BEST Booster Payroll 2025
BEST Booster Payroll

Program BEST Booster Payroll
Apa yang dimaksud dengan program BEST Booster Payroll?
Program BEST Booster Payroll merupakan program pemberian alokasi anggaran dari Business Ecosystem Support Tabungan (BEST) kepada Region/Area/Cabang untuk ekstensifikasi/akuisisi dan/atau intensifikasi/retensi Mitra/Nasabah Payroll jenis B2B maupun B2C
Kapan periode program BEST Booster Payroll berlangsung?
Program berlangsung mulai dari 1 Maret 2025 - 28 Februari 2026
Siapakah yang dapat mengikuti program BEST Booster Payroll?
Nasabah yang dapat mengikuti program yaitu :
- Nasabah Payroll B2B : Akuisisi/Intensifikasi payroll (Perusahaan memiliki PKS Payroll dengan Bank Mandiri)
- Nasabah Payroll B2C : Akuisisi/Intensifikasi payroll
Berapakah reward yang dapat diperoleh melalui program BEST Booster Payroll?
Reward yang didapatkan oleh nasabah bergantung pada model bisnis payroll yang dipilih, yaitu:
Nasabah Payroll B2B:
- Alokasi anggaran dengan Cost Profitability Analysis (CPA) maksimal 20% (sudah termasuk pajak dan biaya lainnya)
Nasabah Payroll B2C:
- Alokasi anggaran unruk program akuisisi Nasbaah Payroll B2C maksimal sebesar Rp25.000/nasabah
- Program dapat dikustomisasi dengan potensi bisnis dan jenis reward yang sesuai strategi Kawasan di Region/Area/Cabang dan kebutuhan nasabah (wajib diusulkan terlebih dahulu ke RDPS)
Apa saja ketentuan program BEST Booster Payroll?
Terdapat 2 skema ketentuan program BEST Booster Payroll sebagai berikut:
a. Akuisisi B2C
Pemberian alokasi anggaran program untuk akuisisi Nasabah Payroll B2C maksimal sebesar Rp25.000/nasabah dengan syarat Pembukaan rekening baru melalui Livin' by Mandiri atau Online Onboarding (OOB) dan saldo min Rp2 juta pada bulan periode akuisisi atau setoran awal Rp2juta apabila reward akan diberikan secara langsung
- Region/Area/Cabang mengajukan budget dan aktivitas yang akan dilakukan, reward dapat berupa voucher atau gimmick lainnya disesuaikan dengan Strategi Kawasan masing-masing region
- Reimburse akan dilakukan setelah dokumen Laporan Pertanggungan Jawaban (LPJ) diterima lengkap.
- LPJ klaim reward akuisisi B2C wajib melampirkan dokumen:
- Surat pengajuan klaim ke RDPS Group
- Excel Nama & Nomor Rekening Pegawai
- Daftar nominative
b. Booster B2B
Alokasi Anggaran Akuisisi/Intensifikasi Payroll B2B berdasarkan Cost Profitability Analysis (CPA). Pemberian alokasi anggaran program ditujukan untuk ekstensifikasi akuisisi atau intensifikasi/retensi Perusahaan Mitra Payroll B2B (memiliki PKS Payroll dengan Bank Mandiri) dengan syarat CPA maksimal 20%, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Alokasi anggaran dapat digunakan untuk pemberian cash reward, customized gift, pelaksanaan event, kegiatan campaign/aktivasi/peningkatan awareness produk dan program payroll secara general
- Pelaksanaan rogram dapat dilakukan dalam bentuk program webinar dalam rangka akuisisi payroll baru, peningkatan balance/product holding/retensi/relationship management nasabah payroll di Mitra Payroll B2B existing, dan pelaksanaan campaign/Whatsapp blast/kegiatan aktivasi/peningkatan awareness produk dan program payroll secara general.
