VC Rebate 2026
VC Rebate 2026

Program Value Chain (VC) Rebate 2026
Apakah yang dimaksud dengan program Value Chain (VC) Rebate 2026?
Program pemberian rebate kepada Nasabah Eksisting yang berperan sebagai Principal (dalam hal ini Nasabah pemberi referral rekanan/mitra usaha) atas akuisisi maupun intensifikasi rekanan/mitra usahanya (dalam hal ini buyer/supplier/rekan/relasi/mitra/anggota).
Kapan periode program Value Chain (VC) Rebate 2026?
Program berlangsung selama 23 Februari s.d. 31 Desember 2026.
Siapa yang dapat ikut serta dalam program Value Chain (VC) Rebate 2026?
Nasabah Eksisting badan dan perorangan yang berperan sebagai principal atau Nasabah pemberi referral dan rekanan/mitra usaha dari principal.
Apa saja jenis tabungan yang dapat ikut serta dalam program Value Chain (VC) Rebate 2026?
Seluruh jenis Tabungan Bank Mandiri.
Reward Apa yang akan diperoleh melalui program Value Chain (VC) Rebate 2026?
- Rebate sebesar 0,3% (dipotong pajak) dari total uplift pengendapan dana (average balance) rekanan/mitra usaha sesuai ketentuan program atau bentuk lain dengan nilai sama sesuai dengan kesepakatan masing-masing principal.
- Cash rebate dengan parameter jumlah rekening referral yang berhasil dibuka dengan minimal saldo Tabungan atau skema lainnya sepanjang tidak melebihi nilai cost & benefit dari opsi 1.
Bagaimana ketentuan program Value Chain (VC) Rebate 2026?
- Principal memberikan referral atau merekomendasikan rekanan/mitra usaha untuk melakukan pembukaan rekening Tabungan Bank Mandiri dan/atau meningkatkan pengendapan dana selama periode progam.
- Rekanan/Mitra Usaha yang dapat didaftarkan oleh principal adalah Nasabah Baru maupun Nasabah Eksisting Bank Mandiri.
- Satu Rekanan/Mitra Usaha hanya dapat didaftarkan dalam 1 principal, selama periode yang sama.
- Total pengendapan dana dari Rekanan/Mitra Usaha yang dapat dijadikan penghitungan besaran rebate adalah seluruh total pengendapan dana (average balance) rekening Tabungan dari Rekanan/Mitra Usaha yang didaftarkan program selama periode program, minimal 60 hari atau 2 bulan, sejak batas akhir tanggal pendaftaran rekanan/mitra usaha, sesuai dengan kesepakatan dengan masing-masing principal.
Kondisi Rekanan/Mitra Usaha
Ketentuan
Eksisting – Eksisting Rekening Tabungan
Total pengendapan dana yang dihitung adalah uplift/penambahan pengendapan dana selama periode pemantauan dana dengan base figure adalah ending balance rekening bulan terakhir sebelum pendaftaran program.
Nasabah Eksisting – Rekening Tabungan Baru
Base figure adalah ending balance tertinggi dari rekening Tabungan lainnya pada bulan terakhir sebelum pendaftaran program dimana total pengendapan dana yang dihitung adalah total uplift/penambahan dana dari rekening base figure dan rekening yang didaftarkan, selama periode pemantauan dana.
Nasabah Baru
(tanggal pembukaan rekening selama periode program)
Total pengendapan dana yang dihitung adalah average balance selama periode pemantauan dana.
- Wajib terdapat minimal 1 (satu) kali transaksi Rekanan/Mitra Usaha dari dan/atau ke principal selama periode program (termasuk transaksi overbooking dan transaksi pembayaran menggunakan Virtual Account/EDC/QRIS) atau jenis transaksi antar Nasabah yang dimungkinkan.
Bagaimana mekanisme program Value Chain (VC) Rebate 2026?
Opsi 1 (default offering):
- Region/Area/Cabang menyampaikan inisiasi dan koordinasi kepesertaan program ke PIC RDPS Group untuk memperoleh konfirmasi persetujuan kepesertaan.
- Principal mengisi dan menandatangani formulir kepesertaan/Confirmation Letter (CL).
- Region/Area/Cabang menyampaikan formulir kepesertaan/Confirmation Letter (CL) yang telah ditandatangani oleh principal dan Bank Mandiri kepada RDPS Group melalui portal pendaftaran program.
- Region/Area/Cabang wajib menyampaikan daftar Rekanan/Mitra Usaha yang didaftarkan oleh principal maksimal 1 (satu) bulan dari tanggal penandatanganan Confirmation Letter (CL).
- Kantor Pusat melakukan validasi pengendapan dana selama periode pemantauan dana.
- Kantor Pusat menyampaikan progress dan hasil validasi kepada Region/Area/Cabang pengelola dan pengusul.
