TNC CARD DONGLE Livin' Merchant 2025

Livin' Merchant  /   Syarat dan Ketentuan Card Dongle

Syarat dan Ketentuan Card Dongle 

Untuk mengakses dan/atau menggunakan layanan penerimaan pembayaran menggunakan Card Dongle pada Aplikasi Livin’ Merchant, dengan ini Merchant tunduk dan setuju untuk terikat pada Syarat dan Ketentuan Card Dongle (“Syarat dan Ketentuan”), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan ketentuan Penggunaan Aplikasi Livin’ Merchant.
 

A. DEFINISI

  • Aplikasi Livin’ Merchant yang selanjutnya disebut Aplikasi adalah aplikasi yang dimiliki oleh Bank yang dapat memfasilitasi Merchant untuk melakukan kegiatan usahanya sebagaimana yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi.
  • Bank adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang merupakan pemilik Aplikasi dan berwenang memproses Transaksi.
  • Card Dongle adalah alat penerimaan pembayaran Kartu yang terhubung dengan Aplikasi.
  • Kartu adalah kartu kredit dan/atau kartu debit.
  • Merchant adalah perorangan atau badan usaha yang menjalankan kegiatan penjualan Produk baik secara daring maupun luring dan telah disetujui oleh Bank sebagai mitra kerja serta berhak menerima pembayaran transaksi berdasarkan cara yang ditentukan Bank.
  • Merchant Discount Rate (MDR) adalah presentase atau nilai tertentu dari setiap Transaksi yang dibebankan kepada Merchant berdasarkan ketentuan yang berlaku dan/atau kebijakan Bank, yang akan dipotong saat pencairan Transaksi ke Rekening.
  • Rekening adalah rekening Bank atas nama Merchant yang digunakan untuk rekening tujuan pencairan dana hasil Transaksi.
  • Pembeli adalah orang perorangan yang melakukan Transaksi atas pembelian Produk yang disediakan oleh Merchant
  • Transaksi adalah pembayaran menggunakan Kartu melalui Card Dongle untuk Produk yang terdapat pada Aplikasi.
  

B. Penjelasan Umum

  • Tentang Card Dongle
    • Card Dongle merupakan alat/perangkat yang terhubung dengan Aplikasi untuk menerima pembayaran Kartu.
    • Card Dongle menambah metode pembayaran bagi Pembeli dan meningkatkan penerimaan Transaksi Merchant.
  • Manfaat dan Fitur Card Dongle
    • Pembayaran menggunakan Card Dongle dapat dilakukan dengan metode dip (memasukkan) atau tap (menempelkan) Kartu pada perangkat.
    • Jenis Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui Card Dongle adalah Kartu dengan jenis:
      1) VISA;
      2) MasterCard;
      3) GPN; dan/atau
      4) Jenis Kartu lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
 

C. Ketentuan Penggunaan Card Dongle

  • Card Dongle dapat digunakan oleh Merchant dengan seluruh tipe akun.
  • Merchant dapat menggunakan Card Dongle di outlet lain yang dimiliki Merchant, sepanjang outlet lain tersebut terhubung melalui fitur Multi Outlet.
     

D. Cara Memperoleh Card Dongle
Merchant dapat memperoleh Card Dongle melalui cabang Bank dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank dan/atau metode dan media lainnya yang dikembangkan Bank di kemudian hari.

E. Cara Menggunakan Card Dongle

  • Card Dongle hanya dapat dihubungkan ke Aplikasi dengan menggunakan smartphone dan/atau tablet dengan minimal OS 11 Android.
  • Merchant akan mendapatkan nomor perangkat pada Card Dongle untuk melakukan verifikasi dan aktivasi Card Dongle melalui Aplikasi.
  • Nomor perangkat tersebut dapat di-input dengan cara pengetikan langsung atau mengunggah foto barcode atau memindai dari barcode yang tersedia pada Card Dongle.
  • Merchant secara otomatis akan mendapatkan tambahan metode penerimaan pembayaran melalui Card Dongle pada menu kasir di Aplikasi, setelah perangkat tersebut berhasil diverifikasi dan diaktivasi pada Aplikasi.
  • Dalam satu waktu, Card Dongle hanya dapat terhubung pada 1 (satu) outlet Merchant. Merchant dapat melakukan aktivasi Card Dongle yang telah terhubung di outlet lain yang berbeda, di mana secara otomatis akan menghentikan keterhubungan dengan outlet sebelumnya.
 

