ST016

Investasi ST016 di Livin’ by Mandiri, 
Dapatkan Cash Reward hingga Rp1 juta

Apakah yang dimaksud dengan Sukuk Tabungan seri ST016?

  • Sukuk Tabungan seri ST016 adalah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara Ritel (SBSN Ritel) yang merupakan Tabungan Investasi yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana domestik yang tidak dapat diperjual-belikan di pasar sekunder. 
  • Sukuk Tabungan seri ST016 dijual di Pasar Perdana hanya kepada individu WNI, yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan tercatat di Dukcapil.
  • Struktur Sukuk Tabungan seri ST016 dengan jenis Akad Wakalah yang diterbitkan atas dasar kesepakatan antara Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dimana nasabah setuju untuk menguasakan (Wakalah) dana investasi kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan. 

Program Cash Reward hingga Rp 1 juta Reinvest Jatuh Tempo ST012T2 ke SBN Perdana seri ST016 Tahun 2026

Tiering Nominal Pembelian

Besaran Cashback

 Kuota Program

 500 juta - < 1 miliar

Rp500 ribu

150 nasabah

>= 1 miliar

Rp1 juta

150 nasabah

 

Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program : setelah pengkreditan dana jatuh tempo ST012T2 yaitu periode 12 Mei - 3 Juni 2026  (atau selama kuota reward masih tersedia).
  • Program reward cashback kepada nasabah yang mendapatkan jatuh tempo ST012T2 dan melakukan pembelian ST016 sesuai kriteria program.
  • Besaran cashback yang diberikan sesuai tabel. Tidak berlaku kelipatan. Cashback yang diberikan adalah nett.
  • Total kuota direncanakan sebanyak 150 nasabah untuk setiap tiering pembelian dan berlaku first come, first serve.
  • Apabila terdapat perbedaan antara nominal jatuh tempo dengan nominal beli nasabah, maka yang akan digunakan dalam perhitungan reward adalah nominal transaksi yang paling kecil.
  • 1 (satu) nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cashback selama periode pembelian ST016 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi ST016 lainnya. Berlaku first come, first serve.
  • Pengecekan eligibilitas nasabah yang memenuhi persyaratan akan dilakukan Bank Mandiri.
  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis reward, maka akan akan diberikan reward yang terbesar.
  • Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan kepada rekening nasabah yang terdaftar pada aplikasi Livin by Mandiri.
  • Reward akan dibayarkan setelah berakhirnya masa penawaran ST016 dengan SLA pengkreditan menyesuaikan ketentuan Bank Mandiri.

Program Cash Reward hingga Rp1 juta New to Investment (NTI) Pembelian SBN Perdana seri ST016 Tahun 2026

Tiering Nominal Pembelian

Besaran Cashback

 Kuota Program

5 juta - < 500 juta

Rp50 ribu

 100 nasabah

>= 500 juta - <1 miliar

Rp500 ribu

100 nasabah

>= 1 miliar

Rp1 juta

100 nasabah

 

Syarat dan Ketentuan:

  • Periode Program : 8 Mei - 3 Juni 2026 (atau selama kuota reward masih tersedia).
  • Hanya berlaku untuk nasabah yang belum pernah melakukan transaksi pembelian SBN Perdana melalui Bank Mandiri. 
  • Jika nasabah melakukan transaksi lebih dari 1 kali maka akan dihitung dari pembelian pertama yang memenuhi ketentuan nominal yaitu 5 juta rupiah. 
  • Besaran cashback nett dan sesuai tabel di atas. Tidak berlaku kelipatan.
  • Kuota cashback adalah 100 nasabah pertama untuk setiap tiering pembelian dan berlaku first come, first serve.
  • Transaksi wajib dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi saja. Tidak dapat dibagi menjadi beberapa transaksi. 
  • 1 (satu) nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cash reward selama periode pembelian ST016 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi ST016 lainnya. Berlaku first come, first serve.
  • Pengecekan eligibilitas nasabah yang memenuhi persyaratan oleh akan dilakukan Bank Mandiri.
  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis reward, maka akan akan diberikan reward yang terbesar.
  • Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan kepada rekening nasabah yang terdaftar pada aplikasi Livin by Mandiri.
  • Reward akan dibayarkan setelah berakhirnya masa penawaran ST016 dengan SLA pengkreditan menyesuaikan ketentuan Bank Mandiri.

