SBR 014

 

Investasi SBR014 di Livin’ by Mandiri

Dapatkan Cashback s.d. Rp10 Juta!

Apakah yang dimaksud dengan Savings Bond Ritel seri SBR014?

  • Savings Bond Ritel seri SBR014 adalah salah satu jenis Surat Utang Negara (SUN Ritel) yang merupakan tabungan investasi yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana domestik yang tidak dapat diperjual-belikan di pasar sekunder. 
  • Savings Bond Ritel seri SBR014 dijual di Pasar Perdana hanya kepada individu WNI, yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan tercatat di Dukcapil.
  • Savings Bond Ritel seri SBR014 tersedia dalam 2 (dua) jenis jangka waktu / tenor yaitu SBR012 dengan pilihan tenor 2 tahun dan 4 tahun.
  • Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan SBR014 ini digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 dan perubahannya (jika ada).

Program Cashback New-to-Investment (NTI) di Livin’ by Mandiri

Syarat dan Ketentuan: 

  • Periode Program : 14 Juli - 7 Agustus 2025

  • Program reward cashback kepada nasabah yang melakukan registrasi akun SBN Perdana melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dan melakukan transaksi pembelian SBR014 sesuai kriteria program.

  • Hanya berlaku untuk Nasabah yang belum pernah melakukan transaksi pembelian SBN Ritel melalui Bank Mandiri. 

  • Transaksi wajib dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi saja. Tidak dapat dibagi menjadi beberapa transaksi. 

  • 1 (satu) nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cashback selama periode pembelian SBR014 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi SBR014 lainnya. Berlaku first come, first serve.

  • Pengecekan eligibilitas nasabah yang memenuhi persyaratan oleh akan dilakukan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan langsung kepada rekening nasabah yang terdaftar pada aplikasi Livin' by Mandiri.

  • Jika setelah pengecekan eligibilitas, Nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis cashback, maka akan otomatis diberikan nominal yang terbesar.

Program Cashback Fresh Fund

Tiering Nominal Pembelian

Besaran Reward

 Total Reward

Rp1 - < Rp3 miliar

Rp1 juta

 Rp200,000,000

Rp3 - < 5 miliar

Rp3 juta

Rp5 - < Rp10 miliar

Rp5 juta

Rp>= Rp10 miliar

Rp10 juta

Syarat dan Ketentuan: 

  • Berlaku untuk nasabah individu segmen prioritas dan private yang melakukan pembelian produk SBR014 menggunakan dana fresh fund. 
  • Dana fresh fund yang eligible dalam program ini adalah dana yang berasal dari luar Bank Mandiri dan dapat ditunjukkan bukti berupa Slip Setoran Tunai / Bukti SKN maupun Bukti RTGS. Dana fresh fund yang eligible adalah dana yang masuk ke rekening mulai dari 14 Juli 2025.
  • Periode Program adalah 14 Juli s.d. 07 Agustus 2025.
  • Dana yang merupakan hasil pencairan atas produk-produk investasi lainnya (Redemption Reksa Dana, Dana jatuh tempo SBN, Penjualan Secondary Bonds, dll) tidak dapat dikategorikan dalam Dana fresh fund. 
  • Besaran cashback yang diberikan nett sesuai tabel di atas. Tidak berlaku kelipatan.
  • Minimal nominal transaksi wajib dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi. Tidak dapat dibagi menjadi beberapa transaksi. 
  • 1 (satu) nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cashback selama periode pembelian SBR014 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi SBR014 lainnya. Berlaku first come, first serve.
  • Untuk klaim reward, nasabah mengajukan permohonan melalui Kantor Cabang / Outlet Prioritas Bank Mandiri terdekat atau dapat menghubungi Relationship Manager (RM) Pengelola.

Apakah dasar hukum penerbitan Savings Bond Ritel seri SBR014?

