Syarat dan Ketentuan - Card Dongle
TNC CARD DONGLE Livin' Merchant 2024
Syarat dan Ketentuan Card Dongle
A. DEFINISI
- Aplikasi Livin’ Merchant yang selanjutnya disebut Aplikasi adalah aplikasi yang dimiliki oleh Bank yang dapat memfasilitasi Merchant untuk melakukan kegiatan usahanya sebagaimana yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi.
- Bank adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang merupakan pemilik Aplikasi dan berwenang memproses Transaksi.
- Card Dongle adalah alat penerimaan pembayaran Kartu yang terhubung dengan Aplikasi.
- Kartu adalah kartu kredit dan/atau kartu debit.
- Merchant adalah perorangan atau badan usaha yang menjalankan kegiatan penjualan Produk baik secara daring maupun luring dan telah disetujui oleh Bank sebagai mitra kerja serta berhak menerima pembayaran transaksi berdasarkan cara yang ditentukan Bank.
- Merchant Discount Rate (MDR) adalah persentase atau nilai tertentu dari setiap Transaksi yang dibebankan kepada Merchant atas dasar kesepakatan antara Merchant dengan Bank, yang akan dipotong saat pencairan Transaksi.
- MTI adalah PT Mitra Transaksi Indonesia yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta yang menyediakan kapabilitas Point of Sales (POS) dan fasilitas lainnya yang terintegrasi dengan Aplikasi.
- Rekening adalah rekening Bank atas nama Merchant yang digunakan untuk rekening tujuan pencairan dana hasil Transaksi.
- Platform adalah sarana yang memfasilitasi pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik.
- Transaksi adalah pembayaran menggunakan Kartu melalui Card Dongle untuk Produk yang terdapat pada Aplikasi.
B. Penjelasan Umum
- Tentang Card Dongle
- Card Dongle merupakan alat/perangkat yang terhubung dengan Aplikasi untuk menerima pembayaran Kartu.
- Card Dongle menambah metode pembayaran bagi Pembeli dan meningkatkan penerimaan Transaksi Merchant.
- Manfaat dan Fitur Card Dongle
- Pembayaran menggunakan Card Dongle dapat dilakukan dengan metode dip atau tap Kartu pada perangkat.
- Jenis Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui Card Dongle adalah Kartu dengan jenis:
1) VISA;
2) MasterCard;
3) GPN; dan/atau
4) Jenis Kartu lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
C. Ketentuan Penggunaan Card Dongle
Card Dongle dapat diajukan oleh Merchant dengan tipe akun Standar, Bisnis dan Ultimate.
D. Cara Menggunakan Card Dongle
- Cara Pengajuan Card Dongle
- Merchant (Pemilik) wajib melakukan pengajuan terlebih dahulu melalui Aplikasi jika ingin menambah metode penerimaan pembayaran dengan Card Dongle.
- Merchant dengan tipe akun Standar atau akun Bisnis yang akan mengajukan Card Dongle wajib memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan Bank dan/atau MTI untuk melakukan verifikasi melalui Aplikasi, yang meliputi:
1) Nomor Izin Berusaha (NIB);
2) Foto usaha; dan
3) Foto lokasi usaha. - Merchant dengan tipe akun Standar atau akun Bisnis yang telah mendapatkan persetujuan penambahan metode pembayaran dengan Card Dongle dari Bank, maka tipe akun tersebut secara otomatis akan ditingkatkan menjadi tipe akun Ultimate.
- Merchant dengan tipe akun Ultimate dapat langsung melakukan pengajuan Card Dongle melalui Aplikasi.
- Cara Pembelian Card Dongle
- Merchant melakukan pembelian perangkat Card Dongle melalui Aplikasi yang akan diarahkan ke Platform, untuk selanjutnya Merchant melakukan pemesanan dan pembayaran atas Card Dongle.
- Dalam hal Merchant ingin membeli dan mengaktivasi perangkat Card Dongle untuk outlet yang lain, Merchant melakukan pembelian kembali sebagaimana huruf a.
