Bank Mandiri akan menginformasikan ke Nasabah melalui WA atau SMS blast ke nasabah yang sudah aktif Asuransinya ke nomor handphone yang terdaftar di Bank Mandiri.
  • Setiap bulannya, saldo dana tabungan nasabah pemegang e-polis akan dipantau secara otomatis, dan untuk memastikan agar posisi dana tidak mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi dana tabungan saat pendaftaran. Nasabah pemegang e-polis akan otomatis mendapatkan WA Blast/Push Notifikasi di Livin’ by Mandiri berupa reminder edukasi mempertahankan/ meningkatkan balance tabungan selama periode perlindungan asuransi. 
  • Apabila nasabah pemegang e-polis mengalami salah satu risiko dan mau mencairkan e-polis yang dimiliki, Petugas Cabang Pengelola Rekening akan memproses/validasi terlebih dahulu dokumen risiko yang dialami nasabah serta melakukan pengecekan saldo dana/balance tabungan di rekening pemegang e-polis. Apabila mengalami penurunan dana tabungan, maka santunan senilai Rp5 juta tersebut tidak dapat dicairkan, sesuai syarat dan ketentuan Bank Mandiri. Untuk menghindari case seperti ini, maka Bank Mandiri akan diberikan reminder peningkatan saldo dana tabungan, agar e-polis tetap dapat berlaku/dicairkan apabila nasabah mengalami risiko. 

Tempat usaha seperti apa yang dapat di-cover Asuransi Kerusakan Tempat Usaha?

Tempat Usaha yang dapat didaftarkan untuk diasuransikan antara lain berupa Warung, Kios, Bangunan, Lapak, Gerobak, termasuk lapak yang berlokasi di Pasar, toko, dll yang terdaftar dan memiliki izin.

Resiko/kejadian apa saja yang dapat ditanggung Asuransi Kerusakan Tempat Usaha?

  • Kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, kejatuhan pesawat terbang, kebakaran bangunan sekitar
  • Kerusuhan, tertabrak kendaraan, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
  • Khusus untuk kerusakan tempat usaha (gerobak), dikategorikan rusak bila gerobak tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi sebelumnya

Kapan klaim benefit Asuransi dapat dilakukan Nasabah?

Klaim atas benefit asuransi dapat dilakukan sejak polis Nasabah aktif (tanggal polis terbit).  Perlindungan asuransi tidak berlaku apabila:

  • Nasabah menutup Tabungan yang didaftarkan atau sudah tidak menjadi Nasabah Bank Mandiri; atau 
  • Posisi dana Tabungan Nasabah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan posisi dana Tabungan saat awal menerima benefit perlindungan asuransi/e-polis.

Bagaimana prosedur klaim asuransi?

  • Nasabah menginformasikan kepada Bank Mandiri terdekat maksimal 14 hari kerja setelah kejadian kerusakan tempat usaha terjadi untuk kemudian diteruskan kepada Penyedia Asuransi. 
  • Cabang Bank Mandiri mengirimkan email kepada Penyedia Asuransi beserta dengan data diri nasabah.
  • Penyedia Asuransi akan melakukan pengecekan data nasabah dengan SLA 5 hari kerja. Apabila terdapat kekurangan data atau dokumen untuk klaim, maka Penyedia Asuransi akan menghubungi langsung nasabah untuk kelengkapan dokumen.
  • Apabila dokumen lengkap dan sesuai maka klaim asuransi berhasil dan santunan sebesar Rp5 juta akan di-transfer ke rekening Tabungan Nasabah yang telah didaftarkan dengan SLA maksimal 30 hari kalender.
  • Apabila klaim asuransi nasabah ditolak, Penyedia Asuransi akan menginformasikan langsung kepada Nasabah.
  • Perlindungan asuransi tidak berlaku apabila Nasabah menutup Tabungan yang didaftarkan atau sudah tidak menjadi Nasabah Bank Mandiri posisi dana Tabungan Nasabah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan posisi dana Tabungan saat menerima benefit asuransi/e-polis.

Dokumen kelengkapan klaim asuransi apabila terjadi risiko

  • Photocopy KTP peserta 
  • Asli/Photocopy legalisir surat keterangan kerusakan yang dikeluarkan pihak berwenang (Musibah Kebakaran: surat dari Kelurahan/surat dari kepolisan setempat; Musibah bencana alam (gunung berapi, tsunami): surat keterangan dari BMKG)
  • Form Klaim Asuransi
  • Apabila dalam satu musibah yang sama terdapat lebih dari satu peserta yang mengalami kerugian, maka pelaporan klaim dapat dilakukan secara kolektif
  • Apabila terdapat indikasi bahwa Peserta atau Ahli Waris melakukan kesengajaan dibalik terjadinya musibah untuk mendapatkan keuntungan, maka Penyedia Asuransi berhak meminta peserta melengkapi dokumen-dokumen tambahan lainnya

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000