  • Undang-Undang SUN, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 
    • Pasal 2 ayat (1), Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat; 
    • Pasal 2 ayat (2), Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder; 
    • Pasal 3 ayat (1), Surat Utang Negara terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara; 
    • Pasal 5, Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara berada pada Pemerintah dan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan; 
    • Pasal 8 ayat (2), Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat jatuh tempo; 
    • Pasal 8 ayat (3), Dana untuk membayar bunga dan pokok Surat Utang Negara disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut; 
    • Pasal 9 ayat (2) huruf d, Penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang. 
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara.

Apakah keuntungan berinvestasi pada Savings Bond Ritel seri SBR014?

Keuntungan yang diperoleh diantaranya adalah:

  • Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal SBR014 dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SUN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Savings Bond Ritel seri SBR014 tidak mempunyai risiko gagal bayar. 

  • Pada saat diterbitkan, Imbalan/Kupon SBR014 ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara. 

  • Imbalan/Kupon mengambang dengan jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. 

  • Imbalan/Kupon SBR014 dibayar setiap bulan. 

  • Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost. 

  • Kemudahan akses untuk melakukan Pemesanan Pembelian dan pengajuan Early Redemption melalui Sistem Elektronik. 

  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. 

Apakah risiko investasi pada Savings Bond Ritel seri SBR014?

Terdapat beberapa risiko berinvestasi pada instrumen di pasar keuangan, diantaranya adalah :

  • Risiko gagal bayar (default risk) SBR tidak mempunyai risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SUN, negara menjamin pembayaran Kupon dan pokok SUN, termasuk SBR014-T2 sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.
     
  • Risiko likuiditas (liquidity risk), SBR014-T2 tidak memiliki risiko tingkat bunga karena tingkat Kupon SBR014-T2 mengikuti pergerakan Suku Bunga Acuan dengan jaminan tingkat Kupon minimal (floor) sampai dengan jatuh tempo serta Investor tidak dapat menjual/mencairkan investasinya sampai dengan tanggal jatuh tempo, kecuali pada masa penawaran pelunasan sebelum jatuh tempo (Early Redemption).
     
  • Risiko Tingkat Imbalan/Kupon SBR014-T2 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder. Namun demikian Investor dapat mencairkan SBR014-T2 yang dimilikinya sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) sesuai ketentuan. Di samping itu, Investor dapat menjaminkan SBR kepada pihak lain, antara lain sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman pada bank umum sesuai dengan ketentuan pada masing-masing bank umum tersebut, lembaga keuangan lainnya, atau jaminan dalam rangka transaksi Efek dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak. Investor diharapkan melakukan diversifikasi investasi untuk mengurangi risiko ini.

Bagaimana cara melakukan pemesanan SBR014 di Mitra Distribusi Bank Mandiri?

SBR014 dapat dipesan melalui fitur investasi aplikasi Livin’ by Mandiri. 

Langkah-langkah pendaftaran dan pemesanan dapat diakses melalui link bmri.id/livinsbn.

Bagaimana Fitur Lengkap Savings Bond Ritel seri SBR014 di Pasar Perdana? 

Fitur SBR014 dapat disampaikan sebagai berikut :

x

Apakah bukti kepemilikan Savings Bond Ritel seri SBR014?

Savings Bond Ritel diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless). Dalam hal bukti kepemilikan yang dapat diberikan kepada nasabah, Mobile Apps Livin’ by Mandiri menyediakan informasi dalam bentuk portofolio view dan bukti KSEI yang dapat diunduh. Nasabah dapat mengunduh bukti kepemilikan melalui aplikasi Mobile Apps Livin’ by Mandiri pada menu Investasi sub menu Portofolio SBN.

Apakah yang dimaksud dengan jenis kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) yang berlaku pada SBR014-T2?