Program Cash Reward Freshfund hingga Rp1 juta untuk Pembelian SBN Perdana seri ST016 Tahun 2026

Tiering Nominal Pembelian

Besaran Cashback

 Kuota Program

>= 1 miliar

Rp 1 juta

50 nasabah

 

Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program : 8 Mei - 3 Juni 2026 (atau selama kuota reward masih tersedia).
  • Peserta Program adalah Seluruh Nasabah perorangan di Bank Mandiri dengan kriteria telah terdaftar dalam Layanan Mandiri Prioritas atau Layanan Mandiri Private.
  • Program apresiasi reward berupa Cash reward kepada Nasabah Prioritas dan Private yang melakukan pembelian SBN di Pasar Perdana dengan dana freshfund dibuktikan dengan nomor NTPN sebagai bukti pembelian.
  • Outlet Prioritas/RM Private wajib mengajukan klaim reward dengan mekanisme yang disampaikan oleh Bank Mandiri setelah nasabah sukses melakukan transaksi pembelian SBN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
  • Bank Mandiri akan memeriksa apakah nasabah berhak menerima reward cashback. Bank Mandiri akan menginformasikan kepada outlet Prioritas bahwa klaim reward nasabah telah disetujui atau ditolak. 
  • Dana freshfund yang eligible dalam program ini adalah dana yang berasal dari luar Bank Mandiri dan dapat ditunjukkan bukti berupa Slip Setoran Tunai/Bukti SKN maupun Bukti RTGS. Adapun dana freshfund yang eligible adalah dana yang masuk ke Bank Mandiri mulai masa penawaran.
  • Dana yang merupakan hasil pencairan atas produk-produk investasi lainnya (redemption reksa dana, dana jatuh tempo SBN, penjualan secondary bonds, dll) tidak dapat dikategorikan dalam Dana Fresh Fund. 
  • Dana freshfund yang eligible dalam program ini adalah dana yang dikreditkan selama masa penawaran (mulai tanggal 8 Mei 2026).
  • Tidak terdapat penurunan DPK nasabah antara awal masa penawaran (7 Mei 2026 penutupan hari) vs akhir masa penawaran (3 Juni 2026 penutupan hari).
  • Apabila nominal freshfund lebih kecil dari pada nominal pembelian, maka perhitungan cashback akan berdasarkan nominal terkecil. 
  • Total kuota direncanakan sebanyak maksimum 50 nasabah sehingga berlaku ketentuan selama masa periode program atau sampai kuota reward habis (mana yang lebih dahulu terpenuhi). 
  • 1 (satu) nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cashback selama periode pembelian ST016 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi ST016 lainnya. Berlaku first come, first serve.
  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis reward, maka akan akan diberikan reward yang terbesar.
  • Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan kepada rekening nasabah yang terdaftar pada aplikasi Livin by Mandiri.
  • Reward akan dibayarkan setelah berakhirnya masa penawaran ST016 dengan SLA pengkreditan menyesuaikan ketentuan Bank Mandiri.

Apakah dasar hukum penerbitan Sukuk Tabungan seri ST016?

  • UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (PMK SBSN Ritel).
  • Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
  • Mendapat pernyataan kesesuaian syariah (Opini Syariah) dari DSN MUI.

Bagaimana fitur lengkap Sukuk Tabungan seri ST016 di Pasar Perdana? 

Apakah keuntungan berinvestasi pada Sukuk Tabungan seri ST016?

  • Pembayaran imbalan/kupon dan Nilai Nominal ST016 dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Tabungan seri ST016 tidak mempunyai risiko gagal bayar. 
  • Pada saat diterbitkan, imbalan/kupon ST016 ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito Bank Badan Usaha Milik Negara. 
  • Imbalan/Kupon mengambang dengan jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan tanggal jatuh tempo. 
  • Imbalan/Kupon ST016 dibayar setiap bulan. 
  • Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost. 
  • Kemudahan akses untuk melakukan pemesanan pembelian dan pengajuan early redemption melalui sistem elektronik. 
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. 
  • Memberikan akses kepada nasabah untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 

Bagaimana cara melakukan pemesanan ST016 di Mitra Distribusi Bank Mandiri?

ST016 dapat dipesan melalui fitur investasi aplikasi Livin’ by Mandiri. 
Langkah-langkah pendaftaran dan pemesanan dapat diakses melalui link bmri.id/livinsbn.

Apakah risiko investasi pada Sukuk Tabungan seri ST016?

  • Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko apabila nasabah tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik imbalan/kupon dan nilai nominal. Sebagai instrumen pasar modal, termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran imbalan/kupon dan nilai nominal ST016 dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.
  • Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah kesulitan dalam menjual ST016 sebelum jatuh tempo  apabila nasabah memerlukan dana tunai. ST016 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan. Namun ST016 dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption.
  • Risiko pasar (market risk) pada instrumen investasi antara lain berupa risiko terjadinya perubahan tingkat imbal hasil di pasar yang berpotensi merugikan nasabah. 

 

ST016 tidak memiliki risiko akibat terjadinya perubahan tingkat imbal hasil di pasar karena tingkat imbalan/kupon ST016 yang ditetapkan pada saat penerbitan merupakan jaminan tingkat imbalan/kupon minimal (floor) yang akan diterima nasabah sampai dengan jatuh tempo.

Apakah bukti kepemilikan Sukuk Tabungan seri ST016?

Sukuk Ritel diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless). Dalam hal bukti kepemilikan yang dapat diberikan kepada nasabah, mobile apps Livin’ by Mandiri dan Layanan Mandiri SBN Online menyediakan informasi dalam bentuk portofolio view dan bukti KSEI yang dapat diunduh. Nasabah dapat mengunduh bukti kepemilikan melalui website SBN online pada menu akun sub menu Portofolio. Nasabah juga dapat mengunduh bukti kepemilikan melalui aplikasi mobile apps Livin’ by Mandiri pada menu Investasi sub menu Portofolio SBN. 

Apakah yang dimaksud dengan jenis kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) yang berlaku pada ST016-T2?

Imbalan/Kupon ST016T2 mencerminkan besaran sewa yang menjadi hak investor atas penyewaan Aset SBSN kepada Pemerintah untuk setiap periode sewa. 
Pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia sebagai Agen Pembayar SBSN. Bank Indonesia akan melaksanakan pembayaran Imbalan/Kupon ST016T2 pada setiap Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon, yaitu tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. 
Jenis Imbalan/Kupon adalah mengambang dengan tingkat Imbalan/Kupon minimal (floating with floor). Tingkat Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST016T2 disesuaikan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon. Tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon adalah 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon, di mana hari kerja dimaksud adalah hari kerja Pemerintah. Tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon adalah tanggal 11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, dan 11 November setiap tahunnya. 
Penyesuaian tingkat Imbalan/Kupon dilakukan dengan menjumlahkan Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon dengan spread tetap sebesar 130 bps (1,30%) sampai dengan jatuh tempo. Pembayaran Imbalan/Kupon ST016T2 berlaku tetap untuk periode setiap 3 (tiga) bulan dan dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo.

Tingkat Imbalan/Kupon yang berlaku untuk periode pertama (yang akan dibayar pada tanggal 10 Juli 2026 dan 10 Agustus 2026) adalah sebesar 6,05% per tahun, berasal dari Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada saat penetapan Imbalan/Kupon, yaitu sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima per seratus) ditambah spread tetap sebesar 130 bps (1,30%). Tingkat Imbalan/Kupon untuk periode pertama sebesar 6,05% per tahun tersebut berlaku sebagai tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor). Tingkat Imbalan/Kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo. 
Penyesuaian Imbalan/Kupon berikutnya adalah mengikuti Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian kupon (3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon yang baru) ditambah dengan spread tetap sebesar 130 bps (1,30%). Dalam hal Tingkat Imbalan Acuan ditambah spread tetap 130 bps (1,30%) menghasilkan angka yang lebih rendah dari tingkat Imbalan/Kupon minimal, maka Imbalan/Kupon yang berlaku adalah tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor), yaitu sebesar 6,05%. 
Apabila tidak terdapat lagi BI-Rate yang digunakan sebagai Tingkat Imbalan Acuan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon, maka tingkat Imbalan/Kupon yang digunakan sebagai dasar penyesuaian Imbalan/Kupon untuk periode berikutnya adalah sebesar tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor).
Informasi mengenai tingkat Imbalan/Kupon ST016T2 yang berlaku dapat dilihat di situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (http://www.djppr.kemenkeu.go.id). 

Bagaimana cara menghitung kupon bulanan ST016-T2?

