To Cash

“Layanan Pengambilan Kiriman Dana dari
Luar Negeri Secara Tunai (To Cash) di Cabang Bank Mandiri”

Apa yang dimaksud layanan pengambilan kiriman dana dari luar negeri secara tunai (To Cash)?

Merupakan layanan dari Bank Mandiri yang mengakomodasi proses pencairan dana langsung ke dalam bentuk uang tunai atas transaksi pengiriman uang dari luar negeri (incoming remittance) melalui sistem mitra penyedia layanan pengiriman dana di luar negeri yang telah terintegrasi dengan sistem Bank Mandiri.

Siapa saja yang dapat menggunakan layanan ini?

Semua individu yang menerima kiriman dana dari luar negeri dengan metode pencairan secara tunai di Cabang Bank Mandiri,serta memiliki dokumen identitas resmi yang berlaku di Indonesia (KTP, Paspor, atau KITAS) dan sesuai dengan instruksi transaksi yang dijalankan.

Di mana penerima dapat melakukan pengambilan kiriman dana secara tunai?

Penerima dapat melakukan pengambilan kiriman dana secara tunai di seluruh Cabang Bank Mandiri terdekat.

Bagaimana penerima mengetahui akan menerima kiriman dana secara tunai?

Penerima menerima notifikasi melalui e-mail dari Bank Mandiri bahwa ada transaksi Transfer To Cash dari luar negeri yang ditujukan kepada penerima. Selanjutnya penerima dapat juga melakukan konfirmasi kepada pengirim secara langsung sesuai dengan detail pengirim yang ada pada e-mail tersebut.

Apakah terdapat batas maksimum jumlah dana yang dapat diambil?

Batas maksimal pengiriman dana dari luar negeri per transaksi adalah Rp50 juta, sehingga penerima di Indonesia dapat melakukan  pencairan sesuai jumlah dana yang dikirimkan dari luar negeri dengan nilai maksimum sebesar Rp50 juta.

Berapa lama dana dapat diambil setelah dikirim?

Dana dapat diambil di seluruh Cabang Bank Mandiri dalam waktu 1 (satu) jam setelah perintah transaksi dikirimkan kepada Bank Mandiri atau saat penerima menerima e-mail notifikasi. 
Dalam pemenuhan kelengkapan informasi tambahan yang dibutuhkan, penerima dimungkinkan melakukan pencairan dana dengan batas waktu maksimal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak informasi tambahan dilengkapi oleh pengirim dan/atau Mitra Remitansi.

Berapa lama batas waktu pengambilan dana setelah dikirim?

Batas waktu pengambilan kiriman dana oleh penerima maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal transaksi pengiriman dana. Dalam hal penerima mendatangi Cabang untuk mengambil kiriman dana namun melebihi batas waktu pengambilan, maka status transaksinya akan berubah menjadi “stop” dan penerima tidak dapat melakukan pengambilan kiriman dana secara tunai. Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atas pengembalian dana ke pengirim atas transaksi yang tidak berhasil dicairkan. Dana transaksi akan dikembalikan kepada pengirim sesuai dengan standar prosedur operasional yang telah diatur oleh masing-masing Mitra Remitansi yang digunakan oleh pengirim dalam melakukan transaksi pengiriman dana.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mengambil kiriman dana dari luar negeri secara tunai?

Penerima harus membawa e-KTP asli, provider code dan provider reference number yang telah diterima oleh penerima ketika mengambil kiriman dana dari luar negeri.

Bagaimana jika saya kehilangan provider code dan provider reference number?

Segera hubungi pengirim untuk mengonfirmasi kembali detail kiriman. Bank Mandiri tidak dapat melanjutkan proses pencairan dana tanpa verifikasi identitas, provider code dan provider reference number yang sesuai.

Bagaimana tata cara pengambilan kiriman dana dari luar negeri secara tunai di Cabang Bank Mandiri?