Tingkat Kupon SBR014T2 disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian Kupon Penyesuaian tingkat Kupon dilakukan dengan menjumlahkan Suku Bunga Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Kupon dengan spread tetap sebesar 75 bps (0,75%) sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Pembayaran Kupon SBR014T2 berlaku tetap untuk periode setiap 3 (tiga) bulan dan dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo. 

Tingkat Kupon SBR014T2 yang berlaku untuk periode 3 (tiga) bulan pertama (tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025) adalah sebesar 6,25% per tahun, berasal dari Suku Bunga Acuan yang berlaku pada saat penetapan Kupon, yaitu sebesar 5,50%, ditambah spread tetap sebesar 75 bps (0,75%). Tingkat Kupon untuk periode 3 (tiga) bulan pertama sebesar 6,25% per tahun tersebut berlaku sebagai tingkat bunga minimal (floor). Tingkat bunga minimal tidak berubah sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. 

Tanggal penyesuaian Kupon adalah 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Kupon, dimana hari kerja dimaksud adalah hari kerja Pemerintah. Tanggal mulai berlakunya periode Kupon adalah tanggal 11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, dan 11 November setiap tahunnya. 

Penyesuaian Kupon berikutnya adalah mengikuti Suku Bunga Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Kupon 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Kupon yang baru ditambah dengan spread tetap sebesar 75 bps (0,75%). Dalam hal Suku Bunga Acuan ditambah spread tetap 75 bps (0,75%) menghasilkan angka yang lebih rendah dari tingkat Kupon minimal, maka Kupon yang berlaku adalah tingkat Kupon minimal (floor), yaitu sebesar 6,25%. 

Dalam hal Bank Indonesia (BI) tidak lagi menerbitkan BI-Rate karena mereformulasi suku bunga acuan pada tanggal penyesuaian Kupon, maka tingkat Kupon yang berlaku untuk periode berikutnya adalah sebesar tingkat Kupon minimal (floor).

Apakah yang dimaksud dengan jenis kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) yang berlaku pada SBR014-T4?

Tingkat Kupon SBR014T4 yang berlaku untuk periode 3 (tiga) bulan pertama (tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025) adalah sebesar 6,35% per tahun, berasal dari Suku Bunga Acuan yang berlaku pada saat penetapan Kupon, yaitu sebesar 5,50%, ditambah spread tetap sebesar 85 bps (0,85%). Tingkat Kupon untuk periode 3 (tiga) bulan pertama sebesar 6,35% per tahun tersebut berlaku sebagai tingkat bunga minimal (floor). Tingkat bunga minimal tidak berubah sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. 

Tanggal penyesuaian Kupon adalah 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Kupon, dimana hari kerja dimaksud adalah hari kerja Pemerintah. Tanggal mulai berlakunya periode Kupon adalah tanggal 11 Februari, 11 Mei, 11 Agustus, dan 11 November setiap tahunnya.

Penyesuaian Kupon berikutnya adalah mengikuti Suku Bunga Acuan yang berlaku pada tanggal penyesuaian Kupon 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal mulai berlakunya periode Kupon yang baru ditambah dengan spread tetap sebesar 85 bps (0,85%). Dalam hal Suku Bunga Acuan ditambah spread tetap 85 bps (0,85%) menghasilkan angka yang lebih rendah dari tingkat Kupon minimal, maka Kupon yang berlaku adalah tingkat Kupon minimal (floor), yaitu sebesar 6,35%.

Dalam hal Bank Indonesia (BI) tidak lagi menerbitkan BI-Rate karena mereformulasi suku bunga acuan pada tanggal penyesuaian Kupon, maka tingkat Kupon yang berlaku untuk periode berikutnya adalah sebesar tingkat Kupon minimal (floor).

 Bagaimana cara menghitung kupon bulanan SBR014-T2?

Kupon per unit SBR014T2 yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 September 2025 (short coupon) adalah sebesar Rp4.704 (empat ribu tujuh ratus empat rupiah) yang diperoleh dari penghitungan sebagai berikut:

  • 6,25% x 28/31 x 1/12 x Rp1.000.000 (satu juta rupiah) = Rp4.704 (empat ribu tujuh ratus empat rupiah).
     