- Cara Menghubungkan Card Dongle
- Card Dongle hanya dapat dihubungkan ke Aplikasi dengan menggunakan smartphone dan/atau tablet dengan minimal OS 11 Android.
- Merchant akan mendapatkan nomor perangkat pada Card Dongle untuk melakukan verifikasi dan aktivasi Card Dongle melalui Aplikasi.
- Nomor perangkat tersebut dapat diinput dengan cara pengetikan langsung atau mengunggah foto barcode atau memindai dari barcode yang tersedia pada Card Dongle.
- Merchant secara otomatis akan mendapatkan tambahan metode penerimaan pembayaran melalui Card Dongle pada menu kasir di Aplikasi, setelah perangkat tersebut berhasil diverifikasi dan diaktivasi pada Aplikasi.
- Card Dongle yang telah diaktifkan pada 1 (satu) outlet Merchant, dapat dikoneksikan dengan outlet lain dengan akun yang sama, namun perlu terlebih dahulu melakukan non-aktif perangkat Card Dongle pada outlet lainnya.
E. Transaksi
- Pembeli dapat melakukan pembayaran dengan metode dip atau tap Kartu pada Card Dongle (atau metode lainnya dikemudian hari), selanjutnya Merchant menunjukkan halaman input PIN di Aplikasi untuk Pembeli dapat memasukkan PIN Kartu.
- Pembeli yang melakukan pembayaran dengan metode tap Kartu pada Card Dongle dengan Transaksi maksimal Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah), maka tidak perlu menginput PIN Kartu pada Aplikasi.
- Merchant dikenakan Merchant Discount Rate (MDR) terhadap penggunaan Card Dongle, yaitu:
- Kartu debit Bank sebesar 0,15% x jumlah nominal Transaksi.
- Kartu kredit Bank sebesar 1,80% x jumlah nominal Transaksi.
- Kartu debit bank lain sebesar 1% x jumlah nominal Transaksi.
- Kartu kredit bank lain sebesar 1,80% x jumlah nominal Transaksi.
- Dalam penerimaan Transaksi, Merchant wajib memastikan Transaksi dilakukan oleh Pemegang Kartu, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memastikan masa berlaku dan keaslian Kartu.
- Memastikan nomor Kartu yang tertera pada Card Dongle dan/atau Sales Draft telah sesuai dengan nomor Kartu yang tertera pada Kartu.
- Apabila timbul keraguan atas penerimaan Kartu sebagaimana pada butir 3, Merchant dapat menghubungi Bank dan/atau MTI pada saat proses penerimaan Transaksi berlangsung atau atas pertimbangan sendiri Merchant dapat menolak Transaksi.
- Merchant wajib menerima Transaksi yang dilakukan oleh Pembeli tanpa batasan minimum pembayaran dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada Pemegang Kartu dan/atau Pembeli.
F. Biaya
- Berdasarkan ketentuan regulator dan/atau ketentuan Bank, terhadap setiap Transaksi atau aktivitas Merchant atas penggunaan Card Dongle, Bank berhak untuk membebankan biaya (dalam nilai rupiah) kepada Merchant.
- Bank berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan biaya atas penggunaan Card Dongle dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
- Merchant memahami bahwa setiap metode pembayaran yang disediakan Bank atau berhubungan dengan pihak ketiga dapat dibebankan biaya tambahan oleh pihak ketiga di luar biaya yang ditetapkan oleh Bank.
