sr024
SR024

Investasi SR024 di Livin’ by Mandiri,
Dapatkan Cashback hingga 1 juta!
Apakah yang dimaksud Sukuk Ritel seri SR024?
- Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana dan dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
- Sukuk Ritel dijual di Pasar Perdana hanya kepada individu WNI, yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku dan tercatat di Dukcapil.
- Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan SR024 ini akan digunakan oleh Pemerintah untuk pemenuhan target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 dan perubahannya (jika ada).
Program cashback hingga Rp1 juta reinvest jatuh tempo SR018T3 ke SBN perdana seri SR024 tahun 2026
|
Tiering Nominal Pembelian |
Besaran Cashback |
Kuota Program |
|
Rp500 juta - < Rp1 miliar |
Rp500 ribu |
150 Nasabah |
|
>= Rp1 miliar |
Rp1 juta |
150 Nasabah |
Syarat dan Ketentuan:
- Periode Program : setelah pengkreditan dana jatuh tempo SR018T3 yaitu periode 11 Maret – 15 April 2026 (atau selama kuota reward masih tersedia).
- Program reward cashback kepada Nasabah yang mendapatkan jatuh tempo SR018T3 dan melakukan pembelian SR024 sesuai kriteria program.
- Besaran cashback yang diberikan sesuai tabel. Tidak berlaku kelipatan. Cashback yang diberikan adalah nett.
- Total kuota direncanakan sebanyak 150 Nasabah untuk setiap tiering pembelian dan berlaku first come, first serve.
- Apabila terdapat perbedaan antara nominal jatuh tempo dengan nominal beli Nasabah, maka yang akan digunakan dalam perhitungan reward adalah nominal transaksi yang paling kecil.
- 1 (satu) Nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cashback selama periode pembelian SR024 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi SR024 lainnya. Berlaku first come, first serve.
- Pengecekan eligibilitas Nasabah yang memenuhi persyaratan akan dilakukan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- Jika setelah pengecekan eligibilitas, Nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis reward, maka akan akan diberikan reward yang terbesar.
- Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan kepada rekening Nasabah yang terdaftar pada aplikasi Livin by Mandiri.
- Reward akan dibayarkan setelah berakhirnya masa penawaran SR024 dengan SLA pengkreditan menyesuaikan ketentuan Bank Mandiri.
Program cashback hingga Rp1 juta New to Investment (NTI) pembelian SBN perdana seri SR024 tahun 2026
|
Tiering Nominal Pembelian |
Besaran Cashback |
Kuota Program |
|
Rp5 juta - < Rp500 juta |
Rp50 ribu |
100 Nasabah |
|
>= Rp500 juta - < Rp1 miliar |
Rp500 ribu |
100 Nasabah |
|
>= Rp1 miliar |
Rp1 juta |
100 Nasabah |
Syarat dan Ketentuan:
- Periode Program : 6 Maret – 15 April 2026 (atau selama kuota reward masih tersedia)
- Hanya berlaku untuk Nasabah yang belum pernah melakukan transaksi pembelian SBN Perdana melalui Bank Mandiri.
- Jika Nasabah melakukan transaksi lebih dari 1 kali maka akan dihitung dari pembelian pertama yang memenuhi ketentuan nominal yaitu Rp5 juta.
- Besaran cashback nett dan sesuai tabel di atas. Tidak berlaku kelipatan.
- Kuota cashback adalah 100 Nasabah pertama untuk setiap tiering pembelian dan berlaku first come, first serve.
- Transaksi wajib dilakukan dalam 1 (satu) kali transaksi saja. Tidak dapat dibagi menjadi beberapa transaksi.
- 1 (satu) Nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cashback selama periode pembelian SR024 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi SR024 lainnya. Berlaku first come, first serve.
- Pengecekan eligibilitas Nasabah yang memenuhi persyaratan akan dilakukan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- Jika setelah pengecekan eligibilitas, Nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis reward, maka akan akan diberikan reward yang terbesar.
- Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan kepada rekening Nasabah yang terdaftar pada aplikasi Livin by Mandiri.
