NTI SBN Sekunder

Investasi SBN Sekunder di Livin’ by Mandiri
Dapat Reward Rp50 ribu untuk Investor Baru

Apakah yang dimaksud dengan Program Transaksi SBN Sekunder untuk Investor Baru?

Program pemberian cashback sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada nasabah yang belum pernah melakukan pembelian SBN Sekunder via Livin’ by Mandiri.

Program Transaksi SBN Sekunder untuk Investor Baru

  • Reward dihitung dari nominal quantity (face value) SBN Sekunder atas nominal transaksi pembelian produk SBN dengan ketentuan reward sebagai berikut :

  • Besaran cashback bersifat net, sesuai tabel di atas. Tidak berlaku kelipatan.
  • Kuota cashback adalah untuk 500 Nasabah pertama per bulan. Berlaku first come, first serve.
  • Program ini tidak dapat digabungkan dengan program lainnya. 

Syarat dan Ketentuan untuk Program Transaksi SBN Sekunder untuk Investor Baru

  • Periode Program : 1 Februari s.d. 30 Juni 2026.
  • Peserta Program adalah seluruh Nasabah Individu Bank Mandiri.
  • Khusus pembelian produk investasi SBN Sekunder bagi nasabah yang belum terdaftar atau teregistrasi pada layanan SBN Sekunder di Bank Mandiri dan belum pernah melakukan pembelian produk.
  • Nasabah melakukan pembelian SBN Sekunder melalui Aplikasi Livin’ by Mandiri.
  • Eligibilitas akan di cek secara bulanan.
  • Minimal nominal transaksi wajib dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi. Tidak dapat dibagi menjadi beberapa transaksi. Satu nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x reward selama periode program.
  • Bank Mandiri berhak untuk membatalkan pemberian cashback jika peserta terindikasi tidak memenuhi syarat dan ketentuan program.

Mekanisme Program Transaksi SBN Sekunder untuk Investor Baru

  • Pengecekan eligibilitas nasabah Individu yang memenuhi persyaratan dan sisa kuota program dilakukan langsung oleh Bank Mandiri.
  • Nasabah tidak perlu mengajukan klaim reward, Nasabah yang eligible akan otomatis masuk ke dalam pemenang program.
  • Apresiasi cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan langsung kepada rekening nasabah yang terdaftar pada Aplikasi Livin’ by Mandiri dengan SLA pengkreditan sesuai dengan ketentuan internal bank.

Apa saja risiko dalam Investasi SBN Sekunder ?

  • Risiko Gagal Bayar (Credit Risk) 
    Risiko ini timbul apabila Penerbit tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kupon dan/atau pokok Obligasi kepada investor pada waktu yang telah ditentukan, baik saat jatuh tempo kupon maupun saat jatuh tempo Obligasi.
  • Risiko Pasar 
    Risiko atas potensi kerugian yang dapat dialami investor akibat penurunan nilai pasar Obligasi di pasar sekunder. Kerugian tersebut dapat terealisasi apabila investor menjual Obligasi sebelum jatuh tempo pada harga yang lebih rendah dari harga perolehan. Risiko ini dapat diminimalkan apabila Obligasi dipegang hingga jatuh tempo atau dijual pada harga yang lebih tinggi dari harga beli.
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini terjadi apabila investor menghadapi kesulitan untuk menjual Obligasi sebelum jatuh tempo di pasar sekunder pada tingkat harga yang wajar, dikarenakan terbatasnya likuiditas instrumen tersebut di pasar.
  • Risiko Pelunasan Dipercepat oleh Penerbit
    Risiko ini muncul apabila Penerbit melakukan pelunasan Obligasi sebelum jatuh tempo. Dalam kondisi tersebut, investor berpotensi menerima hasil investasi yang lebih rendah dibandingkan nilai investasi awal, serta kehilangan peluang memperoleh imbal hasil sebagaimana yang telah diperhitungkan sebelumnya. 
  • Risiko Perubahan Regulasi 
    Risiko yang berkaitan dengan perubahan kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perpajakan, yang dapat memengaruhi kewajiban investor dan pada akhirnya berdampak pada nilai akhir investasi yang diterima. 
  • Risiko Nilai Tukar
    Risiko ini terjadi apabila investor berinvestasi pada Obligasi yang berdenominasi dalam mata uang asing. Fluktuasi nilai tukar terhadap mata uang domestik dapat memengaruhi nilai kupon dan/atau pokok yang diterima setelah dikonversikan, sehingga mempengaruhi hasil investasi secara keseluruhan. 
  • Risiko Penurunan Peringkat (Rating Risk)
    Risiko ini timbul apabila lembaga pemeringkat menurunkan peringkat utang atas Obligasi yang diterbitkan, baik karena deteriorasi kondisi keuangan Penerbit maupun akibat memburuknya kondisi ekonomi secara umum. Penurunan peringkat ini dapat berdampak negatif terhadap nilai pasar Obligasi serta mengurangi likuiditasnya di pasar sekunder.

 

Informasi lebih lanjut terkait produk SBN Sekunder, fitur dapat diakses di https://www.bankmandiri.co.id/en/livin/edukasi/surat-berharga-negara/sekunder

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000