HUT BMRI 27 - Promo Suku Bunga KUM Mandiri
HUT BMRI - Suku Bunga KUM

Promo Suku Bunga KUM HUT Mandiri
Apa yang dimaksud dengan KUM Mandiri?
Apa saja fitur dan manfaat KUM Mandiri?
- Proses kredit cepat dan mudah.
- Persyaratan kredit ringan.
- Limit hingga Rp500 juta.
- Jangka waktu sampai dengan 5 tahun.
- Agunan berupa objek yang dibiayai & fixed assets.
- Suku bunga bersaing dengan angsuran tetap setiap bulannya.
Apa saja Program Promo Penawaran KUM Mandiri Spesial HUT BMRI Ke - 27?
Bagaimana penentuan kategori yang dapat mengajukan Promo KUM Spesial HUT Ke - 27?
Suku Bunga Spesial HUT diberikan untuk jenis pengajuan tertentu dengan kategori sebagai berikut:
- Penabung Spesial
- Naik Kelas
- Top Up
- Kawan Lama (Incl. Kawan Lama XTRA)
Bagaimana Penjelasan Kategori Nasabah yang mendapatkan promo HUT BMRI Ke - 27?
- Kawan Lama merupakan Debitur yang pernah memiliki fasilitas kredit usaha mikro (Kredit Usaha Rakyat atau Kredit Usaha Mikro) namun sudah lunas dan memiliki histori kolektibilitas yang lancar.
- Top Up merupakan Debitur aktif yang sedang memiliki fasilitas pembiayaan KUM dan memerlukan tambahan modal dengan mengajukan kembali fasilitas pembiayaan kembali ke limit awal atau melebihi limit awal.
- Naik Kelas merupakan Debitur aktif fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikonversi naik kelas menjadi fasilitas Kredit Usaha Mikro (KUM).
- Penabung Spesial merupakan merupakan nasabah CASA Bank Mandiri yang aktif yang bertransaksi di beberapa channel transaksi Bank Mandiri untuk ditawarkan pengajuan Kredit Usaha Mikro (KUM) dengan suku bunga khusus.
Table Penyesuaian Program Promo KUM Mandiri Spesial HUT BMRI Ke - 27
|
|
Jenis Pengajuan |
Limit |
Suku Bunga Minimum (Eksisting) |
Suku Bunga KUM HUT BMRI Tahun 2025 |
|
New to Bank (NTB) |
Penabung Spesial
New-to-Bank with CASA & MECLP |
s.d. Rp 200 Juta |
Suku bunga minimal sebesar : |
Suku bunga minimal sebesar : |
|
Flat 1-3 tahun : 0,80% flat per bulan |
|||
|
Flat 4-5 tahun : 0,80% flat per bulan |
|||
|
Efektif 1-5 tahun : 17,25% efektif per tahun |
|||
|
> Rp 200 Juta s.d. Rp 350 Juta |
Suku bunga min 17,99 % efektif per tahun |
Suku bunga min 17,25 % efektif per tahun |
||
|
Eksisting to Bank (ETB) |
Naik Kelas
Top – up KUR ke KUM (Ex- KUR) Leads MADU (Incl. XTRA) |
s.d. Rp 200 Juta |
Suku bunga minimal sebesar : |
Suku bunga minimal sebesar : |
|
Flat 1-3 tahun : 0,80% flat per bulan |
|||
|
Flat 4-5 tahun : 0,80% flat per bulan |
|||
|
Efektif 1-5 tahun : 17,25% efektif per tahun |
|||
|
> Rp 200 Juta s.d. Rp 500 Juta |
Suku bunga min 17,99 % efektif per tahun |
Suku bunga min 17,25 % efektif per tahun |
||
|
Top - Up
Top – up KUM ke KUM (Ex- KUR) Leads MADU (Incl. XTRA) |
s.d Rp 500 Juta |
Apabila sebelum top up menggunakan suku bunga flat, maka suku bunga top up minimal sebesar : |
Apabila sebelum top up menggunakan suku bunga flat, maka suku bunga top up minimal sebesar : |
|
|
|
|||
|
|
|||
|
Apabila sebelum top up menggunakan suku bunga efektif, maka suku bunga top up minimal sebesar 17,99% efektif per tahun |
Apabila sebelum top up menggunakan suku bunga efektif, maka suku bunga top up minimal sebesar 17,25% efektif per tahun |
|||
|
Kawan Lama |
s.d. Rp 200 Juta |
Suku bunga minimal sebesar : |
Suku bunga minimal sebesar : |
|
|
Flat 1-3 tahun : 0,76% flat per bulan |
|||
|
Flat 4-5 tahun : 0,76% flat per bulan |
|||
|
Efektif 1 – 5 tahun: 16,50 % efektif per tahun |
|||
|
> Rp 200 Juta s.d. Rp 350 Juta |
Suku bunga min 17,25 % efektif per tahun |
Suku bunga min 16,50 % efektif per tahun |
Periode program
01 - 31 Oktober 2025
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUM Mandiri?
- Melampirkan bukti diri berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah) atau Surat Cerai (bagi yang berstatus cerai) yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
- Menyerahkan copy NPWP untuk limit > Rp50 juta (berlaku juga untuk Debitur eksisting yang melakukan top up s.d. limit > Rp50 juta).
- NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, Dinas Pasar atau Otoritas setempat di mana yang bersangkutan memiliki usaha atau Surat Ijin Usaha.
- Diwajibkan membuka Tabungan (Mandiri Tabungan / Mandiri Tabungan Mitra Usaha) Rupiah atas nama yang bersangkutan.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000