- Reward akan dibayarkan setelah berakhirnya masa penawaran SR024 dengan SLA pengkreditan menyesuaikan ketentuan Bank Mandiri.
Program cashback fresh fund hingga Rp1 juta untuk pembelian SBN perdana seri SR024 tahun 2026
|
Tiering Nominal Pembelian |
Besaran Cashback |
Kuota Program |
|
>= Rp1 miliar |
Rp1 juta |
50 Nasabah |
Syarat dan Ketentuan:
- Periode Program : : 6 Maret – 15 April 2026 (atau selama kuota reward masih tersedia).
- Peserta Program adalah seluruh Nasabah perorangan di Bank Mandiri dengan kriteria telah terdaftar dalam Layanan Mandiri Prioritas atau Layanan Mandiri Private.
- Program apresiasi reward berupa cashback kepada Nasabah Prioritas dan Private yang melakukan pembelian SBN di Pasar Perdana dengan dana fresh fund dibuktikan dengan nomor NTPN sebagai bukti pembelian.
- Outlet Prioritas/RM Private wajib mengajukan klaim reward dengan mekanisme yang disampaikan oleh kantor pusat setelah Nasabah sukses melakukan transaksi pembelian SBN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
- Dana fresh fund yang eligible dalam program ini adalah dana yang berasal dari luar Bank Mandiri dan dapat ditunjukkan bukti berupa slip setoran tunai/bukti SKN maupun Bukti RTGS. Adapun dana fresh fund yang eligible adalah dana yang masuk ke Bank Mandiri mulai masa penawaran.
- Dana yang merupakan hasil pencairan atas produk-produk investasi lainnya (redemption reksa dana, dana jatuh tempo SBN, penjualan secondary bonds, dll) tidak dapat dikategorikan dalam dana fresh fund.
- Apabila nominal fresh fund lebih kecil dari pada nominal pembelian, maka perhitungan cashback akan berdasarkan nominal terkecil.
- Total kuota direncanakan sebanyak maksimum Rp50 juta sehingga berlaku ketentuan selama masa periode program atau sampai kuota reward habis (mana yang lebih dahulu terpenuhi).
- Besaran cashback yang diberikan sesuai tabel. Tidak berlaku kelipatan. Cashback yang diberikan adalah nett.
- 1 (satu) Nasabah hanya eligible untuk mendapatkan 1x cashback selama periode pembelian SR024 apabila telah sesuai dengan ketentuan. Tidak dapat digabung dengan program promosi SR024 lainnya. Berlaku first come, first serve.
- Jika setelah pengecekan eligibilitas, Nasabah eligible untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis reward, maka akan akan diberikan reward yang terbesar.
- Reward cashback akan dibayarkan melalui pengkreditan kepada rekening Nasabah yang terdaftar pada aplikasi Livin by Mandiri.
- Reward akan dibayarkan setelah berakhirnya masa penawaran SR024 dengan SLA pengkreditan menyesuaikan ketentuan Bank Mandiri.
Apakah dasar hukum penerbitan Sukuk Ritel?
- Undang-Undang SBSN, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), menteri keuangan berwenang untuk melaksanakan penerbitan SBSN;
- Pasal 6 ayat (1), penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah atau melalui perusahaan penerbit SBSN;
- Pasal 9 ayat (2), pemerintah wajib membayar imbalan dan nilai nominal setiap SBSN sesuai dengan ketentuan akad penerbitan SBSN;
- Pasal 9 ayat (3), dana untuk membayar imbalan dan nilai nominal SBSN disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut; dan
- Pasal 25, dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No.168).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 350).
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 100 Tahun 2023 tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 789).
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 1902) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 869).
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 137 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 No. 1108).
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 215/KMK.08/2008 tentang Penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen Penata Usaha, Agen Pembayar dan Agen Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Dalam Negeri.
Apakah keuntungan berinvestasi pada Sukuk Ritel?
- Pembayaran imbalan/kupon dan nilai nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR024 telah dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya, sehingga tidak mempunyai risiko gagal bayar.
- Pada saat diterbitkan (pasar perdana) imbalan/kupon SR024 ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Imbalan/kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada tanggal jatuh tempo.
- Imbalan/kupon dibayar setiap bulan.
- Kemudahan akses untuk melakukan pemesanan pembelian melalui sistem elektronik.
- Dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan mekanisme transaksi di bursa efek melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform) dan transaksi di luar bursa efek (over the counter).
- Berpotensi memperoleh capital gain dalam hal SR024 dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di pasar sekunder.
- Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak.
- Berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
- Turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Bagaimana cara melakukan pemesanan SR024 di mitra distribusi Bank Mandiri?
SR024 dapat dipesan melalui fitur investasi aplikasi Livin’ by Mandiri.
Langkah-langkah pendaftaran dan pemesanan dapat diakses melalui link bmri.id/livinsbn.
Bagaimana fitur lengkap SR024 di pasar perdana?

Apakah risiko investasi pada Sukuk Ritel?
- Risiko gagal bayar (default risk), adalah risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik imbalan/kupon dan nilai nominal Sukuk Negara ritel seri SR024.
- Sebagai instrumen pasar modal, SR024 termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran imbalan/kupon dan nilai nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR024 dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.
- Risiko pasar (market risk), adalah potensi kerugian (capital loss) apabila terjadi kenaikan tingkat bunga yang menyebabkan penurunan harga sr024 di pasar sekunder. kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual sr024 di pasar sekunder sebelum tanggal jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.
risiko pasar dalam investasi sr024 tersebut dapat dihindari apabila pembeli sr024 tetap memiliki sr024 sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan hanya menjual sr024 jika harga jual (pasar) lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi. pada saat harga pasar turun, investor tetap mendapat imbalan/kupon setiap bulan sampai jatuh tempo. investor tetap menerima pelunasan. nilai nominal Sukuk Negara ritel seri SR024 sebesar 100% (seratus persen) ketika jatuh tempo. - Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah potensi kerugian apabila sebelum tanggal jatuh tempo, pemilik Sukuk Negara ritel seri SR024 yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual SR024 di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.
Risiko ini dapat dihindari karena SR024 dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman ke Bank umum, lembaga keuangan lainnya atau sebagai jaminan dalam transaksi efek di pasar modal atau dijual pada mitra distribusi, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing Bank dan lembaga keuangan lainnya.
Apakah bukti kepemilikan Sukuk Ritel?
Berapa satuan pembelian dalam Sukuk Ritel? Apakah ada batasan minimal dan maksimal pembelian?
Harga per unit Sukuk Ritel adalah Rp1 juta. Minimal pembelian SR024-T3 adalah Rp1 juta dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp5 miliar. Minimal pembelian SR024-T5 adalah Rp1 juta dan kelipatannya, dengan batasan maksimal pembelian adalah setara Rp10 miliar.
Bagaimana perlakuan pajak terhadap kupon Sukuk Ritel?
Terkait perlakuan pajak terhadap Sukuk Ritel sudah diperhitungkan oleh Pemerintah yaitu pajak penghasilan (PPh) atas imbalan/ kupon dan capital gain. Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 dan PP 91/2001, PPh Final Sukuk Ritel adalah sebesar 10%.
Apakah Sukuk Ritel dapat dijual sebelum jatuh tempo dan bagaimana caranya?
Sukuk Ritel dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui pasar sekunder setelah produk melewati Minimum Holding Period sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menerapkan Minimum Holding Period sejak tanggal setelmen sampai dengan pembayaran kupon pertama (10 Mei 2026). Kepemilikan SR024 dapat dipindahbukukan mulai tanggal 11 Mei 2026.
Panduan lengkap terkait transaksi dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.bankmandiri.co.id/en/livin/edukasi/surat-berharga-negara/sekunder
Apakah persamaan dan perbedaan Sukuk Tabungan (ST) dengan Sukuk Ritel (SR)?
Persamaan :
- ST dan SR merupakan Surat Berharga Negara yang diperuntukan bagi investor ritel.
- ST dan SR merupakan bukti investasi masyarakat kepada pemerintah.
- ST maupun SR pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh Pemerintah.
Perbedaan :
- SR dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan ST tidak. Namun untuk ST terdapat fasilitas early redemption sebesar 50% di tahun pertama.
- Imbal hasil/kupon untuk SR tetap sampai jatuh tempo, sedangkan imbal hasil kupon ST mengambang sesuai dengan pekembangan tingkat bunga BI 7 Days Reverse Repo.
Bagaimana cara menghitung keuntungan berinvestasi dari Sukuk Ritel SR024-T3 berupa Kupon dan Gain yang akan diperoleh dalam berinvestasi pada SR024-T3, disajikan ilustrasi perhitungan hasil investasi sebagai berikut:
1. Perhitungan Kupon
Imbalan/Kupon Sukuk Negara Ritel mencerminkan besaran sewa yang menjadi hak Investor atas penyewaan Aset SBSN kepada Pemerintah untuk setiap periode sewa. Pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia sebagai Agen Pembayar, yang akan dilaksanakan pada setiap Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon, yaitu tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Imbalan/Kupon per unit Sukuk Negara Ritel Seri SR024T3 ditetapkan sebesar 5,55% (lima koma delapan nol persen) per tahun yang dibayar setiap bulan.
Imbalan/Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 Mei 2026 adalah sebesar Rp2.775,00 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang diperoleh dari hasil sebagai berikut: 5,55% x 18/30 x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp2.775,00 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah). Angka 18 (delapan belas) pada formula di atas merupakan jumlah hari kalender dari setelah tanggal 22 April 2026 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 Mei 2026.
Imbalan/Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan jatuh tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: 5,55% x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp4.625,00 (empat ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
Jumlah pembayaran Imbalan/Kupon telah dibulatkan dalam rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah).
Ilustrasi penghitungan Imbalan/Kupon setelah memperhitungkan pengenaan pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen), sebagai berikut:
- Kepemilikan Sukuk Negara Ritel Seri SR024T3 dengan 10 (sepuluh) unit atau sebesar Rp10.000.000,00. Imbalan/Kupon per 1 (satu) unit sebesar Rp4.625,00 (empat ribu enam ratus dua puluh lima rupiah). Jadi, perhitungan 10 (sepuluh) unit = Rp4.625,00 X 10 = Rp46.250,00 (empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah).
- Pengenaan pajak sebesar 10% (PPh final) yaitu Rp46.250,00 X 10% = Rp4.625,00 (empat ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
- Imbalan/Kupon setelah dikurangi pajak 10% (PPh final) sebesar Rp46.250,00 – Rp4.625,00 = Rp41.625,00 (empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
Untuk perhitungan Imbalan/Kupon berjalan (accrued return) dalam rangka transaksi di Pasar Sekunder menggunakan jumlah hari (day count) berdasarkan basis jumlah hari sebenarnya (actual per actual).
Apabila Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi atau tambahan Imbalan/Kupon.
2. Transaksi Jual Beli di Pasar Sekunder
Keuntungan investasi dari nasabah yang melakukan transaksi di pasar sekunder dapat dihitung sebagai berikut:
a) Harga Premium
Investor B membeli SR024-T3 di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,00 dengan nilai indikatif imbalan 5,55% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh adalah :
- Kupon = 5,55% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp46.250,00 setiap bulan sampai dengan saat dijual
- Capital Gain = Rp 10.000.000,00 x (102-100)% = Rp 200.000,00
Nilai Pokok yang diterima saat dijual adalah Rp 10.200.000,00 yang berasal dari Nilai Pokok SR024-T3 sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Gain.
b) Harga Discount
Investor C membeli SR024-T3 di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,- dengan nilai indikatif imbalan 5,55% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh adalah :
- Kupon = 5,55% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp46.250,00 setiap bulan sampai dengan saat dijual
- Capital Loss = Rp 10.000.000,00 x (98-100)% = - Rp 200.000,00
Nilai Pokok yang diterima saat dijual Rp 9.800.000,00 yang berasal dari Nilai Pokok SR024-T3 sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Loss
Catatan:
Ilustrasi di atas belum memperhitungkan biaya-biaya transaksi dan pajak. Transaksi penjualan di pasar sekunder dengan asumsi penjualan terjadi pada saat pembayaran Imbalan, sehingga tidak memperhitungkan accrued yang ada.
Bagaimana cara menghitung keuntungan berinvestasi dari Sukuk Ritel SR024-T5 berupa Kupon dan Gain yang akan diperoleh dalam berinvestasi pada SR024-T5, disajikan ilustrasi perhitungan hasil investasi sebagai berikut:
1. Perhitungan Kupon
Imbalan/Kupon Sukuk Negara Ritel mencerminkan besaran sewa yang menjadi hak Investor atas penyewaan Aset SBSN kepada Pemerintah untuk setiap periode sewa.
Pembayaran Imbalan/Kupon dilakukan oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia sebagai Agen Pembayar, yang akan dilaksanakan pada setiap Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon, yaitu tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Imbalan/Kupon per unit Sukuk Negara Ritel Seri SR024T5 ditetapkan sebesar 5,90% (lima koma sembilan lima persen) per tahun yang dibayar setiap bulan.
Imbalan/Kupon per unit yang dibayar pertama kali pada tanggal 10 November 2026 adalah sebesar Rp2.950,00 (dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang diperoleh dari hasil penjumlahan poin a dan poin b dengan penghitungan sebagai berikut: 5,90% x 18/30 x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp2.950,00 (dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Angka 18 (delapan belas) pada formula di atas merupakan jumlah hari kalender dari setelah tanggal 22 April 2026 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 Mei 2026.
Imbalan/Kupon per unit yang dibayar selanjutnya sampai dengan jatuh tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: 5,90% x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp4.917,00 (empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah).
Jumlah pembayaran Imbalan/Kupon telah dibulatkan dalam rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah).
Ilustrasi penghitungan Imbalan/Kupon setelah memperhitungkan pengenaan pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen), sebagai berikut:
- Kepemilikan Sukuk Negara Ritel Seri SR024T5 dengan 10 (sepuluh) unit atau sebesar Rp10.000.000,00. Imbalan/Kupon per 1 (satu) unit sebesar Rp4.917,00 (empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah). Jadi, perhitungan 10 (sepuluh) unit = Rp4.917,00 X 10 = Rp49.170,00 (empat puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh rupiah).
- Pengenaan pajak sebesar 10% (PPh final) yaitu Rp49.170,00 X 10% = Rp4.917,00 (empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah).
- Imbalan/Kupon setelah dikurangi pajak 10% (PPh final) sebesar Rp49.170,00 – Rp4.917,00 = Rp44.253,00 (empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
Untuk perhitungan Imbalan/Kupon berjalan (accrued return) dalam rangka transaksi di Pasar Sekunder menggunakan jumlah hari (day count) berdasarkan basis jumlah hari sebenarnya (actual per actual).
Apabila Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi atau tambahan Imbalan/Kupon.
2. Transaksi Jual Beli di Pasar Sekunder
Keuntungan investasi dari nasabah yang melakukan transaksi di pasar sekunder dapat dihitung sebagai berikut:
a) Harga Premium
Investor B membeli SR024-T5 di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,00 dengan nilai indikatif imbalan 5,90% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh adalah :
- Kupon = 5,90% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp49.170,00 setiap bulan sampai dengan saat dijual
- Capital Gain = Rp 10.000.000,00 x (102-100)% = Rp 200.000,00
Nilai Pokok yang diterima saat dijual adalah Rp 10.200.000,00 yang berasal dari Nilai Pokok SR024-T5 sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Gain.
b) Harga Discount
Investor C membeli SR024-T5 di Pasar Perdana sebesar Rp 10.000.000,- dengan nilai indikatif imbalan 5,90% dan dijual di Pasar Sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh adalah :
- Kupon = 5,90% x Rp 10.000.000,00 x 1/12 = Rp49.170,00 setiap bulan sampai dengan saat dijual
- Capital Loss = Rp 10.000.000,00 x (98-100)% = - Rp 200.000,00
Nilai Pokok yang diterima saat dijual Rp 9.800.000,00 yang berasal dari Nilai Pokok SR024-T5 sebesar Rp 10.000.000,00 + Capital Loss
Catatan:
Ilustrasi di atas belum memperhitungkan biaya-biaya transaksi dan pajak. Transaksi penjualan di pasar sekunder dengan asumsi penjualan terjadi pada saat pembayaran Imbalan, sehingga tidak memperhitungkan accrued yang ada.
Bagaimana mekanisme transaksi (jual beli) Sukuk Ritel di pasar sekunder?
PROSES PENJUALAN DI PASAR SEKUNDER :
- Proses penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dapat dilakukan di pasar sekunder setelah produk melewati masa holding period sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penjualan dapat dilakukan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri pada jam bursa, yaitu pukul 09.45 s.d. 15.30 WIB. Panduan lengkap terkait transaksi dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.bankmandiri.co.id/en/livin/edukasi/surat-berharga-negara/sekunder
- Nasabah juga dapat mengunjungi cabang prioritas terdekat untuk memperoleh informasi mengenai harga beli dan harga jual atas seri Sukuk Ritel yang dimiliki.
- Nasabah wajib mengisi formulir pemesanan penjualan khusus untuk penjualan melalui cabang prioritas.
- Cabang akan melakukan penginputan transaksi penjualan tersebut ke dalam sistem sesuai dengan data yang telah disampaikan oleh Nasabah.
- Jumlah dana yang akan diterima oleh Nasabah adalah sebesar nilai yang tercantum pada nett proceed dalam bond confirmation, termasuk imbalan/bunga berjalan (accrued interest), apabila ada.
PROSES PEMBELIAN DI PASAR SEKUNDER :
- Proses pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dapat dilakukan di pasar sekunder setelah produk melewati masa holding period sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Nasabah melakukan pembukaan rekening surat berharga melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Panduan lengkap terkait registrasi dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.bankmandiri.co.id/en/livin/edukasi/surat-berharga-negara/sekunder
- Pembelian dapat dilakukan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri pada jam bursa, yaitu pukul 09.45 s.d. 15.30 WIB.
- Nasabah juga dapat mengunjungi cabang prioritas terdekat untuk melakukan registrasi dan/atau pembelian.
- Nasabah wajib mengisi formulir khusus untuk registrasi dan/atau pembelian melalui cabang prioritas.
- Cabang akan melakukan penginputan registrasi dan/atau pembelian ke dalam sistem sesuai dengan data yang telah disampaikan oleh Nasabah.
- Jumlah dana yang akan di bayarkan dalam pembelian adalah sebesar nilai yang tercantum pada nett proceed dalam bond confirmation, termasuk biaya imbalan/bunga berjalan (accrued interest), apabila ada.
Apabila pemegang Sukuk Ritel meninggal dunia, apakah bisa diwariskan kepada ahli warisnya dan bagaimana caranya?
Kepemilikan Sukuk Ritel dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah dan kepadanya tetap diberikan pembayaran imbalan dan nilai nominal Sukuk Ritel. Untuk permohonan pengalihan waris pemilik Sukuk Ritel dapat menghubungi kantor cabang Bank Mandiri terdekat untuk pengurusan dokumen administrasi.
Pada saat Sukuk Ritel jatuh tempo, bagaimana mekanisme pembayaran nilai nominal kepada pemegang Sukuk tsb?
Mekanisme pembayaran nilai nominal kepada pemegang Sukuk Ritel pada saat jatuh tempo akan dilaksanakan secara otomatis dengan mentransfer ke rekening Tabungan pemegang Sukuk Ritel.
Info Lebih Lanjut

Mandiri Call 14000