INFORMASI PEMROSESAN DATA PRIBADI AKSES MASUK LINGKUNGAN/KANTOR/GEDUNG BANK MANDIRI
INFORMASI PEMROSESAN DATA PRIBADI AKSES MASUK LINGKUNGAN/KANTOR/GEDUNG BANK MANDIRI

INFORMASI PEMROSESAN DATA PRIBADI AKSES MASUK LINGKUNGAN/KANTOR/GEDUNG BANK MANDIRI
Sehubungan dengan keberlakuan Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kami berkomitmen untuk melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan. Melalui dokumen ini kami menyampaikan kepada Anda, sebagai Subjek Data Pribadi, informasi mengenai pemrosesan data pribadi anda yang dapat kami lakukan sehubungan dengan akses masuk lingkungan kantor/gedung/kawasan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
I. Aktivitas Pemrosesan Data Pribadi
Dengan memasuki atau meminta akses masuk ke dalam kantor/gedung/kawasan Bank Mandiri, Anda memahami bahwa Bank Mandiri dapat melakukan aktivitas pemrosesan Data Pribadi termasuk:
1. Meminta kartu identitas Anda seperti Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, dan/atau Paspor.
2. Melakukan foto wajah Anda untuk pengenalan wajah (face recognition).
3. Menyimpan kartu identitas dan/atau foto wajah Anda, selama Anda berada di kantor/gedung/kawasan Bank Mandiri atau selama terdapat tujuan terkait pengamanan yang dibutuhkan.
4. Menghapus maupun memusnahkan salinan dari data-data yang Anda telah sampaikan apabila telah melewati masa retensi dan salinan data tersebut tidak lagi digunakan untuk tujuan pengamanan kantor/gedung/kawasan Bank Mandiri.
II. Data Pribadi yang diproses
Kami tidak melakukan pemrosesan Data Pribadi melainkan untuk data-data yang terdapat pada kartu identitas yang Anda serahkan kepada kami sebagaimana dalam Bagian I dan/atau foto wajah (face recognition) yang kami lakukan.
III. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi
Pemrosesan Data Pribadi melalui aktivitas sebagaimana dijelaskan dalam Bagian I di atas dilakukan secara terbatas hanya untuk tujuan mitigasi risiko, pengenalan pengunjung dan menunjang pengamanan demi mencegah, melindungi, dan mengatasi segala bentuk gangguan atau ancaman dan kehilangan terhadap obyek pengamanan di kantor/gedung/kawasan Bank Mandiri.
IV. Pertimbangan Hukum
Kami melakukan pemrosesan Data Pribadi secara terbatas dengan mempertimbangkan ketentuan:
1. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
a. Pasal 20 ayat (2) huruf f, terkait pemrosesan data pribadi dengan dasar pemrosesan pemenuhan kepentingan yang sah dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi.
b. Pasal 39 mengenai pencegahan akses data pribadi secara tidak sah.
2. Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang), Pasal 40 ayat (1) terkait kewajiban Bank merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank umum di antaranya Pasal 4 yang mengatur bahwa Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh Risiko dan Pasal 11 ayat (4) yang mengatur bahwa Bank wajib melaksanakan proses pengendalian risiko untuk mengelola risiko tertentu yang dapat membahayakan usaha Bank.
V. Kepentingan Pemrosesan Data Pribadi
Untuk menerapkan pengamanan dan pengendalian risiko sebagaimana dimaksud dalam Bagian IV, kami perlu untuk mengidentifikasi pengunjung yang akan masuk ke kantor/gedung/kawasan Bank Mandiri serta keperluannya. Hal ini penting bagi kami untuk memastikan keamanan dokumen, data, pegawai, individu, serta obyek pengamanan lain yang berada pada kantor/gedung/kawasan Bank Mandiri.
VI. Pelindungan Data Pribadi Anda
Kami memahami dan menghargai hak-hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi termasuk dengan:
1. Menginformasikan pemrosesan Data Pribadi terkait akses masuk kantor/gedung/lingkungan Bank Mandiri sebagaimana terdapat dalam dokumen ini.
2. Meminta kesediaan dari Anda terlebih dahulu dalam setiap permintaan data seperti kartu identitas dan foto pengenalan wajah (face recognition).
3. Tidak menggunakan data yang kami dapatkan pada aktivitas ini untuk tujuan lain selain kebutuhan pengamanan sebagaimana tercantum dalam Bagian III.
4. Mengakomodir permintaan hak Subjek Data Pribadi sesuai Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Demikian informasi ini kami sampaikan sebagai bentuk informasi kepada Anda sebagai Subjek Data Pribadi dan pemenuhan ketentuan Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Pelindungan Data Pribadi kami pada kontak berikut:
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
DATA PROTECTION & FRAUD RISK GROUP
Menara Mandiri II Lt.28
Jl Jend. Sudirman Kav 54-55
Senayan, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, Indonesia
Kode Pos 12190
EMAIL: pdp.office@bankmandiri.co.id
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000