  • Penerima datang ke Cabang Bank Mandiri dengan membawa Provider Code, Provider Reference Number dan Kartu Identitas Asli (e-KTP).
  • Customer Service akan melayani Penerima transaksi To Cash dengan mencocokkan data identitas pada dokumen yang dibawa oleh penerima dengan data transaksi yang ada di sistem Bank Mandiri. Customer Service akan mencetak voucher untuk proses pencairan dana pada Teller.
  • Penerima akan membawa voucher pencairan dana yang diterima ke Teller.
  • Teller akan melakukan verifikasi data kembali dan memproses pencairan dana sesuai dengan kode voucher pencairan dana jika data telah sesuai. 

Apakah saya bisa mengirim dana ke orang lain setelah dana dicairkan?

Pengiriman dana ke orang lain dapat dilakukan jika Penerima telah memiliki rekening Bank Mandiri. 
Penerima dapat melakukan pembukaan rekening Bank Mandiri melalui Customer Service di Cabang Bank Mandiri maupun melalui Livin’ by Mandiri. Selanjutnya, Penerima dapat mengirimkan dana ke orang lain melalui akun rekening yang telah dibuka. 

Tata cara pembukaan rekening melalui Livin’ by Mandiri dapat diakses melalui link berikut: bmri.id/ooblivin.

Hal-hal apakah yang membuat  Bank Mandiri  dapat menolak layanan pengambilan kiriman dana dari luar negeri secara tunai (To Cash)?

  • Penerima tidak melakukan pengambilan tunai di Cabang Bank Mandiri melewati 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengiriman.
  • Penerima menolak/tidak memberikan/menunjukkan kepada Bank Mandiri asli dokumen identitas atau dokumen tambahan lain yang dipersyaratkan oleh Bank Mandiri untuk keperluan KYC.
  • Pihak yang datang kepada Bank Mandiri untuk melakukan pencairan dana adalah selain Penerima (baik itu penerima kuasa atau pihak lain manapun).
  • Pada saat KYC serta validasi dan verifikasi transaksi pencairan dana, Penerima menyampaikan informasi yang salah/palsu (fiktif)/tidak benar kepada Bank Mandiri.

Ke mana saya dapat menghubungi apabila terdapat pertanyaan atau pengaduan terkait layanan ini?

Penerima dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pengaduan terkait layanan ini melalui Mandiri Call 14000 atau +62-21-52997777 dan Livin’ Call pada aplikasi Livin’ by Mandiri, yang dapat diakses selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.

Selain itu, Penerima juga dapat menghubungi Bank Mandiri melalui WhatsApp Official Mandiri Intelligent Assistant (MITA) 0811-84-14000, e-mail mandiricare@bankmandiri.co.id, atau kanal resmi Bank Mandiri lainnya sesuai dengan ketentuan layanan yang berlaku.

Bagaimana cara menjaga keamanan transaksi dan akses layanan ini?

  • Jaga kerahasiaan informasi transaksi, termasuk Provider Code dan Provider Reference Number, dan jangan memberikannya kepada pihak lain selain petugas Bank Mandiri pada saat proses pengambilan dana.
  • Pastikan informasi kiriman dana berasal dari pengirim yang dikenal dan konfirmasikan kepada pengirim apabila terdapat informasi transaksi yang tidak sesuai atau mencurigakan. 
  • Jangan memberikan data pribadi dan informasi rahasia, seperti PIN, OTP, password, atau informasi perbankan lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan Bank Mandiri. Petugas Bank Mandiri tidak pernah meminta PIN, OTP, atau password Nasabah/Penerima. 
  • Waspadai permintaan pembayaran atau transfer dana dari pihak yang mengatasnamakan Bank Mandiri sebagai syarat untuk melakukan pengambilan kiriman dana secara tunai. 
  • Apabila terdapat indikasi penipuan atau aktivitas mencurigakan terkait layanan ini, segera hubungi Mandiri Call 14000 atau kanal resmi Bank Mandiri lainnya.

 

Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000