Program Leader Transaksi Livin' Merchant
Leader Trx LVM

Program Leader Transaksi Livin’ Merchant (LVM)
Apa yang dimaksud Program Leader Transaksi Livin’ Merchant (LVM)?
Program pemberian reward kepada pengelola pasar terhadap frekuensi transaksi pedagang melalui Livin’ Merchant untuk membentuk kebiasaan bertransaksi secara digital di pasar
Apa tujuan dari Program Leader Transaksi Livin’ Merchant (LVM)?
Program ini bertujuan untuk meningkatkan frekuensi transaksi digital pada pasar sehingga digitalisasi yang dilakukan pada pasar digunakan dengan baik serta mendukung pembentukan kebiasaan bertransaksi di pasar menjadi digital
Siapa yang dapat mengikuti Program Leader Transaksi Livin’ Merchant (LVM)?
Pengelola pasar pada pasar yang terdaftar dalam list Livin’ Pasar Tahun 2025
Dimana pelaksanaan Program Leader Transaksi Livin’ Merchant (LVM)?
Pelaksanaan program ini akan dilakukan pada 36 Pasar di seluruh Indonesia dengan List Pasar Sebagai berikut:
Kapan periode Program Leader Transaksi Livin’ Merchant (LVM) berlangsung?
- Periode 1:
- Tanggal Berjalan Program : 1 Mei - 31 Agustus 2025
- Perhitungan Hadiah : Setiap Bulan
- Pemberian Hadiah : September 2025
- Periode 2:
- Tanggal Berjalan Program : 1 September - 31 Desember 2025
- Perhitungan Hadiah : Setiap Bulan
- Pemberian Hadiah : Januari 2026
Apa bentuk hadiah Program Leader Transaksi Livin’ Merchant (LVM)?
Uang tunai sebesar Rp250 ribu kepada pengelola pasar setiap pencapaian target frequensi transaksi di pasar setiap bulan.
Bagaimana mekanisme pemberian hadiah kepada Pengelola Pasar?
Mekanisme pemberian Hadiah dilakukan dengan hal sebagai berikut:
- Bank Mandiri melalui Kantor Regional akan memberikan pemberitahuan kepada pengelola pasar yang ditunjuk sebagai penerima hadiah.
- Pemberitahuan dilakukan secara langsung atau melalui surat resmi dan/atau media elektronik (email, WhatsApp, atau media komunikasi lain yang disetujui kedua belah pihak).
- Pemberitahuan tersebut akan mencantumkan informasi mengenai nominal hadiah, syarat dan ketentuan, serta langkah-langkah yang harus diikuti oleh pengelola pasar.
- Setelah menerima pemberitahuan dari Bank Mandiri, pengelola pasar wajib memberikan informasi nomor rekening aktif Bank Mandiri atas nama instansi atau individu yang ditunjuk secara resmi oleh pengelola pasar.
- Nomor rekening wajib disampaikan dalam bentuk tertulis dan dikirim melalui media yang ditentukan oleh Bank Mandiri (email resmi atau formulir elektronik).
- Setelah verifikasi data dan nomor rekening selesai dilakukan, hadiah akan disalurkan oleh Bank Mandiri ke rekening yang telah didaftarkan.
- Bukti transfer atau dokumentasi penyaluran akan disampaikan sebagai bagian dari proses administrasi.
- Keputusan Bank Mandiri terkait penerima hadiah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Bank Mandiri berhak membatalkan pemberian hadiah apabila ditemukan pelanggaran terhadap mekanisme ini atau ketidaksesuaian data.
- Pengelola pasar wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait hadiah, kecuali disetujui oleh Bank Mandiri untuk keperluan publikasi.
Bagaimana mekanisme Program Leader Transaksi Livin’ Merchant (LVM)?
-
Berlaku pada pasar yang terdaftar dalam Livin’ Pasar tahun 2025
-
Frekuensi transaksi Livin’ Merchant dilakukan melalui pedagang telah melakukan pendaftaran Livin’ Merchant baik pedagang eksisting maupun pedagang baru di lingkup pasar
-
Pengelola pasar melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar untuk senantiasa bertransaksi melalui Livin’ Merchant
-
Pedagang Pasar melakukan transaksi seperti biasa menggunakan Livin’ Merchant
-
Bank Mandiri akan melakukan validasi dan perhitungan hadiah Program Leader Transaksi Livin’ Merchant (LVM)
-
Validasi dan perhitungan hadiah akan dihitung setiap bulan dan pemberian hadiah akan diberikan pada setiap akhir periode program (2x periode program).
-
Bank Mandiri akan memberikan hadiah kepada pengelola pasar melalui mekanisme transfer ke rekening pengelola pasar.
Syarat dan Ketentuan Lainnya
- Freq transaksi LVM dilakukan di pasar minimal sebanyak 4.500 kali transaksi setiap bulan dengan syarat sebagai berikut:
- Minimum nilai transaksi sebesar Rp5.000,-
- Maksimal transaksi dari rekening yang sama sebanyak 5x transaksi di hari yang sama
- Transaksi tidak berasal dari rekening merchant tersebut
- Livin’ Merchant yang didaftarkan harus beralamat pada pasar yang terdaftar pada pasar Livin’ Pasar. Apabila Livin’ Merchant terdaftar pada alamat diluar pasar Livin’ Pasar maka tidak termasuk kedalam perhitungan program
- Pedagang Pasar dapat melakukan perpindahan alamat Livin’ Merhant sesuai dengan alamat pada pasar Livin’ Pasar apabila memang alamat Livin’ Merchant berbeda dari alamat sebenarnya
- Pengelola pasar diwajibkan memiliki rekening Bank Mandiri sebagai media pemberian hadiah yang akan dilakukan
- Bank Mandiri menurut pertimbangannya sendiri, berhak untuk mendiskualifikasi peserta yang tidak memenuhi dan/atau dicurigai melakukan kecurangan terhadap ketentuan ini
- Pihak Bank Mandiri sewaktu-waktu berhak melakukan perubahan syarat, ketentuan dan hadiah program
- Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan yang dibuat oleh Bank Mandiri tidak dapat diganggu gugat
- Program ini serta hadiah yang diperoleh tidak dipungut biaya apapun
- Seluruh hadiah tidak dapat dipindahtangankan
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000