G. Aktivitas yang Dilarang
- Dalam hal penerimaan Transaksi, Merchant tidak diperkenankan untuk:
- Melakukan penerimaan Transaksi yang tidak sesuai dengan yang diatur pada Syarat dan Ketentuan ini;
- Melakukan pemecahan nilai Transaksi (split Transaksi) untuk menghindari pelanggaran terhadap ketentuan Bank;
- Menerima Kartu dari Pemegang Kartu yang digunakan untuk pembiayaan kembali utang yang telah ada untuk menggantikan suatu cek yang ditolak, kecuali berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;
- Melayani Transaksi penarikan tunai dengan Kartu kredit;
- Mengenakan biaya tambahan dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu, kecuali yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- Menerima titipan Transaksi dari pihak ketiga atau dari cabang/outlet Merchant lainnya;
- Dengan sengaja melakukan kesalahan penginputan nominal harga;
- Merchant menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan; dan/atau
- Mendokumentasikan dan/atau merekam dan/atau mengambil gambar pada saat Pembeli melakukan input pin pada Aplikasi termasuk mencatat nomor dan/atau expired date Kartu.
- Bank dan/atau MTI dan/atau pihak ketiga lain yang ditunjuk oleh Bank berhak melakukan investigasi terhadap Merchant apabila terdapat indikasi pelanggaran pada ketentuan G.1 Syarat dan Ketentuan ini.
- Apabila Merchant diduga kuat oleh Bank dan/atau MTI terbukti melanggar ketentuan G.1, maka:
- Seluruh Transaksi yang tidak sah atau yang tidak diakui oleh Pemegang Kartu dan/atau Pembeli dan/atau Penerbit akan menjadi beban dan tanggung jawab Merchant.
- Bank berhak melakukan penangguhan pembayaran tagihan sebesar jumlah nominal Transaksi.
- Bank dan/atau MTI berhak untuk melakukan penonaktifan terhadap metode pembayaran yang dimiliki Merchant.
H. Risiko Card Dongle
Merchant dihimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan Card Dongle sehingga tidak rusak, hilang dan/atau berpindah tangan kepada pihak yang tidak berwenang.
I. Layanan Purna Jual
- Merchant dapat mengajukan pertanyaan dan/atau keluhan melalui Platform dalam hal:
- Merchant menerima Card Dongle yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat pada handbook dan/atau Platform;
- Terdapat permasalahan terkait pengiriman Card Dongle.
- Merchant dapat mengajukan pertanyaan dan/atau keluhan kepada Bank dan/atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank dalam hal:
- Merchant menerima Card Dongle yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat pada handbook dan/atau Platform;
- Terdapat kendala pada saat registrasi, aktivasi dan penggunaan Card Dongle; dan/atau
- Terdapat kendala terkait Transaksi Card Dongle.
J. Pernyataan dan Jaminan
- Merchant menyatakan bahwa Merchant telah mengisi data yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhadap kesalahan atau kelalaian Merchant dalam memasukkan data pada Aplikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant.
- Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penggunaan dan pemeliharaan Card Dongle sepenuhnya menjadi tanggung jawab Merchant. Merchant bertanggung jawab atas segala kerusakan, kerugian atau pengeluaran langsung maupun tidak langsung yang timbul atas kelalaian Merchant.
- Dalam penyelenggaraan metode pembayaran Card Dongle, Bank dan/atau MTI telah menerapkan standarisasi keamanan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Merchant dan/atau Pengawainya secara pribadi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan penggunaan Card Dongle.
K. Lain-lain
- Merchant memahami dan menyetujui bahwa ketentuan Transaksi pembayaran dan Merchant di Aplikasi dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan pada Bank, sehingga seluruh hal terkait aspek Transaksi termasuk namun tidak terbatas pada instruksi yang diberikan Merchant di Aplikasi dan/atau kebijakan privasi tunduk pada ketentuan produk dana di Bank serta Syarat dan Ketentuan Aplikasi. Tidak ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang mengurasi atau membatasi keberlakuan dari penyataan dan jaminan yang diberikan Merchant dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi.
- Terhadap pengajuan keluhan yang ditujukan kepada Bank dan/atau MTI, Merchant dapat menghubungi:
- Call center : Call center Bank Mandiri 14000 atau Call center HiYokke 14021
- E-mail : hiyokke@yokke.co.id
- Whatsapp : (+62) - 8114014021