F. Transaksi

  • Penerimaan pembayaran dapat dilakukan melalui proses metode dip atau tap Kartu pada Card Dongle atau metode lainnya yang akan dikembangkan Bank dikemudian hari.
  • Dalam hal pembayaran dilakukan melalui metode dip Kartu pada Card Dongle maka Merchant mengarahkan Pembeli untuk memasukkan PIN Kartu di Aplikasi.
  • Dalam hal pembayaran dilakukan melalui metode tap Kartu pada Card Dongle dengan Transaksi maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), maka Pembeli tidak perlu memasukkan PIN Kartu pada Aplikasi. PIN Kartu wajib dimasukkan Pembeli melalui Aplikasi untuk Transaksi di atas Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
  • Merchant dikenakan Merchant Discount Rate (MDR) terhadap penggunaan Card Dongle, yaitu:
    • Kartu debit Bank sebesar 0,15% x jumlah nominal Transaksi.
    • Kartu kredit Bank sebesar 1,80% x jumlah nominal Transaksi.
    • Kartu debit bank lain sebesar 1% x jumlah nominal Transaksi.
    • Kartu kredit bank lain sebesar 1,80% x jumlah nominal Transaksi.

    MDR dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank

  • Dalam penerimaan Transaksi, Merchant wajib memastikan Transaksi dilakukan oleh Pemegang Kartu, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Memastikan masa berlaku dan keaslian Kartu.
    • Memastikan nomor Kartu yang tertera pada Card Dongle dan/atau Sales Draft telah sesuai dengan nomor Kartu yang tertera pada Kartu.
  • Apabila timbul keraguan atas penerimaan Kartu sebagaimana pada butir F.3 dan F.5, Merchant dapat menghubungi Bank pada saat proses penerimaan Transaksi berlangsung atau Merchant dapat menolak Transaksi berdasarkan pertimbangannya sendiri.
  • Merchant wajib menerima Transaksi yang dilakukan oleh Pembeli tanpa batasan minimum pembayaran dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada Pemegang Kartu dan/atau Pembeli.
     

G. Pembatalan Transaksi

  • Merchant dapat mengajukan pembatalan Transaksi (void) paling lambat pada pukul 23.45 WIB pada hari yang sama dengan waktu Transaksi berhasil dilakukan.
  • Apabila Merchant mengajukan pembatalan Transaksi, Merchant harus memilih dan/atau mengisi alasan pembatalan Transaksi yang tersedia pada Aplikasi.
  • Dalam hal pengajuan pembatalan Transaksi dilakukan oleh kasir, maka kasir harus memilih pemilik atau manajer sebagai penanggung jawab yang akan melakukan konfirmasi atas permintaan pembatalan Transaksi (selanjutnya disebut “Penanggung Jawab”) baik konfirmasi secara onsite atau secara online pada Aplikasi.
  • Apabila Penanggung Jawab menyetujui permintaan pembatalan Transaksi, maka Penanggung Jawab akan diminta melakukan validasi dengan memasukkan PIN akun pada Aplikasi.
  • Apabila pembatalan Transaksi yang diajukan telah berhasil dilakukan, maka status pencairan pada halaman laporan Transaksi di Aplikasi akan diperbaharui menjadi “Dibatalkan”.
  • Dalam hal suatu Transaksi berhasil dibatalkan, maka dana atas Transaksi tersebut akan dikembalikan ke rekening milik Pembeli.


H. Biaya

  • Berdasarkan ketentuan regulator dan/atau ketentuan Bank, terhadap setiap Transaksi atau aktivitas Merchant atas penggunaan Card Dongle, Bank berhak untuk membebankan biaya (dalam nilai rupiah) kepada Merchant.
  • Bank berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan biaya atas penggunaan Card Dongle dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  • Merchant memahami bahwa setiap metode pembayaran yang disediakan Bank atau berhubungan dengan pihak ketiga dapat dibebankan biaya tambahan oleh pihak ketiga di luar biaya yang ditetapkan oleh Bank.

