WC - Akuisisi Mandiri Agen dan Debitur dari Pangkalan LPG

Akuisisi Mandiri Agen dan Debitur dari Pangkalan LPG

Apa yang dimaksud dengan “Akuisisi Mandiri Agen dan Debitur dari Pangkalan LPG”?

Akuisisi Mandiri Agen dan Debitur dari Pangkalan LPG merupakan optimalisasi Pangkalan LPG yang merupakan nasabah Bank Mandiri untuk menjadi Mandiri Agen sehingga dapat memberikan tambahan benefit terhadap bisnis yang dijalankan.
Optimalisasi Pangkalan LPG yang ditawarkan antara lain:
  • Pangkalan LPG menjadi Mandiri Agen
  • Pangkalan LPG menjadi Debitur KUM-KUR
  • Pangkalan LPG menjadi Mandiri Agen dan Debitur KUM-KUR

Apa yang dimaksud dengan “Mandiri Agen”?

Mandiri Agen adalah pihak yang berkerjasama dengan Bank Mandiri dalam menyediakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya kepada masyarakat.

Apa saja keuntungan menjadi Mandiri Agen?

  • Agen mendapat penghasilan tambahan berupa komisi;
  • Agen dapat menambah jumlah pelanggan;
  • Agen mendapatkan usaha tambahan yang berbeda dari usaha yang sudah ada; dan
  • Agen semakin dikenal masyarakat karena berfungsi sebagai perpanjangan tangan Bank Mandiri.

Siapa saja yang dapat menjadi Mandiri Agen?

Siapapun yang memenuhi syarat dan kriteria Bank Mandiri dan belum memiliki kerjasama dengan Bank lain.

Apa persyaratan menjadi Mandiri Agen?

Persyaratan Umum:
  • Sudah menjadi Nasabah Bank Mandiri;
  • Tidak masuk Daftar Hitam Nasional (DHN) di Bank Indonesia dan tidak memiliki kredit bermasalah;
  • Memiliki sumber pengasilan dari kegiatan usaha yang sudah berjalan min. 2 tahun, atau kegiatan sebagai karyawan tetap degan masa kerja min. 2 tahun;
  • Memiliki dana di rekening Rp1 juta; dan
  • Memiliki tempat usaha

Persyaratan Dokumen:
  • Formulir Pendaftaran yang telah diisi;
  • Fotokopi e-KTP/Surat Keterangan Domisili;
  • Fotokopi NPWP/Surat Keterangan tidak memiliki NPWP (bagi yang tidak punya);
  • Bagi yang memiliki usaha melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU);

Jenis layanan apa saja yang bisa ditawarkan oleh Mandiri Agen?

  • Pembukaan Rekening Tabungan;
  • Setor dan Tarik Tunai;
  • Transfer Dana (sesama Bank Mandiri & Antar Bank);
  • Pembelian utilitas;
  • Pembayaran tagihan; dan
  • Program Pemerintah

Benefit apa yang diperoleh jika menjadi Mandiri Agen?

Mandiri Agen akan mendapatkan komisi atas setiap transaksi yang diproses menggunakan sarana transaksi yang telah ditentukan oleh Bank Mandiri

Bagaimana cara mendaftarkan diri menjadi Mandiri Agen dan debitur KUM-KUR?

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi cabang Bank Mandiri terdekat

Apa yang dimaksud dengan “KUM”?

Kredit Usaha Mikro (KUM) adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja

Apa yang dimaksud dengan “KUR”?

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan

Benefit apa yang diperoleh jika menjadi Debitur KUM-KUR?

Nasabah KUM-KUR yang eligible akan mendapatkan pembiayaan dengan suku bunga sesuai ketetapan Bank Mandiri dengan proses kredit yang mudah

Apa persyaratan pengajuan menjadi Debitur KUM-KUR?

Persyaratan KUM:
  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
  • Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
  • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.
  • Persyaratan Dokumen:
  • Copy KTP calon debitur dan copy KTP suami/istri calon debitur
  • Copy Kartu Keluarga (KK)
  • Copy Surat Nikah (bagi yang menikah) atau surat cerai (bagi yang berstatus cerai)
  • Copy NPWP
  • Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana Calon Debitur memiliki usaha atau Surat Ijin Usaha
  • Copy buku Mandiri Tabungan atau Mandiri TabunganMU atas nama Calon Debitur

Persyaratan KUR:
  • Calon Debitur/ Debitur tidak memiliki kredit atau Calon Penerima KUR dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
  • Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
  • Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
  • Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
  • Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000