  • Angka 28 pada formula di atas merupakan jumlah hari dari tanggal 13 Agustus 202 (Tanggal Settlement) sampai dengan tanggal 10 September 2025.

Kupon per unit yang dibayar pada Tanggal Pembayaran Kupon kedua dan di setiap Tanggal Pembayaran Kupon selanjutnya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo adalah sebesar Rp5.208 (lima ribu dua ratus delapan rupiah) dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

  • 1/12 x 6,25% x Rp1.000.000 (satu juta rupiah) = Rp5.208 (lima ribu dua ratus delapan rupiah).

Jumlah pembayaran Kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah atau sama dengan Rp0,50 (nol koma lima rupiah) dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas Rp0,50 (nol koma lima rupiah) dibulatkan menjadi Rp1 (satu rupiah). Besaran Kupon di atas belum memperhitungkan potongan pajak. Jumlah hari Kupon (day count) untuk penghitungan Kupon berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari Kupon sebenarnya (actual per actual).

Pembayaran Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Investor SBR014-T2 dengan mengkredit Rekening Dana Investor SBR014-T2 . Dalam hal pembayaran Kupon bertepatan dengan hari dimana sistem penatausahaan surat berharga yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia tidak beroperasi, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.

Bagaimana cara menghitung kupon bulanan SBR014-T4?

Kupon per unit SBR014-T4 yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 September 2025 (short coupon) adalah sebesar Rp4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) yang diperoleh dari penghitungan sebagai berikut:

  • 6,35% x 28/31 x 1/12 x Rp1.000.000 (satu juta rupiah) = Rp4.780 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
     
  • Angka 28 pada formula di atas merupakan jumlah hari dari tanggal 13 Agustus 2025 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 September 2025.

Kupon per unit yang dibayar pada Tanggal Pembayaran Kupon kedua dan di setiap Tanggal Pembayaran Kupon selanjutnya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo adalah sebesar Rp5.292 (lima ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

  • 1/12 x 6,35% x Rp1.000.000 (satu juta rupiah) = Rp5.292 (lima ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah).

Jumlah pembayaran Kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan Rp0,50 (nol koma lima rupiah) dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas Rp0,50 (nol koma lima rupiah) dibulatkan menjadi Rp1 (satu rupiah). Besaran Kupon di atas belum memperhitungkan potongan pajak.

Jumlah hari Kupon (day count) untuk penghitungan Kupon berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari Kupon sebenarnya (actual per actual). Pembayaran Kupon dilaksanakan di Indonesia dan akan dibayarkan kepada Investor SBR014-T4 dengan mengkredit Rekening Dana Investor SBR014-T4. Dalam hal pembayaran Kupon bertepatan dengan hari dimana sistem penatausahaan surat berharga yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia tidak beroperasi, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.

Apakah yang dimaksud dengan fitur Early Redemption?

Fitur early redemption adalah fitur pelunasan SBN Ritel sebelum jatuh tempo yang dapat diajukan oleh Nasabah selama Masa Pengajuan Pelunasan (early redemption) dengan ketentuan nominal pelunasan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (disesuaikan untuk masing-masing produk yang diterbitkan). Untuk produk Savings Bond Ritel seri SBR014 maksimum pelunasan adalah 50% dari total kepemilikan SBR014 Nasabah. Masa pengajuan dan ketentuan pelunasan SBR014 akan disampaikan pada Memorandum Informasi produk SBR014.

Bagaimana prosedur pengajuan dan pembayaran Early Redemption SBR014-T2?

  • Masa Pengajuan (Window) Early Redemption untuk SBR014-T2 akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB s.d. 4 September 2026 pukul 15.00 WIB. 
  • Investor melakukan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dengan memasukkan jumlah nilai SBR014-T2 yang akan diajukan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi.
  • Setiap pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kemudian akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan.
  • Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption).
  • Pembayaran Kupon SBR014-T2 untuk periode 11 Agustus 2026 s.d. 10 September 2026 dilakukan secara penuh (full coupon). Pembayaran pokok dan Kupon SBR014-T2 kepada Investor dilakukan pada Tanggal Setelmen Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) yaitu tanggal 10 September 2026.
  • Pada Tanggal Setelmen yang dilaksanakan tanggal 10 September 2026, Investor SBR014-T2 akan mendapatkan pokok SBR sesuai nominal yang diajukan pada saat periode Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta Kupon selama 1 (satu) bulan penuh, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
  • Dalam hal Sistem Elektronik yang digunakan oleh Investor untuk melakukan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) tidak tersedia atau mengalami gangguan yang mengakibatkan Investor SBR014-T2 tidak dapat melakukan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption), maka Pemerintah berhak menentukan kebijakan untuk memfasilitasi Investor dalam melakukan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption).

 

Bagaimana prosedur pengajuan dan pembayaran Early Redemption SBR014-T4?

  • Masa Pengajuan (Window) Early Redemption untuk SBR014-T4 akan dimulai pada tanggal 30 Agustus 2027 pukul 09.00 WIB s.d. 6 September 2027 pukul 15.00 WIB. 
  • Investor melakukan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dengan memasukkan jumlah nilai SBR014-T4 yang akan diajukan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi.
  • Setiap pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kemudian akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan.
  • Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption).
  • Pembayaran Kupon SBR014-T4 untuk periode 11 Agustus 2027 s.d. 10 September 2027 dilakukan secara penuh (full coupon). Pembayaran pokok dan Kupon SBR014-T4 kepada Investor dilakukan pada Tanggal Setelmen Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) yaitu tanggal 10 September 2027. 
  • Pada Tanggal Setelmen yang dilaksanakan tanggal 10 September 2027, Investor SBR014-T4 akan mendapatkan pokok SBR sesuai nominal yang diajukan pada saat periode Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta Kupon selama 1 (satu) bulan penuh, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. 
  • Dalam hal Sistem Elektronik yang digunakan oleh Investor untuk melakukan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) tidak tersedia atau mengalami gangguan yang mengakibatkan Investor SBR014-T4 tidak dapat melakukan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption), maka Pemerintah berhak menentukan kebijakan untuk memfasilitasi Investor dalam melakukan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption).

Berapa satuan pembelian dalam Savings Bond Ritel seri SBR014? Apakah ada batasan minimal dan maksimal pembelian?

Harga per unit Savings Bond Ritel adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Minimal pembelian SBR014-T2 adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Minimal pembelian SBR014-T4 adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Bagaimana perlakuan pajak terhadap kupon Savings Bond Ritel?

Terkait perlakuan pajak terhadap Savings Bond Ritel sudah diperhitungkan oleh Pemerintah yaitu pajak penghasilan (PPh) atas imbalan/ kupon dan capital gain. Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 dan PP No.16 Tahun 2009, PPh Final Savings Bond Ritel adalah sebesar 10%.

Apabila pemegang Savings Bond Ritel meninggal dunia, apakah bisa diwariskan kepada ahli warisnya dan bagaimana caranya?

Kepemilikan Savings Bond Ritel tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan jatuh tempo namun hak atas bunga maupun pokok Savings Bond Ritel dapat dialihkan kepada ahli waris yang berhak sesuai keputusan pengadilan.

Pada saat Savings Bond Ritel seri SBR014 jatuh tempo, bagaimana mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada pemegang SBR014 tsb?

Mekanisme pembayaran Nilai Nominal kepada Pemegang Savings Bond Ritel  pada saat jatuh tempo akan dilaksanakan secara otomatis dengan mentransfer ke Rekening Tabungan Pemegang Savings Bond Ritel.

 

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000