 

I. Pencairan Dana Transaksi Card Dongle 

  • Merchant dengan tipe akun Standar memiliki limit pencairan dana Transaksi Card Dongle sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau sesuai kebijakan Bank.
  • Pencairan dana Transaksi Card Dongle dilakukan pada Hari Kerja berikutnya pukul 06.00 WIB.
  • Apabila Merchant dikelola oleh pengelola yang bekerja sama dengan Bank (“Pengelola”), maka:
    • Bank akan mencairkan dana Transaksi ke Rekening Merchant setelah dipotong biaya MDR dan biaya kepada Pengelola.
    • Merchant memahami bahwa biaya kepada Pengelola yang dimaksud merujuk pada biaya yang didaftarkan Pengelola kepada Bank, yang telah disepakati oleh Merchant dan Pengelola serta merupakan tanggung jawab sepenuhnya antara Merchant dan Pengelola.
    • Apabila terdapat ketidaksesuaian biaya yang dicairkan Bank dengan biaya yang disepakati Merchant dan Pengelola, maka akan diselesaikan secara langsung oleh Merchant dan Pengelola, kecuali hal tersebut dapat dibuktikan karena kesalahan Bank.
  • Apabila Merchant tipe akun Standar memiliki dana Transaksi yang melebihi limit pencairan, maka kelebihan dana tersebut akan ditahan dan dijadwalkan untuk dicairkan pada pencairan dana berikutnya sesuai kebijakan Bank.
  • Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan penahanan sejumlah dana Transaksi Merchant selama periode tertentu apabila terdapat Transaksi yang terindikasi atau terbukti fraud.


J. Aktivitas yang Dilarang

  • Dalam hal penerimaan Transaksi, Merchant tidak diperkenankan untuk:
    • Melakukan penerimaan Transaksi yang tidak sesuai dengan yang diatur pada Syarat dan Ketentuan ini;
    • Melakukan pemecahan nilai Transaksi (split Transaksi) untuk menghindari pelanggaran terhadap ketentuan Bank;
    • Menerima Kartu dari Pemegang Kartu yang digunakan untuk pembiayaan kembali utang yang telah ada untuk menggantikan suatu cek yang ditolak, kecuali berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;
    • Melayani Transaksi penarikan tunai dengan Kartu kredit;
    • Mengenakan biaya tambahan dalam bentuk apapun kepada Pembeli, kecuali yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
    • Menerima titipan Transaksi dari pihak ketiga atau dari cabang/outlet Merchant lainnya;
    • Dengan sengaja melakukan kesalahan penginputan nominal harga;
    • Merchant menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan; dan/atau
    • Mendokumentasikan dan/atau merekam dan/atau mengambil gambar pada saat Pembeli melakukan input pin pada Aplikasi termasuk mencatat nomor dan/atau expired date Kartu.
  • Bank dan/atau pihak yang mewakili Bank berhak melakukan investigasi terhadap Merchant apabila terdapat indikasi pelanggaran pada ketentuan J.1 Syarat dan Ketentuan ini.
  • Apabila Merchant diduga kuat oleh Bank terbukti melanggar ketentuan J.1, maka:
    • Seluruh Transaksi yang tidak sah atau yang tidak diakui oleh Pemegang Kartu dan/atau Pembeli dan/atau penerbit Kartu akan menjadi beban dan tanggung jawab Merchant.
    • Bank berhak melakukan penangguhan pembayaran tagihan sebesar jumlah nominal Transaksi.
    • Bank berhak untuk melakukan penonaktifan terhadap metode pembayaran yang dimiliki Merchant.
  

K. Himbauan bagi Pengguna Card Dongle

Merchant dihimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan Card Dongle sehingga tidak rusak, hilang dan/atau berpindah tangan kepada pihak yang tidak berwenang.
 

L. Pernyataan dan Jaminan

  • Merchant menyatakan bahwa Merchant telah mengisi data yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhadap kesalahan atau kelalaian Merchant dalam memasukkan data pada Aplikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant.
  • Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan dan pemeliharaan Card Dongle sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant. Merchant bertanggung jawab atas segala kerusakan, kerugian atau pengeluaran langsung maupun tidak langsung yang timbul atas kelalaian Merchant.
  • Dalam penyelenggaraan metode pembayaran Card Dongle, Bank telah menerapkan standarisasi keamanan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Merchant dan/atau Pengawainya secara pribadi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan penggunaan Card Dongle.
     

M. Lain-lain

  • Merchant memahami dan menyetujui bahwa ketentuan Transaksi pembayaran dan Merchant di Aplikasi dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi, sehingga seluruh hal terkait aspek Transaksi termasuk namun tidak terbatas pada instruksi yang diberikan Merchant di Aplikasi dan/atau kebijakan privasi tunduk pada ketentuan produk dana di Bank serta Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi. Tidak ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang mengurasi atau membatasi keberlakuan dari penyataan dan jaminan yang diberikan Merchant dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi.
  • Terhadap pengaduan keluhan yang ditujukan kepada Bank terkait aktivasi, penggunaan dan Transaksi Card Dongle, Merchant dapat menghubungi Merchant Helpdesk 14021 atau e-mail infomerchant@bankmandiri.co.id atau WhatsApp 081111014021.