Imbalan/Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 Juli 2026 adalah sebesar Rp5.042,00 (lima ribu empat puluh dua rupiah) yang diperoleh dari penghitungan dengan menggunakan formula:
1/12 x 6,05% x Rp1.000.000,00 = Rp5.042,00 (lima ribu empat puluh dua rupiah).
Imbalan/Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan jatuh tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: 

  • Tingkat Imbalan/Kupon yang berlaku x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 
    Ilustrasi penghitungan kupon setelah memperhitungkan pengenaan pajak penghasilan sebesar 10%, sebagai berikut: 
  • Kepemilikan ST016T2 dengan 10 (sepuluh) unit atau sebesar Rp10.000.000,00. Kupon per 1 (satu) unit sebesar Rp5.042,00 (lima ribu empat puluh dua rupiah). Jadi, perhitungan 10 (sepuluh) unit adalah Rp50.420,00 (lima puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah). 
  • Pengenaan pajak sebesar 10% (Pph final) yaitu Rp50.420,00 X 10% = Rp5.042,00 (lima ribu empat puluh dua rupiah). 
  • Kupon setelah dikurangi pajak 10% (Pph final) sebesar Rp50.420,00 – Rp5.042,00 = Rp45.378,00 (empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah). 

Jumlah pembayaran Imbalan/Kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah). 
Jumlah hari Imbalan/Kupon (day count) untuk penghitungan kupon berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari Imbalan/Kupon sebenarnya (actual per actual). 
Pembayaran Imbalan/Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Pemilik Sukuk Tabungan seri ST016T2 yang tercatat pada Registry dengan mengkredit rekening dana Pemilik Sukuk Tabungan seri ST016T2. 
Investor tidak mendapatkan kompensasi Imbalan/Kupon untuk periode yang terhitung sejak masuknya dana atas Pemesanan Pembelian ST016T2 ke rekening Pemerintah sampai dengan Tanggal Setelmen ST016T2. 
Apabila pembayaran Imbalan/Kupon bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi atau tambahan Imbalan/Kupon.

Apakah yang dimaksud dengan jenis kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) yang berlaku pada ST016-T4?

Imbalan/Kupon ST016T4 mencerminkan besaran sewa yang menjadi hak investor atas penyewaan Aset SBSN kepada Pemerintah untuk setiap periode sewa. 
Pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia sebagai Agen Pembayar SBSN. Bank Indonesia akan melaksanakan pembayaran Imbalan/Kupon ST016T4 pada setiap Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon, yaitu tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. 
Jenis Imbalan/Kupon adalah mengambang dengan tingkat Imbalan/Kupon minimal (floating with floor). Tingkat Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST016T4 disesuaikan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon. Tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon adalah 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon, di mana hari kerja dimaksud adalah hari kerja Pemerintah. 

Tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon adalah tanggal 11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, dan 11 November setiap tahunnya. 
Penyesuaian tingkat Imbalan/Kupon dilakukan dengan menjumlahkan Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon dengan spread tetap sebesar 150 bps (1,50%) sampai dengan jatuh tempo. Pembayaran Imbalan/Kupon ST016T4 berlaku tetap untuk periode setiap 3 (tiga) bulan dan dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo.
Tingkat Imbalan/Kupon yang berlaku untuk periode pertama (yang akan dibayar pada tanggal 10 Juli 2026 dan 10 Agustus 2026) adalah sebesar 6,25% per tahun, berasal dari Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada saat penetapan Imbalan/Kupon, yaitu sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima perseratus) ditambah spread tetap sebesar 150 bps (1,50%). Tingkat Imbalan/Kupon untuk periode pertama sebesar 6,25% per tahun tersebut berlaku sebagai tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor). Tingkat Imbalan/Kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo. 
Penyesuaian Imbalan/Kupon berikutnya adalah mengikuti Tingkat Imbalan Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian kupon (3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Imbalan/Kupon yang baru) ditambah dengan spread tetap sebesar 150 bps (1,50%). Dalam hal Tingkat Imbalan Acuan ditambah spread tetap 150 bps (1,50%) menghasilkan angka yang lebih rendah dari tingkat Imbalan/Kupon minimal, maka Imbalan/Kupon yang berlaku adalah tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor), yaitu sebesar 6,25%. 
Apabila tidak terdapat lagi BI-Rate yang digunakan sebagai Tingkat Imbalan Acuan pada tanggal penyesuaian Imbalan/Kupon, maka tingkat Imbalan/Kupon yang digunakan sebagai dasar penyesuaian Imbalan/Kupon untuk periode berikutnya adalah sebesar tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor). 
Informasi mengenai tingkat Imbalan/Kupon ST016T4 yang berlaku dapat dilihat di situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (http://www.djppr.kemenkeu.go.id).

Bagaimana cara menghitung kupon bulanan ST016-T4?

Imbalan/Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 Juli 2026 adalah sebesar Rp5.208,00 (lima ribu dua ratus delapan rupiah) yang diperoleh dari penghitungan dengan menggunakan formula: 
1/12 x 6,25% x Rp1.000.000,00 = Rp5.208,00 (lima ribu dua ratus delapan rupiah).

Imbalan/Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan jatuh tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: 

  • Tingkat Imbalan/Kupon yang berlaku x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 
    Ilustrasi penghitungan kupon setelah memperhitungkan pengenaan pajak penghasilan sebesar 10%, sebagai berikut: 
  • Kepemilikan ST016T4 dengan 10 (sepuluh) unit atau sebesar Rp10.000.000,00. Kupon per 1 (satu) unit sebesar Rp5.208,00 (lima ribu dua ratus delapan rupiah). Jadi, perhitungan 10 (sepuluh) unit adalah Rp5.208,00 X 10 = Rp52.080,00 (lima puluh dua ribu delapan puluh rupiah). 
  • Pengenaan pajak sebesar 10% (PPh final) yaitu Rp52.080,00 X 10% = Rp5.208,00 (lima ribu dua ratus delapan rupiah). 
  • Kupon setelah dikurangi pajak 10% (PPh final) sebesar Rp52.080,00 – Rp5.208,00 = Rp46.872,00 (empat puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah). 

Jumlah pembayaran Imbalan/Kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah). 
Jumlah hari Imbalan/Kupon (day count) untuk penghitungan kupon berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari Imbalan/Kupon sebenarnya (actual per actual). 
Pembayaran Imbalan/Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Pemilik Sukuk Tabungan seri ST016T4 yang tercatat pada Registry dengan mengkredit rekening dana Pemilik Sukuk Tabungan seri ST016T4. 
Investor tidak mendapatkan kompensasi Imbalan/Kupon untuk periode yang terhitung sejak masuknya dana atas Pemesanan Pembelian ST016T4 ke rekening Pemerintah sampai dengan Tanggal Setelmen ST016T4. 
Apabila pembayaran Imbalan/Kupon bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi atau tambahan Imbalan/Kupon.

Apakah yang dimaksud dengan fitur early redemption?

Fitur early redemption adalah fitur pelunasan SBN Ritel Online sebelum jatuh tempo yang dapat diajukan oleh nasabah selama Masa Pengajuan Pelunasan (early redemption) dengan ketentuan nominal pelunasan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (disesuaikan untuk masing-masing produk yang diterbitkan). Untuk produk Sukuk Tabungan seri ST016 maksimum pelunasan adalah 50% dari total kepemilikan ST016 nasabah. Masa pengajuan dan ketentuan pelunasan ST016 akan disampaikan pada memorandum informasi produk ST016.

Berapa satuan pembelian dalam Sukuk Tabungan seri ST016? Apakah ada batasan minimal dan maksimal pembelian?

Harga per unit Sukuk Tabungan adalah Rp1 juta. Minimal pembelian ST016-T2 adalah Rp1 juta dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp5 miliar. Minimal pembelian ST016-T4 adalah Rp1 juta dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp10 miliar.

Bagaimana perlakuan pajak terhadap kupon Sukuk Tabungan?

Terkait perlakuan pajak terhadap Sukuk Tabungan sudah diperhitungkan oleh Pemerintah yaitu Pajak Penghasilan (PPh) atas imbalan/kupon dan capital gain. Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 dan PP No.16 Tahun 2009, PPh final Sukuk Tabungan adalah sebesar 10%.

Apabila pemegang Sukuk Tabungan meninggal dunia, apakah bisa diwariskan kepada ahli warisnya dan bagaimana caranya?

Kepemilikan Sukuk Tabungan tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan jatuh tempo namun hak atas bunga maupun pokok Sukuk Tabungan dapat dialihkan kepada ahli waris yang berhak sesuai keputusan pengadilan.

Pada saat Sukuk Tabungan seri ST016 jatuh tempo, bagaimana mekanisme pembayaran nilai nominal kepada pemegang ST016 tersebut?

Mekanisme pembayaran nilai nominal kepada pemegang Sukuk Tabungan  pada saat jatuh tempo akan dilaksanakan secara otomatis dengan mentransfer ke rekening Tabungan pemegang Sukuk Tabungan.

 

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000