- Pembayaran rebate dilakukan setelah diperoleh hasil validasi dan eligibilitas. Kantor Pusat akan melakukan pembayaran rebate kepada principal dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika rebate diberikan dalam bentuk cashback, maka kantor pusat akan melakukan pembayaran ke rekening yang disepakati.
- Jika rebate diberikan dalam bentuk barang atau bentuk lainnya, maka Region/Area/Cabang dapat melakukan reimbursement kepada kantor pusat.
Opsi 2 (optional): Diskusi dan koordinasi program terlebih dahulu ke PIC Program di Kantor Pusat (dalam hal ini. RDPS Group).
Bagaimana contoh simulasi program Value Chain (VC) Rebate 2026?
100 toko kelontong, didaftarkan pada 1 Maret 2026 dengan kondisi :
- 20 toko merupakan Nasabah Eksisting dan mendaftarkan rekening Tabungan yang sudah dimiliki sebelumnya, maka :
Variabel
Code
Keterangan
Nilai
Base Figure
(a)
Ending balance rekening Tabungan terdaftar posisi 28 Februari 2026
Rp 1.000.000.000,-
Average balance Tabungan Rekanan/Mitra Usaha
(b)
Average balance Tabungan 20 toko selama periode pemantauan dana (60 hari) atau 2 bulan
Rp 1.500.000.000,-
Uplift Tabungan Rekanan/Mitra Usaha
(c = b-a)
Average balance Tabungan 20 toko selama periode pemantauan dana (60 hari atau 2 bulan) dikurangi base figure
Rp 500.000.000,-
Nilai Rebate
(d)
Reward rebate yang diperoleh Principal dari 20 toko
Rp 1.500.000,-
(0,3% x Rp 500.000.000,-)
- 10 toko merupakan Nasabah Eksisting dan mendaftarkan rekening Tabungan baru, maka :
Variabel
Code
Keterangan
Nilai
Base Figure
(a)
Ending balance tertinggi dari rekening Tabungan yang sudah dimiliki sebelumnya posisi 28 Februari 2026
Contoh:
- Rekening Terdaftar (New): rekening A
Ending balance 28 Februari 2026 = Rp 0,-
- Rekening Tabungan yang sudah dimiliki sebelumnya: rekening B
Ending balance 28 Februari 2026 = Rp 5.000.000.000,-
Maka, base figure adalah ending balance rekening B senilai Rp 5.000.000.000,-
Rp 5.000.000.000,-
Average balance Tabungan Rekanan/Mitra Usaha
(b)
Average balance Tabungan rekening terdaftar dari 10 toko selama periode pemantauan dana (60 hari atau 2 bulan)
Contoh:
Rekening terdaftar (New): rekening A, selama (60 hari) menunjukkan average balance sebesar Rp 7.000.000.000,-
Rp 7.000.000.000,-
Uplift Tabungan Rekanan/Mitra Usaha
(c = b-a)
Average balance Tabungan rekening terdaftar dari 10 toko selama periode pemantauan dana (60 hari atau 2 bulan)
dikurangi base figure
Rp 2.000.000.000,-
Nilai Rebate
(d)
Reward rebate yang diperoleh Principal dari 10 toko
Rp 6.000.000,-
(0,3% x Rp 2.000.000.000,-)
- 70 toko merupakan Nasabah Baru dan melakukan pembukaan rekening Tabungan, maka :
Variabel
Code
Keterangan
Nilai
Base Figure
(a)
Karena merupakan Nasabah Baru, maka ending balance posisi 28 Februari 2026 adalah Rp 0,-
Rp 0,-
Average balance Tabungan Rekanan/Mitra Usaha
(b)
Average balance Tabungan rekening terdaftar dari 70 toko selama periode pemantauan dana (60 hari atau 2 bulan)
Rp 10.000.000.000,-
Uplift Tabungan Rekanan/Mitra Usaha
(c = b-a)
Average balance Tabungan rekening terdaftar dari 70 toko selama periode pemantauan dana (60 hari atau 2 bulan) dikurangi base figure
Rp 10.000.000.000,-
Nilai Rebate
(d)
Reward rebate yang diperoleh Principal dari 70 toko
Rp 30.000.000,-
(0,3% x Rp 10.000.000.000,-)
- Sehingga, dari 100 retailer yang didaftarkan maka rebate yang akan diterima Principal adalah sebesar Rp 37.500.000,-
Kategori
Nilai
20 toko adalah eksisting nasabah – existing rekening Tabungan
Rp 1.500.000,-
10 toko adalah eksisting nasabah – rekening Tabungan baru
Rp 6.000.000,-
70 toko adalah nasabah baru
Rp 30.000.000,-
Total Perolehan Rebate
Rp 37.500.000,-
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000