- Tidak terdapat syarat kuota dan kewajiban pendaftaran/pengajuan, sistem first come first serve
- Program tidak dapat digunakan bersamaan dengan program sejenis lainnya (misal Booster Welcoming Payroll)
- Syarat program CPA maksimal sebesar 20% (Perhitungan Cost Profitability Analysis (CPA) menunjukkan rasio cost terhadap profitability maksimum sebesar 20%)
- Perhitungan CPA menggunakan format CPA BEST bmri.id/CPABoosterPayroll
3. B2C Campaign
Pemberian alokasi anggaran untuk keperluan intensifikasi/marketing/campaign payroll pegawai dengan model bisnis Business-to-Customer atau B2C (perusahaan tidak memiliki PKS Payroll dengan Mandiri).
- Region/Area/Cabang mengajukan budget dan aktivitas yang akan dilakukan, reward dapat berupa voucher atau gimmick lainnya disesuaikan dengan Strategi Kawasan masing-masing region
- Campaign dapat dilaksanakan secara general melalui kegiatan aktivasi, Whatsapp blast campaign, Pemberian referral fee, Open booth untuk meningkatkan awareness produk dan program Payroll
- Placement QR berupa banner atau spanduk di tempat-tempat strategis, dan kegiatan lain yang dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan RDPS
- Reimburse akan dilakukan setelah dokumen Laporan Pertanggungan Jawaban (LPJ) diterima lengkap.
- LPJ klaim reward akuisisi B2C wajib melampirkan dokumen:
- Surat pengajuan klaim ke RDPS Group
- Excel Nama & Nomor Rekening Pegawai
- Daftar nominative
- Invoice
- Bukti Tayang
Bagaimanakah simulasi pengajuan BEST Booster Payroll untuk B2B?
Pengajuan alokasi anggaran CPA 20% tidak dapat dilakukan bagi nasabah dengan program yang sama lebih dari 1 kali. Berikut simulasi pengajuan BEST Booster Payroll untuk B2B:
- Pengajuan dengan nasabah yang sama namun programnya berbeda:
- Pengajuan dengan nasabah dan program yang sama:
- Pengajuan dengan program yang sama dengan sebagian daftar rekening berbeda:
Bagaimana tahapan pelaksanaan program B2B berdasarkan Jumlah Rekening?
Adapun tahapan pelaksanaan program B2B berdasarkan Jumlah Rekening:
Apakah terdapat mekanisme khusus untuk akuisisi payroll Booster B2B (CER)?
Terdapat mekanisme khusus untuk akuisisi Payroll Booster B2B dengan berdasarkan Cost Profitability Analysis (CPA) sebagai berikut:
- Apabila program digunakan untuk akuisisi rekening baru (ekstensifikasi) maka average balance di akhir bulan program berlangsung yang menjadi peningkatan average balance
- Apabila program digunakan untuk rekening eksisting (intensifikasi) maka selisih average balance setelah program dan sebelum program yang menjadi angka peningkatan average balance nasabah.
- Apabila program digunakan untuk rekening existing (intensifikasi) maka selisih average balance setelah program dan sebelum program yang menjadi angka peningkatan average balance nasabah
Apakah terdapat syarat lain untuk reward terkait perpajakan?
Reward hanya akan diberikan ke nasabah jika telah memenuhi aturan yakni:
- Nasabah sudah melakukan pemadanan NIK jadi NPWP
- Jika semua kriteria sudah terpenuhi, reward akan diberikan dan pajak akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Mandiri.
Bagaimana cara pemadanan NIK dengan NPWP?
Berdasarkan Undang-Undang(UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 2 Ayat 1A disebutkan bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut langkah-langkah untuk memadankan data NIK dengan NPWP:
- Buka situs www.pajak.go.id lalu klik “LOGIN” - atau bisa juga melalui situs djponline.pajak.go.id
- Masukan 15 digit NPWP
- Masukan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
- Buka “Menu Profil” dan pilih “Data Profil” untuk menguji keberhasilan langkah validasi
- Log in kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan dan log in
- Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan